• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.291 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Data 2014 Guru Bersertifikat Pendidik


Sampai dengan 2014, Guru PNS di lingkungan Kemdikbud yang sudah bersertifikat pendidik sebanyak 1.236.540. Tapi, berdasarkan persyaratan, guru bersertifikat yang layak mendapatkan SK TPP hanya 904.481 (73%). Sisanya, perlu verifikasi data dan sebagian tidak layak mendapatkan SK TPP.

Sedangkan Guru Non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik sebanyak 206.493. Dari jumlah ini, yang layak mendapatkan SK TPP sebanayak 162.083 (78%).

Berikut data selengkapnya guru bersertifikat pendidik baik PNS maupun Non PNS yang dirinci berdasarkan layak mendapatkan SK TPP, perlu verifikasi data, dan tak layak mendapatkan SK TPP.

Guru PAUD PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 35.849
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 33.910
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 1.040
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 899

Guru Pendidikan Dasar PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 1.014.882
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 784.482
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 154.059
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 76.341

Guru Pendidikan Menengah PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 185.809
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 86.089
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 7.650
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 92.070

Guru PAUD Non PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 47.264
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 33.996
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 13.268
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 0

Guru Pendidikan Dasar Non PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 97.368
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 81.520
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 9.532
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 6.316

Guru Pendidikan Menengah Non PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 61.861
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 46.567
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 14.041
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 1.253

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

 

Verifikasi Data Guru untuk TPP 2014


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.

Juni 2014 Batas Akhir Verifikasi Data

Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

Daftar Penerima Tunjangan Profesi 2010 Kab. Kediri


Sebanyak 1.072 guru dan pengawas yang telah memegang sertifikat pendidik segera menerima tunjangan profesi 2010 karena SK Dirjen PMPTK telah terbit.

Syarat Pencairan

Bagi Penerima melalui Mekanisme Transfer Daerah

  1. mengirimkan foto copy rekening BANK JATIM  yang masih berlaku dan  aktif  rangkap  2 (dua)  lembar ke Bidang Ketenagaan  ( Sdr. Didik ),  harap  dikirim sendiri dan sekaligus menandatangani SPJ dengan jadwal sebagai berikut :
  • Selasa,  24  Agustus  2010   – Guru  SD  Korcam  Grogol,  & Guru  SD  Korcam  Ngadiluwih
  • Rabu,  25  Agustus  2010     – Guru  SD  Korcam  Pare, & Guru  SD  Korcam  Papar
  • Kamis, 26 Agustus 2010      – Guru  SMP  se Kabupaten Kediri
  • Jum’at, 27 Agustus 2010    – Guru TK, SMA, SLB, dan SMK,  & Pengawas Sekolah

Bagi Penerima melalui Dana Dekonsentrasi  di Dinas Pendidikan Provinsi

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

–          Bank yang ditunjuk untuk menyalurkan pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2010 adalah BANK  MANDIRI ( Rekening sudah dibukakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi )

Penerima Tunjangan Profesi melalui Dana Dekon diharapkan untuk pemberkasan kembali

  • a.  Data gaji pokok terakhir ( PNS = Daftar Gaji bulan Januari 2010, Non PNS = SK Inpassing (bila ada) )
  • b.  Foto copy sertifikat Sertifikasi
  • c.  SK Dirjen PMPTK  tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi ( SK TPP )
  • d. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( SPMT )
  • e. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan  ( SPMJ )
  • f. Point  c, d, dan e  bisa diambil di Bidang Ketenagaan ( Sdr. Didik ) mulai tanggal 30 Agustus 2010
  • g.  Berkas dikirim rangkap 2 (dua) stel dan dimasukkan dalam stopmap snelheichter kertas warna kuning, paling lambat tanggal  06  Agustus  2010 di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kediri

Daftar Penerima

Berikut data 1.072 guru dan pengawas yang telah terbit SK Dirjen PMPTK untuk tunjangan profesi 2010. Untuk melihat data silakan unduh file pdf berikut:

Daftar Penerima TPG_2010_Kab.Kediri.pdf

Petunjuk Pencarian Nama

Mencari nama dalam daftar yang datanya banyak dan terdiri dari puluhan halaman memerlukan kejelian.  Kadang menggeser skrol bar ke atas-ke bawah, nama yang dicari dapat terlewati atau bahkan berkesimpulan “tidak ada”.

Daftar penerima TPG 2010 yang berjumlah 1.072 orang ini terdiri 60 halaman. Suatu pekerjaan yang membutuhkan waktu dan sedikit kecermatan. Nah, cara berikut sederhana dan efektif.

Berikut cara cepat hanya dengan dua langkah tanpa menggeser skrol , nama yang dicari dapat ditemukan dengan cepat dan akurat.

Bila diperlukan, silakan unduh filenya berikut ini!

Cara Cepat Mencari Nama.pdf