• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.915.336 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Panggilan PLPG 2016 Tahap I UMM


PSG 44 Universitas Muhammadiyah Malang memanggil guru SD di Kab Kediri, Kota Kediri, Kab. Blitar, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, dan Kota Blitar untuk mengikuti PLPG 2016 tahap I, tanggal 6 s.d. 16 Oktober 2016. Chek in peserta tanggal 6 Oktober 2016 pukul 10.00 s.d. 12.00 di hotel sesuai yang tersebut pada daftar peserta.

Persyaratan Peserta
1. Surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM).
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Harus membawa cetakan atau softcopy buku siswa dan guru sesuai bidang studi yang diajarkan.
5. Penunjang diklat: Kurikulum 2013, kisi-kisi UKG, silabus, contoh RPP, bahan pustaka/buku ajar, media yang akan dikembangkan saat workshop, dan diharapkan membawa laptop.
6. Setiap rombel diwajibkan membawa printer minimal 4 unit, karena tempat foto copy jauh dari tempat diklat.
7. Perlengkapan pribadi: pakaian untuk 10 hari termasuk pakaian hangat, pakaian olahraga, obat-obatan persediaan pribadi, dan perlengkapan lain yang diperlukan.
8. Membawa seragam keki (PNS) dan pakaian dinas harian (Non PNS) digunakan untuk cetak foto sertifikat pendidik.

Surat panggilan dan daftar peserta bisa diunduh di sini.

Kriteria Lulus PLPG 2016


 

Peserta dinyatakan lulus sergu 2016 jika lulus PLPG dan lulus UKG, demikian ketentuan berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru)

Proses PLPG berlangsung pada hari ke-1 sampai hari ke-10 yang dilaksanakan  di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran).

Rumus Kelulusan PLPG
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus jika : SAP minimal 70,  SUT minimal 70, DAN SUK minimal 76.

Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru)

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer LPTK pada hari ke-11. Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.

  • Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11).
  • Jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

Bagi peserta PLPG, selamat menyiapkan diri dan semoga sukses (Lulus).

Jadwal Kegiatan Sergu 2016


jadwal sergu 2016Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru 2016 dilakukan melalui empat tahap, sejak Maret 2016 sampai Mei 2016. Pada April 2016, memasuki tahap verifikasi dan validasi data guru, penetapan bidang studi sertifikasi, dan perbaikan data guru. Dan, pelaksanaan sergu 2016 direncanakan dimulai 1 Juni 2016.

Empat tahap kegiatan penetapan peserta adalah sebagai berikut.

  1. Tahap persiapan dan verifikasi data
  2. Tahap penetapan pola sertifikasi
  3. Tahap pengumpulan berkas calon peserta sergu
  4. Tahap pelaksanaan sertifikasi.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

 

 

Syarat Sergu 2016 Pola PPG


Guru yang dapat mengikuti  sertifikasi guru melalui pendidikan profesi  guru  (SG-PPG)  adalah Guru  yang  diangkat  sejak  31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 dan harus  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki  program studi  yang  terakreditasi  atau  minimal memiliki  ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status  sebagai  guru  tetap dibuktikan dengan  Surat Keputusan  sebagai  Guru  PNS/Guru  Tetap  (GT)/guru  tetap yayasan (GTY).
  5. Masih aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK pembagian  tugas  mengajar  dari  kepala  sekolah  2  tahun terakhir.
  6. Memenuhi skor  minimal  UKG  yang  ditetapkan  oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari  dokter.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Syarat Sergu 2016 Pola Portofolio dan PLPG


Guru  yang  dapat mengikuti  sertifikasi  guru  pola  PF  dan  PLPG  adalah guru  yang  diangkat  sebelum  30 Desember 2005 dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki  program studi  yang  terakreditasi  atau  minimal  memiliki  ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status  sebagai  guru  tetap  dibuktikan dengan  Surat Keputusan  sebagai  Guru  PNS/Guru  Tetap  (GT).  Bagi  GT bukan  PNS  pada  sekolah  swasta,  SK  Pengangkatan  dari yayasan  minimum  2  tahun  berturut-turut.  Sedangkan  GT bukan  PNS  pada  sekolah  negeri  harus  memiliki  SK pengangkatan  dari  pejabat  yang  berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur)  minimum  2  tahun  berturut-turut.
  5. Masih aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK pembagian  tugas  mengajar  dari  kepala  sekolah  2  tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.: (1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak  lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,  dan  Menteri Agama.  (2) Guru  PNS  yang memerlukan  penyesuaian  sebagai  akibat  perubahan kurikulum.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani  dan  rohani  dibuktikan  dengan  surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  dengan  ketentuan  diangkat  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Urutan Prioritas Peserta Sergu 2016


Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi  ditentukan  dengan  urutan  prioritas  sebagai berikut.

  1. Skor UKG Tahun 2015.
  2. Guru yang  mengikuti  resertifikasi  karena  perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  yang memenuhi  persyaratan  dan  belum  memiliki  sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru  yang mengajar di daerah perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Usia guru  dihitung  berdasarkan  tanggal,  bulan,  dan  tahun kelahiran  yang  tercantum  dalam  akta  kelahiran  atau  bukti lain yang sah.
  6. Masa kerja  guru  dihitung  sejak  yang  bersangkutan  bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  7. Pangkat/Golongan terakhir  yang  dimiliki  guru  saat dicalonkan  sebagai  peserta  sertifikasi  guru.  Kriteria  ini adalah  khusus  untuk  guru  PNS  atau  guru  bukan  PNS  yang telah memiliki SK Inpassing.

Data  peserta  sertifikasi  guru  sesuai  dengan  urutan  di  atas akan  ditampilkan  pada  AP2SG  yang  akan  dijadikan  dasar penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Jadwal PLPG 2015 Rayon 115 UM


Universitas Negeri Malang (UM) akan melaksanakan PLPG 2015  bagi guru di lingkungan Kemdikbud sebanyak 4 tahap. Sertifikasi Guru (sergu) pola PLPG ini akan diikuti guru TK/SD/SMP/SMA/SMK.

Tahap 1 PLPG di Rayon 115 Universitas Negeri Malang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus 2015. Berikut ini rencana pembagian tahapan pelaksanaannya.

Tahap Tanggal Bidang studi / matapelajaran
1 19 Agustus – 28 Agustus 2015 Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Guru Kelas SLB, IPA SMP, IPS SMP, Sejarah SMA/SMK, Matematika SMP/SMA/SMK
2 29 Agustus – 7 September 2015 Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Bimbingan dan Konseling SMP, Penjaskes SD, Fisika SMA/SMK, Bahasa Inggris SMA/SMK, Gabungan: TIK, KKPI, RPL, TKJ, Multimedia, Ekonomi SMA
3 8 September – 17 September 2015 Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Bimbingan dan Konseling SMA/SMK, Penjaskes SD, Bahasa Inggris SMP, Seni Budaya SMP/SMA/SMK, Geografi SMA
4 18 September – 27 September 2015 Guru Kelas TK, Penjaskes SMP/SMA/SMK, Geografi SMA, Rumpun Otomotif SMK, Administrasi Perkantoran SMK, Pemasaran SMK, Akuntansi dan Perbankan SMK, Ekonomi SMA, Bahasa Inggris SMA/SMK

Daftar Peserta PLPG

Daftar peserta PLPG akan diumumkan sekitar 7 hari sebelum jadwal PLPG. Daftar peserta ini akan dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota atau melalui web PSG Rayon 115.

 

Rambu-rambu PKM dan RPL PPGJ 2015


Peserta Sergu 2015 melalui PPGJ ditetapkan berdasarkan kelulusan Uji Kompetensi Awal (UKA). Jika dinyatakan lulus UKA, tahap berikutnya, peserta harus menyusun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini berupa portofolio yang harus disusun oleh guru yang bersangkutan untuk dinilai oleh LPTK.

RPL PPGJ 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rambu-rambu PKM

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan tahapan pelaksanaan sergu setelah mengikuti workshop. Adapaun rambu-rambuP KM sebagai berikut.

1) PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.

2)  Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.

3)  Supervisi  dilakukan  sebanyak  2  (dua)  kali  oleh  guru  inti  atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.

4)  Peserta  PKM  wajib  melaksanakan  dan  membuat  laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan  oleh  kepala  sekolah  dan  dipublikasikan  di perpustakaan/ ruang baca sekolah.

5)  Uji  kinerja  dilaksanakan  di  akhir  PKM  oleh  Asesor  LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan  perangkat  pembelajaran  (RPP/RPPBK)  yang  akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.

6)  Peserta  yang  belum  lulus  ujian  kinerja,  diberikan  kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

7)  Uji  kinerja  dilaksanakan  di  sekolah  cluster  dan  penetapannya disesuaikan  dengan  kondisi  geografis  setempat  dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.

8)  Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2015

Urutan Prioritas Peserta PPGJ 2015


Calon  peserta  sertifikasi  guru melalui  PPGJ  yang  telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan  ditetapkan  sebagai  peserta  sesuai  dengan  kuota  yang  telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.

  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki  sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang  tugas baru  sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  2 Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013  tentang  Sertifikasi  Guru Dalam  Jabatan  dalam  Rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru dengan  terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang  tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki  sertifikat  pendidik  TIK  kode  224 dan  KKPI kode  330  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  8 Permendikbud  Nomor  68  Tahun  2014  tentang  Peran  Guru Teknologi  Informasi  Dan  Komunikasi  dan  Guru  Keterampilan Komputer  Dan  Pengelolaan  Informasi  Dalam  Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode  100  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  yang mendapat  tugas  atau  dimutasikan  untuk  mengampu  mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu  mengikuti  UKA  pada  bidang  tugas  baru  sesuai  latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang  diangkat  mulai  1  Januari  Tahun  2006  (di  ranking berdasarkan nilai UKA)

Data peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  sesuai dengan urutan di  atas  akan  ditampilkan  pada  AP2SG-PPGJ  untuk  dijadikan  dasar  penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Sumber: Buku 1  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Daftar Peserta PPGJ 2015


PLPG 2015 berganti pola dengan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).

Tahap awal, calon peserta sergu sudah dipublikasikan mulai Februari 2015. Untuk itu, bagi calon peserta perlu melakukan cek data untuk memastikan data sudah terdaftar apa belum.

  • Jika belum terdaftar, segera lapor ke Dinas Pendidikan kab/kota.
  • Jika sudah terdaftar, data perlu dicermati untuk memastikan data sudah valid. Jika ada data yang tidak sesuai perlu segera lapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut petunjuk cek data peserta PPGJ 2015

1. Masuk wensite Infromasi Peserta Sertifikasi Guru

2. Pilih menu:

  1. Kriteria. Menu ini untuk melihat daftar nama peserta per kab/kota. Caranya, klik menu kriteria, pilih provinsi, pilih kab/kota, klik tampilkan.
  2. Pencarian. Menu ini untuk cek nama peserta per orangan. Caranya, klik menu pencarian, masukkan NUPTK, klik tombol pencarian.

Hasil Pencarian

Hasil penelusuran melalui menu Pencarian adalah berupa data calon peserta sebanyak 20 keterangan antara lain: NUPTK, Nama lengkap, jenis kelamin, masa kerja, dan ijazah.

Di bagian atas, terdapat dua infomasi yaitu kategori peserta dan status verifikasi.

Kemudian di sisi kanan data peserta terdapat keterangan sebagai berikut.

Jika ada informasi yang tidak sesuai silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota

Kategori Calon Peserta :
1. Tidak Lulus PLPG 2014
2. Sertifikasi Kedua
3. Calon Dari UKG 2013-2014
4. Belum UK

Kategori 1 dan 2 mengikuti UKG2015 hanya jika ada perubahan bidang studi sertifikasi. Kategori 3 mengikuti UKG 2015 jika mapel UKG tidak sama dengan bidang studi sertifikasi yang diambil. Sedangkan Kategori 4 harus mengikuti UKG 2015. Selengkapnya silahkan lihat di Buku 1, yaitu buku pedoman penetapan peserta

Status Verifikasi :
1. Belum Verifikasi
2. Sudah Verifikasi
3. Disetujui Cetak A1
4. Berkas RPL Lengkap
5. Pengajuan Hapus
6. Dihapus

Status verikasi ini secara bertahap akan berubah sesuai dengan perkembagan tahapan proses kegiatan PPGJ 2015.

Semoga bermanfaat.

Jadwal PPGJ 2015


Kegiatan PPGJ (PLPG) 2015 diawali dengan tahap sosialisasi pada Desember 2014, kemudian pelaksanaannya pada Juni 2015.

Pada Februari 2015, sudah dipublikasikan calon peserta. Dan, 28 Februari merupakan batas akhir pemeberkasan UKA.

Berikut jadwal selengkapnya proses PPGJ tahun 2015.

jadwal ppgj-plpg 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat.

Download Buku Pedoman PPGJ 2015


Bagi rekan guru yang akan mengikuti sertifikasi 2015, perlu segera mengunduh (download) buku pedoman sergu aagar  memahami pola sergu karena bukan lagi melalui PLPG melainkan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).

Gambaran sederhana pola PPGJ dapat dibaca di sini.

Buku pedoman tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan PPGJ terdiri tiga, yaitu

Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Buku 3 Pedoman Penyusunan dan Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau

Untuk mengunduh dokumen di atas, silakan ikuti petunjuk berikut:

Alternatif Tautan Unduha

Buku 1 PPGJ 2015

Buku 2 PPGJ 2015

Buku 3 PPGJ 2015

Semoga bermanfaat.

Pola PPGJ (PLPG) 2015


Mulai tahun 2015, program PLPG berganti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ ini menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pola pelaksanaan PPGJ

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.

  1. rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
  2. workshop/pelatihan di LPTK 16 hari, dan
  3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah (tempat tugas sehari-hari) selama 2 (dua) bulan,
  4. ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Kegiatan Workshop

Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.

  • Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

Kegiatan PKM

PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antarsemester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.

Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk
daerah tertentu secara off-line.

Kelulusan PPGJ

  • Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik,
  • sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Sumber Rujukan: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Buku Pedoman PPGJ 2015 dapat diunduh di sini.

Rasio Murid sebagai Syarat TPP


Syarat minimal jumlah siswa yang diampu guru agar memenuhi syarat menerima TPP hangat dibicarakan kalangan guru. Pembicaraan masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa syarat ini akan berlaku mulai 2015. Tahun 2015 dijadikan dasar oleh karena dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengatur beberapa ketentuan dengan tenggang waktu 10 tahun sejak UUGD ditetapkan. Mengingat UUGD ditetapkan pada 30 Desember 2005 maka 10 tahun berikutnya adalah 30 Desember 2015, atau Januari 2016.

Benarkah mulai 2015 (berdasarkan UUGD) rasio murid terhadap guru akan menjadi syarat penerimaan TPP? Jawabnya tegas, Tidak! Mengapa? Tenggang waktu 10 tahun berikutnya sejak UUGD diundangkan bukan mengatur rasio murid-guru melainkan mengatur guru dan dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan bekum memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80.
Syarat detil untuk dapat menerima TPP tidak diatur dalam UUGD tetapi diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam PP Guru, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat dikelompokkan menjadi tiga:
a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK
Namun, jika ketentuan rasio ini tidak terpenuhi maka tetap dapat menerima TPP sebagaimana dijelaskan dalam PP Guru Pasal 80 huruf d.

Berikut kutipan ketentuan dalam UUGD yang berkaitan tentang tunjangan profesi.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian PP 74 Tahun 2008 yang ditetapkan dan berlaku pada 1 Desember 2008, tunjangan profesi dijelaskan dalam beberapa pasal antara lain sebagai berikut.

Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.

(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerjaguru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan

Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Kesimpulan

Berdasarkan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 65, huruf d, guru yang mengajar dengan jumlah murid yang kurang dari rasio sebagaimana diatur dalam Pasal 17, tetap dapat menerima TPP asalkan memenuhi syarat lain sesuai peraturan.

Sertifikasi Guru 2015


Bagi guru yang belum sertifikasi 2014, sudah saatnya siap-siap dengan syarat sergu untuk tahun 2015.  Kemdikbud telah mengingatkan agar para guru calon peserta sergu Kemdikbud 2015 untuk memeriksa kebenaran data.

Melalui web Informasi Peserta Sertifikasi Guru, telah dipublikasikan info awal mengahadapi Sergu 2015, selengkapnya sebagai berikut. Perlu saya informasikan, web ini sebagai info resmi proses tahapan peserta sergu, antara lain:

  • daftar sementara peserta sergu
  • data perbaikan peserta sergu
  • daftar tetap peserta sergu

Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya

Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut

  • Kualifikasi pendidikan S1
  • Program studi pendidikan S1
  • Mata pelajaran yang diampu
  • Jenjang tempat tugas
  • Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud

Selamat mempersiapkan diri bagi calon peserta sergu, semoga senantiasa dorahmati Allah SWT.