• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.915.135 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Jadwal PLPG 2015 Rayon 115 UM


Universitas Negeri Malang (UM) akan melaksanakan PLPG 2015  bagi guru di lingkungan Kemdikbud sebanyak 4 tahap. Sertifikasi Guru (sergu) pola PLPG ini akan diikuti guru TK/SD/SMP/SMA/SMK.

Tahap 1 PLPG di Rayon 115 Universitas Negeri Malang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus 2015. Berikut ini rencana pembagian tahapan pelaksanaannya.

Tahap Tanggal Bidang studi / matapelajaran
1 19 Agustus – 28 Agustus 2015 Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Guru Kelas SLB, IPA SMP, IPS SMP, Sejarah SMA/SMK, Matematika SMP/SMA/SMK
2 29 Agustus – 7 September 2015 Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Bimbingan dan Konseling SMP, Penjaskes SD, Fisika SMA/SMK, Bahasa Inggris SMA/SMK, Gabungan: TIK, KKPI, RPL, TKJ, Multimedia, Ekonomi SMA
3 8 September – 17 September 2015 Guru Kelas TK, Guru Kelas SD, Bimbingan dan Konseling SMA/SMK, Penjaskes SD, Bahasa Inggris SMP, Seni Budaya SMP/SMA/SMK, Geografi SMA
4 18 September – 27 September 2015 Guru Kelas TK, Penjaskes SMP/SMA/SMK, Geografi SMA, Rumpun Otomotif SMK, Administrasi Perkantoran SMK, Pemasaran SMK, Akuntansi dan Perbankan SMK, Ekonomi SMA, Bahasa Inggris SMA/SMK

Daftar Peserta PLPG

Daftar peserta PLPG akan diumumkan sekitar 7 hari sebelum jadwal PLPG. Daftar peserta ini akan dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota atau melalui web PSG Rayon 115.

 

Urutan Prioritas Peserta PPGJ 2015


Calon  peserta  sertifikasi  guru melalui  PPGJ  yang  telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan  ditetapkan  sebagai  peserta  sesuai  dengan  kuota  yang  telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.

  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
  2. Guru sudah memiliki  sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang  tugas baru  sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  2 Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013  tentang  Sertifikasi  Guru Dalam  Jabatan  dalam  Rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru dengan  terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang  tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki  sertifikat  pendidik  TIK  kode  224 dan  KKPI kode  330  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  sesuai  pasal  8 Permendikbud  Nomor  68  Tahun  2014  tentang  Peran  Guru Teknologi  Informasi  Dan  Komunikasi  dan  Guru  Keterampilan Komputer  Dan  Pengelolaan  Informasi  Dalam  Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode  100  (selanjutnya  disebut  sertifikasi  kedua)  yang mendapat  tugas  atau  dimutasikan  untuk  mengampu  mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu  mengikuti  UKA  pada  bidang  tugas  baru  sesuai  latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
  6. Guru yang  diangkat  mulai  1  Januari  Tahun  2006  (di  ranking berdasarkan nilai UKA)

Data peserta  sertifikasi guru melalui PPGJ  sesuai dengan urutan di  atas  akan  ditampilkan  pada  AP2SG-PPGJ  untuk  dijadikan  dasar  penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Sumber: Buku 1  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Pola PPGJ (PLPG) 2015


Mulai tahun 2015, program PLPG berganti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ ini menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pola pelaksanaan PPGJ

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.

  1. rekognisi pembelajaran lampau (RPL),
  2. workshop/pelatihan di LPTK 16 hari, dan
  3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah (tempat tugas sehari-hari) selama 2 (dua) bulan,
  4. ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Kegiatan Workshop

Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.

  • Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

Kegiatan PKM

PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antarsemester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.

Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk
daerah tertentu secara off-line.

Kelulusan PPGJ

  • Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik,
  • sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Sumber Rujukan: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Buku Pedoman PPGJ 2015 dapat diunduh di sini.

Rasio Murid sebagai Syarat TPP


Syarat minimal jumlah siswa yang diampu guru agar memenuhi syarat menerima TPP hangat dibicarakan kalangan guru. Pembicaraan masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa syarat ini akan berlaku mulai 2015. Tahun 2015 dijadikan dasar oleh karena dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengatur beberapa ketentuan dengan tenggang waktu 10 tahun sejak UUGD ditetapkan. Mengingat UUGD ditetapkan pada 30 Desember 2005 maka 10 tahun berikutnya adalah 30 Desember 2015, atau Januari 2016.

Benarkah mulai 2015 (berdasarkan UUGD) rasio murid terhadap guru akan menjadi syarat penerimaan TPP? Jawabnya tegas, Tidak! Mengapa? Tenggang waktu 10 tahun berikutnya sejak UUGD diundangkan bukan mengatur rasio murid-guru melainkan mengatur guru dan dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan bekum memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80.
Syarat detil untuk dapat menerima TPP tidak diatur dalam UUGD tetapi diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam PP Guru, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat dikelompokkan menjadi tiga:
a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK
Namun, jika ketentuan rasio ini tidak terpenuhi maka tetap dapat menerima TPP sebagaimana dijelaskan dalam PP Guru Pasal 80 huruf d.

Berikut kutipan ketentuan dalam UUGD yang berkaitan tentang tunjangan profesi.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian PP 74 Tahun 2008 yang ditetapkan dan berlaku pada 1 Desember 2008, tunjangan profesi dijelaskan dalam beberapa pasal antara lain sebagai berikut.

Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.

(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerjaguru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan

Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Kesimpulan

Berdasarkan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 65, huruf d, guru yang mengajar dengan jumlah murid yang kurang dari rasio sebagaimana diatur dalam Pasal 17, tetap dapat menerima TPP asalkan memenuhi syarat lain sesuai peraturan.

Hasil PLPG 2014 Rayon 114 Unesa


Hasil PLPG 2014 Rayon 114 Unesa bagi guru Kemdikbud dan Kemenag gelombang  telah diumumkan. Sesuai  ketentuan, bagi yang belum lulus ada kesempatan mengikuti Ujian Ulang (UU) 2 kali.

Cek Hasil PLPG Sergu 2014

Untuk melihat hasil PLPG, peserta harus melihat secara online. Berikut petunjuknya:

1. Masuk web hasil PLPG  (silakan klik poster berikut)

sg unesa rayon 114 hasil plpg 2014

2. Masukkan nomor peserta, serta tgl, bulan, dan tahun lahir.

3. Klik “cari data kelulusan peserta”

Hasil Pencarian

Hasil pencarian data kelulusan ada dua kategori: L (Lulus PLPG), dan Ujian Ulang.

1. L (Lulus PLPG)

  • Bagi yang lulus, harap cek ejaan nama, tempat dan tanggal lahir untuk pencetakan sertifikat pendidik. Jika tidak sesuai hubungi panitia.

sg unesa rayon 114 hasil plpg 2014 (LULUS)

2. Ujian Ulang 1, terdiri UTN (Ujian Tulis Nasional), UTL (Ujian Tulis Lokal), UP (Ujian Praktik).

  • UU 1 akan dilaksanakan dalam satu hari, Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 di kampus Unesa. Pukul, dan tempat (ruang ujian) disebutkan pada hasil pencarian data kelulusan.
  • sg unesa rayon 114 hasil plpg 2014 (UU)

Ketentuan Ujian Ulang

  1. UU 1 akan dilaksanakan dalam satu hari, Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 di kampus Unesa. Pukul, dan tempat (ruang ujian) disebutkan pada hasil pencarian data kelulusan
  2. Peserta yang tidak hadir pada waktu UU, tidak dapat mengikuti UU 1 lagi.
  3. Membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan setempat.
  4. Membawa pensil 2B dan karet penghapus
  5. Khusus peserta UU Praktik, membawa RPP dan media pembelajaran sesuai mapel yang diikuti dengan alokasi waktu pembelajaran 30 menit.

Unduhan

Download surat penetapan: 07902/UN38.I/DT/2014 Kemdikbud

Download surat penetapan: 07903/UN38.I/DT/2014 Kemenag

Daftar NRG PAI 2013 SD/SMP/SMA/SMK


Berikut daftar nasional Nomor Register Guru (NRG) yang siap di-download. Dengan terbitnya NRG maka berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Jika tautan di atas bermasalah, dapat dicoba melalui tautan berikut yang memublikasikan data di atas.

http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/madr.htm

 

Data 2014 Guru Bersertifikat Pendidik


Sampai dengan 2014, Guru PNS di lingkungan Kemdikbud yang sudah bersertifikat pendidik sebanyak 1.236.540. Tapi, berdasarkan persyaratan, guru bersertifikat yang layak mendapatkan SK TPP hanya 904.481 (73%). Sisanya, perlu verifikasi data dan sebagian tidak layak mendapatkan SK TPP.

Sedangkan Guru Non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik sebanyak 206.493. Dari jumlah ini, yang layak mendapatkan SK TPP sebanayak 162.083 (78%).

Berikut data selengkapnya guru bersertifikat pendidik baik PNS maupun Non PNS yang dirinci berdasarkan layak mendapatkan SK TPP, perlu verifikasi data, dan tak layak mendapatkan SK TPP.

Guru PAUD PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 35.849
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 33.910
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 1.040
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 899

Guru Pendidikan Dasar PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 1.014.882
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 784.482
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 154.059
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 76.341

Guru Pendidikan Menengah PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 185.809
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 86.089
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 7.650
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 92.070

Guru PAUD Non PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 47.264
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 33.996
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 13.268
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 0

Guru Pendidikan Dasar Non PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 97.368
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 81.520
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 9.532
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 6.316

Guru Pendidikan Menengah Non PNS

  • Jumlah guru bersertifikat : 61.861
  • Jumlah guru bersertifikat layak mendapatkan SK TPP: 46.567
  • Jumlah guru bersertifikat perlu verifikasi data: 14.041
  • Jumlah guru bersertifikat tak layak mendapatkan SK TPP: 1.253

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

 

Verifikasi Data Guru untuk TPP 2014


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.

Juni 2014 Batas Akhir Verifikasi Data

Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

Daftar Calon Peserta Sergu 2014


Berikut daftar nasional calon peserta sertifikasi guru 2014 (guru SD/SM/SMA/SMK) yang mulai dipublikasikan hari ini, 20 Maret 2014.

Untuk cek daftar calon peserta sergu ikuti petunjuk berikut:

Pencarian Data Perorangan

  1. Masuk web Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sini
  2. Klik menu Pencarian
  3. Ketik nomor NUPTK 16 digit
  4. Klik tombol pencarian

Sampai langkah ini, akan tampil dafata perorangan peserta yang memuat keterangan antara lain: NUPTK, nama lengkap, ijazah, masa kerja, dll.

Mencetak Data PTK secara Online

Data PTK  yang tampil dapat dicetak jika dibuka menggunakan gogle chrom. Caranya, klik kanan pada halaman data PTK tadi kemudian klik “print” atau “cetak”.

Pencarian Daftar Calon Per Kab/Kota

  1. Masuk web Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sini
  2. Klik menu Kriteria
  3. Pilih nama Provinsi
  4. Pilih nama Kab/Kota
  5. Klik tombol Tampilkan

Setelah klik tombol tampilkan, akan tampil daftar nama calon peserta sertifikasi guru 2014. Jumlah calon per kab/kota ditunjukkan di bagian atas. Daftar peserta terdiri beberapa halaman, tiap halaman 20 nama peserta. Klik nomor halaman untuk melihat halaman berikutnya.

Semoga bermanfaat!

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sergu 2014


Guru yang belum berijazah S1 dapat mengikuti Sergu 2014. Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2014, Guru/Pengawas yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru 2014 adalah sebagai berikut.

  • a. Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • b. Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
  • c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar4 yang memenuhi persyaratan,
  • Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.

Persyaratan Umum Peserta Sergu 2014

a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:

  • 1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  • 2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

  • 1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • 2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota

g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.

h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

BPSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2014 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan diinformasikan melalui website.

Penghapusan sebagai Calon Peserta Sergu

Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:

  • 1) meninggal dunia,
  • 2) sakit permanen,
  • 3) melakukan pelanggaran disiplin,
  • 4) mutasi ke jabatan selain guru,
  • 5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • 6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • 7) pensiun,
  • 8) mengundurkan diri dari calon peserta,
  • 9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Tulisan terkait

Download Buku Pedoman Sergu 2014

Penetapan Peserta Sergu 2014

Verifikasi Calon Peserta Sergu 2014

Data Nasional Peserta UKG 2013


Berikut data peserta, nomor peserta, dan tempat UKG 2013.  UKG akan dilaksanakan pada akhir Mei 2013. Hasil UKG merupakan adata awal yang akan digunakan sebagai  penetapan peserta sertifikasi guru (sergu) 2013, 2014, ….

Data peserta UKG kab/kota seluruh provinsi ini berbasis data guru belum bersertifikat yang sudah dipublikasikan melalui website informasi sertifikasi guru.

Lihat Tempat dan Nomor Peserta UKG

1. Masuk website informasi sertifikasi guru dengan klik poster berikut!

UKG 2013_1

2. Klik “Pencarian”. Ketik NUPTK kemudian klik ikon pencarian

TUK 201`3

 

 

 

 

3. Hasil (contoh)

Nomor UKG 2013

 

 

 

 

 

 

 

Kisi-kisi UKG

Untuk mempersiapkan diri menghadapi UKG, peserta harus menguasai kisi-kisi UKG sesuai mapel yang diampu. Kemdikbud, menyediakan 71 materi yang dapata diunduh.

Langkah mengunduh:

1. Klik poster 1 di atas.

2. klik “Beranda”

3. Klik “Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013″

4. Pilih mapel dan klik ikon download.

Selamat belajar bagi rekan guru yang akan mengikuti UKG semoga selalu sehat dan dirahmati Allah SWT.

 

PLPG 2012 Tahap V Rayon 142 Unipa


Panitia Sertifikasi Guru Rayon 142, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. akan melaksanakan PLPG tahap V, guru Kementerian Pendidikan Nasional & Kebudayaan.

PLPG tahap 5 akan dilaksanakan pada:

         Tanggal :   19 Juni 2012 s/d 28 Juni 2012
Tempat  :   PUSLATDIKSARMIL KOBANGDIKAL JUANDA, SDA
Chek In  :   Selasa, 19 Juni 2012
Pukul : 14.00 WIB

Pengumuman ini juga sebagai panggilan ulang kepada peserta PLPG tahap IV yang berhalangan hadir dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ketentuan peserta dan daftar nama peserta PLPG tahap 5 dapat diunduh di sini.

 

PLPG 2012 Tahap IV Rayon 142 Unipa


Panitia Sertifikasi Guru Rayon 142, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya akan melaksanakan PLPG tahap IV, guru Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan.

PLPG tahap IV ini akan dilaksanakan pada:

         Tanggal :   08 Juni 2012 s/d 17 Juni 2012
Tempat  :   PUSLATDIKSARMIL KOBANGDIKAL JUANDA, SDA
Chek In  :   Jum’at, 08 Juni 2012 Pukul : 14.00 WIB

Pengumuman ini juga sebagai panggilan ulang kepada peserta PLPG tahap III yang berhalangan hadir dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabka.

Daftar peserta PLPG tahap 4 dapat diunduh di sini

 

 

PLPG 2012 Tahap III Rayon 142 Unipa


Panitia Sertifikasi Guru Rayon 142, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya akan melaksanakan PLPG tahap III, guru Kementerian Pendidikan Nasional & Kebudayaan.
         Tanggal :   28 Mei 2012 s/d 06 Juni 2012
Tempat  :   PUSLATDIKSARMIL KOBANGDIKAL JUANDA, SDA
Chek In  :   Senin, 28 Mei 2012, pukul : 14.00 WIB

Pengumuman ini juga sebagai panggilan ulang kepada peserta PLPG tahap I & II yang berhalangan hadir dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dokumen untuk diunduh:

  • sk rektor plpg3 dikbud 2012.pdf
  • informasi perlengkapan dikbud3.pdf
  • peserta kab. lamongan.pdf
  • peserta kab. pamekasan.pdf
  • peserta kab. sampang.pdf
  • peserta kab. sumenep.pdf
  • peserta kab. bangkalan.pdf
  • peserta panggilan ulang.pdf

Untuk mengunduh dokumen di atas, silakan klik di sini

 

PLPG 2012 Tahap II Rayon 142 Unipa


Panitia Sertifikasi Guru Rayon 142, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya  akan melaksanakan PLPG tahap II  guru Kementerian Pendidikan Nasional & Kebudayaan.
PLPG Tahap II akan dilaksanakan pada:
         Tanggal :   18 Mei 2012 s/d 26 Mei 2012
Tempat  :   PUSLATDIKSARMIL KOBANGDIKAL JUANDA, SDA
Chek In  :   Kamis, 17 Mei 2012 Pukul : 14.00 WIB

Untuk mengunduh daftar peserta dan persyaratan peserta PLPG, silakan klik di sini