Hasduk pramuka dipakai dengan dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
Sesuai SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, sasaran petunjuk adalah (a). Terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar; (b). Terciptanya ketertiban dan keindahan; (c). Terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Dijelaskan dalam Bab III, pakaian seragam Pramuka terdiri dari (a). Tutup Kepala, (b). Baju Pramuka, (c). Rok/ Celana, (d). Setangan Leher, (e). Ikat Pinggang, (f). Kaos Kaki, (g). Sepatu, dan (h). Tanda Pengenal.
Mengenai ketentuan setangan leher, secara umum untuk putra dan putri adalah sama. Perbedaan yang ada adalah pada ukuran panjang disesuaikan dengan golongan.
Peraturan tentang Setangan Leher Pramuka sesuai SK Kwarnas 174/2012
- dibuat dari bahan warna merah dan putih.
- berbentuk segitiga sama kaki: (a) sisi panjang …… cm dengan sudut bawah 90º (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang), (b) bahan dasar warna putih dengan lis warna merah selebar 5 cm.
- setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
- dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
- dikenakan di bawah kerah baju.
Ketentuan Ukuran Panjang Setangan Leher
- Siaga : 90 cm
- Penggalang : 100-120 cm
- Penegak/Pandega : 120-130 cm
- Pembina Pramuka : 120-130 cm
- Andalan dan Mabi : 120-130 cm
Ukuran panjang ini masih dilengkapi dengan petunjuk yang fleksibel yakni panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang.
Filed under: Organisasi, Pedoman Guru, Pramuka, Seragam | Leave a comment »