Peserta Sergu 2015 melalui PPGJ ditetapkan berdasarkan kelulusan Uji Kompetensi Awal (UKA). Jika dinyatakan lulus UKA, tahap berikutnya, peserta harus menyusun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini berupa portofolio yang harus disusun oleh guru yang bersangkutan untuk dinilai oleh LPTK.
Rambu-rambu PKM
Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan tahapan pelaksanaan sergu setelah mengikuti workshop. Adapaun rambu-rambuP KM sebagai berikut.
1) PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
2) Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
3) Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
4) Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ ruang baca sekolah.
5) Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
6) Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
7) Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
8) Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.
Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2015
Filed under: PLPG, PLPG, Portofolio, PPG, Sergu 2015, Sergu Madrasah, Sertifikasi, Sertifikasi Depag, Syarat PLPG | Tagged: RPL, Sergu, UKA | 1 Comment »