• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.713 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Rasio Murid sebagai Syarat TPP


Syarat minimal jumlah siswa yang diampu guru agar memenuhi syarat menerima TPP hangat dibicarakan kalangan guru. Pembicaraan masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa syarat ini akan berlaku mulai 2015. Tahun 2015 dijadikan dasar oleh karena dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengatur beberapa ketentuan dengan tenggang waktu 10 tahun sejak UUGD ditetapkan. Mengingat UUGD ditetapkan pada 30 Desember 2005 maka 10 tahun berikutnya adalah 30 Desember 2015, atau Januari 2016.

Benarkah mulai 2015 (berdasarkan UUGD) rasio murid terhadap guru akan menjadi syarat penerimaan TPP? Jawabnya tegas, Tidak! Mengapa? Tenggang waktu 10 tahun berikutnya sejak UUGD diundangkan bukan mengatur rasio murid-guru melainkan mengatur guru dan dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan bekum memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80.
Syarat detil untuk dapat menerima TPP tidak diatur dalam UUGD tetapi diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam PP Guru, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat dikelompokkan menjadi tiga:
a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK
Namun, jika ketentuan rasio ini tidak terpenuhi maka tetap dapat menerima TPP sebagaimana dijelaskan dalam PP Guru Pasal 80 huruf d.

Berikut kutipan ketentuan dalam UUGD yang berkaitan tentang tunjangan profesi.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian PP 74 Tahun 2008 yang ditetapkan dan berlaku pada 1 Desember 2008, tunjangan profesi dijelaskan dalam beberapa pasal antara lain sebagai berikut.

Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.

(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerjaguru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan

Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Kesimpulan

Berdasarkan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 65, huruf d, guru yang mengajar dengan jumlah murid yang kurang dari rasio sebagaimana diatur dalam Pasal 17, tetap dapat menerima TPP asalkan memenuhi syarat lain sesuai peraturan.

Bukti Fisik dan Angka Kredit Diklat Fungsional Guru


Diklat  fungsional  bagi  guru  adalah  kegiatan  guru  dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan  keprofesian  guru  yang  bersangkutan  dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan,  penataran,  maupun  berbagai  bentuk  diklat  yang lain.

Guru  dapat  mengikuti  kegiatan  diklat  fungsional,  atas dasar  penugasan  baik  oleh  kepala  sekolah/madrasah  atau institusi yang lain, maupun atas kehendak   sendiri dari guru yang bersangkutan.

Untuk keperluan pemberian angka kredit,  bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atauinstansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah   (misalnya   dari   institusi   lain   atau kehendak sendiri), harus  disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
  2. Fotokopi sertifikat  diklat  yang  disahkan  oleh  kepala sekolah/madrasah.
  3. Laporan hasil  pelatihan  yang  dibuat  oleh  guru  yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Sistematika Laporan Diklat

Bagian Awal

Memuat  judul  diklat  yang  diikuti,  keterangan  tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan,  tujuan   dari   penyelenggaraan   diklat, lama   waktu   pelaksanaan   diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat,  surat  persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Bagian Isi

  1. Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  2. Penjelasan isi materi  yang  disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan              peningkatan  keprofesian guru yang bersangkutan.
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru  peserta   diklat/pengembangan   diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
  5. Penutup

Bagian Akhir

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:

form laporan diklat

Angka Kredit Diklat

Angka kredit kegiatan Diklat tidak ditentukan berdasarkan tingkat skala penyelenggaraan nasional, provinsi, kabupaten tetapi berdasarkan jumlah jam diklat sebagaimana tabel berikut.

angka kredit diklat

Sumber: Buku 4 Pedoman PKB dan Angka kreditnya. Unduh Buku 4, klik di sini

Syarat Kenaikan Pangkat PNS


Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

No,Pangkat,Golongan Ruang :

  1. Juru Muda, Ia
  2. Juru Muda Tingkat 1, Ib
  3. Juru, Ic
  4. Juru Tingkat 1, Id
  5. Pengatur Muda, IIa
  6. Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
  7. Pengatur, IIc
  8. Pengatur Tingkat 1, IId
  9. Penata Muda, IIIa
  10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
  11. Penata, IIIc
  12. Penata Tingkat 1, IIId
  13. Pembina, IVa
  14. Pembina Tingkat 1, IVb
  15. Pembina Utama Muda, IVc
  16. Pembina Utama Madya, IVd
  17. Pembina Utama, IVe

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :

  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Baca lebih lanjut

PPG Prajabatan


Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan yang diperuntukkan mennyiapkan guru profesional. Bagaimana syarat menjadi mahasiswa program PPG ini?

Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3,  tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan  calon  guru  yang  memiliki  kemampuan  mewujudkan  tujuan
pendidikan  nasional,  yaitu  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan  calon guru  yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti  hasil  penilaian,  melakukan  pembimbingan,  dan  pelatihan
peserta  didik  serta  melakukan  penelitian,  dan  mampu  mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.

 

Masukan Program  PPG

Masukan  program  PPG  terdiri  atas  dua  macam,  yaitu  lulusan  S-1 Kependidikan  dan  lulusan  S-1/D-IV  Non  Kependidikan.  Secara  terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:

  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  yang akan ditempuh;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  3. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
  5. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  serumpun  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;

Contoh  program  studi  serumpun  adalah  program  studi  sejarah,  ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu  pengetahuan  sosial;  dan  program  studi  biologi,  fisika  dan  kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.

 

Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa

Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG.  Rekrutmen  mahasiswa  harus  memenuhi  beberapa  prinsip  sebagai

berikut.

  1. Penerimaan  calon  disesuaikan  dengan  permintaan  nyata  di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada  lulusan  yang  tidak  mendapat  tempat  bekerja  sebagai  pendidik  di sekolah.  Hal  ini  dapat  mendorong  calon  yang  baik  memasuki  program PPG.
  2. Mengutamakan  kualitas  calon  mahasiswa  dengan  menentukan  batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan.  Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan  bukan  berdasarkan  alasan  lain.  Hanya  calon  terbaik  yang  dapat diterima.
  3. Untuk  memenuhi  prinsip  butir  1  dan  2  di  atas  maka  penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah  sebagai  stakeholders.  Kerjasama  ini  perlu  dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
  4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
  5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • a.  Seleksi  administrasi:  (1)  Ijazah  S-1/D-IV  dari  program  studi  yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan  diajarkan  (2)  Transkrip  nilai  dengan  indeks  prestasi    kumulatif minimal  2,75,  (3)  Surat  keterangan  kesehatan,  (4)  Surat  keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
  • b.  Tes  penguasaan  bidang  studi  yang  sesuai  dengan  program  PPG  yang akan diikuti.
  • c.  Tes Potensi Akademik.
  • d.  Tes penguasaan  kemampuan berbahasa  Inggris  (English  for academic purpose).
  • e.  Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan  dengan  mata  pelajaran  yang  akan  diajarkan  serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  • f.  Asesmen  kepribadian  melalui  wawancara/inventory  atau  instrumen asesmen lainnya.
  • 6.  Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor  Pokok  Mahasiswa  (NPM)  oleh  LPTK.  Daftar  peserta  yang dinyatakan  lulus  beserta  NPM  selanjutnya  dilaporkan  kepada  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan  rekrutmen  ini amat  tergantung  kepada kerjasama antara  LPTK penyelenggara program  PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas  Pendidikan/Pemda  serta  stakeholders  lainnya  yang  relevan  untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.

 

Matrikulasi

Lulusan  S1  Kependidikan  dan  S1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  tidak  sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.

Matrikulasi  adalah  sejumlah  matakuliah  yang  wajib  diikuti  oleh  peserta program  PPG  yang  sudah  dinyatakan  lulus  seleksi  untuk  memenuhi kompetensi  akademik  bidang  studi  dan/atau  kompetensi  akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.

Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.

  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  tidak perlu mengikuti matrikulasi;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  3. S-1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  4. S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  5. S-1  Psikologi  untuk  program  PPG  pada  PAUD  atau  SD,  harus mengikutii matrikulasi.
  6. Calon peserta PPG yang tidak  lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
  7. Kurikulum  program  matrikulasi  disusun  oleh  lembaga  penyelenggara program  PPG.

 

Beban Belajar

Beban  belajar  mahasiswa  program  PPG  untuk  menjadi  guru  pada  satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

  1. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  2. SD/MI/SDLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV) kependidikan untuk  SD/MI/SDLB  atau bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  3. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  selain  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat adalah  36  (tiga  puluh  enam)  sampai  dengan  40  (empat  puluh)  satuan kredit semester.
  4. SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk  lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. TK/RA/TKLB atau bentuk  lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan  S-1 Psikologi adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk  lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk  lain  yang  sederajat,  lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Tulisan terkait:

Daftar PT Penyelenggara PPG Prodi PGSD dan PAUD

Daftar PT Penyelenggara PPG setiap Provinsi

 

Unduh Dokumen

Permendiknas ttg PPG dan Panduan PPG klik di sini

Pola Baru Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011


Pelaksanaan  sertifikasi  guru untuk  tahun  2011  mengalami  perubahan yang mendasar antara  lain  menyangkut  mekanisme  registrasi  dan  mekanisme penyelenggaraan  sertifikasi;  penataan  ulang  substansi  dan  rubrik penilaian portofolio;  substansi  pelatihan,  strategi  pembelajaran,  dan  sistem penilaian Pendidikan  dan  Latihan  Profesi  Guru  (PLPG). Hal ini perlu dipahami  dengan baik  oleh  semua  unsur  yang  terkait,  baik  di  pusat maupun  di  daerah. Unsur pusat  yaitu  direktorat  yang menangani pendidik,  dan Lembaga  Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.

Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:

  • kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
  • kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)

Tiga Pola Sertifikasi 2011

Penyelenggaraan sertifikasi guru  dalam jabatan  tahun 2011 dibagi

dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1.  Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru  pola PF  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan  yang:  (1) memiliki  prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola  PF,  (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses  pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).

Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2.  Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru  pola PSPL  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

a.  kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)  dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b.  golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG  diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)  memilih langsung mengikuti PLPG  (2)  tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.  Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan  (PAIKEM) disertai workshop  Subject Specific Pedagogic  (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Mekanisme Penetapan Peserta

Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).

1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota

LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda  koordinasi  antara  lain mereview  kembali Buku Pedoman Penetapan  Peserta, latihan  dan  simulasi  mulai  dari  penetapan calon  peserta  sampai  dengan  penetapan  peserta  final  melalui

NUPTK online,  membahas  beberapa  kendala  dan  permasalahan dalam  penetapan  calon  peserta  dan  menyepakati  jadwal penyelesaian  penetapan  peserta.  Jadwal  pelaksanaan  koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.

2. Penetapan Calon Peserta Sementara

Setelah  dilakukan  perubahan  (update)  data,  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses  penentuan  calon  peserta  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  mengacu  pada  daftar  urutan  peringkat  calon peserta  sertifikasi  2011  yang  sudah  masuk  dalam  database NUPTK Online.

Penetapan  calon  peserta  mengikuti  langkah-langkah  sebagai berikut:

  1. Membuka Daftar Guru  layak  Sertifikasi dari Database NUPTK Online
  2. Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data  calon peserta  sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
  3. Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
  4. Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)

Format  A0  dicetak  dari  NUPTK Online berisi  identitas  guru sebagai  bukti  bahwa  guru  tersebut  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru  tahun  2011.  Format  A0  belum  berisi pola sertifikasi yang dipilih guru.

Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi  data  oleh  guru  yang  bersangkutan.    Format  A0  ini akan  diganti  menjadi  Format  A1  apabila  peserta  telah ditetapkan  oleh  dinas  pendidikan  sebagai  peserta  definitive sertifikasi guru tahun 2011.

3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru

Setelah  menerima  Format  A0,  guru  mengoreksi  data  yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data  yang  dikoreksi  adalah  nama  lengkap  harus  sesuai  dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan  tanggal  lahir;  ijasah,  tahun  lulus,  dan  nama  perguruan  tinggi; nama  sekolah  tempat  mengajar. Dokumen  yang  dijadikan  acuan verifikasi  nama  dan  tempat  tanggal  lahir  peserta  bagi  guru  PNS adalah  SK  PNS,  sedangkan  bagi  guru  bukan  PNS  adalah  ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

Jika  ditemukan  data  yang  salah,  maka  guru  harus  menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki  lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.

Guru  yang  telah  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru menetapkan  pola sertifikasi  guru sesuai  dengan hasil  penilaian diri  dan kesiapan  guru  tersebut. Pilihan  pola  sertifikasi  guru tersebut dituliskan dalam Format A0.

Seluruh  proses  penetapan  peserta  dilakukan  oleh  dinas  pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai  peserta  sertifikasi  guru  oleh  dinas  pendidikan melalui NUPTK online dikirim  ke website KSG  untuk  ditindaklanjuti  pada  proses berikutnya  yaitu  tes awal bagi  guru  yang memilih  pola  PF,  penilaian portofolio,  verifikasi  dokumen,  dan  PLPG. Pengiriman  data  dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2011

Pedoman Belanja Gaji Tunjangan Sertifikasi


Berdasarkan Permendiknas 36/2007, guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi yang besarnya setara satu kali gaji pokok. Jadi, bila dijumlah, gaji yang diterma dapat dikatakan sebesar dua kali gaji setiap bulan meskipun penerimaan TP belum rutin setiap bulan.

Seorang guru, kepala sekolah, dan pengawas yang telah memiliki sertifikat profesional memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional. Bukti sederhana adalah adanya peningkatan dari sebelum memiliki sertifikat profesional dengan sesudah memiliki sertifikat. Peningkatan dalam hal apa? Kembali secara sederhana, peningkatan dapat dilihat dari disiplin waktu dan tertib administrasi. Sekali lagi, ini bukti sederhana.

Maksud dan tujuan diadakannya sertifikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Tidak perlu ditutupi dan dipungkiri, fakta berbicara bahwa penerima tunjangan profesi belum (tidak) menunjukkan keprofesionalannya. Atau dengan bahasa sederhana, sebelum dan sesudah menerima tunjangan profesi tidak ada peningkatan, tentu yang akhirnya benar-benar profesional tetap ada namun sangat minim jumlahnya. Fakta ini menimbulkan kecemburuan dan kritik. Salah satu kritik yang muncul adalah sebagian besar guru penerima tunjangan profesi tidak membelanjakan tunjangan yang dia peroleh untuk meningkatkan profesionalismenya. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan tunjangan profesi yaiu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang salah satu indikasinya adalah meningkatnya hasil Ujian Nasional.

Panduan Belanja Tunjangan Profesi

Untuk memaksimalkan tercapainya maksud dan tujuan sertifikasi, mulai 2011, pemerintah akan ”intervensi” terhadap penggunaan uang tunjangan profesi.

Berikut tulisan tentang arahan membelanjakan tunjangan profesi yang saya kutip dari website Mapenda Kab. Kediri.

Sehubungan dengan telah dicairkannya tunjangan profesi maka bagi guru yang dana tunjangan profesinya belum masuk, harap langsung konfirmasi ke Mapenda dengan membawa asli dan fotokopi buku rekening Bank.

Tunjangan profesi berbeda dengan gaji. Gaji diperbolehkan dibelanjakan secara konsumtif 100 %.  Tetapi tunjangan profesi merupakan tunjangan bagi peningkatan profesionalitas guru dan kualitas pendidikan. Jadi beberapa persennya harus digunakan untuk menunjang proses pendidikan.

Hasil Ujian Nasional yang mengalami penurunan terus menerus selama dua tahun terakhir ini baik skala nasional maupun skala Kab. Kediri, merupakan hal yang mengecewakan karena dilain pihak, guru diberi tunjangan profesi yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Terlepas dari banyaknya faktor yang mempengaruhi turunnya prosentase kelulusan Ujian Nasional, salah satu kritik yang muncul adalah sebagian besar guru penerima tunjangan profesi tidak membelanjakan tunjangan yang dia peroleh untuk meningkatkan profesionalismenya. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan tunjangan profesi yaiu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang salah satu indikasinya adalah meningkatnya hasil Ujian Nasional.

Untuk pencairan tunjangan profesi tahun 2011 rencananya persyaratan pemberkasan berbeda dengan tahun sebelumnya.Selain SKMT, SK Pembagian tugas, dan jadwal pelajaran, akan ditambah dengan bukti fisik kehadiran guru (daftar hadir), jurnal dan perangkat pembelajaran lainnya.

Selain itu, guru penerima juga harus mengumpulkan laporan penggunaan tunjangan profesi yang meliputi:

  1. Belanja peningkatan kualitas profesi. Contohnya : Mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan (yang bukan dibiayai negara) minimal 1 semester 1 x
  2. Belanja media pendidikan. Contohnya : Pembelian laptop, komputer, LCD, dan media lainya yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan
  3. Belanja penelitian. Contohnya : pembuatan PTK, penelitian ilmiyah, makalah, dsb
  4. Belanja peningkatan materi pendidikan. Contohnya : pembelian buku materi, modul, CD materi, dsb
  5. Belanja peningkatan ketrampilan guru. Contohnya : Kursus komputer, atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis tenologi)
  6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain. Contoh : Studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dsb

Himbauan :
Bagi Kepala Madrasah :

  • Harap melakukan supervisi dikelas bagi guru khususnya guru yang sudah menerima tunjangan profesi minimal 1 semester sekali.
  • Menetapkan pembagian tugas dan jadwal pelajaran  sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh guru (pada tahun 2010 masih ditemukan pembagian tugas yang tidak sesuai dengan aturan)
  • Selalu memberikan penyegaran kepada guru perihal tujuan pendidikan dan memberi semangat akan pentingnya semangat juang untuk mencerdaskan anak didik

Bagi guru :

  • Melaksanakan tugas sebagai guru profesional yang mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku pada Permendiknas 39 tahun 2009, SE dirjend 158/2010, Permendiknas 15 tahun 2010, dan perundang undangan lainya.
  • Membuat perangkat pembelajaran secara disiplin dan berkualitas
  • Benar-benar mempunyai semangat untuk mendidik, dan mencerdaskan siswa.
  • Berlomba-lomba dalam prestasi dan berlomba dalam meningkatkan output pendidikan dengan jujur.
  • Melakukan usaha-usaha yang bisa mendukung berhasilnya proses pendidikan pada tempat tugas masing-masing

Terakhir,  mari kita bersama-sama memajukan pendidikan madrasah. Madrasah adalah milik kita, Madrasah tidaklah kalah dengan Sekolah. Maju terus pendidikan Madrasah…….
Selamat berjuang………..

Tulisan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari penyampaian materi oleh Kasubdit Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI pada acara Sosialisasi Sertifikasi dan tunjangan Profesi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim, Surabaya.

Tulisan asli dapat dilihat di http://mapendakabkediri.blogspot.com/

Tema dan Slogan Hari Ibu Ke-82 Tahun 2010


Hari ibu adalah hari kebangkitan perempuan Indonesia dan merupakan persatuan dan kesatuan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa.

Perjuangan perempuan agar bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diwujudkan dalam bentuk kesetaraan dan keadilan dalam segenap aspek kehidupan. Untuk itu, peringatan Hari Ibu perlu diwujudkan dalam berbagai kegiatan sebagai kelanjutan perjuangan persatuan kaum perempuan Indonesia.

Peringatan Hari Ibu ke-82 tahun 2010 ini mengambil tema dan slogan sebagaiaman Buku Pedoman Peringatan Hari Ibu Ke-82 Tahun 2010 yang diterbitkan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai berikut:

Tema Utama: Kesetaraan Perempuan dan laki-laki untuk membangun karakter bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartaba.

Sub Tema: Dengan semanagat Hari Ibu ke-82, kita membangun sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan swasta dalam:

  1. Peningkatan upaya pembentukan karakter bangsa melalui pendidikan sejak dini;
  2. Peningkatan upaya pembentukan karakter bangsa melalui pendidikan yang dimulai dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat;
  3. peningkatan penghargaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, umat beragama, ras, antargolongan, dan gender;
  4. peningkatan penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradaban bangsa;
  5. peningkatan kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagai prasyarat untuk membangun karakter bangsa, mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat;
  6. peningkatan kesadaran pentingnya peran perempuan dan laki-laki dalam mengatasi gizi buru;
  7. peningkatan solidaritas social dengan melakukan kegiatan donor darah.

 

Slogan PHI 2010

  1. Perempuan dan laki-laki Indonesia membentuk dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkarakter, berakhlak mulia, sehat dan bugar;
  2. Libatkan perempuan dan laki-laki dalam penangulangan kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan di pedesaan;
  3. tingkatkan peran perempuan sebagai penggerak sektor riil, usaha mikro, kecil dan menengah dalam penanggulanagn kemiskinan;
  4. Hapus segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan perempuan, dan anak;
  5. perang terhadap bahaya narkoba dan HIV/AIDS;
  6. waspadai kerusakan lingkungan, bencana alam, dan konflik sosial yang membawa penderitaan bagi perempuan dan anak;
  7. Hemat energi dan gunakan energi pengganti, merupakan tindakan bijak perempuan dan laki-laki Indonesia;
  8. setetes darah sangat berguna bagi yang membutuhkan



Tulisan terkait:

Unduh Pedoman Hari-Ibu-ke-82_2010.pdf

Lihat Partitur Paduan Suara Himne Hari Ibu

Lihat Partitur Paduan Suara Mars Hari Ibu

Download Himne Hari Ibu mp3

Menghitung-hitung Kehamilan dan Persalinan


BILA Anda mengharapkan  kehamilan,  Anda harus  bersiap  dengan hitung-hitungan.  Yang  pertama harus diketahui  adalah siklus  haid untuk mengetahui  masa subur.  Setelah kehamilan  terjadi, Anda  harus menghitung  perkiraan hari persalinan. Berikut ini beberapa  cara mudah menghitung-hitung kehamilan  dan persalinan  Anda,  serta beberapa hal  yang harus dilakukan.

Menghitung  Masa  Subur

Menghitung masa subur  penting bila Anda merencanakan  kehamilan. Masa subur atau masa ovulasi adalah ketika  sebuah sel telur mencapai puncak  kematangan,  keluar dari  indung  telur, dan  siap dibuahi oleh sel sperma yang masuk. Untuk mengetahui masa  subur, Anda  harus mengetahui  panjangnya siklus  haid. Siklus haid wanita berbeda”beda,  rata-ratanya 28 hari, tetapi bervariasi antara 25 hari hingga  35 hari. Bisajuga kurang  atau lebih dari itu. Siklus

haid  dikatakan  teratur  bila  jumlah harinya  tetap, misalnya  29 hari terus.

Bila haid Anda  terarur atau variasinya  tidak  terlalu banyak,  cukup mudah menghitung  masa

subur. Masaovulasi  rata-rata  terjadi  l4 hari menjelang  hari pertama haid  berikutnya.  Biarpun

siklus haid Anda  tidak sangat teratur,  Anda bisa menghitungnya, asalkan  Anda memiliki  cata-

tan hari pertama  haid Anda  selama empat bulan  terakhir.

Dengan  empat tanggal  haid pertama, Anda memiliki  tiga jumlah hari, misalnya 30 hari,  29 hari, dan 31 hari. Jumlahkan  ketiea angka  itu. kemudian bagi  tiga untuk memperoleh  rata-ratanya.Tambahkan  hasilnya dengan tanggal hari pertama  haid  terakhir Anda,  kemudian kurangi  14. Sisanya adalah tanggal  perkiraan masa subur  Anda  bulan ini.

Supaya bisa hamil,  Anda  harus melakukan  hubungan  seks  pada tanggal  itu. Tetapi  karena  perhitungan  tersebut hanyalah  perhirungan kasar. para ahli menyarankan  agar  hubungan  seks dilakukan juga beberapa  hari sebelum dan beberapa  hari sesudah.  Perlu  juga diketahui, sel-sel sperma  bisa  bertahan  di dalam  saluran  reproduksi wanita  sampai 48  – 72 jam. Jadi, misalnya hubungan dilakukan  hari ini tetapi saat itu belum  terjadi ovulasi, kemungkinan masih bisa terjadi pembuahan bila  temyata esoknya  terjadi ovulasi.

Mengetahui Kehamilan

Untuk mengetahui hamil  tidaknya, perlu dilakukan  pemeriksaan. Yang  sering dilakukan  ada-

lah pemeriksaan  menggunakan air seni. Anda bisa memeriksakan air seni di laboratorium bisa atas  rujukan  dokter atau permintaan  sendiri- bisa pula memeriksa  sendiri  di  rumah menggunakan  alat uji kehamilan. Tes  kehamilan sendiri  biasanya sangat mudah  dan cepat  ketahuan hasilnya.  Kepekaannya  bermacam-macam,  bahkan  ada yang bisa mendeteksi kehamilan  pada hari pertama  keterlembatan  haid.

Cara kerja  alat  ini adalah dengan mengukur kadar homon kehamilun, humanchorionic  gonado  tropin  (HCG) dalam air seni. Meski  alat pemerikaan  sendiri semakin  akurat,  tetapi tidak akurat 100 persen.  Jika Anda melakukan  pemeriksaan  sendiri  di rumah.  Anda harus tetap berkonsultasi  dengan dokter kandungan, apa pun hasilnya. Pemeriksaan  kehamilan  yang lebih akurat adalah pemeriksaan menggunakan  darah.

Menghitung  Tanggal Persalinan

Kehamilan  biasanya  berakhir sekitar 280 hari  (40 minggu). Untuk  hitungan kasar, Anda bisa

menggunakan  cara mudah berikut  ini:

  1. Tentukan tanggal  hari pertama haid  terakhir Anda.
  2. Hitung  sembilan bulan ke depan,  lalu  tambah satu minggu.

Itulah  perkiraan  tanggal persalinan Anda.

Cara yang  Lebih Mudah  Menghitung  Tanggal Persalinan adalah dengan Melihat Tabel  di Bawah  Ini.

  1. Cari  tanggal hari pertama  haid terakhir Anda pada baris berwarna putih.
  2. Lihat  angka  pada  baris berwarna gelap  tepat di bawahnya.

Itulah tanggal perkiraan  persalinan.

Contoh: Bila hari pertama  haid  terakhirAnda jatuh tanggal 3 Februari, maka perkiraan  persalinan padatanggal  10 November.

File untuk diunduh

Artikel di atas lengkap dengan tabel perkiraan tanggal persalinan dapat diunduh dengan klik tautan berikut.

Menghitung-hitung Kehamilan dan Persalinan.PDF

Pidato Soekarno: Lahirnya Panca Sila


Bertepatan dengan peringan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober, artikel yang bernilai tinggi tentang sejarah lahirnya Pancasila, semoga menambah wawasan kita atas perjuangan para pendiri bangsa Indonesia tercinta.

Abstrak

Di depan anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai Soekarno mengeluarkan pendapat-pendapatnya. Menurut Soekarno Indonesia Merdekaharus memiliki Philosofische grondslag, sebagai pundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.

Lima Prinsip dikemukakn oleh Soekarno yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme, – atau peri-kemanusiaan;
  3. Mufakat, – atau demukrasi;
  4. Kesejahteraan sosial;
  5. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Berikut naskah pidato sebagaiamana teks asli.

Pidato Soekarno: Lahirnya Panca Sila

Paduka tuan Ketua yang mulia!

Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya.

Saya akan menetapi permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka tuan ketua yang mullia? Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini.

Ma’af, beribu ma’af! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan  d a s a r n y a Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda:”P h i l o s o f i sc h e  g r o n d s l a g” dari pada Indonesia merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan, Paduka tuan Ketua yang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saya membicarakan, memberi tahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah yang saya artikan dengan perkataan „merdeka”.  Merdeka buat saya ialah: „ p o l i t i c a l  i n d e p e n d e n c e „,  p o l i t i e k e  o n a f h a n k e l i j k h e i d .  Apakah yang dinamakan politieke onafhankelijkheid?

Tuan-tuan sekalian! Dengan terus-terang saja saya berkata:

Tatkala Dokuritu Zyunbi Tyoosakai akan bersidang, maka saya, di dalam hati saya banyak khawatir, kalau-kalau banyak anggota yang  – saya katakan didalam bahasa asing, ma’afkan perkataan ini  – „zwaarwichtig” akan perkara yang kecil-kecil. „Zwaarwichtig” sampai  -kata orang Jawa-  „njelimet”.  Jikalau sudah membicarakan hal yang kecil-kecil sampai njelimet, barulah mereka berani menyatakan kemerdekaan.

Tuan-tuan yang terhormat!  Lihatlah di dalam sejarah dunia, lihatlah kepada perjalanan dunia itu.

Banyak sekali negara-negara yang merdeka, tetapi bandingkanlah kemerdekaan negara-negara itu satu sama lain! Samakah isinya, samakah derajatnya negara-negara yang merdeka itu? Jermania merdeka, Saudi Arabia merdeka, Iran merdeka, Tiongkok merdeka, Nippon merdeka, Amerika merdeka, Inggris merdeka, Rusia merdeka, Mesir merdeka. Namanya semuanya merdeka, tetapi bandingkanlah isinya!

Alangkah berbedanya  i s i  itu!  Jikalau kita berkata: Sebelum Negara merdeka, maka harus lebih dahulu ini selesai,itu selesai, itu selesai, sampai njelimet!, maka saya bertanya kepada tuan-tuan sekalian kenapa Saudi Arabia merdeka, padahal 80% dari rakyatnya terdiri kaum Badui, yang sama sekali tidak mengerti hal ini atau itu.

Bacalah buku Armstrong yang menceriterakan tentang Ibn Saud! Disitu ternyata, bahwa tatkala Ibn Saud mendirikan pemerintahan Saudi Arabia, rakyat Arabia sebagian besar belum mengetahui bahwa otomobil perlu minum bensin. Pada suatu hari otomobil Ibn Saud dikasih makan gandum oleh orang-orang Badui di Saudi Arabia itu!! Toch SaudiArabia merdeka!

Lihatlah pula  – jikalau tuan-tuan kehendaki contoh yang lebih hebat  – Soviet Rusia! Pada masa Lenin mendirikan Negara Soviet, adakah rakyat soviet sudah cerdas? Seratus lima puluh milyun rakyat Rusia, adalah rakyat Musyik yang lebih dari pada 80% tidak dapat membaca dan menulis; bahkan dari buku-buku yang terkenal dari Leo Tolstoi dan Fulop Miller, tuan-tuan mengetahui betapa keadaan rakyat Soviet Rusia pada waktu Lenin mendirikan negara Soviet itu.

Dan kita sekarang disini mau mendirikan negara Indonesia merdeka. Terlalu banyak macam-macam soal kita kemukakan!

Maaf, P. T. Zimukyokutyoo!  Berdirilah saya punya bulu, kalau saya membaca tuan punya surat, yang minta kepada kita supaya dirancangkan sampai njelimet hal ini dan itu dahulu semuanya!

……………..

Saudara-saudara, kenapa kita sebagai pemimpin rakyat, yang mengetahui sejarah,  menjadi zwaarwichtig, menjadi gentar, pada hal semboyan Indonesia merdeka bukan sekarang saja kita siarkan? Berpuluh-puluh tahun yang lalu, kita telah menyiarkan semboyan Indonesia merdeka, bahkan sejak tahun 1932 dengan nyata-nyata kita mempunyai semboyan „INDONESIA MERDEKA SEKARANG”. Bahkan 3 kali sekarang, yaitu Indonesia Merdeka s e k a r a n g , s e k a r a n g , s e k a r a n g ! (Tepuk tangan riuh).

…………….

Pidato Soekarno ini cukup panjang, bila berminat memiliki naskah ini dapat mengunduh melalui tautan di bawah.

Pidato Soekarno:_Lahirnya Pancasila.pdf (59 kb)

Tulisan terkait:

Riwayat Soekarno beserta Keluarga

Teks Lengkap Pidato Bung Karno tgl 17-8-1945

Kumpulan Foto Presiden RI dan Keluarga

Pidato Bung Karno Berkaitan 1 Oktober 1965


Tanggal 1 Oktober bagi bangsa Indonesia merupakan hari bersejarah yang teramat historis berkaitan dengan peristiwa G 30 s/PKI yang ingin mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara dengan dasar komunis. Oleh karena kegagalan upaya itu maka Pancasila tetap kukuh sebagai dasar negara.

Keberhasilan para tokoh mempertahankan Pancasila itulah yang pada akhirnya dijadikan bagian dari tonggak sejarah perjuangan bangsa dengan ditetapkannya tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Untuk memahami rekam sejarah berkaitan dengan peristiwa itu, berikut pidato Soekarno yang saya akses dari situs Kepustakaan Presiden RI http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/.

AMANAT P.J.M. PRESIDEN/ PANGLIMA TERTINGGI ABRI PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO JANG DIUTJAPKAN MELALUI RRI PADA TGL.3 OKTOBER 1965 DJAM 01.30.

Saudara-Saudara sekalian.

Mengulangi perintah saja sebagai Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Pemimpin Besar Revolusi jang telah diumumkan pada tanggal 1 Oktober ’65, dan untuk menghilangkan semua keragu-raguan dalam kalangan rakjat, maka dengan ini saja sekali lagi menyatakan bahwa saja berada dalam keadaan sehat wal’afiat dan tetap memegang tampuk pimpinan Negara dan tampuk pimpinan Pemerintahan dan Revolusi Indonesia.

Pada hari ini tanggal 2 Oktober ’65 saja telah memanggil semua Panglima Angkatan Bersendjata bersama wakil Perdana Menteri kedua Dr. Leimena dan para pejabat penting lainnya dengan maksud untuk segera menyelesaikan persoalan apa yang disebut peristiwa 30 September.

Untuk dapat menyelesaikan persoalan ini saja telah perintahkan supaja segera ditjiptakan satu suasana yang tenang dan tertib, dan untuk itu perlu dihindarkan segala kemungkinan bentrokan dengan sendjata.

Dalam tingkatan perdjoangan Bangsa lndonesia sekarang ini, saja perintahkan kepada seluruh rakyat untuk tetap mempertinggi kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Dwikora.

Kepada seluruh Rakjat lndonesia saja serukan untuk tinggal tetap tenang dan kepada semua menteri dan petugas- petugas negara lainnja untuk tetap mendjalankan tugasnya masing-masing seperti sediakala.

Pimpinan Angkatan Darat pada dewasa ini berada langsung dalam tangan saja dan untuk menyelesaikan tugas sehari-hari dalam Angkatan Darat sementara saja tundjuk Maj. Djen. Pranoto Reksosamodra, Ass keIII Men/ PANGAD. Untuk melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban jang bersangkutan dengan peristiwa 30 September tersebut telah saja tundjuk Maj.Djen. Suharto, Panglima Kostrad sesuai dengan kebidjaksanaan jang telah saja gariskan.

Saudara-saudara sekalian.

Marilah kita tetap membina semangat persatuan dan kesatuan Bangsa; marilah kita tetap menggelorakan semangat anti nekolim.

Tuhan bersama dengan kita semua.

Sumber dari buku : Memoar Mayor Jendral Raden Pranoto Reksosamodra. BAGIAN KE EMPATBELAS Halaman 239 sampai dengan 240, ip Penerbit Syarikat Indonesia. ISBN 979-96819-3-6.

Sumber: http://www.progind.net/modules/wfsection/article.php?articleid=151

Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006

Menghitung Zakat Gaji/Profesi


Cara menghitung zakat gaji/profesi yang dimaksud di sini adalah dihitung  dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan.

Setiap penghasilan, apapun jenis pekerjaan yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Pekerjaan apa saja? Bisa Dokter, Pegawai Negeri Sipil, Akuntan, konsultan, artis, entrepreneur dan sebagainya. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS Al Baqarah:267).

Kalkulator Zakat Gaji

Kazaga (Kalkulator Zakat Gaji) adalah sebuah program sederhana yang dimaksudkan untuk membantu menghitung zakat penghasilan yang bersumber dari gaji/upah yang didapat dalam satu bulan.

Perhitungan zakat yang digunakan oleh Kazaga adalah dengan mengalikan persentase zakat dengan sisa gaji/upah (jumlah gaji/upah 1 bulan dikurangi  jumlah pengeluaran pokok dan hutang). Persentase zakat pada umumnya menggunakan 2.5%, namun anda dapat mengubahnya.

Sedangkan untuk menentukan kewajiban zakat, Kazaga membandingkan sisa gaji dengan nilai nisab. Nisab adalah sebuah nilai untuk menentukan apakah pendapatan seseorang (dalam hal ini sisa gaji/upah) wajib dikenakan zakat. Apabila sisa gaji/upah kurang dari nilai nisab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat, namun apabila menyamai atau melebihi nilai nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat.

Nilai nisab diperoleh dengan mengalikan harga pasar emas murni yang berlaku di hari pembayaran zakat dengan berat minimum emas murni. Ada berbagai macam pendapat mengenai berat minimum emas murni yang digunakan, namun Kazaga menggunakan berat 94 gram sebagai batas minimum berat emas murni.

Dalam perhitungannya nanti Anda dapat mengubah berat minimum tersebut sesuai dengan paham yang anda ikuti.

Berikut tampilan Kazaga

  1. Langkah 1 (angka nilai emas, sekedar contoh)

  • Langkah 2

Untuk menggunakan Kazaga cukup mudah. Anda dapat menggunakan Kazaga dengan Windows 95, Windows 98, Windows Me, Windows 2000, maupun Windows XP untuk dapat menjalankan Kazaga.  Buka file Kazaga.exe lalu Kazaga akan dapat segera menghitung zakat anda.

Terima kasih telah menggunakan Kazaga, semoga Allah menerima amal zakat anda dan memberikan kesempurnaan anda iman. Amien.

Kirimkan saran dan komentar anda ke  kazaga@lycos.com sehingga Kazaga dapat menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Atau, kunjungi website  http://kazaga.tripod.com

Unduh Kazaga

Kalkulator Zakat Gaji.rar.

Panduan SKS SMP/MTs/SMA/MA


Latar Belakang

Penyelenggaraan  Sistem  Kredit  Semester  (SKS)  pada  jenjang  pendidikan dasar dan menengah di  Indonesia saat  ini merupakan suatu upaya  inovatif untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan.

Pada  hakikatnya,  SKS  merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat  (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal  tersebut mengamanatkan

bahwa  “Setiap  peserta  didik  pada  setiap  satuan  pendidikan  berhak,  antara lain:  (b)  mendapatkan  pelayanan  pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat, dan  kemampuannya;  dan  (f)  menyelesaikan  program  pendidikan  sesuai dengan  kecepatan  belajar  masing-masing  dan  tidak  menyimpang  dari ketentuan  batas  waktu  yang  ditetapkan.

Amanat  dari  pasal  tersebut selanjutnya  dijabarkan  lebih  lanjut  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006  tentang  Standar  Isi.

Sebagaimana  diketahui  bahwa  Standar  Isi  merupakan  salah  satu  standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan.

Standar Isi mengatur bahwa beban belajar terdiri atas dua macam, yaitu: (1) Sistem Paket, dan (2) Sistem Kredit Semester.

Meskipun SKS sudah disebut dalam  Standar  Isi,  namun  hal  itu  belum  dimuat  dan  diuraikan  secara  rinci karena Standar Isi hanya mengatur Sistem Paket. Selengkapnya pernyataan tersebut adalah: “Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem

Paket dalam Standar  Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan  yang  peserta  didiknya  diwajibkan  mengikuti  seluruh  program pembelajaran  dan  beban  belajar  yang  sudah  ditetapkan  untuk  setiap  kelas sesuai  dengan  struktur  kurikulum  yang  berlaku  pada  satuan  pendidikan.

Beban  belajar  setiap mata  pelajaran  pada Sistem Paket  dinyatakan  dalam satuan  jam  pembelajaran.”  Beban  belajar  dengan  Sistem  Paket  hanya memberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik wajib menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya. Implikasi dari hal tersebut  yaitu  antara  lain  bahwa  peserta  didik  yang  pandai  akan  dipaksa untuk  mengikuti  peserta  didik  lainnya  yang  memiliki  kemampuan  dan kecepatan  belajar  standar.  Sistem  pembelajaran  semacam  itu  dianggap kurang  memberikan  ruang  yang  demokratis  bagi  pengembangan  potensi

peserta didik yang mencakup kemampuan, bakat, dan minat.

Berbeda  dengan  Sistem  Paket,  beban  belajar  dengan  SKS memberi kemungkinan  untuk  menggunakan  cara  yang  lebih  variatif  dan  fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik. Oleh karena itu, penerapan  SKS  diharapkan  bisa  mengakomodasi  kemajemukan  potensi peserta  didik.  Melalui SKS,  peserta  didik  juga  dimungkinkan  untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan pendidikan. SKS dalam Standar  Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya

menentukan  sendiri  beban  belajar  dan  mata  pelajaran  yang  diikuti  setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem  kredit  semester  dinyatakan  dalam  satuan  kredit  semester  (sks).

Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.”

Dasar

1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional pada Pasal 12 Ayat 1  (b) menyatakan bahwa:  “Setiap peserta didik  pada  setiap  satuan  pendidikan  berhak  mendapatkan  pelayanan pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan  kemampuannya”.  Selanjutnya pada butir (f) menyatakan bahwa: “Peserta didik pada setiap satuan  pendidikan  berhak  menyelesaikan  pendidikan  sesuai  dengan kecepatan belajar masing-masing dan  tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 mengatur bahwa:

•  Ayat (1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks);

•  Ayat  (2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain  yang  sederajat  pada  pendidikan  formal  kategori  standar  dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester;

•  Ayat  (3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain  yang  sederajat  pada  pendidikan  formal  kategori  mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester; dan

•  Ayat (4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang  menerapkan  sistem  sks  ditetapkan  dengan  Peraturan  Menteri berdasarkan usul dari BSNP.

3. Penjelasan  atas  Peraturan  Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan  lebih mempertegas Pasal 11 Ayat  (1),  (2) dan (3) yang pada intinya menyatakan bahwa:

1) Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  memfasilitasi  satuan pendidikan yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semester karena  sistem  ini  lebih  mengakomodasikan  bakat,  minat,  dan kemampuan  peserta  didik. Dengan  diberlakukannya  sistem  ini maka satuan  pendidikan  tidak  perlu  mengadakan  program  pengayaan karena sudah tercakup (built in) dalam sistem ini.

2) Pemerintah  mengkategorikan  sekolah/madrasah  yang  telah memenuhi  atau  hampir  memenuhi  Standar  Nasional  Pendidikan  ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhiStandar  Nasional  Pendidikan  ke  dalam  kategori  standar.  Terhadap sekolah/madrasah  yang  telah  masuk  dalam  kategori  mandiri, Pemerintah  mendorongnya  untuk  secara  bertahap  mencapai  taraf internasional.

3) Pemerintah  mendorong  dan  memfasilitasi  diberlakukannya  sistem satuan kredit semester (sks) karena kelebihan sistem ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan ayat (1).

4) Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan  SMA/MA/SMLB,  SMK/MAK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat dapat  menerapkan  sistem  sks.  Khusus  untuk  SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk  lain yang sederajat yang berkategori mandiri harus menerapkan  sistem  sks  jika menghendaki  tetap  berada  pada kategori mandiri.

4. Beban  belajar  sebagaimana  yang  dimaksudkan  dalam  Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22  Tahun 2006 tentang Standar Isi yaitu sebagai berikut:

1) Satuan  pendidikan  pada  semua  jenis  dan  jenjang  pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester.

2) Satuan  pendidikan  SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB,  dan SMK/MAK  kategori  standar  menggunakan  sistem  paket  atau  dapat menggunakan sistem kredit semester.

3) Satuan  pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK  kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Konsep

Acuan  untuk  merumuskan  konsep  SKS  yaitu  sebagaimana  yang  dimuat dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006 tentang  Standar  Isi  untuk  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah. Dalam peraturan  tersebut  dinyatakan  bahwa:  Sistem  Kredit  Semester  adalah sistem  penyelenggaraan  program  pendidikan  yang  peserta  didiknya menentukan  sendiri  beban  belajar  dan  mata  pelajaran  yang  diikuti setiap  semester  pada  satuan  pendidikan.  Beban  belajar  setiap  mata pelajaran pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu  jam pembelajaran tatap  muka,  satu  jam  penugasan  terstruktur,  dan  satu  jam  kegiatan

mandiri  tidak  terstruktur.  Dalam  panduan  ini  “Sistem  Kredit Semester” disingkat  dengan  “SKS”  dan  “satuan  kredit  semester”  disingkat  dengan “sks”.

Prinsip

Mengacu  pada  konsep  SKS,  penyelenggaraan  SKS  di  SMP/MTs  dan SMA/MA berpedoman pada prinsip sebagai berikut:

a.  Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti  pada  setiap  semester  sesuai  dengan  kemampuan,  bakat,  dan minatnya.

b.  Peserta  didik  yang  berkemampuan  dan  berkemauan  tinggi  dapat mempersingkat  waktu  penyelesaian  studinya  dari  periode  belajar  yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.

c.  Peserta  didik  didorong  untuk  memberdayakan  dirinya  sendiri  dalam belajar secara mandiri.

d.  Peserta  didik  dapat menentukan  dan mengatur  strategi  belajar  dengan lebih fleksibel.

e.  Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih program studi dan mata pelajaran sesuai dengan potensinya.

f.  Peserta didik dapat pindah  (transfer) kredit ke sekolah  lain yang sejenis yang  menggunakan  SKS  dan  semua  kredit  yang  telah  diambil  dapat dipindahkan ke sekolah yang baru.

g.  Sekolah  menyediakan  sumber  daya  pendidikan  yang  lebih  memadai secara teknis dan administratif.

h.  Penjadwalan  kegiatan  pembelajaran  diupayakan  dapat memenuhi kebutuhan  untuk  pengembangan  potensi  peserta  didik  yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

i.  Guru  memfasilitasi  kebutuhan  akademik  peserta  didik  sesuai  dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Persyaratan Penyelenggaraan

Satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  SKS  berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. SMP/MTs  kategori  standar  dan  kategori  mandiri  dapat  melaksanakanSKS.

2. SMA/MA  kategori standar dapat melaksanakan SKS.

3. SMA/MA kategori mandiri dan bertaraf  internasional wajib melaksanakanSKS.

Penyelenggaraan  SKS  pada  setiap  satuan  pendidikan  dilakukan  secara fleksibel  dan  variatif  dengan  tetap mempertimbangkan  ketuntasan minimal dalam  pencapaian  setiap  kompetensi  sebagaimana  yang  dipersyaratkan dalam Standar Isi.

Penyelenggaraan SKS lebih lanjut dapat dilihat pada buku panduan. Secara jelas dalam buku ini dibahas:

  • Persyaratan Penyelenggaraan
  • Komponen Beban Belajar
  • Cara Menetapkan Beban Belajar
  • Beban Belajar Minimal dan Maksimal
  • Komposisi Beban Belajar
  • Kriteria Pengambilan Beban Belajar
  • Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Unduh buku (Terbitan BSNP 2010):

Panduan SKS SMP/MTs/SMA/MA

Aturan Baru 2010 Kenaikan Pangkat Guru


Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya

1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.

2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.

3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.

4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.

5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.

6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).

7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.

8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Sosialisasi

Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.

Unduh Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

TK-SD Satu Atap


PENGERTIAN

TK-SD Satu Atap adalah penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang berada dalam satu kesatuan dengan SD, baik secara terpadu maupun terpisah, baik dalam satu lokasi maupun beda lokasi.

TUJUAN

Tujuan penyelenggaraan  TK-SD Satu Atap adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses untuk memperoleh layanan pendidikan TK.

2. Mendekatkan pola pembelajaran pendidikan di TK dan SD kelas awal sebagai inovasi pembelajaran dalam pendidikan.

3. Memfasilitasi proses masa transisi dari TK ke SD kelas awal.

PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN

Prinsip-prinsip penyelenggaraan TK-SD Satu Atap adalah sebagai berikut:

1.  Pemerataan dan perluasan akses.  Penyelenggaraan pendidikan TK-SD Satu Atap diarahkan untuk menampung anak usia TK di wilayah yang belum terjangkau oleh pendidikan TK.

2.  Transisional. Penyelenggaraan pendidikan TK-SD Satu  Atap diarahkan untuk menfasilitasi transisi dan mendekatkan pola pembelajaran anak dari  TK ke SD kelas awal.

3.  Pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan TK-SD Satu Atap dilakukan dengan memberdayakan semua potensi anggota masyarakat. Melalui pemberdayaan ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan perhatian, pembinaan, dan kerjasama yang baik untuk kelangsungan penyelenggaraan TK-SD Satu Atap.

4.  Kerjasama dengan pihak terkait (stakeholders). TK-SD Satu Atap diselenggarakan melalui kerjasama, baik dengan instansi/ lembaga terkait, masyarakat, maupun perorangan.

5.  Sistem pembinaan. Program pendidikan TK-SD Satu Atap dilakukan secara berjenjang oleh Pengawas TK/SD, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi, dalam upaya meningkatkan mutu pendidikannya.

6.  Keberlanjutan  (sustainability). Program dan penyelenggaraan  TK-SD Satu Atap perlu diselenggarakan secara berkelanjutan melalui dukungan moral, finansial, teknis-edukatif, dan administratif baik dari pemerintah maupun masyarakat setempat.

LATAR BELAKANG

Taman Kanak-kanak (TK) merupakan bentuk pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan  bagi anak usia empat tahun sampai masuk pendidikan dasar, (Undang-undang  RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28). Pendidikan TK diselenggarakan dalam upaya membantu meletakkan dasar perkembangan semua aspek tumbuh kembang bagi anak usia sebelum memasuki sekolah dasar.

Pendidikan TK merupakan tahapan pendidikan yang penting untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan anak sesuai dengan tahap perkembangannya (developmental task) dan menyiapkan anak usia TK untuk siap memasuki sekolah.

Usia TK merupakan  ”usia emas” (golden age) untuk menerima rangsangan yang hanya datang sekali dan  tidak dapat diulang sekaligus fase yang sangat menentukan untuk pengembangan kualitas manusia selanjutnya. Bagi anak yang memperoleh pendidikan TK akan dapat mempersiapkan diri memasuki sekolah dasar dengan lebih baik.

Berdasarkan data Pusat Statistik Pendidikan (PSP), Balitbang, Depdiknas Tahun 2008 menunjukkan bahwa layanan pendidikan TK masih sangat terbatas. Lembaga TK di Indonesia yang berjumlah 54.742 TK,  hanya sebesar 708 TK (1,3%) yang merupakan TK Negeri Pembina sebagai  TK percontohan, sedangkan TK lain

yang berjumlah 54.034 (98,2%) adalah TK Swasta. Peningkatan akses layanan pendidikan TK pada  milestone tahun 2009 ditargetkan sebesar 45%, namun sampai saat ini kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa layanan pendidikan TK baru mencapai 23% dari anak usia 5-6 tahun sebesar 7.861.400 anak. Kenyataan di lapangan berdasarkan data PSP Balitbang Depdiknas tahun 2006, menunjukkan bahwa jumlah siswa baru SD kelas I sebesar 4.440.896 siswa, dengan

rincian siswa baru yang berasal dari TK sebesar 1.819.345 siswa (40.97%) dan siswa baru yang tidak berasal dari TK, sebesar 2.621.551 siswa (59,03%). Hasil penelitian Direktorat Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas tahun 2000, menunjukkan bahwa Pendidikan TK memilikikontribusi terhadap kesiapan belajar siswa SD kelas 1. Kontribusi ini terjadi pada semua aspek kesiapan belajar, termasuk  bahasa, kecerdasan, sosial, motorik, moral, perasaan, daya cipta, dan kedisiplinan.

Program Wajar Dikdas sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1984, sesuai dengan Inpres No 1 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Wajar Dikdas, masih menghadapi permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun diharapkan tuntas tahun 2008. Hal ini dapat dilihat pada angka mengulang kelas di SD/MI, dari data PSP Balitbang Depdiknas pada tahun 2004, sebesar 841.662 siswa, dengan rincian untuk kelas I sebesar 292.462 siswa (34%), kelas II sebesar 165.888 siswa (20), kelas III sebesar 131.159 siswa (16%), kelas IV sebesar 94.829 siswa (16%), kelas V sebesar 56.776 siswa (7%), dan kelas VI sebesar 8.424 siswa (15) serta MI sebesar 92.124 siswa (11%). Dari data tersebut menunjukkan bahwa angka mengulang kelas di SD/MI masih cukup tinggi terutama untuk kelas I, II, dan III. Dengan melihat kenyataan di atas maka upaya pengurangan angka mengulang kelas perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan program pembangunan pendidikan di Sekolah Dasar.

Di samping itu terjadi miskonsepsi pada transisi pendidikan TK dan SD kelas awal yang harus segera dicarikan solusinya. Beberapa kasus sering dijumpai pada siswa SD kelas awal. Di TK, anak terbiasa dengan kebebasan dalam bermain dan bersosialisasi dengan teman. Setelah  masuk SD kelas awal, anak langsung dihadapkan pada aktivitas akademik dan masa peralihan dari penggunaan

bahasa ibu ke bahasa nasional. Bila pada SD kelas awal diterapkan disiplin yang kaku, tentunya akan menimbulkan rasa takut pada anak sehingga anak menjadi takut (phobia) bersekolah.

Fenomena lain yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa anak-anak yang masuk SD harus mempunyai kemampuan yang memadai. Fenomena  ini menyebabkan beberapa SD menetapkan syarat bagi calon siswa kelas 1 harus menguasai baca, tulis dan hitung. Tuntutan persyaratan ini menciptakan pola pembelajaran di TK menekankan programnya untuk mengajar anak berkemampuan membaca, menulis dan berhitung, yang diselenggarakan seperti di SD dengan mengabaikan prinsip-prinsip pembelajaran di TK. Bahkan  banyak TK yang melaksanakan les baca, tulis dan hitung untuk memper-siapkan anak masuk SD. Selain tuntutan tersebut, orangtua juga ingin agar anaknya cepat pintar. Fenomena ini tentunya secara psikologis bertentangan dengan prinsip-prinsip perkembangan anak.

Berdasarkan permasalahan dan pemikiran tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan layanan pemerataan akses dan keadilan untuk memperoleh pendidikan TK, serta permasalahan transisi pendidikan dari TK ke SD kelas awal, perlu diupayakan alternatif inovasi kelembagaan dengan mendekatkan pola penyelenggaraan pendidikan TK dan SD. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan TK-SD Satu Atap, baik  dari segi pendekatan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana,  pembiayaan, pengelolaan, pengembangan program.

DASAR

Dasar penyelenggaraan TK-SD Satu Atap adalah:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 19  Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

4. Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.

5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar  Menengah.

Sumber: Buku Penyelenggaraan TK dan SD Satu Atap
Direktorat Pembinaan TK dan SD, Ditjen MPDM, Depdiknas

Mitra Wicara Asean, Asean Plus Three, dan East Asia Summit (EAS)


Komitmen kerja sama strategis yang dijalin Asean, selain di tingkat regional juga dalam hubungan iternasional. Mitra Wicara Asean, sebagai salah satu bentuk hubungan internasional, aktivitasnya telah terjalin dengan beberapa negara besar dan maju, antara lain dengan Amerika Serikat, Australia, Jepang, Cina, Kanada, Rusia, Uni Eropa, dan India.

Sedangkan Asean Plus Three, kerjasama antara anggota Asean dengan Cina, Republik Korea, dan Jepang.

Lagu Himne Asean, klik tek berikut :

The ASEAN Way (Himne Asean MP3)

Mitra Wicara Penuh ASEAN dengan 11 Negara

1. Asean-Amerika Serikat (AS)

ASEAN dan Amerika Serikat telah memulai kerja sama kemitraannya sejak tahun 1977. Melalui Joint Vision Statement on ASEAN–US Enhanced Partnership dengan Plan of Action 5 tahunannya (2006-2011) pada bulan Desember 2006, untuk pertama kalinya kerja sama ASEAN-AS memiliki payung kerja sama dan rencana aksi yang bersifat komprehensif sebagai komitmen kerja sama ke depan. Sejak tahun 2009, telah dikelompokkan kembali prioritas kerja sama ASEAN-US Enhanced Partnership dalam 8 bidang sesuai ketiga pilar dalam masyarakat ASEAN, yaitu:

Political and Security: 1) Transnational Crime, including Counter Terrorism, 2) Capacity Building for Good Governance, the Rule of Law and Judiciary Systems and Human Rights Promotion; Economic: 3) Economic Programs, 4) Finance Cooperation; Socio-Cultural: 5) Science and Technology, 6) Disaster Management, 7) Environment, Climate Change, Food and Energy Security, 8) Education, including Scholarship and Training Programs.

Komitmen kerja sama strategis lain adalah the ASEAN-US Declaration for Cooperation to Combat International Terrorism, yang ditandatangani pada tahun 2002 dan the ASEAN-US Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) yang ditandatangani pada tahun 2006. Mekanisme kerja sama di bidang pembangunan dan ekonomi perdagangan yang telah well established antara lain adalah ASEAN-US Cooperation Plan (ACP) dan ASEAN Development Vision to Advance Economic Integration (ADVANCE). Sebagian besar dana implementasi ACP dikoordinasikan melalui USAID.

Dalam pelaksanaan joint actions dari ASEAN-US PoA telah berhasil diluncurkan Fulbright’s ASEAN Visiting Scholars Program untuk pejabat pemerintah, akademisi dan peneliti yang ingin mengkaji isu-isu mengenai hubungan ASEAN-Amerika Serikat. Di bidang ekonomi, ASEAN-US Technical Assistance and Training Facility di Sekretariat ASEAN telah menyelesaikan program tahap I dengan berbagai pengkajian dan workshop mengenai nomenklatur tarif dan ASEAN Single Window dan berbagai workshop, training serta kegiatan lain di bidang IPR yang diorganisir oleh US Patent and Trademark Office dan akan diteruskan dengan tahap II.

Amerika Serikat (AS) merupakan mitra wicara ASEAN pertama yang mengangkat Duta Besar untuk ASEAN, H.E. Mr. Scott Marciel pada tanggal 10 April 2008.

AS telah menandatangani Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) pada Pertemuan Post Ministerial Conference+1 Session with the United States di Phuket, Thailand tanggal 22 Juli 2009. Pada pertemuan tersebut coordinatorship ASEAN-AS telah diserahterimakan dari Singapura kepada Filipina untuk periode 2009-2012.

2. Asean-Australia

Kerja sama ASEAN-Australia dimulai pada tahun 1974 dan semakin meningkat pada berbagai tingkatan seiring dengan ditandatanganinya Joint Declaration on ASEAN-Australia Comprehensive Partnership pada tahun 2007 dan Plan of Action yang mencakup kerja sama di bidang politik dan keamanan, ekonomi dan sosial budaya yang berlaku untuk periode 2008-2013. ASEAN-Australia-New Zealand Commemorative Summit pada tahun 2004 telah lebih lanjut menekankan komitmen ASEAN dan Australia untuk memperkuat kerja sama.

Dalam bidang politik, komitmen Australia untuk mempererat kerja sama ditandai dengan aksesi Australia ke dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia pada tahun 2005 serta dengan penandatanganan ASEAN-Australia Joint Declaration on Counter Terrorism pada tahun 2004 guna menciptakan stabilitas serta keamanan di kawasan.

Perkembangan terakhir kerja sama ekonomi ASEAN-Australia adalah ditandatanganinya ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) pada tanggal 26 Februari 2009 di sela-sela KTT ke-14 ASEAN, di Thailand. Kerja sama ekonomi juga didukung oleh ASEAN-Australia Development Cooperation Programme (AADCP) Tahap I (2002-2008) yang bertujuan untuk membantu integrasi ekonomi ASEAN. Program AADCP I ini telah berakhir pada bulan Juni 2008 dan Australia kemudian melanjutkannya dengan AADCP II (2008-2015) yang telah ditandatangani pada Juli 2009.

Di bidang sosial dan kebudayaan, Australia memiliki keinginan kuat untuk melakukan kerja sama di bidang penanggulangan bencana alam, penanganan terhadap penyebaran penyakit menular, pembangunan untuk mempersempit kesenjangan di ASEAN serta di bidang pendidikan.

Australia telah mengangkat Duta Besar Ms. Gillian Bird sebagai Duta Besar pertama Australia untuk ASEAN pada tanggal 17 September 2008 yang memperlihatkan komitmen Australia dalam meningkatkan hubungan ASEAN-Australia serta dukungan terhadap Komunitas ASEAN 2015.

Pada pertemuan ASEAN-Australia Ministerial Meeting sebagai rangkaian dari the 42nd ASEAN Ministerial Meeting/Post Ministerial Conferences (PMC)/16th ASEAN Regional Forum di Phuket, Thailand pada tanggal 17-23 Juli 2009, telah diadakan pengalihan fungsi coordinatorship hubungan kemitraan ASEAN-Australia dari Thailand kepada Singapura.

3. Asean-China

Hubungan kerja sama ASEAN-China telah dimulai secara informal pada tahun 1991. China dikukuhkan menjadi mitra wicara penuh ASEAN pada ASEAN Ministerial Meeting ke-29 di Jakarta tahun 1996.

Kerja sama kemitraan ASEAN dan China semakin meningkat ditandai dengan diadopsinya berbagai dokumen penting, antara lain: Joint Declaration of the Heads of State/Government of the Association of the Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China on Strategic Partnership for Peace and Prosperity pada KTT ke-7 ASEAN-China di Bali, tahun 2003; Plan of Action of the ASEAN-China Joint Declaration on Strategic for Partnership for Peace and Prosperity di Vientiane, tahun 2004 serta Joint Statement of ASEAN-China Commemorative Summit di Nanning, tahun 2006.

Prioritas bidang kerja sama ASEAN dan China meliputi: pertanian, energi, informasi dan teknologi komunikasi (ICT), sumber daya manusia, mutual investment, Mekong development, transportasi, budaya, pariwisata dan kesehatan publik. Para Pemimpin ASEAN dan China pada KTT ke-11 ASEAN-China, di Singapura, bulan November 2007, sepakat untuk menambah isu ‘lingkungan hidup’ sebagai prioritas bidang kerja sama yang ke-11.

Di bidang ekonomi, kerja sama ASEAN dan China mengalami peningkatan. Volume perdagangan ASEAN dan China meningkat tiga kali lipat dari USD 59,6 milyar di tahun 2003 menjadi USD 171,1 milyar di tahun 2007. Dari tahun 2003 sampai 2007, total perdagangan ASEAN-China mengalami peningkatan 30% per tahun, pertumbuhan ekspor mencapai 28% dan impor 32%. Sementara itu, pada periode yang sama kumulatif aliran Foreign Direct Investment (FDI) dari China ke ASEAN mencapai USD 3,6 milyar. Tahun 2007, investasi ASEAN dan China meningkat menjadi USD 48,9 milyar. Pada tahun yang sama juga, total nilai perdagangan ASEAN dan China mencapai 13,7% dari total nilai perdagangan global atau hampir setengah dari total nilai perdagangan Asia.

Pada November 2002, ASEAN dan China menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation untuk mendirikan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). ASEAN dan China sepakat untuk merealisasaikan ACFTA pada tahun 2010 untuk Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan China, dan tahun 2015 untuk Kamboja, Laos, Myanmar dan Viet Nam. Negosiasi Agreement on Trade in Goods dan Trade in Service telah diselesaikan pada tahun 2004 dan 2006, dan mulai diimplementasikan sejak Juli 2007.

Pada tanggal 31 Desember 2008, China telah menunjuk H.E. Mrs. Xue Hanqin sebagai Duta Besar China untuk ASEAN. Country Coordinator hubungan ASEAN-China untuk tahun 2009-20012 adalah Vietnam.

4. Asean-India

India menjadi mitra wicara penuh ASEAN pada KTT ke-5 ASEAN di Bangkok, Thailand tanggal 14-15 Desember 1995 setelah sebelumnya menjadi Mitra wicara sektoral sejak 1992. Pada KTT ke-1 ASEAN-India di Phnom Penh, Kamboja tanggal 5 November 2002 para Pemimpin ASEAN dan India menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang perdagangan dan investasi, pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi informasi dan people to people contacts. Komitmen ASEAN dan India tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan ASEAN-India Partnership for Peace, Progress and Shared Prosperity and Plan of Action pada KTT ke-3 ASEAN-India di Vientiane, Laos tanggal 30 November 2004.

Sejak menjadi Mitra wicara penuh, India secara aktif berpartisipasi dalam berbagai forum ASEAN seperti ASEAN-India Summit, East Asia Summit, ASEAN Regional Forum (ARF), Post Ministerial Conference (PMC) dan pertemuan badan sektoral.

Selanjutnya, kerja sama ASEAN-India berkembang dan meliputi cakupan yang lebih luas yaitu bidang politik dan keamanan, perdagangan dan investasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Sumber Daya Manusia, kesehatan dan farmasi, pertanian, transportasi dan infrastruktur, pariwisata, bioteknologi, usaha kecil dan menengah serta people-to-people contacts. Saat ini ASEAN dan India sedang menjajaki kerja sama untuk mengatasi dampak climate change. Pelaksanaan proyek-proyek di berbagai bidang kerja sama ASEAN-India didanai oleh ASEAN-India Fund.

India telah menunjuk Duta Besar India untuk ASEAN, yaitu H.E. Neelakantan Ravi, yang juga  menjabat sebagai Secretary (East), Ministry of External Affairs, India. Duta Besar India untuk ASEAN telah menyerahkan Surat Kepercayaan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN di Jakarta tanggal 7 Januari 2009.

Sejak Juli 2006 hingga Juli 2009, Indonesia telah memegang fungsi country coordinator untuk hubungan kemitraan ASEAN-India. Pada PMC+1 Session with India di Phuket, Thailand tanggal 22 Juli 2009, Indonesia secara resmi menyerahkan coordinatorship hubungan kemitraan ASEAN-India kepada Kamboja.

5. Asean-Jepang

ASEAN dan Jepang memulai hubungan dialog informal pada tahun 1973 dan meningkat kepada hubungan formal dengan dibentuknya mekanisme ASEAN-Japan Forum pada bulan Maret 1977. Penguatan kerja sama ASEAN-Jepang ditandai dengan pelaksanaan ASEAN-Japan Commemorative Summit di Tokyo, Jepang tanggal 11-12 Desember 2003 dan ditandatanganinya “Tokyo Declaration for the Dynamic and Enduring ASEAN-Japan Partnership in the New Millennium” serta disahkannya ASEAN-Japan Plan of Action sebagai cetak biru.

Komitmen Jepang terhadap terbentuknya Komunitas ASEAN 2015 ditandai dengan “The New Fukuda Doctrine” dimana mantan PM Yasuo Fukuda menyebutkan Japan and ASEAN are “partners thinking together, acting together” yang diucapkan pada 14th International Conference on the Future of Asia di Tokyo, Jepang tanggal 22 Mei 2008. Pengangkatan H. E. Mr.  Yoshinori Katori sebagai Duta Besar Jepang untuk ASEAN berbasis di Tokyo tanggal 17 Oktober 2008 adalah implementasi komitmen tersebut.

Kerja sama politik-keamanan ASEAN-Jepang lebih diarahkan pada penanganan isu-isu non-tradisional seperti terorisme dan maritime security. Dalam isu ekonomi, ASEAN dan Jepang menekankan pada sektor kemitraan ekonomi dan kerja sama di bidang finansial. ASEAN dan Jepang merupakan partner dagang yang penting. ASEAN menyampaikan penghargaan kepada Jepang atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan isu-isu climate change, Influenza A (H1N1), narrowing development gap dan kerja sama sub-regional.

Dalam pertemuan PMC+1 Session with Japan di Phuket, Thailand tanggal 22 Juli 2009, Indonesia secara resmi telah menjadi country coordinator hubungan kerja sama ASEAN-Jepang mulai bulan Juli 2009 sampai Juli 2012 menggantikan Laos.

6. Asean-Kanada

Pertemuan formal ASEAN dan Kanada pertama kali dilaksanakan melalui ASEAN Standing Committee (ASC) pada Februari 1977. Komitmen bantuan pembangunan untuk ASEAN berupa ASEAN-Canada Economic Cooperation Agreement (ACECA) ditandatangani pada tanggal di New York, Amerika Serikat 25 September 1981. Sedangkan ASEAN-Canada Joint Cooperation Committee (JCC) dibentuk pada tanggal 1 Juni 1982 sebagai forum dialog bagi ASEAN dan Kanada.

Pada tahun 2006, hubungan kerja sama ASEAN-Kanada mengalami pertumbuhan signifikan dengan 2005-2007 ASEAN-Canada Joint Cooperation Work Plan yang disepakati pada tanggal 27 Juli 2006 dan ASEAN-Canada Joint Declaration for Cooperation to Combat International Terrorism pada tanggal 28 Juli 2006.

Bertepatan dengan 30 tahun hubungan kemitraan ASEAN-Kanada pada tahun 2007, Post Ministerial Conference (PMC)+1 Session with Canada di Manila, Filipina pada tanggal 1 Agustus 2007, telah mengesahkan 2nd ASEAN-Canada Joint Cooperation Work Plan 2007-2010 (ACJCWP). Untuk tahun 2007-2008, Work Plan tersebut diprioritaskan pada kerja sama di bidang-bidang: 1) Counter-Terrorism and Transnational Crimes; 2) Economic Cooperation; 3) Health Security; 4) Interfaith Dialogue; 5) Technical assistance and capacity building with ASEAN Secretariat.

Sebagai implementasi prioritas dalam Work Plan, antara lain telah diselenggarakan ASEAN Workshop on Preventing Bio-Terrorism pada tanggal 12-13 Juli 2007 dan ASEAN Workshop on Forging Cooperation Aamong Anti-Terror Units pada tanggal 23-24 Januari 2008, keduanya dilaksanakan di Jakarta. Implementasi lain adalah ASEAN-Canada Dialogue on Interfaith Initiatives pada tanggal 5-7 November 2008 di Surabaya. Bersama Kanada, Indonesia merupakan co-host dialog tersebut. Dialog tersebut merupakan kegiatan interfaith pertama, baik di ASEAN maupun di antara ASEAN dan mitra wicara. Sedangkan di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), telah diselenggarakan Workshop on Supporting the Establishment of a Regional Human Rights Mechanism in ASEAN di Bali pada tanggal 15-17 Mei 2008.

Dalam bidang technical assistance and capacity building with ASEAN Secretariat, Kanada telah memberikan persetujuan atas proposal ACTIV (ASEAN-Canada Cooperation on Technical Initiatives for the VAP/ the Roadmap for an ASEAN Community 2009-2015) sebagai fasilitas dukungan expertise dari Kanada melalui Sekretariat ASEAN.

Dalam bidang ekonomi, perundingan Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) melalui 3rd ASEAN-Canada Senior Economic Officials’ Meeting (SEOM) sedang berlangsung.

Implementasi ACJCWP tidak dilakukan melalui Special Fund namun melalui mekanisme Canadian International Development Agency (CIDA) dalam kerangka Official Development Assistance (ODA).

Kanada telah menunjuk Duta Besarnya di Jakarta, H.E. Mr. John Holmes, sebagai Duta Besar Kanada untuk ASEAN, pada tanggal 16 Februari 2009.

Sampai saat ini, Kanada belum melakukan aksesi Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC).

Sebagai payung kerja sama ASEAN-Kanada ke depan, telah diadopsi Joint Declaration on the ASEAN-Canada Enhanced Partnership pada PMC+1 Session with Canada, di Phuket, Thailand tanggal 22 Juli 2009, yang akan diikuti oleh Plan of Action (PoA). Pada Pertemuan tersebut coordinatorship ASEAN-Canada telah diserahterimakan dari Viet Nam kepada Thailand untuk periode 2009-2012.

7. Asean-Republik Korea

Kerja sama ASEAN dan Republic of Korea terjalin pertama kali pada tahun 1989 dengan status sectoral dialogue, kemudian menjadi mitra dialog penuh pada tahun 1991. Kerja sama ASEAN-RoK berlandaskan pada Joint Declaration on Comprehensive Cooperation Partnership yang disahkan pada November 2004 serta pada Plan of Action (PoA) to Implement the Joint Declaration on Comprehensive Cooperation Partnership yang ditandatangani pada tahun 2005.

Di bidang politik dan keamanan, aksesi RoK pada Treaty of Amity and Cooperation (TAC) pada tahun 2004; kerja sama melalui ASEAN Plus Three Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC+3) dan Senior Officials‘ Meeting on Transnational Crime (SOMTC+3) guna memerangi terorisme dan kejahatan internasional menunjukkan komitmen RoK untuk memperkuat hubungan politik dan keamanan dengan ASEAN.

Di bidang ekonomi, ASEAN dan RoK telah menyelesaikan seluruh perundingan ASEAN-RoK Free Trade Area yang mencakup Agreement on Trade in Goods, Agreement on Trade in Services serta Agreement on Investment. Untuk membantu meningkatkan perdagangan, mempermudah aliran investasi, mendorong kunjungan pariwisata dan pertukaran misi kebudayaan, ASEAN dan RoK, telah meresmikan pendirian ASEAN-Korea Centre pada Maret 2009.

Di bidang sosial dan budaya, kerja sama ASEAN-ROK memberi penekanan pada membantu negara-negara ASEAN dalam mempersempit jurang kesenjangan,; disaster management, perubahan iklim serta ketahanan energi dan pangan.

Penyelenggaraan ASEAN-RoK Commemorative Summit di Jeju Island, RoK pada tanggal 1-2 Juni tahun 2009 dalam rangka memperingati ulang tahun ke-20 ASEAN-RoK Dialogue telah menghasilkan sebuah Joint Statement yang memuat komitmen ASEAN dan RoK untuk semakin mempererat kerja sama di masa depan.

Berkenaan dengan berlakunya Piagam ASEAN dan untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara RoK dan ASEAN yang kini telah menginjak tahun ke-20, RoK telah menunjuk H.E. Kim Ho-young, Duta Besar RoK untuk Indonesia sebagai Perutusan Tetap RoK untuk ASEAN pada bulan Desember 2008.

Pada pertemuan ASEAN-ROK Ministerial Meeting sebagai rangkaian dari 42nd ASEAN Ministerial Meeting/Post Ministerial Conferences (PMC)/16th ASEAN Regional Forum di Phuket, Thailand pada tanggal 17-23 Juli 2009, telah diadakan pengalihan fungsi coordinatorship hubungan ASEAN-ROK dari Malaysia kepada Laos.

8. Asean-Rusia

Rusia secara resmi menjadi mitra wicara ASEAN pada pPertemuan ke-29 AMM/PMC di Jakarta pada bulan Juli 1996. Kerja sama ASEAN-Rusia secara komprehensif baru terbentuk tahun 2005, yaitu sejak ditandatanganinya Joint Declaration of the Heads of State/Government of ASEAN and Russian Federation on Progressive and Comprehensive Partnership, Comprehensive Programme of Action to Promote Cooperation between ASEAN and Russian Federation 2005-2015 dan Agreement between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Russian Federation on Economic and Development Cooperation.

Kemajuan kerja sama ASEAN-Rusia yang berkelanjutan dalam bidang dialog politik antara lain dapat dilihat dengan adanya penandatanganan Joint Declaration on Partnership for Peace, Stability and Security in the Asia-Pacific Region tahun 2003 dan Joint Declaration on Cooperation to Combat International Terrorism tahun 2004 serta aksesi Rusia pada Treaty of Amity and Cooperation (TAC) in Southeast Asia tahun 2004.

Sebagai acuan bagi kegiatan kongkret dari Programme of Action between ASEAN and Russian Federation 2005-2015, pada Post Ministerial Conference+1 Session (PMC) with Russia di Singapura tanggal 23 Juli 2008 telah diadopsi Roadmap on the Implementation of Comprehensive Programme of Action to Promote Cooperation between ASEAN and Russia 2005-2015.

Pada kesempatan ASEAN Post Ministerial Conference+1 Session with Russian Federation di Phuket, Thailand tanggal 22 Juli 2009 telah ditandatangani Memorandum of Understanding mengenai pendirian ASEAN Centre di Moscow State University of International Relations (MGIMO) oleh Sekretaris Jenderal ASEAN dan Rektor MGIMO. Pusat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Rusia terhadap ASEAN sehingga dapat mendorong hubungan yang lebih luas antara ASEAN dan Rusia. Pada PMC+1 Session with Russia di Phuket, 22 Juli 2009 tersebut, koordinator ASEAN-Rusia telah diserahterimakan dari Filipina kepada Myanmar yang akan memegang coordinatorship tersebut untuk periode 2009-2012.

Rusia telah menunjuk H.E. Mr. Alexander A. Ivanov, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, sebagai Duta Besar Rusia untuk ASEAN. Penunjukan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan hubungan ASEAN dan Rusia.

9. Asean-Selandia Baru

Hubungan kerja sama ASEAN-Selandia Baru diawali pada tahun 1975. Seiring dengan peningkatan kepentingan kedua pihak, ASEAN dan Selandia Baru mempererat kerja samanya dimulai dengan aksesi Selandia Baru pada TAC pada 2005 serta penandatanganan ASEAN-New Zealand Framework for Cooperation 2006-2010, pada Juli 2006. Framework for Cooperation meliputi kerja sama di bidang ekonomi, politik dan keamanan serta people-to-people education and cultural links. .

Beberapa komitmen yang dihasilkan dalam framework tersebut antara lain menyangkut work programme untuk mengimplementasikan Joint Declaration to Combat International Terrorism serta meningkatkan capacity building dalam pemberantasan terorisme dan aktifitas transnational crimes lainnya dengan dukungan dari New Zealand’s Asia Security Fund yang telah dibentuk pada tahun 2006. Kerja sama dalam menanggulangi terorisme juga memanfaatkan mekanisme yang telah ada di ASEAN seperti Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC).

Di bidang ekonomi, ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) telah ditandatangani pada Februari 2009. AANZFTA dapat membuka pasar bagi 600 juta orang di wilayah ASEAN, Australia dan Selandia Baru dengan total GDP sebesar USD 2,3 triliun.

Kerja sama ASEAN-Selandia Baru memberikan penekanan pada masalah maritime security, ketahanan energi dan pangan serta penanganan bencana alam.

Selandia Baru tetap menunjukkan komitmennya untuk tetap memperkuat kerja sama dengan ASEAN dan mendukung Komunitas ASEAN 2015, sebagaimana yang tampak dengan penunjukan H.E. Phillip Gibson, Duta Bbesar Selandia Baru untuk Indonesia sebagai Wakil Tetap Selandia Baru untuk ASEAN pada 17 Oktober 2008.

Pada pertemuan ASEAN-New Zealand Ministerial Meeting sebagai rangkaian dari 42nd ASEAN Ministerial Meeting/Post Ministerial Conferences (PMC)/16th ASEAN Regional Forum di Phuket, Thailand pada tanggal 17-23 Juli 2009, telah diadakan pengalihan fungsi coordinatorship hubungan ASEAN-Selandia Baru dari Myanmar ke Malaysia.

10. Asean-Uni Eropa

ASEAN dan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), pendahulu Uni Eropa (UE), telah memelihara hubungan dan kerja sama sejak tahun 1972 melalui Special Coordinating Committee on ASEAN (SCCAN) dan ASEAN Brussels Committee (ABC). Hubungan kemitraan ASEAN-UE diformalkan ketika dalam pertemuan para Menteri Luar Negeri (Menlu) ASEAN ke-10, tanggal 5-9 Juli 1977, disepakati formalisasi hubungan dan kerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), termasuk dengan Dewan Menteri MEE, Perwakilan Tetap negara-negara MEE dan Komisi MEE. Pada 7 Maret 1980 hubungan ini dilembagakan melalui penandatanganan ASEAN-EEC Cooperation Agreement.

Dalam hal kerja sama politik, ASEAN tetap menjadi saluran utama UE dalam berhubungan dengan Asia. UE telah secara aktif terlibat dalam ASEAN Regional Forum dan bekerja sama secara erat dalam menghadapi tantangan terorisme global guna memberikan kontribusi dalam memerangi teroris.

Dalam hal kerja sama ekonomi, UE merupakan salah satu mitra dagang dan investor utama ASEAN. Dalam rangka meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi antara kedua kawasan, ASEAN dan UE menyepakati pembentukan TREATI (Trans-Regional ASEAN-EU Trade Initiatives) yang merupakan mekanisme dialog kebijakan tentang isu ekonomi dan perdagangan.

Sementara dalam hal kerja sama fungsional dan pembangunan, ASEAN dan UE menyepakati pembentukan READI (Regional EU-ASEAN Dialogue Instrument) yang merupakan mekanisme/proses dialog kebijakan untuk meningkatkan hubungan ASEAN-UE di sektor non-perdagangan.

Pada pertemuan para Menteri ASEAN dan UE ke-16 di Nuremberg, Jerman, 14-15 Maret 2007, para Menteri menyepakati “Nuremberg Declaration on an EU-ASEAN Enhanced Partnership” dan “Co-Chairmen’s Statement”.

Pada ASEAN-EU Commemorative Summit di Singapura pada bulan November 2007, para pemimpin kedua kawasan mengesahkan Joint Declaration of the ASEAN-EU Commemorative Summit dan ASEAN-EU Plan of Action untuk mengimplementasikan Nuremberg Declaration on an EU-ASEAN Enhanced Partnership dan daftar indikatif kegiatan rencana aksi.

Pada pertemuan Menlu ASEAN-UE ke-17 di Phnom Penh tanggal 27-29 Mei 2009, Menlu Thailand atas nama ASEAN telah menandatangani “ASEAN Declaration of Consent to the Accession to the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia by the European Union and European Community”, sementara Perwakilan dari EC dan UE menandatangani “Declaration on Accession to the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia by the European Union and European Community”. Penandatangan kedua dokumen ini merupakan suatu langkah bagi aksesi UE/EC ke TAC sambil menunggu finalisasi amandemen Third Protocol of the TAC by all High Contracting Parties to the TAC.

Pertemuan tingkat mMenteri di Kamboja tersebut juga mengesahkan Agenda Phnom Penh untuk implementasi Rencana Aksi ASEAN-UE (2009-2010).

Menindaklanjuti diberlakukannya Piagam ASEAN dan didasarkan pada kemitraan ASEAN-UE yang kuat, Komisi Eropa telah menunjuk Duta Besarnya untuk ASEAN. Negara-negara anggota UE lainnya juga mengakreditasikan Duta Besarnya untuk ASEAN sesuai dengan ketentuan dan hukum nasional masing-masing. UE juga menunjuk penasihat khusus pada Delegasi Komisi Eropa di Jakarta untuk memperkuat hubungan dengan ASEAN.

11. Asean-Pakistan

Hubungan kerja sama ASEAN-Pakistan dibentuk melalui korespondensi antara Sekjen ASEAN dan Menteri Luar Negeri Pakistan tanggal 27 Juni 1997. Pakistan resmi menjadi mitra wicara sektoral ASEAN pada Inaugural Meeting on the Establishment of ASEAN-Pakistan Sectoral Dialogue Relations di Islamabad, Pakistan tanggal 5-7 November 1997. Pada pertemuan ini disusun Terms of Reference berkaitan dengan ASEAN-Pakistan Joint Sectoral Cooperation Committee (APJSCC). Pertemuan menyepakati beberapa area kerja sama yaitu perdagangan, industri, investasi, lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi, narkotika dan obat-obatan, pariwisata dan pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada 6 Maret 1999, Pakistan menyampaikan keinginannya untuk menjadi mitra wicara penuh ASEAN. Namun pada Pertemuan Special ASEAN Directors-General di Myanmar, 17-21 Januari 2000, diputuskan bahwa permohonan Pakistan belum bisa dikabulkan karena ASEAN masih ingin berkonsolidasi dengan existing dialogue partnership sehingga memberlakukan moratorium bagi perluasan hubungan kemitraan sejak tahun 1999. Keinginan ini kemudian disampaikan kembali pada pertemuan ke-4 ASEAN-Pakistan Joint Sectoral Cooperation Committee di Jakarta tanggal 3 Juni 2008.

Pada Pertemuan ke-11 ASEAN Regional Forum (ARF) di Jakarta tanggal 2 Juli 2004, Pakistan mengaksesi Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) dan menjadi anggota ARF ke-24. Pakistan juga telah menandatangani ASEAN-Pakistan Joint Declaration for Cooperation to Combat Terrorism pada pertemuan ke-38 ASEAN Ministerial Meeting/Post Ministerial Conferences di Vientiane, Laos bulan Juli 2005.

Proyek-proyek kerja sama ASEAN-Pakistan didanai oleh ASEAN-Pakistan Cooperation Fund.

ASEAN Plus Three

Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) terjalin sejak tahun 1997 pada saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi. Mekanisme APT terdiri dari 10 anggota ASEAN plus China, Jepang dan Republik Korea. KTT APT pertama berlangsung pada Desember 1997 di Kuala Lumpur. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007, pelaksanaan kerja sama APT didasarkan kepada Joint Statement on East Asia Cooperation, East Asia Vision Group Report dan Report of the East Asia Study Group…

Kontribusi Indonesia dalam konteks pelaksanaan East Asia Study Group Measures antara lain: menyelenggarakan Promotion of Language Programme untuk ASEAN Plus Three Junior Diplomat pada 2005-2008 dan program berikutnya akan dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2009; menyelenggarakan ASEAN Plus Three Diplomatic Training Course di Jakarta pada tahun 2007-2009, dan direncanakan akan dilaksanakan kembali pada tahun 2010; menyelenggarakan Workshop on Work Closely with NGOs in Policy Consultation and Coordination to Encourage Civic Participation and State-Civil Partnership in Tackling with Social Problems pada tanggal 22-23 Oktober 2007 di Jakarta.

Dalam mengevaluasi kerja sama 10 tahun yang telah lewat dan menyongsong kerja sama 10 tahun ke depan, para Pemimpin Pemerintahan APT telah mengesahkan the Second Joint Statement on East Asia Cooperation beserta Work Plan 2007-2017 pada KTT ke-11 APT tanggal 20 November 2007 di Singapura. Terdapat lima bidang kerja sama di dalam the Second Joint Statement dimaksud, yaitu: kerja sama politik dan keamanan; kerja sama ekonomi dan keuangan; kerja sama energi, pembangunan, lingkungan hidup, perubahan iklim dan pembangunan yang berkesinambungan; kerja sama sosial-budaya dan pembangunan, serta dukungan institusional dan hubungan dengan kerangka kerja sama yang lebih luas.

Hasil yang menonjol dalam kerangka kerja sama APT adalah di bidang keuangan dimana telah dihasilkan Chiang Mai Initiative (CMI) antara lain berisikan skema bilateral Swap Arrangement antara negara APT guna membantu likuiditas keuangan di kawasan sehingga diharapkan krisis keuangan di kawasan dapat dihindari. Pada tanggal 22 Oktober 2008 di Beijing, para Leaders menyepakati upaya percepatan multilateralisasi Chiang Mai Initiative. Pertemuan ke-12 para Menteri Keuangan ASEAN Plus Three di Bali, tanggal 3 Mei 2009, telah menyepakati komponen-komponen utama dari CMIM yang meliputi kontribusi individual anggota, aksesibilitas pinjaman, dan mekanisme surveillance, serta memutuskan untuk mengimplementasikan skema CMIM sebelum akhir tahun 2009. Total besarnya CMIM adalah USD 120 milyar dengan proporsi 80:20 (Plus Three:ASEAN).

Pertemuan ke-10 para Menteri Luar Negeri ASEAN Plus Three  di Phuket, Thailand pada tanggal 22 Juli 2009 mengharapkan agar implementasi Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) dapat disahkan pada KTT ke-12 APT  pada bulan Oktober 2009.

EAST ASIA SUMMIT (EAS)

East Asia Summit (EAS) merupakan forum leaders-led summit yang terdiri dari 16 negara partisipan yaitu 10 negara ASEAN, Australia, China, India, Jepang, Republik Korea dan Selandia Baru. Partisipan EAS sepakat untuk mempertahankan EAS sebagai forum dengan format retreat yang bersifat terbuka, inklusif, transparan dan outward-looking yang memungkinkan para partisipan mengadakan diskusi strategis mengenai berbagai tema aktual di kawasan.
KTT ke-1 EAS diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 14 Desember 2005 dan menghasilkan  Kuala Lumpur Declaration on the East Asia Summit dan East Asia Summit Declaration on Avian Influenza Prevention, Control and Response. KTT ke-2 EAS dilaksanakan di Cebu, Filipina pada tanggal 15 Januari 2007 dan menghasilkan Cebu Declaration on East Asian Energy Security yang ditandatangani oleh Kepala Negara/ Pemerintahan EAS.
KTT ke-3 EAS dilaksanakan di Singapura pada tanggal 21 November 2007 dan menghasilkan Singapore Declaration on Climate Change, Energy and the Environment yang ditandatangani oleh Kepala Negara / Pemerintahan EAS.
Partisipan EAS menyambut baik peran Comprehensive Partnership in East Asia (CEPEA) yang merupakan second track study dan Economic Research Institute of ASEAN and East Asia (ERIA) dalam mendukung integrasi regional.

Menurut rencana, KTT ke-4 EAS akan diselenggarakan di Phuket, Thailand, bulan Oktober 2009 dan akan mengesahkan Statement on EAS Disaster Management. (Sumber: http://www.deplu.go.id)