• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.915.263 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Rambu-rambu PKM dan RPL PPGJ 2015


Peserta Sergu 2015 melalui PPGJ ditetapkan berdasarkan kelulusan Uji Kompetensi Awal (UKA). Jika dinyatakan lulus UKA, tahap berikutnya, peserta harus menyusun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini berupa portofolio yang harus disusun oleh guru yang bersangkutan untuk dinilai oleh LPTK.

RPL PPGJ 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rambu-rambu PKM

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan tahapan pelaksanaan sergu setelah mengikuti workshop. Adapaun rambu-rambuP KM sebagai berikut.

1) PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.

2)  Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.

3)  Supervisi  dilakukan  sebanyak  2  (dua)  kali  oleh  guru  inti  atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.

4)  Peserta  PKM  wajib  melaksanakan  dan  membuat  laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan  oleh  kepala  sekolah  dan  dipublikasikan  di perpustakaan/ ruang baca sekolah.

5)  Uji  kinerja  dilaksanakan  di  akhir  PKM  oleh  Asesor  LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan  perangkat  pembelajaran  (RPP/RPPBK)  yang  akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.

6)  Peserta  yang  belum  lulus  ujian  kinerja,  diberikan  kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

7)  Uji  kinerja  dilaksanakan  di  sekolah  cluster  dan  penetapannya disesuaikan  dengan  kondisi  geografis  setempat  dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.

8)  Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2015

Urutan Prioritas Peserta PPGJ 2015


Calon  peserta  sertifikasi  guru melalui  PPGJ  yang  telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan  ditetapkan  sebagai  peserta  sesuai  dengan  kuota  yang  telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.

  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki  sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang  tugas baru  sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  2 Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013  tentang  Sertifikasi  Guru Dalam  Jabatan  dalam  Rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru dengan  terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang  tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki  sertifikat  pendidik  TIK  kode  224 dan  KKPI kode  330  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  8 Permendikbud  Nomor  68  Tahun  2014  tentang  Peran  Guru Teknologi  Informasi  Dan  Komunikasi  dan  Guru  Keterampilan Komputer  Dan  Pengelolaan  Informasi  Dalam  Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode  100  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  yang mendapat  tugas  atau  dimutasikan  untuk  mengampu  mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu  mengikuti  UKA  pada  bidang  tugas  baru  sesuai  latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang  diangkat  mulai  1  Januari  Tahun  2006  (di  ranking berdasarkan nilai UKA)

Data peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  sesuai dengan urutan di  atas  akan  ditampilkan  pada  AP2SG-PPGJ  untuk  dijadikan  dasar  penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Sumber: Buku 1  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Daftar Peserta PPGJ 2015


PLPG 2015 berganti pola dengan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).

Tahap awal, calon peserta sergu sudah dipublikasikan mulai Februari 2015. Untuk itu, bagi calon peserta perlu melakukan cek data untuk memastikan data sudah terdaftar apa belum.

  • Jika belum terdaftar, segera lapor ke Dinas Pendidikan kab/kota.
  • Jika sudah terdaftar, data perlu dicermati untuk memastikan data sudah valid. Jika ada data yang tidak sesuai perlu segera lapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut petunjuk cek data peserta PPGJ 2015

1. Masuk wensite Infromasi Peserta Sertifikasi Guru

2. Pilih menu:

  1. Kriteria. Menu ini untuk melihat daftar nama peserta per kab/kota. Caranya, klik menu kriteria, pilih provinsi, pilih kab/kota, klik tampilkan.
  2. Pencarian. Menu ini untuk cek nama peserta per orangan. Caranya, klik menu pencarian, masukkan NUPTK, klik tombol pencarian.

Hasil Pencarian

Hasil penelusuran melalui menu Pencarian adalah berupa data calon peserta sebanyak 20 keterangan antara lain: NUPTK, Nama lengkap, jenis kelamin, masa kerja, dan ijazah.

Di bagian atas, terdapat dua infomasi yaitu kategori peserta dan status verifikasi.

Kemudian di sisi kanan data peserta terdapat keterangan sebagai berikut.

Jika ada informasi yang tidak sesuai silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota

Kategori Calon Peserta :
1. Tidak Lulus PLPG 2014
2. Sertifikasi Kedua
3. Calon Dari UKG 2013-2014
4. Belum UK

Kategori 1 dan 2 mengikuti UKG2015 hanya jika ada perubahan bidang studi sertifikasi. Kategori 3 mengikuti UKG 2015 jika mapel UKG tidak sama dengan bidang studi sertifikasi yang diambil. Sedangkan Kategori 4 harus mengikuti UKG 2015. Selengkapnya silahkan lihat di Buku 1, yaitu buku pedoman penetapan peserta

Status Verifikasi :
1. Belum Verifikasi
2. Sudah Verifikasi
3. Disetujui Cetak A1
4. Berkas RPL Lengkap
5. Pengajuan Hapus
6. Dihapus

Status verikasi ini secara bertahap akan berubah sesuai dengan perkembagan tahapan proses kegiatan PPGJ 2015.

Semoga bermanfaat.

Jadwal PPGJ 2015


Kegiatan PPGJ (PLPG) 2015 diawali dengan tahap sosialisasi pada Desember 2014, kemudian pelaksanaannya pada Juni 2015.

Pada Februari 2015, sudah dipublikasikan calon peserta. Dan, 28 Februari merupakan batas akhir pemeberkasan UKA.

Berikut jadwal selengkapnya proses PPGJ tahun 2015.

jadwal ppgj-plpg 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat.

Download Buku Pedoman PPGJ 2015


Bagi rekan guru yang akan mengikuti sertifikasi 2015, perlu segera mengunduh (download) buku pedoman sergu aagar  memahami pola sergu karena bukan lagi melalui PLPG melainkan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).

Gambaran sederhana pola PPGJ dapat dibaca di sini.

Buku pedoman tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan PPGJ terdiri tiga, yaitu

Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Buku 3 Pedoman Penyusunan dan Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau

Untuk mengunduh dokumen di atas, silakan ikuti petunjuk berikut:

Alternatif Tautan Unduha

Buku 1 PPGJ 2015

Buku 2 PPGJ 2015

Buku 3 PPGJ 2015

Semoga bermanfaat.

Pola PPGJ (PLPG) 2015


Mulai tahun 2015, program PLPG berganti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ ini menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pola pelaksanaan PPGJ

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.

  1. rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
  2. workshop/pelatihan di LPTK 16 hari, dan
  3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah (tempat tugas sehari-hari) selama 2 (dua) bulan,
  4. ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Kegiatan Workshop

Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.

  • Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

Kegiatan PKM

PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antarsemester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.

Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk
daerah tertentu secara off-line.

Kelulusan PPGJ

  • Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik,
  • sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Sumber Rujukan: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Buku Pedoman PPGJ 2015 dapat diunduh di sini.

Jadwal PLPG 2014 Rayon 14 Unesa


PLPG 2014 akan dimulai pada bulan Ramadan. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagai PSG Rayon 14 telah menjadwal pelaksanaan PLPG. Bagi peserta sertifikasi di Rayon 14, berikut jadwal 5 gelombang yang telah ditetapkan oleh panitia:

Gelombang 1 … 12 Jul 2014 – 20 Jul 2014 

Gelombang 2 … 07 Agt 2014 – 15 Agt 2014

Gelombang 3 … 19 Agt 2014 – 27 Agt 2014 

Gelombang 4 … 30 Agt 2014 – 07 Sep 2014 

Gelombang 5 … 11 Sep 2014 – 20 Sep 2014

 

Verifikasi Data Guru untuk TPP 2014


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.

Juni 2014 Batas Akhir Verifikasi Data

Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

Daftar Calon Peserta Sergu 2014


Berikut daftar nasional calon peserta sertifikasi guru 2014 (guru SD/SM/SMA/SMK) yang mulai dipublikasikan hari ini, 20 Maret 2014.

Untuk cek daftar calon peserta sergu ikuti petunjuk berikut:

Pencarian Data Perorangan

  1. Masuk web Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sini
  2. Klik menu Pencarian
  3. Ketik nomor NUPTK 16 digit
  4. Klik tombol pencarian

Sampai langkah ini, akan tampil dafata perorangan peserta yang memuat keterangan antara lain: NUPTK, nama lengkap, ijazah, masa kerja, dll.

Mencetak Data PTK secara Online

Data PTK  yang tampil dapat dicetak jika dibuka menggunakan gogle chrom. Caranya, klik kanan pada halaman data PTK tadi kemudian klik “print” atau “cetak”.

Pencarian Daftar Calon Per Kab/Kota

  1. Masuk web Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sini
  2. Klik menu Kriteria
  3. Pilih nama Provinsi
  4. Pilih nama Kab/Kota
  5. Klik tombol Tampilkan

Setelah klik tombol tampilkan, akan tampil daftar nama calon peserta sertifikasi guru 2014. Jumlah calon per kab/kota ditunjukkan di bagian atas. Daftar peserta terdiri beberapa halaman, tiap halaman 20 nama peserta. Klik nomor halaman untuk melihat halaman berikutnya.

Semoga bermanfaat!

Download Buku Pedoman Sergu 2014


Buku ini memuat antara lain syarat peserta sergu 2014 dan 2015 bagi guru dan pengawas, pola sertifikasi, jadwal sertifikasi. Juga, menjelaskan guru yang menjadi prioritas sergu 2014 (Buku 1). Kemudian Buku Lampiran menjelaskan pengelolaan database calon peserta, kode kab.kota, dan kode mata pelajaran (mapel) sergu.

Penjaringan calon peserta sertifikasi guru 2014 ditetapkan dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Pola perangkingan secara online membutuhkan persyaratan update data guru yang terdapat pada database NUPTK. Database NUPTK guru merupakan pangkalan data utama yang menjadi muara sumber utama untuk menentukan urutan perangkingan secara online.

NUPTK yang menjadi muara sumber utama calon peserta sertifikasi guru harus segera dilakukan proses pembaharuan atau perbaikan data secara online untuk mendapatkan data guru yang terbaru. Data calon peserta sertifikasi guru diperbaiki melalui aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) secara online oleh operator kabupaten/kota.

Pada tahap verifikasi data, proses cetak form verifikasi dan verifikasi data oleh dinas kabupaten/kota dilakukan melalui sarana yang disediakan AP2SG. Aplikasi yang sama juga digunakan oleh LPMP untuk melakukan persetujuan penghapusan dan mutasi ke kabupaten/kota lain.

Dokumen untuk diunduh

 

Penetapan Peserta Sergu 2014


Masih adakah PLPG 2014? Bagaimana penetapan peserta sertifikasi guru 2014? Masih adakah UKG Online 2014 sebagai syarat sebelum mengikuti PLPG? Apa syarat yang perlu segera dipersiapkan untuk penjaringan calon peserta sergu? Inilah sebagian pertanyaan yang mulai muncul untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan sergu 2014.

Perkembangan Sertifikasi Guru

  • 2006 – 2008 : Usulan dari Sekolah, Manual,  portofolio
  • 2009 – 2010 : Kuota perjenjang, NUPTK based,  offline,  rangking (masa kerja, usia, gol), portofolio
  • 2011 – 2012 : Kuota per kab, NUPTK Semi Online, AP2SG On Line,  rangking (masa kerja, usia gol), PLPG
  • 2013 : Kuota per kab, NUPTK full Online,AP2SG Online, perangkingan pusat (usia, masa kerja, gol), uji kompetensi Online sebelum PLPG.

Wacana Penetapan Sergu 2014

  • Penjaringan Peserta Sertifikasi Guru menggunakan Data NUPTK Online dari Program PADAMU NEGERI……;
  • Dari data Base Program Padamu Negeri maka Seluruh Data Calon Peserta Dimasukkan  ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru);
  • Perbaikan Data Calon Peserta sertifikasi Guru  lewat AP2SG;
  • Seluruh Calon Peserta mengikuti UJI KOMPETENSI GURU secara Online;
  • Perangkingan oleh pusat ( hasil UKG On Line, usia, masa kerja, gol);
  • Verifikasi Data dan Verifikasi Berkas akan lebih diseleksi….

Permasalahan Sergu 2013

  • NUPTK Ganda atau milik Orang Lain;
  • NRG yang belum keluar meski sudah lulus Sertifikasi Guru;
  • TPP yang belum Keluar;
  • 24 jam Linier;
  • SK Inpasing yang belum dimiliki guru ;
  • Mutasi guru antar jenjang;
  • S1  yang tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik.

Sumber (Klik tautan berikut untuk mengunduh dokumen info di atas)

Informasi terkait

Tahapan Verifikasi Calon Peserta Sergu 2014

 

Verifikasi Calon Peserta Sergu 2014


Mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan kuota tahun 2014 perlu dipahami oleh para guru yang belum terjaring sebagai peserta sergu 2013. Penjaringan peserta sergu 2014 berdasarkan peserta UKG 2013 yang belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 dan calon peserta baru.

Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 sebanyak 380.944, selanjutnya kategori ini disebut ukgnonsertif. Hasil uji dataukgnonsertif dengan database NUPTK per 25 Oktober 2013 adalah sebagai berikut :

  • Status PTK adalah GURU sebanyak : 362.225
  • Status PTK adalah NON GURU sebanyak : 982
  • Status pegawai PNS Kemenag sebanyak : 55
  • NUPTK tidak ditemukan dalam database NUPTK : 17.682

Tahap Penetapan Peserta Sertifikasi 2014

Berikut tahap pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 :

  1. Tahap verifikasi Data :
    • Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
    • Tahap 2. Verifikasi dan penambahan data calon peserta
  2. Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
  3. Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
  4. Tahap penetapan Peserta

Berdasarkan tahapan di atas, bagi yang tidak lulus sertifikasi 2013 maka ada kesempatan untuk mengikuti sertifikasi 2014.

Sumber: 

Informasi Peserta Sertifikasi Guru Badan PSDMP dan PMP Kemdikbud

Daftar Urut Peserta Sergu 2013 RA/Madrasah


Daftar Urut Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Mapel Agama dan Umum Tahun 2013 telah diumukan oleh Kemenag.

Berikut tautan untuk mengunduh dokumen.

Bila ada masalah dengan tutan, silakan coba klik langsung ke sumber yang ada di bawah tulisan ini.

Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=21239

Longlist PAI Peserta Sergu 2013


Daftar calon peserta PLPG (sertifikasi) GPAI SD/SMP/SMA/SMK Pengawas merupakan hasil updating 2013 yang laporannya masuk ke Pusat paling lambat 3 Mei 2013

Sesuai surat edaran Direktur Pendidikan Islam kemenag Nomor DT.I.II/5/Kp.01.2/522/2013 tanggal 23 April 2013, daftar nama calon peserta sertifikasi Guru PAI ini adalah untuk program PLPG 2013 dan PPG 2014.

Sasaran publikasi data tersebut dengan sasaran:

  1. Perbaikan data bila terdapat data yang salah
  2. Bagi guru yang belum tercantum dalam longlist, dapat diusulkan
  3. Bagi guru honorer di sekolah Negeri harus memiliki SK dari Dinas Pendidikan/Pemda
  4. Bagi guru yang tercantum dalam longlist, NUPTK harus valid (16 digit).

LONGLIST SERTIFIKASI GURU PAI 2013
Surat Edaran Longlist Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013
Provinsi Aceh
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Lampung
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Bengkulu
Provinsi Jambi
Provinsi Riau
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Banten
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Bali
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua

 

Pendaftaran Sergu PAI/Pengawas 2013


Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi dan melengkapi data Formulir Digital Pendataan PTK (formulir dan petunjuk pengisian formulir dapat diunduh melalui tautan di bawah) dengan benar sesuai kondisi sesungguhnya;
  2. Berstatus sebagai Guru atau Pengawas Pendidikan Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang telah menjadi Guru Tetap Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer (Non PNS) yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dibuktikan dengan print out dari internet atau print out per individu (bukan kolektif) dari Dinas Pendidikan Setempat;
  4. Mengisi berkas formulir dan melengkapi berkas persyaratannya untuk administrasi di Kantor Kemenag Kab./Kota (formulir dapat diunduh melalui tautan di bawah)
  5. Seluruh kelengkapan mulai dari nomor 1 s.d nomor 4 diatas dikumpulkan ke Kantor Kemenag Kab./Kota setempat.
  6. Pendataan pada masing-masing Kantor Kemenag Kab/Kota berakhir pada tanggal 8 Maret 2013;

Sumber: http://mapendajatim.wordpress.com/

 

Formulir dapat diunduh di sini