• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.914.594 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Mulai 2019 NISN Dihapus


kartu nisnMuhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tetapi diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Itu mudah tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja,” ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, dilansir Antara Selasa (22/1/2019).

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.

“Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka wajib belajar dapat terwujud,” tambahnya.

Mendikbud menjelaskan, pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Zudan Arif Fakhrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan dengan NIK dapat mengetahui anak-anak yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak tersebut.

“Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” kata Zudan. (ant/wil)

Sumber: http: //kelanakota.suarasurabaya.net/news/2019/215696-Mendikbud:-Tidak-Ada-Lagi-Nomor-Induk-Siswa-Nasional

Daftar Siswa Peraih NUN Tertinggi Jatim 2017/2018


Peraih Nilai Ujian Nasional (NUN) Jawa Timur 2017/2018 adalah Fera Febiyanti – SMKN Mojoagung,
Alikhatul Khoiroh – SMAN 1 Lawang(Jurusan Bahasa), Naufal Achmad Tsany Daffa’- SMAN 5 Surabaya (Jurusan IPA), dan Muhammad Rafifnafia H – SMAN 1 Bojonegoto (Jurusan IPS)

Nilai Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA di Jatim, Rabu (2/5/2018), diumumkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Saiful Rachman.
Dari paparan Dindik Jatim NUN siswa di Jatim tahun ini terjadi penurunan signifikan dibanding tahun lalu. Hal ini terlihat dari jumlah siswa yang memperoleh nilai di bawah 55.
Untuk jenjang SMK, siswa yang mendapat nilai di bawah 55 mencapai 174.283 dari 220.958 siswa. Persentase siswa yang mendapat nilai di bawah 55 mencapai 78,88 persen, meningkat dari tahun lalu yang hanya 55,41 persen.

Berikut daftar 10 besar NUN selengkapnya.

10 besar NUN SMK tertinggi di Jatim
1. Fera Febiyanti – SMKN Mojoagung (380)
2. Yussi Stiefania – SMKN Mojoagung (377,5)
3. Eva Yunita Agustina – SMKN 1 Pogalan (377,5)
4. Sherlyana Juwita Ningrum – SMKN 1 Pogalan (376,5)
5. Rini Setyoningsih – SMKN 2 Kediri (375,0)
6. Moch Fitra Bagus Pratama – SMKN 1 Tuban (374,5)
7. Erika Septiani – SMKN 1 Ponorogo (374,5)
8. Kusnul Kotimah Putri Anggraini – SMKN 1 Surabaya (373,5)
9. Hikmatus Sa’adah- SMKN 4 Surabaya (373,5)
10.Erlin Kusmawati – SMKN 1 Magetan (373,0)

Daftar Siswa SMA dengan Jumlah NUN Tertinggi
Jurusa Bahasa:
1. Alikhatul Khoiroh – SMAN 1 Lawang (366)
2. Rrafi Ferliadi – SMAN 1 Puri Mojokerto (364,0)
3. Erlista Maulidhea Vara – SMAN Lawang (364,0)
4. Maula Zahra – SMAN 1 Kepanjen (362,5)
5. Abiyyu Muhammad Nusaly – SMAN 7 Malang (361,5)
6. Velly Purnama Sari – SMA Katolik Kolese Santo Yusup Malang ( 359,50)
7. Ikhzartul Laily Eka Sufilana -SMAN 21 Surabaya (354,4)
8. Alfina Nur Aini -SMAN 9 Malang (354,5)
9. Larasati Nimasayu Juanita – SMAN 1 Bangil Pasuruan (354,5)
10 Ragil Fachrul Annas Mtaqin – SMAN 1 Kepanjen (353,5)

Jurusan IPA:
1. Naufal Achmad Tsany Daffa’- SMAN 5 Surabaya (394,0)
2. Agnes Olyvia Mariyadi – SMAN 1 Blitar (384,5)
3. Cerelia Iftina Ugroho – SMAN 1 Bangkalan (382,0)
4. Fachri Haikl Apriansyah – SMAN 5 Surabaya (379,5)
5. Arifa Diana Agustin – SMAN 1 Bangkalan (382,5)
6. Joathan Maximilian SA – SMAN 5 Surabaya (378,5)
7. Andri Josua Barutu – SMAN 1 Bojonegoro (377,5)
8. Alfredo Ramasurya W – SMA Katolik ST Louis 1 (376,0)
9. Dhaffa Alif Triyasnanda – SMAN 5 Surabaya (375,5)
10.Nikken Kartika Dewi – SMAN 1 Bojonegoro (374,5)

Jurusan IPS:
1. Muhammad Rafifnafia H – SMAN 1 Bojonegoto (368,5)
2. Giovani Anggasta S – SMA Katolik ST Louis 1(369,0)
3. Ilene Witomo – SMA Katolik ST Louis 1 (367,5)
4. Ivanna Emmanuela S – SMA Katolik Kolese Santo Yusup Malang (365,5)
5. Fiona Theresia – SMA Katolik ST Louis 1 (364,5)
6. Vannesia Mauretta – SMAN 2 Surabaya (362,5)
7. Jason Louis Alfredo – SMA Katolik St Louis 1 (3621,5)
8. Natania Sabrina Yapari – SMA Kristen Gloria 2 (361,0)
9. Claudia Clarensia – SMA Katolik St Louis 1 (360,5)
10.Anggita Nur Lutfiya – SMAN 1 Bojonegoro (360,0)

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/…/berikut-10-besar-peraih-nu…. Diakses pada 03/05/2018 12:46:10

Devi Novita Sari Pramuka Penegak Kediri ke Korea Selatan


Devi Novita Sari bersama Kak Ichsan Pengurus Kwarcab Kediri (kiri) dan Kak AR Purmadi Waka Kwarda Jatim

DEVI NOVITA SARI pramuka penegak dari Pangkalan Gugus Depan SMAN 2 Pare Kab. Kediri mendapatkan kesempatan studi banding ke Korea Selatan.

Kesempatan berkunjung ke Korea Selatan diperoleh Devi Novita Sari sebagai hadiah atas prestasi yang diraih  dalam Festival Wirakarya Kampung Kelir tahun 2017 yang diselenggarakan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur.

Devi Novita Sari bersama Kak Ichsan

Festival yang diselenggarakan atas kerja sama Kwarda Jatim dan Jawa Pos ini diikuti 11.000 penegak di Jatim yang terbagi dalam 11 zona. Dari 11 zona ini, terpilih 22 putra dan 22 putri terbaik untuk mengikuti putaran final tingkat Kwarda Jatim.

Pada putaran final, panitia menentukan 8 putra dan 8 putri terbaik yang berhak mendapatkan hadiah studi banding ke Korea Selatan tanggal 12 – 18 Oktober 2017.

Devi bersama 15 temannya dilepas oleh Kwarda Jatim dalam suatu upacara tanggal 11 Oktober kemudian tanggal 12 Oktober terbang ke Korea Selatan melalui bandara Juanda Surabaya.

TPP Semester 1 2017 =308.762 Tidak Cair


Daftar guru penerima TPP pereode Januari-Juni 2017 yang belum cair dapat dilihat pada web info GTK. Keterangan yang ada pada web info GTK, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) untuk semester I 2017 bagi 308.762 guru yang belum terbit itu dikarenakan beberapa hal, antara lain masalah JJM (jumlah jam mengajar), JJL (jumlah jam linier), data kepegawaian, data mutasi, data rombel.

Untuk melihat daftar nama guru yang datanya pada dapodik bermasalah atau cek data pribadi dapat dilihat melalui tautan berikut  http://223.27.144.195:8085/

Perbaikan data dimaksud harus dilakukan oleh operator sekolah. Dan, data yang sudah diperbaiki, tidak langsung valid, tapi butuh beberapa hari, bahkan mungkin beberapa minggu.

info gtk_TPP 2017 belum cair

Jadwal, Kisi-kisi, dan POS US/M dan UN 2017


Berikut kisi kisi UN juga US/M 2016/2017 lengkap. Kisi-kisi untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) dan UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil), Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (Program Paket B dan Paket C)

US/M 2017

 

Kisi-Kisi UN 2017

Selengkapnya dapat dilihat di laman Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di sini.

Prosedur Operasional Standar UN 2017

  • POS UN 2017 dapat diunduh di sini.
  • Surat Edaran BSNP Nomor: 0078/SDAR/BSNP/I/2017 mengenai Ralat Jadwal UNKP SMP/MTs & SMPLB (Susulan) pada POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh di sini)

Surat Edaran Kemdikbud 

  • Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN 2017 dapat diunduh di sini.
  • Surat Edaran Kabalitbang Kemdikbud tentang Pendaftaran Peserta UN 2017 dapat diunduh di sini

Jadwal UN

un-2017_jadwal-unbk-unkp-sm-mts-sma-smk-ma un-2017_jadwal-unpk-paketb-c

Rujukan

Bila tautan di atas bermasalah atau untuk cek sumber, silakan klik Badan Standar Nasional Pendidikan.

 

Daftar Materi OSN, O2SN, FLSN 2017


Berikut daftar materi/cabang/jenis  lomba OSN, O2SN, FLSN 2017 jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Olimpiade Sains Nasional (OSN)

  1. SD : IPA, Matematika
  2. SMP: IPA, Matematika, IPS
  3. SMA : IPA, Matematika, IPS, Informatika/Komputer

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)

  1. SD : Atletik, renang, bulu tangkis, pencak silat, karate
  2. SMP : Atletik, renang, bulu tangkis, pencak silat, karate
  3. SMA : Atletik, renang, bulu tangkis, pencak silat, karate
  4. SMK : Atletik, renang, bulu tangkis, pencak silat, karate
  5. SLB : Atletik, bulu tangkis, bocee, balap kursi roda, catur

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

  1. SD : Menyanyi solo, menari, pidato, baca puisi
  2. SMP: Menyanyi solo, menari, baca puisi, gitar solo, music tradisional
  3. SMA : Menyanyi solo, menari, baca puisi, gitar solo, desain poster, film pendek
  4. SMK : Menyanyi solo, menari, baca puisi, gitar solo, animasi, film pendek
  5. SLB : Menyanyi solo, menari, pantomime, melukis, cipta baca puisi, MTQ.

Sumber: Surat edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud No. 9311/D/TU/2016; tgl. 3 November 2016 tentang Olimpiade/Lomba/Festival Tahun 2017

Ujian Nasional 2016/2017 Ditiadakan?


Pelaksanaan UN / Unas SD/SMP/SMA/SMK tahun pelajaran 2016/2017 akan ditiadakan .

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy akan menghentikan sementara (moratorium) pelaksanaan ujian nasional. Jika mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran 2016-2017.

Muhadjir menuturkan, pertimbangan moratorium UN di antaranya karena kualitas sekolah yang belum merata. Menurut dia, hanya 30 persen sekolah yang kualitasnya di atas standar nasional. “Jadi UN itu kan untuk pemetaan (kualitas sekolah), bukan untuk kelulusan murid. Sekarang sudah diketahui hasilnya, 70 persen sekolah di bawah standar nasional,” katanya di Gedung A, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis 24 November 2016.

Selain itu pelaksanaan UN yang menyedot APBN hingga Rp 500 miliar per tahun, menurut dia, juga menjadi salah satu alasan moratorium. Muhadjir menjelaskan, biaya untuk pelaksanaan UN lebih baik digunakan untuk mengawasi dan membimbing 70 % sekolah yang masih di bawah standar serta merevitalisasi sekolah.

“Kami dongkrak bagaimana caranya agar melampaui standar nasional. Tentunya secara bertahap. dimulai dari yang paling bawah,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi dan daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sekolah di daerahnya masing-masing. Provinsi mengawasi SMA/SMK, sedangkan SD dan SMP menjadi wewenang kabupaten/kota. “Negara cukup mengawasi saja, membuat regulasi. Bagaimana supaya standar nasional tercapai. Kami tetap pakai standar nasional. itu betul-betul diterapkan pada masing-masing sekolah,” ucapnya.

Saat ini hasil pengkajian terkait moratorium Ujian Nasional  sudah diserahkan kepada presiden. Menurut dia, moratorium berlaku setelah ada kebijakan berupa instruksi presiden.

Jika mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran 2016-2017.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/11/24/ini-alasan-kemendikbud-akan-moratorium-ujian-nasional-385730

Hak Jaminan Rasa Aman Guru


Guru sebagai tenaga profesional, dalam menjalankan tugasnya, memiliki hak antara lain perlindungan hukum, rasa aman,  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat. Juga, memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hak-hak ini secara jelas diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru.

Berikut kutipan hak perlindungan bagi guru sesuai UU atau peraturan.

UU 20/2003 UU tentang Sisdiknas

Pasal 39

(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
  5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PP 74/2008 tentang Guru

Pasal 38

(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  penghargaan kepada  peserta  didiknya  yang  terkait  dengan  prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.

(2) Prestasi  akademik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  meliputi  pencapaian  istimewa  peserta  didik  dalam penguasaan  satu  atau  lebih  mata  pelajaran  atau kelompok  mata  pelajaran,  termasuk  pembiasaan perilaku  terpuji  dan  patut  diteladani  untuk  kelompok mata  pelajaran  agama  dan  akhlak  mulia  serta kelompok  mata  pelajaran  kewarganegaraan  dan kepribadian.

(3) Prestasi  non-akademik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  adalah  pencapaian  istimewa  peserta  didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.

Pasal 39

(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik  lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang  pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin  satuan pendidikan.

(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing.

(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:

  1. hukum;
  2. profesi; dan
  3. keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling  membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan  diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik,  Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi  terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak  wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan  pembatasan  atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas.

(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan  pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja,  kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Pasal 42

Guru  memperoleh  perlindungan  dalam  melaksanakan  hak atas  kekayaan  intelektual  sesuai  dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1)  Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran;
  3. menilai hasil pembelajaran;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan  beban kerja Guru.

Unduhan

UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, PP Guru dapat diunduh di sini

#guru #hak #hukum

Pengertian dan Tujuan Program Indonesia Pintar


Berikut dokumen Permendikbud 012/2015 tentang PIP yang siap diunduh, juga pengertian dan tujuan Program Indonesia Pintar.

Pengertian

Arti Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 012 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Tujuan

Tujuan PIP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 012 Tahun 2015, adalah
a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Dokumen untuk Diunduh

Daftar 503 Sekolah Tertinggi Hasil UN


Inilah daftar SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang berhasil meraih Unas tertinggi nasional dalam kurun waktu 6 tahun. Daftar 503 sekolah yang tercatat memiliki Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) ini, sebagaimana yang dipublikasikan melalui website Ditjen Dikdasmen pada 5 Januari 2016, adalah berasal dari 24 provinsi.

 Penilaian integritas diukur dengan melihat pola kerja sama dan pola kecurangan peserta didik di suatu sekolah dalam mengerjakan soal UN.

  • 218 SMP dan MTs dengan IIUN 92-99,
  • 150 SMA/MA dengan IIUN 92-99, dan
  • 135 SMK dengan IIUN 93-99.

Unduh daftar sekolah, klik di sini.

Sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/daftar-503-sekolah-dengan-iiun-tertinggi/

Kisi-kisi PAI Ujian SD/SMP/SMA/SMK 2015/2016


Berikut kis-kisi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun pelajaran 2015/2016 yang diterbitkan  Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Jika tautan di atas mengalami gangguan sehingga tidak bisa diunduh, silakan klik tautan langsung dari sumber di bawah ini.

Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=infopenting#.VqJQAJp97IU

 

 

Jadwal Ujian SD/MI 2015/2016


Ujian akhir jenjang SD/MI dan Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2015/2016 dinamakan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). US/M akan dilaksanakan tanggal 16, 17, 18 Mei 2016, dan ujian susulan tanggal 23, 24, 25 Mei 2016.

Mata pelajaran yang diujikan pada US/M ada tiga mata pelajaran:

  • Bahasa Indonesia : 50 soal (120 menit)
  • IPA : 40 soal (120 menit)
  • Matematika : 40 soal (120 menit)

Jadwal US/M dan Paket A/Ula Utama dan Susulan

jadwal US-M SD-MI  th 2015-2016

jadwal US-M Paket A th 2015-2016

POS dan Kisi-kisi

Bila berminat melihat Peraturan POS dan Kisi-kisi US/M 2015/2016 silakan klik di sini

Visi Misi Kemdikbud 2019


Visi, Misi, dan Tujuan Strategis Kemdikbud 2014-2019 dibawah kepemimpinan Mendikbud Anies Baswedan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla adalah sebagai berikut.

Visi

“Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”

Misi

  1. Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat
  2. Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan
  3. Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu
  4. Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa
  5. Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas
  6. Birokrasi dan Pelibatan Publik
Tujuan Strategis
  1. Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan
  2. Pemberdayaan Pelaku Budaya dalam Melestarikan Kebudayaan
  3. Peningkatan Akses PAUD, Dikdas, Dikmen, Dikmas, dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
  4. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pembelajaran yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter
  5. Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan
  6. Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik

Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4774

Kisi-kisi UN 2016 SMP/MTs/SMA/SMK/MA/Paket B dan C


Berikut kisi-kisi Ujian Nasional (Unas) 2015/2016 yang siap diunduh untuk persiapan prediksi soal UN. Dengan kisi-kisi, dapat disiapkan contoh soal sebagai try out UN.

  1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C).

Untuk mulai medownload kisi-kisi, silakan klik di sini. Semoga bermanfaat!

Peraturan Seragam Sekolah


Apa tujuan seragam sekola? Bagaimana model, macam, jenis, dan warna seragama sekolah sesuai peraturan yang beralku?

Seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tujuan

Tujuan penetapan pakaian seragam sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 adalah:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Macam, Jenis, dan Warna Pakaian Seragam Sekolah (Pasal 3 Permendikbud 45/2014)

(1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
(2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3) Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

Atribut  (Lampiran I Permendikbud 45/2014)
a. Badge dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Pengadaan (Pasal 4 Permendikbud 45/2014)

(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
(2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Penggunaan (Pasal 4 Permendikbud 45/2014)

(1) Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
(2) Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
(3) Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Unduh Permendikbud 45/2014 klik di sini