• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.914.423 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Mulai 2019 NISN Dihapus


kartu nisnMuhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tetapi diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Itu mudah tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja,” ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, dilansir Antara Selasa (22/1/2019).

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.

“Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka wajib belajar dapat terwujud,” tambahnya.

Mendikbud menjelaskan, pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Zudan Arif Fakhrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan dengan NIK dapat mengetahui anak-anak yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak tersebut.

“Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” kata Zudan. (ant/wil)

Sumber: http: //kelanakota.suarasurabaya.net/news/2019/215696-Mendikbud:-Tidak-Ada-Lagi-Nomor-Induk-Siswa-Nasional

Formasi CPNS 2018


Pemerintah telah mengumumkan lowongan rekrutmen CPNS 2018 bagi instansi pusat maupun instansi daerah.

Berikut file data kebutuhan formasi yang bisa diunduh (dokumen di bawah merupakan salinan langsung yang bersumber dari web Kementerian PAN RB:  https://menpan.go.id/site/berita-terkini/instansi-pemerintah-wajib-umumkan-lowongan-cpns )

NO INSTANSI FORMASI TAHUN 2018
1 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 21
2 Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian 105
3 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 80
4 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman 102
5 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 97
6 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 88
7 Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan anak 79
8 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 151
9 Kementerian Pemuda dan Olahraga 287
10 Kementerian Desa. PDT, dan Transmigrasi 476
11 Kementerian Luar Negeri 125
12 Kementerian Pertahanan 484
13 Kementerian Hukum dan HAM 2
14 Kementerian Keuangan 597
15 Kementerian Pertanian 835
16 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 65
17 Kementerian Perhubungan 934
18 Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan 638
19 Kementerian Kesehatan 2
20 Kementerian Agama 17
21 Kementerian Tenaga Kerja 241
22 Kementerian Sosial 210
23 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 500
24 Kementerian Kelautan dan Perikanan 465
25 Kementerian Komunikasi dan Informatika 291
26 Kementerian Perdagangan 225
27 Kementerian Perindustrian 400
28 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1
29 Kementerian Pariwisata 86
30 Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi 10
31 Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet 116
32 Kejaksaan Agung RI 896
33 Badan Inteljen Negara 86
34 Sekretariat Jenderal MPR 23
35 Sekretariat Jendral DPR 131
36 Sekretariat Mahkamah Agung 1
37 Sekretariat Jendral BPK 502
38 Badan Siber dan Sandi Negara 64
39 Badan Kepegawaian Negara 170
40 Lembaga Administrasi Negara 40
41 Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional 187
42 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 248
43 Badan Tenaga Nuklir Nasional 179
44 Badan Pusat Statistik 317
45 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPPENAS 159
46 Arsip Nasional RI 83
47 Badan Informasi Geospasial 50
48 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 842
49 Badan Koordinasi Penanaman Modal 50
50 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 225
51 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 315
52 Kementerian Agraria dan Tata Ruang 2
53 Perpustakaan Nasional 331
54 Badan Standarisasi Nasional 88
55 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 25
56 Badan Pengawasan Obat dan Makanan 1
57 Lembaga Ketahanan Nasional 60
58 Kepolisian Negara RI 559
59 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 100
60 Badan Narkotika Nasional 220
61 Sekretariat Komisi Pemilihan Umum 700
62 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 123
63 Sekretariat Komisi Nasional HAM 123
64 Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 21
65 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI 47
66 Badan Keamanan Laut 95
67 Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) 176
68 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 65
69 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 50
70 Komisi OMBUSMAN 53
71 BNPT 89
72 Badan Pengawas Pemilu 244
73 Badan Ekonomi Kreatif 100
74 Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional 33
75 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 52
76 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 65
Kumpulan Soal persiapan mengikuti tes CPNS. silakan lihat di sini

Peraturan Setangan Leher Pramuka


hasduk_lampiran-skHasduk pramuka dipakai dengan dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm)  sehingga  warna  merah  putih  tampak  dengan  jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.

Sesuai SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, sasaran petunjuk adalah (a).  Terwujudnya  pemakaian  Pakaian  Seragam  Pramuka  secara benar; (b).  Terciptanya ketertiban dan keindahan; (c).  Terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Dijelaskan dalam Bab III, pakaian seragam Pramuka terdiri dari (a).  Tutup Kepala, (b).  Baju Pramuka, (c).  Rok/ Celana, (d).  Setangan Leher, (e).  Ikat Pinggang, (f).  Kaos Kaki, (g).  Sepatu, dan (h).  Tanda Pengenal.

Mengenai ketentuan setangan leher, secara umum untuk putra dan putri adalah sama. Perbedaan yang ada adalah pada ukuran panjang disesuaikan dengan golongan.

Peraturan tentang Setangan Leher Pramuka sesuai SK Kwarnas 174/2012

  1. dibuat dari bahan warna merah dan putih.
  2. berbentuk segitiga sama kaki: (a)  sisi  panjang  ……  cm  dengan  sudut  bawah 90º (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang), (b)  bahan  dasar  warna  putih  dengan  lis  warna  merah selebar 5 cm.
  3. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm)  sehingga  warna  merah  putih  tampak  dengan  jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
  4. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
  5. dikenakan di bawah kerah baju.

Ketentuan Ukuran Panjang Setangan Leher

  • Siaga : 90  cm
  • Penggalang : 100-120  cm
  • Penegak/Pandega : 120-130  cm
  • Pembina Pramuka : 120-130  cm
  • Andalan dan Mabi : 120-130  cm

Ukuran panjang ini masih dilengkapi dengan petunjuk yang fleksibel yakni panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang.

hasduk-salah seragam-sesuai-pp

Panggilan PLPG 2016 Tahap I UMM


PSG 44 Universitas Muhammadiyah Malang memanggil guru SD di Kab Kediri, Kota Kediri, Kab. Blitar, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, dan Kota Blitar untuk mengikuti PLPG 2016 tahap I, tanggal 6 s.d. 16 Oktober 2016. Chek in peserta tanggal 6 Oktober 2016 pukul 10.00 s.d. 12.00 di hotel sesuai yang tersebut pada daftar peserta.

Persyaratan Peserta
1. Surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM).
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Harus membawa cetakan atau softcopy buku siswa dan guru sesuai bidang studi yang diajarkan.
5. Penunjang diklat: Kurikulum 2013, kisi-kisi UKG, silabus, contoh RPP, bahan pustaka/buku ajar, media yang akan dikembangkan saat workshop, dan diharapkan membawa laptop.
6. Setiap rombel diwajibkan membawa printer minimal 4 unit, karena tempat foto copy jauh dari tempat diklat.
7. Perlengkapan pribadi: pakaian untuk 10 hari termasuk pakaian hangat, pakaian olahraga, obat-obatan persediaan pribadi, dan perlengkapan lain yang diperlukan.
8. Membawa seragam keki (PNS) dan pakaian dinas harian (Non PNS) digunakan untuk cetak foto sertifikat pendidik.

Surat panggilan dan daftar peserta bisa diunduh di sini.

Kriteria Lulus PLPG 2016


 

Peserta dinyatakan lulus sergu 2016 jika lulus PLPG dan lulus UKG, demikian ketentuan berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru)

Proses PLPG berlangsung pada hari ke-1 sampai hari ke-10 yang dilaksanakan  di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran).

Rumus Kelulusan PLPG
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus jika : SAP minimal 70,  SUT minimal 70, DAN SUK minimal 76.

Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru)

UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer LPTK pada hari ke-11. Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.

  • Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11).
  • Jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

Bagi peserta PLPG, selamat menyiapkan diri dan semoga sukses (Lulus).

Hak Jaminan Rasa Aman Guru


Guru sebagai tenaga profesional, dalam menjalankan tugasnya, memiliki hak antara lain perlindungan hukum, rasa aman,  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat. Juga, memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hak-hak ini secara jelas diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru.

Berikut kutipan hak perlindungan bagi guru sesuai UU atau peraturan.

UU 20/2003 UU tentang Sisdiknas

Pasal 39

(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
  5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PP 74/2008 tentang Guru

Pasal 38

(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  penghargaan kepada  peserta  didiknya  yang  terkait  dengan  prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.

(2) Prestasi  akademik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  meliputi  pencapaian  istimewa  peserta  didik  dalam penguasaan  satu  atau  lebih  mata  pelajaran  atau kelompok  mata  pelajaran,  termasuk  pembiasaan perilaku  terpuji  dan  patut  diteladani  untuk  kelompok mata  pelajaran  agama  dan  akhlak  mulia  serta kelompok  mata  pelajaran  kewarganegaraan  dan kepribadian.

(3) Prestasi  non-akademik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  adalah  pencapaian  istimewa  peserta  didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.

Pasal 39

(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik  lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang  pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin  satuan pendidikan.

(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing.

(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:

  1. hukum;
  2. profesi; dan
  3. keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling  membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan  diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik,  Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi  terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak  wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan  pembatasan  atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas.

(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan  pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja,  kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Pasal 42

Guru  memperoleh  perlindungan  dalam  melaksanakan  hak atas  kekayaan  intelektual  sesuai  dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1)  Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran;
  3. menilai hasil pembelajaran;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan  beban kerja Guru.

Unduhan

UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, PP Guru dapat diunduh di sini

#guru #hak #hukum

Jadwal Kegiatan Sergu 2016


jadwal sergu 2016Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru 2016 dilakukan melalui empat tahap, sejak Maret 2016 sampai Mei 2016. Pada April 2016, memasuki tahap verifikasi dan validasi data guru, penetapan bidang studi sertifikasi, dan perbaikan data guru. Dan, pelaksanaan sergu 2016 direncanakan dimulai 1 Juni 2016.

Empat tahap kegiatan penetapan peserta adalah sebagai berikut.

  1. Tahap persiapan dan verifikasi data
  2. Tahap penetapan pola sertifikasi
  3. Tahap pengumpulan berkas calon peserta sergu
  4. Tahap pelaksanaan sertifikasi.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

 

 

Syarat Sergu 2016 Pola PPG


Guru yang dapat mengikuti  sertifikasi guru melalui pendidikan profesi  guru  (SG-PPG)  adalah Guru  yang  diangkat  sejak  31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 dan harus  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki  program studi  yang  terakreditasi  atau  minimal memiliki  ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status  sebagai  guru  tetap dibuktikan dengan  Surat Keputusan  sebagai  Guru  PNS/Guru  Tetap  (GT)/guru  tetap yayasan (GTY).
  5. Masih aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK pembagian  tugas  mengajar  dari  kepala  sekolah  2  tahun terakhir.
  6. Memenuhi skor  minimal  UKG  yang  ditetapkan  oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari  dokter.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Syarat Sergu 2016 Pola Portofolio dan PLPG


Guru  yang  dapat mengikuti  sertifikasi  guru  pola  PF  dan  PLPG  adalah guru  yang  diangkat  sebelum  30 Desember 2005 dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki  program studi  yang  terakreditasi  atau  minimal  memiliki  ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status  sebagai  guru  tetap  dibuktikan dengan  Surat Keputusan  sebagai  Guru  PNS/Guru  Tetap  (GT).  Bagi  GT bukan  PNS  pada  sekolah  swasta,  SK  Pengangkatan  dari yayasan  minimum  2  tahun  berturut-turut.  Sedangkan  GT bukan  PNS  pada  sekolah  negeri  harus  memiliki  SK pengangkatan  dari  pejabat  yang  berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur)  minimum  2  tahun  berturut-turut.
  5. Masih aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK pembagian  tugas  mengajar  dari  kepala  sekolah  2  tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.: (1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak  lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,  dan  Menteri Agama.  (2) Guru  PNS  yang memerlukan  penyesuaian  sebagai  akibat  perubahan kurikulum.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani  dan  rohani  dibuktikan  dengan  surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  dengan  ketentuan  diangkat  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Urutan Prioritas Peserta Sergu 2016


Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi  ditentukan  dengan  urutan  prioritas  sebagai berikut.

  1. Skor UKG Tahun 2015.
  2. Guru yang  mengikuti  resertifikasi  karena  perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  yang memenuhi  persyaratan  dan  belum  memiliki  sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru  yang mengajar di daerah perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Usia guru  dihitung  berdasarkan  tanggal,  bulan,  dan  tahun kelahiran  yang  tercantum  dalam  akta  kelahiran  atau  bukti lain yang sah.
  6. Masa kerja  guru  dihitung  sejak  yang  bersangkutan  bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  7. Pangkat/Golongan terakhir  yang  dimiliki  guru  saat dicalonkan  sebagai  peserta  sertifikasi  guru.  Kriteria  ini adalah  khusus  untuk  guru  PNS  atau  guru  bukan  PNS  yang telah memiliki SK Inpassing.

Data  peserta  sertifikasi  guru  sesuai  dengan  urutan  di  atas akan  ditampilkan  pada  AP2SG  yang  akan  dijadikan  dasar penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Kisi-kisi PAI Ujian SD/SMP/SMA/SMK 2015/2016


Berikut kis-kisi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun pelajaran 2015/2016 yang diterbitkan  Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Jika tautan di atas mengalami gangguan sehingga tidak bisa diunduh, silakan klik tautan langsung dari sumber di bawah ini.

Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=infopenting#.VqJQAJp97IU

 

 

Unduh Buku Pedoman UKG 2015


UKG 2015 akan diikuti 2.954.406 guru PNS dan NonPNS yang memenuhi syarat. UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara khusus adalah  untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Buku Pedoman UKG 2015

Buku Pedoman Pelaksanaan UKG disusun oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai acuan bagi instansi terkait dalam pelaksanaan UKG sesuai dengan peran masing-masing.
2. Sebagai sumber informasi kepada masyarakat agar dapat membantu menyebarluaskan informasi dan memantau pelaksanaan UKG.

Download buku Pedoman Pelaksanaan UKG, silakan klik di sini

Tujuan dan Prinsip UKG


Tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara khusus adalah  untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

  1. Memperoleh informasi  tentang  gambaran  kompetensi  guru,khususnya  kompetensi  pedagogik  dan  profesional  sesuai  dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan peta  kompetensi  guru  yang  akan  menjadi  bahan pertimbangan  dalam  menentukan  jenis  pendidikan  dan  pelatihan yang  harus  diikuti  oleh  guru  dalam  program  pembinaan  dan pengembangan  profesi  guru  dalam  bentuk  kegiatan  pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan  akan  menjadi  bahan  pertimbangan  penyusunan  kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Prinsip Uji Kompetensi Guru

UKG  mengukur  kompetensi  dasar  tentang  bidang  studi  (subject  matter) dan  pedagogik  dalam  domain  content.  Kompetensi  bidang  studi  yang diujikan  sesuai  dengan  bidang  studi  sertifikasi  (bagi  guru  yang  sudah bersertifikat pendidi k)  dan  sesuai  dengan kualifikasi  akademik  guru  (bagi guru  yang  belum  bersertifikat  pendidik).  Kompetensi  pedagogik  yang diujikan  adalah  integrasi  konsep  pedagogik  ke  dalam  proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan  yang  digunakan  adalah  tes  penguasaan  substansi  bidang studi  (subject  matter)  berdasarkan  latar  belakang  pendidikan,  sertifikat pendidik  dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.  Oleh karena itu instrumen  tes  untuk  guru  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  dibedakan  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  tempat  guru  tersebut  bertugas.  Uji kompetensi  pedagogik  mengunakan  pendekatan  inti  sel  dari  varian kompetensi pedagogik dimaksud.

Dalam  pelaksanaan  UKG  harus  diperhatikan prinsip-prinsip  UKG  sebagai berikut.

1. Objektif. Pelaksanaan  uji  kompetensi  guru  dilakukan  secara benar,  jelas,  dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

2. Adil. Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus  diperlakukan  sama  dan  tidak  membeda-bedakan  kultur, keyakinan,  sosial  budaya,  senioritas,  dan  harus  dilayani  sesuai dengan  kriteria  dan  mekanisme  kerja  secara  adil  dan  tidak diskriminatif.

3. Transparan. Data  dan  informasi  yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan  uji kompetensi  seperti  mekanisme  kerja,  sistem  penilaian  harus disampaikan  secara  terbuka  dan  dapat  diakses  oleh  yang memerlukan.

4. Akuntabel. Pelaksaan uji kompetensi  guru  harus dapat dipertanggung-jawabkan baik  dari  sisi  pelaksanaan  maupun  keputusan  sesuai  dengan  aturan dan prosedur yang berlaku.

Sumber: Buku Pedoman UKG 2015. Unduh buku pedoman UKG 2015, klik di sini

Syarat dan Data Peserta UKG 2015


UKG 2015 akan diikuti 2.954.406 guru PNS dan NonPNS yang memenuhi syarat. UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan
dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Persyaratan Peserta  Uji Kompetensi Guru

  1. Semua guru  baik  yang  sudah  memiliki  sertifikat  pendidik  maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru PNS  dan  bukan  PNS  yang  terdaftar  di  dalam  Data  Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
  4. Masih aktif  mengajar  mata pelajaran  sesuai  dengan  bidang  studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Data Peserta UKG 2015

Berikut data lengkap jumlah peserta UKG 2015 yang tersebar di Kab/Kota seluruh Indonesia.

data peserta ukg

Sumber: Buku Pedoman UKG 2015

Sistem dan Jadwal UKG 2015


Uji Kompetensi Guru 2015 rencananya akan dilaksanaan antara 9-27  November  2015  secara  serentak  di  seluruh  Indonesia. Berikut informasi jadwal UKG, sistem UKG secara online dan offline, serta tahapan proses pelaksanaan UKG.

Sistem UKG

UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:

  1. Sistem online,  dilaksanakan  pada  daerah  yang  terjangkau  jaringan internet  dan  memiliki ruangan  yang  berisi  perangkat  laboratorium komputer dan  terhubung dalam jaringan intranet.
  1. Sistem offline  atau  manual  dilaksanakan  pada  daerah  yang  tidak terjangkau  jaringan  internet  dan  tidak  memiliki  ruangan  yang  berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Jadwal UKG

  1. Sistem Online

Pelaksanaan  UK G    online  tahun  2015  akan  berlangsung  antara tanggal  9-27  November  2015  secara  serentak  di  seluruh  Indonesia.  Jadwal  pelaksanaan  UKG  ditentukan  bersama  oleh  PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK,  bersama LPMP  dan  dinas  pendidikan  kab/kota. Durasi pelaksanaan    UKG    pada  masing-masing  kabupaten/kota  akan berbeda-beda bergantung pada jumlah  Tempat Uji  Kompetensi (TUK) dan  jumlah  peserta  pada  masing-masing  wilayah.  Semakin  banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan  UKG.

  1. Sistem Offline

Waktu  pelaksanaan  UKG  Offline  dilaksanakan  serentak  di  seluruh Indonesia  selama  1  (satu)  hari,  jadwal  pelaksanaan  akan  ditentukan kemudian  diantara tanggal pelaksanaan UKG online  atau setelah UKG online selesai.

Berikut Jadwal dan Tahapan UKG

Berikut tahapan pelaksanaan UKG dan jadwal UKG online serta offline sebagaimana dijelaskan dalam buku Pedoman Pelaksanaan  UKG yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Buku Pedoman UKG, unduh di sini

jadwal ukg manual jadwal ukg online jadwal ukg