• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.914.858 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Peraturan Setangan Leher Pramuka


hasduk_lampiran-skHasduk pramuka dipakai dengan dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm)  sehingga  warna  merah  putih  tampak  dengan  jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.

Sesuai SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, sasaran petunjuk adalah (a).  Terwujudnya  pemakaian  Pakaian  Seragam  Pramuka  secara benar; (b).  Terciptanya ketertiban dan keindahan; (c).  Terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Dijelaskan dalam Bab III, pakaian seragam Pramuka terdiri dari (a).  Tutup Kepala, (b).  Baju Pramuka, (c).  Rok/ Celana, (d).  Setangan Leher, (e).  Ikat Pinggang, (f).  Kaos Kaki, (g).  Sepatu, dan (h).  Tanda Pengenal.

Mengenai ketentuan setangan leher, secara umum untuk putra dan putri adalah sama. Perbedaan yang ada adalah pada ukuran panjang disesuaikan dengan golongan.

Peraturan tentang Setangan Leher Pramuka sesuai SK Kwarnas 174/2012

  1. dibuat dari bahan warna merah dan putih.
  2. berbentuk segitiga sama kaki: (a)  sisi  panjang  ……  cm  dengan  sudut  bawah 90º (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang), (b)  bahan  dasar  warna  putih  dengan  lis  warna  merah selebar 5 cm.
  3. setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm)  sehingga  warna  merah  putih  tampak  dengan  jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
  4. dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
  5. dikenakan di bawah kerah baju.

Ketentuan Ukuran Panjang Setangan Leher

  • Siaga : 90  cm
  • Penggalang : 100-120  cm
  • Penegak/Pandega : 120-130  cm
  • Pembina Pramuka : 120-130  cm
  • Andalan dan Mabi : 120-130  cm

Ukuran panjang ini masih dilengkapi dengan petunjuk yang fleksibel yakni panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang.

hasduk-salah seragam-sesuai-pp

Jadwal Kegiatan Sergu 2016


jadwal sergu 2016Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru 2016 dilakukan melalui empat tahap, sejak Maret 2016 sampai Mei 2016. Pada April 2016, memasuki tahap verifikasi dan validasi data guru, penetapan bidang studi sertifikasi, dan perbaikan data guru. Dan, pelaksanaan sergu 2016 direncanakan dimulai 1 Juni 2016.

Empat tahap kegiatan penetapan peserta adalah sebagai berikut.

  1. Tahap persiapan dan verifikasi data
  2. Tahap penetapan pola sertifikasi
  3. Tahap pengumpulan berkas calon peserta sergu
  4. Tahap pelaksanaan sertifikasi.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

 

 

Syarat Sergu 2016 Pola PPG


Guru yang dapat mengikuti  sertifikasi guru melalui pendidikan profesi  guru  (SG-PPG)  adalah Guru  yang  diangkat  sejak  31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 dan harus  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki  program studi  yang  terakreditasi  atau  minimal memiliki  ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status  sebagai  guru  tetap dibuktikan dengan  Surat Keputusan  sebagai  Guru  PNS/Guru  Tetap  (GT)/guru  tetap yayasan (GTY).
  5. Masih aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK pembagian  tugas  mengajar  dari  kepala  sekolah  2  tahun terakhir.
  6. Memenuhi skor  minimal  UKG  yang  ditetapkan  oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari  dokter.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Syarat Sergu 2016 Pola Portofolio dan PLPG


Guru  yang  dapat mengikuti  sertifikasi  guru  pola  PF  dan  PLPG  adalah guru  yang  diangkat  sebelum  30 Desember 2005 dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki  program studi  yang  terakreditasi  atau  minimal  memiliki  ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status  sebagai  guru  tetap  dibuktikan dengan  Surat Keputusan  sebagai  Guru  PNS/Guru  Tetap  (GT).  Bagi  GT bukan  PNS  pada  sekolah  swasta,  SK  Pengangkatan  dari yayasan  minimum  2  tahun  berturut-turut.  Sedangkan  GT bukan  PNS  pada  sekolah  negeri  harus  memiliki  SK pengangkatan  dari  pejabat  yang  berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur)  minimum  2  tahun  berturut-turut.
  5. Masih aktif  mengajar  dibuktikan  dengan  memiliki  SK pembagian  tugas  mengajar  dari  kepala  sekolah  2  tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.: (1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak  lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,  dan  Menteri Agama.  (2) Guru  PNS  yang memerlukan  penyesuaian  sebagai  akibat  perubahan kurikulum.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani  dan  rohani  dibuktikan  dengan  surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  dengan  ketentuan  diangkat  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Urutan Prioritas Peserta Sergu 2016


Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi  ditentukan  dengan  urutan  prioritas  sebagai berikut.

  1. Skor UKG Tahun 2015.
  2. Guru yang  mengikuti  resertifikasi  karena  perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  yang memenuhi  persyaratan  dan  belum  memiliki  sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru  yang mengajar di daerah perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Usia guru  dihitung  berdasarkan  tanggal,  bulan,  dan  tahun kelahiran  yang  tercantum  dalam  akta  kelahiran  atau  bukti lain yang sah.
  6. Masa kerja  guru  dihitung  sejak  yang  bersangkutan  bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  7. Pangkat/Golongan terakhir  yang  dimiliki  guru  saat dicalonkan  sebagai  peserta  sertifikasi  guru.  Kriteria  ini adalah  khusus  untuk  guru  PNS  atau  guru  bukan  PNS  yang telah memiliki SK Inpassing.

Data  peserta  sertifikasi  guru  sesuai  dengan  urutan  di  atas akan  ditampilkan  pada  AP2SG  yang  akan  dijadikan  dasar penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016

Kisi-kisi PAI Ujian SD/SMP/SMA/SMK 2015/2016


Berikut kis-kisi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun pelajaran 2015/2016 yang diterbitkan  Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Jika tautan di atas mengalami gangguan sehingga tidak bisa diunduh, silakan klik tautan langsung dari sumber di bawah ini.

Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=infopenting#.VqJQAJp97IU

 

 

Unduh Buku Pedoman UKG 2015


UKG 2015 akan diikuti 2.954.406 guru PNS dan NonPNS yang memenuhi syarat. UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara khusus adalah  untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Buku Pedoman UKG 2015

Buku Pedoman Pelaksanaan UKG disusun oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai acuan bagi instansi terkait dalam pelaksanaan UKG sesuai dengan peran masing-masing.
2. Sebagai sumber informasi kepada masyarakat agar dapat membantu menyebarluaskan informasi dan memantau pelaksanaan UKG.

Download buku Pedoman Pelaksanaan UKG, silakan klik di sini

Tujuan dan Prinsip UKG


Tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara khusus adalah  untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

  1. Memperoleh informasi  tentang  gambaran  kompetensi  guru,khususnya  kompetensi  pedagogik  dan  profesional  sesuai  dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan peta  kompetensi  guru  yang  akan  menjadi  bahan pertimbangan  dalam  menentukan  jenis  pendidikan  dan  pelatihan yang  harus  diikuti  oleh  guru  dalam  program  pembinaan  dan pengembangan  profesi  guru  dalam  bentuk  kegiatan  pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan  akan  menjadi  bahan  pertimbangan  penyusunan  kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Prinsip Uji Kompetensi Guru

UKG  mengukur  kompetensi  dasar  tentang  bidang  studi  (subject  matter) dan  pedagogik  dalam  domain  content.  Kompetensi  bidang  studi  yang diujikan  sesuai  dengan  bidang  studi  sertifikasi  (bagi  guru  yang  sudah bersertifikat pendidi k)  dan  sesuai  dengan kualifikasi  akademik  guru  (bagi guru  yang  belum  bersertifikat  pendidik).  Kompetensi  pedagogik  yang diujikan  adalah  integrasi  konsep  pedagogik  ke  dalam  proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan  yang  digunakan  adalah  tes  penguasaan  substansi  bidang studi  (subject  matter)  berdasarkan  latar  belakang  pendidikan,  sertifikat pendidik  dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.  Oleh karena itu instrumen  tes  untuk  guru  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  dibedakan  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  tempat  guru  tersebut  bertugas.  Uji kompetensi  pedagogik  mengunakan  pendekatan  inti  sel  dari  varian kompetensi pedagogik dimaksud.

Dalam  pelaksanaan  UKG  harus  diperhatikan prinsip-prinsip  UKG  sebagai berikut.

1. Objektif. Pelaksanaan  uji  kompetensi  guru  dilakukan  secara benar,  jelas,  dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

2. Adil. Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus  diperlakukan  sama  dan  tidak  membeda-bedakan  kultur, keyakinan,  sosial  budaya,  senioritas,  dan  harus  dilayani  sesuai dengan  kriteria  dan  mekanisme  kerja  secara  adil  dan  tidak diskriminatif.

3. Transparan. Data  dan  informasi  yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan  uji kompetensi  seperti  mekanisme  kerja,  sistem  penilaian  harus disampaikan  secara  terbuka  dan  dapat  diakses  oleh  yang memerlukan.

4. Akuntabel. Pelaksaan uji kompetensi  guru  harus dapat dipertanggung-jawabkan baik  dari  sisi  pelaksanaan  maupun  keputusan  sesuai  dengan  aturan dan prosedur yang berlaku.

Sumber: Buku Pedoman UKG 2015. Unduh buku pedoman UKG 2015, klik di sini

Syarat dan Data Peserta UKG 2015


UKG 2015 akan diikuti 2.954.406 guru PNS dan NonPNS yang memenuhi syarat. UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan
dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Persyaratan Peserta  Uji Kompetensi Guru

  1. Semua guru  baik  yang  sudah  memiliki  sertifikat  pendidik  maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru PNS  dan  bukan  PNS  yang  terdaftar  di  dalam  Data  Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
  4. Masih aktif  mengajar  mata pelajaran  sesuai  dengan  bidang  studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Data Peserta UKG 2015

Berikut data lengkap jumlah peserta UKG 2015 yang tersebar di Kab/Kota seluruh Indonesia.

data peserta ukg

Sumber: Buku Pedoman UKG 2015

Sistem dan Jadwal UKG 2015


Uji Kompetensi Guru 2015 rencananya akan dilaksanaan antara 9-27  November  2015  secara  serentak  di  seluruh  Indonesia. Berikut informasi jadwal UKG, sistem UKG secara online dan offline, serta tahapan proses pelaksanaan UKG.

Sistem UKG

UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:

  1. Sistem online,  dilaksanakan  pada  daerah  yang  terjangkau  jaringan internet  dan  memiliki ruangan  yang  berisi  perangkat  laboratorium komputer dan  terhubung dalam jaringan intranet.
  1. Sistem offline  atau  manual  dilaksanakan  pada  daerah  yang  tidak terjangkau  jaringan  internet  dan  tidak  memiliki  ruangan  yang  berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Jadwal UKG

  1. Sistem Online

Pelaksanaan  UK G    online  tahun  2015  akan  berlangsung  antara tanggal  9-27  November  2015  secara  serentak  di  seluruh  Indonesia.  Jadwal  pelaksanaan  UKG  ditentukan  bersama  oleh  PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK,  bersama LPMP  dan  dinas  pendidikan  kab/kota. Durasi pelaksanaan    UKG    pada  masing-masing  kabupaten/kota  akan berbeda-beda bergantung pada jumlah  Tempat Uji  Kompetensi (TUK) dan  jumlah  peserta  pada  masing-masing  wilayah.  Semakin  banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan  UKG.

  1. Sistem Offline

Waktu  pelaksanaan  UKG  Offline  dilaksanakan  serentak  di  seluruh Indonesia  selama  1  (satu)  hari,  jadwal  pelaksanaan  akan  ditentukan kemudian  diantara tanggal pelaksanaan UKG online  atau setelah UKG online selesai.

Berikut Jadwal dan Tahapan UKG

Berikut tahapan pelaksanaan UKG dan jadwal UKG online serta offline sebagaimana dijelaskan dalam buku Pedoman Pelaksanaan  UKG yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Buku Pedoman UKG, unduh di sini

jadwal ukg manual jadwal ukg online jadwal ukg

Jadwal UAMBN dan SKL MTs/MA 2015


Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 32 Tahun 2015, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2014/2015 untuk MA akan dimulai tgl. 9 Maret 2015 dan jenjang M Ts akan dimulai 23 Maret 2015.

Jadwal UAMBN

jadwal uambn MTs-MA 2015

Dokumen Unduhan

Download SKL/Kisi-kisi/POS UAMBN 2015 MTs/MA, klik di sini

Kisi-kisi PAI Ujian Nasional 2014/2015


Berikut kisi ujian tulis dan ujian praktik Pendidikan Agama Islam berikut siap diunduh.

Bagi yang berminat, silakan download sesuai jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK .

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SD

  • Panduan Ujian Praktik PAI SD
  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SD
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SD
  • Daftar Nilai Ujian Praktik PAI SD

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SMP

  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SMP
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SMP

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SMA

  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SMP
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SMP

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SMK

  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SMP
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SMP

Selamat usaha dan semoga bermanfaat dan dirahmati Allah SWT.

Urutan Prioritas Peserta PPGJ 2015


Calon  peserta  sertifikasi  guru melalui  PPGJ  yang  telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan  ditetapkan  sebagai  peserta  sesuai  dengan  kuota  yang  telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.

  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki  sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang  tugas baru  sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  2 Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013  tentang  Sertifikasi  Guru Dalam  Jabatan  dalam  Rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru dengan  terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang  tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki  sertifikat  pendidik  TIK  kode  224 dan  KKPI kode  330  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  8 Permendikbud  Nomor  68  Tahun  2014  tentang  Peran  Guru Teknologi  Informasi  Dan  Komunikasi  dan  Guru  Keterampilan Komputer  Dan  Pengelolaan  Informasi  Dalam  Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode  100  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  yang mendapat  tugas  atau  dimutasikan  untuk  mengampu  mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu  mengikuti  UKA  pada  bidang  tugas  baru  sesuai  latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang  diangkat  mulai  1  Januari  Tahun  2006  (di  ranking berdasarkan nilai UKA)

Data peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  sesuai dengan urutan di  atas  akan  ditampilkan  pada  AP2SG-PPGJ  untuk  dijadikan  dasar  penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Sumber: Buku 1  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Daftar Peserta PPGJ 2015


PLPG 2015 berganti pola dengan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).

Tahap awal, calon peserta sergu sudah dipublikasikan mulai Februari 2015. Untuk itu, bagi calon peserta perlu melakukan cek data untuk memastikan data sudah terdaftar apa belum.

  • Jika belum terdaftar, segera lapor ke Dinas Pendidikan kab/kota.
  • Jika sudah terdaftar, data perlu dicermati untuk memastikan data sudah valid. Jika ada data yang tidak sesuai perlu segera lapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut petunjuk cek data peserta PPGJ 2015

1. Masuk wensite Infromasi Peserta Sertifikasi Guru

2. Pilih menu:

  1. Kriteria. Menu ini untuk melihat daftar nama peserta per kab/kota. Caranya, klik menu kriteria, pilih provinsi, pilih kab/kota, klik tampilkan.
  2. Pencarian. Menu ini untuk cek nama peserta per orangan. Caranya, klik menu pencarian, masukkan NUPTK, klik tombol pencarian.

Hasil Pencarian

Hasil penelusuran melalui menu Pencarian adalah berupa data calon peserta sebanyak 20 keterangan antara lain: NUPTK, Nama lengkap, jenis kelamin, masa kerja, dan ijazah.

Di bagian atas, terdapat dua infomasi yaitu kategori peserta dan status verifikasi.

Kemudian di sisi kanan data peserta terdapat keterangan sebagai berikut.

Jika ada informasi yang tidak sesuai silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota

Kategori Calon Peserta :
1. Tidak Lulus PLPG 2014
2. Sertifikasi Kedua
3. Calon Dari UKG 2013-2014
4. Belum UK

Kategori 1 dan 2 mengikuti UKG2015 hanya jika ada perubahan bidang studi sertifikasi. Kategori 3 mengikuti UKG 2015 jika mapel UKG tidak sama dengan bidang studi sertifikasi yang diambil. Sedangkan Kategori 4 harus mengikuti UKG 2015. Selengkapnya silahkan lihat di Buku 1, yaitu buku pedoman penetapan peserta

Status Verifikasi :
1. Belum Verifikasi
2. Sudah Verifikasi
3. Disetujui Cetak A1
4. Berkas RPL Lengkap
5. Pengajuan Hapus
6. Dihapus

Status verikasi ini secara bertahap akan berubah sesuai dengan perkembagan tahapan proses kegiatan PPGJ 2015.

Semoga bermanfaat.

Jadwal PPGJ 2015


Kegiatan PPGJ (PLPG) 2015 diawali dengan tahap sosialisasi pada Desember 2014, kemudian pelaksanaannya pada Juni 2015.

Pada Februari 2015, sudah dipublikasikan calon peserta. Dan, 28 Februari merupakan batas akhir pemeberkasan UKA.

Berikut jadwal selengkapnya proses PPGJ tahun 2015.

jadwal ppgj-plpg 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat.