• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.917.480 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tanda Mahir Pembina Pramuka dan Pelatih


THB-THLKwarnas Gerakan Pramuka telah menerbitkan SK Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka. Keputusan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 10 April 2018.

Maksud dan Tujuan
Pedoman Anggota Dewasa (Angsa) dibuat dengan maksud memberikan arah bagi Kwartir, Gugusdepan, Satuan serta pribadi anggota dewasa agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
Sedangkan tujuan Pedoman Angsa adalah (1) Memberikan pedoman bagi Kwartir dan Satuan dalam mengelola dan mengembangkan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. (2) Menjelaskan siklus kesinambungan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka (3) Menjadi buku pegangan yang terintegrasi dan komprehensif bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.

Hal baru yang selama ini belum diatur adalah penggunaan tanda khusus bagi pembina pramuka dan pelatih pembina pramuka, yaitu:

A. Pembina
1. Surat Hak Bina (SHB) dan Tanda Hak Bina (THB). SHB dan THB diterbitkan oleh Kwarcab dan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
2. Tanda Kualifikasi Pembina. Tanda kualifikasi pembina satuan berbentuk badge dengan ukuran 5 x 3 cm dengan dasar warna sesuai kemahirannya dan bertuliskan PEMBINA. Tanda Kecakapan pembina dipasang di lengan kiri bawah pada seragam pramuka.
Makna Badge.
Warna Ungu menunjukkan warna Anggota Dewasa
Warna Hijau menunjukkan warna Golongan Siaga
Warna Merah menunjukkan warna Golongan Penggalang
Warna Kunin menunjukkan warna Golongan Penegak
Warna Coklat menunjukkan warna Golongan Pandega
Lambang Pelatihan Anggota Dewasa
Tulisan Pembina menyatakan kualifikasi pembina satuan
3. Pita mahir dan selendang mahir tetap dipakai sebagaimana ketentuan selama ini.

B. Pelatih Pembina Pramuka
1. Surat Hak Latih (SHL) dan Tanda Hak Latih (THL). SHL dan THL diterbitkan oleh Kwarcab dan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
2. Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina Pramuka. Tanda kualifikasi Pelatih berbentuk Badge dengan ukuran 5 x 3 cm dengan dasar warna ungu tua dan tulisan PELATIH warna perak untuk Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar dan warna emas untuk Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.

THBTHL

SK Kwarnas 047/2018 dapat diunduh melalui tautan berikut
https://drive.google.com/…/1wgZlEqdbKPg3OKUJ4tiCquXIs…/view…

Keppres 24/2016 Hari Lahir Pancasila


Hari lahir Pancasila telah ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 24 tahun 2016 yaitu tanggal 1 Juni. (File Keppres dapat diunduh di bawah tulisan ini)

Dasar pertimbangan penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, sesuai keppres tersebut antara lain:

  • untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;
  • sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final
    pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
  • rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;
  • tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;

Keppres 24/2016 menetapkan tiga hal:

  1. Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
  2. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional
  3. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni

Dokumen untuk diunduh: Keppres 24/2016 Hari Lahir Pancasila

Hak Jaminan Rasa Aman Guru


Guru sebagai tenaga profesional, dalam menjalankan tugasnya, memiliki hak antara lain perlindungan hukum, rasa aman,  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat. Juga, memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hak-hak ini secara jelas diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru.

Berikut kutipan hak perlindungan bagi guru sesuai UU atau peraturan.

UU 20/2003 UU tentang Sisdiknas

Pasal 39

(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
  5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PP 74/2008 tentang Guru

Pasal 38

(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  penghargaan kepada  peserta  didiknya  yang  terkait  dengan  prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.

(2) Prestasi  akademik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  meliputi  pencapaian  istimewa  peserta  didik  dalam penguasaan  satu  atau  lebih  mata  pelajaran  atau kelompok  mata  pelajaran,  termasuk  pembiasaan perilaku  terpuji  dan  patut  diteladani  untuk  kelompok mata  pelajaran  agama  dan  akhlak  mulia  serta kelompok  mata  pelajaran  kewarganegaraan  dan kepribadian.

(3) Prestasi  non-akademik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  adalah  pencapaian  istimewa  peserta  didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.

Pasal 39

(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik  lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang  pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin  satuan pendidikan.

(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing.

(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:

  1. hukum;
  2. profesi; dan
  3. keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling  membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan  diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik,  Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi  terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak  wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan  pembatasan  atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas.

(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan  pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja,  kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Pasal 42

Guru  memperoleh  perlindungan  dalam  melaksanakan  hak atas  kekayaan  intelektual  sesuai  dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1)  Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran;
  3. menilai hasil pembelajaran;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan  beban kerja Guru.

Unduhan

UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, PP Guru dapat diunduh di sini

#guru #hak #hukum

Tema dan Logo HUT RI 2014


Inilan Pedoman/panduan kegitan HUT ke-69 Kemerdekaan RI Tahun 2014 sebagaimana surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B.622/M.Sesneg/Setmen/KK.08/06/2014. Dalam pedoman ini diatur jadwal kegiatan di tingkat pusat sampai di daerah.

Kegiatan pokok di tingkat pusat antara lain:

  • Rabu, 13 Agustustus : Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Merdeka
  • Kamis, 14 Agustus : Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Puska (Paskibraka) di Istana Negara
  • Jum’at, 15 Agustus : Pk. 09.00 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden di depan Sidang Bersama DPR dan DPD. Pk. 14.30 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2015.
  • Sabtu, 16 Agustus, Pk. 24.00, ApelKehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Nasional Kalibata.
  • Minggu, 17 Agustus, Pk. 10.00 WIB, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka.

Tema

Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 194, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera.

Logo

LOGO HUT KE-69 RI TAHUN 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen untuk diunduh

Pedoman Peringan HUT Ke-69 Kemerdekaan RI

 

Definisi dan Jenis Bencana


Berikut pengertian secara hukum, bencana, bencana alam, bencana sosial, gempa bumi, gempa bumi, letusan gunumg berapi, banjir, kekeringan, dll. sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah ?erupsi?. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (?tsu? berarti lautan, ?nami? berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .

Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.

Unduh UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Hukuman Disiplin PNS


Berikut tanya jawab tentang dasar hukum Displin PNS, pengertian Disiplin PNS, tujuan penjatuhan Hukuman Disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman disiplin, dan ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin.

Dasar Hukum Hukuman Disiplin

1.     PERTANYAAN

Apakah dasar hukum perkawinan dan perceraian PNS ?

JAWABAN

Dasar hukum Perkawinan dan perceraian PNS diatur dalam Surat Edaran nomor 48 Tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

2.     PERTANYAAN

Apakah dasar hukum Disiplin PNS ?

JAWABAN

Dasar hukum Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Pengertian dan Ketentuan Penjatuhan Hukuman

1.    PERTANYAAN

Apakah pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Itu?

JAWABAN

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2. PERTANYAAN

Apakah pengertian Pelanggaran Disiplin itu?

JAWABAN

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

3. PERTANYAAN

Apakah Hukuman Disiplin itu ?

JAWABAN

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

4.    PERTANYAAN

Siapakah yang berwenang memberikan hukuman disiplin?

JAWABAN

Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman disiplin adalah Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) dan pejabat yang setara, dengan ketentuan :

1. Presiden menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat Eselon I dan jabatan lain yang pengengkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat dan sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun (Pasal 7 ayat (3) huruf c bagi PNS Eselon II, II, IV, dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.

5.    PERTANYAAN

Apakahtujuan penjatuhan Hukuman Disiplin?

JAWABAN

Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesl dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu juga dimaksudkan agar PNS yang lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.

6.    PERTANYAAN

Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat?

JAWABAN

Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin berat, terdiri atas :

1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,

4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

7.    PERTANYAAN

Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin sedang?

JAWABAN

Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin sedang, terdiri atas:

1. Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

3. Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

8.    PERTANYAAN

Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin ringan?

JAWABAN

Ketentuan Penjatuhan Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :

1. Tegoran lisan,

2. Tegoran tertulis,

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

9.    PERTANYAAN

Bagaimana Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat?

JAWABAN

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, terdiri atas :

1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah
  • Penurunan pangkat dijatuhkan untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Selesai menjalani Hukuman Disiplin, dapat kembali ke pangkat semula
  • Masa yang bersangkutan menjalani Hukuman Disiplin, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan Pangkat berikutnya
  • Kenaikan Pangkat berikutnya dapat dipertimbangkan setelah 1 (satu) tahun kembali pada pangkat semula

2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Dapat diangkat kembali  setelah 1 (satu) paling lama menjalani hukuman Disiplin
  • Tetap menerima penghasilan kecuali tunjangan jabatan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Diberikan hak-hak kepegawaian

4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Tidak Diberikan hak-hak kepegawaian

Sumber: http://www.bkn.go.id/in/tanya-jawab/74-hukuman-disiplin.html

RUU Baru PNS, Angin Segar bagi Honorer


UU Baru tentang PNS, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR nantinya bernama UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada dua jenis ASN: PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.

Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara lain:

1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai  Pegawai ASN. (Pasal 1)

2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)

3. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh (Pasal 21)

  • honorarium  yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
  • tunjangan;
  • cuti;
  • pengembangan kompetensi;
  • biaya kesehatan; dan
  • uang duka.

4. Honorarium  Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)

5. Selain honorarium  dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 1002).

Semoga pasal-pasal yang memberikan jaminan kesejateraan bagi honorer disepakati oleh Pemerintah dan wakil rakyat (DPR). Sehigga, pengabdian yang sangat besar tenaga honorer mendapatkan pengahragaan yang layak.

Bila ingin mengunduh dokumen RUU ASN, satu klik proses download silakan ambil di sini.

 

 

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012


Sebanyak 13 hari libur nasional 2012 dan 4 kali cuti bersama 2012 telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 13 Juli 2011. SKB ini tertuang dalam nomor 7 tahun 2011, N0m0r :04/MEN/VIl/2011, dan Nomor : SKB/03/M.PAN.RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.

Berikut hari libur nasional dan cuti bersama 2012. Bila berminat mengunduh dokumen SKB secara lengkap silakan klik di sini

Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2011 TK/RA/BA/SD


Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/Raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah diatur berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor 04/vi/pb/2011 dan Nomor ma/111/2011 tanggal 17 Juni 2011.

Pengertian

Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.

Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

Tujuan

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Syarat

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:

  • berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:

  • telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  • paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
  • yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Penerimaan

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA
  3. Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:

a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluhlima) orang;

b. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;

c. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;

Ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada peraturan bersama Mendiknas dan Menag dengan mengunduh file pada tautan berikut ini.

Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag  Nomor 04/vi/pb/2011 dan Nomor ma/111/2011

UU Gerakan Pramuka 2010


Unduh UU Gerakan Pramuka, AD, dan ART terbaru. Para Praja Muda Karana (Pramuka) patut bersyukur UU Gerakan Pramuka segera lahir. Komisi X DPR dan Pemerintah telah bersepakat mengenai pengesahan UU Gerakan Pramuka.

Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka maka eksistensi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepramukaan bagi anak dan generasi muda akan lebih memperoleh perhatian dari pemerintah.

Pada pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah  bertugas

  1. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaa.
  2. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
  3. Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.

Semoga pemerintah dapat menjalankan amanat mulia pendidikan kepramukaan sehingga Gerakan Pramuka mampu berperan mencetak generasi bangsa yang “bertanggung jawab dan dapat dipercaya” sebagaimana kode kehormatan Gerakan Pramuka.

Dokumen untuk diunduh:

UU 12/2010 Gerakan Pramuka

AD Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012

ART Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012

atau Unduh Di sini

————————————————-


Syarat Calon Pengawas Sekolah/Madrasah


Syarat menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Permendiknas yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2007 ini terdiri atas dua pasal:

Pasal 1

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang  berlaku secara nasional.

(2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Standar pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas 12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.

A. KUALIFIKASI

1.  Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b. 1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
B. KOMPETENSI

Kompetensi Pengawas sekolah/madrasah, terdiri:

1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
3. Kompetensi Supervisi Akademik
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
6. Kompetensi Sosial
Uraian lebih lanjut dapat dilihat pada Permendiknas 12/2007 yang filenya siap diunduh di bawah ini.

Permendiknas 12/2007_Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Peraturan lain tentang kependidikan

Permendiknas 16/2007_StandarGuru

Permendiknas 20/2007 Standar Penilaian Pendidikan

Permendiknas 13/2007 Standard KepSek dan KepMadr

PP_19/2005_Standar Nasional Pendidikan

Permendiknas 19/2005_PAK Pengawas

Permendiknas 10/2009_Sertifikasi Guru

PP 74/2008_ttg_Guru

PP 30/1980_Disiplin_PNS

PP_19/2005  SN PENDKN.pdf.html

Kep_107/2001 Prog. Pend Jarak Jauh

UU_47/2008_Wajib Belajar

UU_47/2008_Wajib Belajar(Penjelasan)

UU_20/2003_Sisdiknas (versi Bhs. Indonesia)

UU_20/2003_Sisdiknas (versi Bhs. Inggris)

UU_9/2009_Badan Hukum Pendidikan

UU_14/2005_Guru dan Dosen

Peraturan lain-lain:

UUD1945_HasilAmandemen

UU_43/2007_PERPUSTAKAAN

UU_38-2008_Pengesahan Piagam Asean

UU_22/2009_Lalu lintas dan Angkutan Jalan

UU_25/2009_Perimbangan Keuangan Pusat Daerah

UU_18-2008_Pengelolaan Sampah

UU_22/1999_Pemda

UU_31/1999_PemberantasanTindakPidanaKorupsi

UU 19/2002_Hak Cipta (Penjelasan)

UU 19/2002_Hak Cipta

UU_8/1999_Perlindungan Konsumen

UU_14/2008_Keterbukaan Informasi Publik

UU_25/2009_Pelayanan Publik

UU_23/2002_Perlindungan Anak

UU-1-1974_Perkawinan

UU_23/2004_KDRT

UU_44/2008_Pornografi

UU_23/2006_Administrasi Kependudukan

UU_43/2008_Wilayah Negara

UU_1992/25_Perkoperasian

UU_20/2008_UMKM

UU_40-2008_Penghapusan Diskr. Ras dan Etnis

UU 20/2009 Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan

UU_21-2008_Perbankan Syariah

UU_20/1999_Penylgg. Negara Bebas KKN

UU 6/1984_ttg_Pos

Aturan Baru 2010 Kenaikan Pangkat Guru


Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya

1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.

2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.

3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.

4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.

5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.

6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).

7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.

8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Sosialisasi

Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.

Unduh Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Peraturan Baru 2010 Disiplin PNS


Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010.

Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.

Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk  “masuk  kerja  dan menaati  ketentuan  jam  kerja”  yakni  wajib datang, melaksanakan  tugas,  dan  pulang  sesuai  ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.  Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)

Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:

Lama bolos Kerja Kategori Pelanggaran dan Sanksi
5 hari6 – 10 hari

11 – 15 hari

16 – 20 hari

21 – 25 hari

26 – 30 hari

31 – 35 hari

41 – 45 hari

> 45 hari

RinganRingan

Ringan

Sedang

Sedang

Sedang

Berat

Berat

Berat

Teguran lisanTeguran tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Penundaan gaji berkala 1 tahun

Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun

Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian sebagai PNS

Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lian:

(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)

1.  mengucapkan sumpah/janji PNS;

2.  mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3.  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah;

4.  menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;

11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:

1.  menyalahgunakan wewenang;

2.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;

3.  tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;

9.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

15.  memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a.  terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b.  menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c.  membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau

d.  mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)

Jenis  hukuman  disiplin  ringan

a.  teguran lisan;

b.  teguran tertulis; dan

c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis  hukuman  disiplin  sedang

a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;

b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan

c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis  hukuman  disiplin  berat

a.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun;

b.  pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;

c.  pembebasan dari jabatan;

d.  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e.  pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS.

Dokumen untuk diunduh

PP-53-2010_Disiplin-PNS

UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian

Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa

UUD1945_HasilAmandemen

UU_47/2008_WajibBelajar

UU_47/2008_WajibBelajar(Penjelasan)

UU_20/2003_Sisdiknas(Bhs Indonesia)

UU_20/2003_Sisdiknas(Bhs Inggris)

UU_9/2009_BadanHukumPendidikan

UU_14/2005_GurudanDosen

UU_43/2007_PERPUSTAKAAN

UU_38-2008_PengesahanPiagamAsean

UU_22/2009_LalulintasdanAngkJalan

UU_25/2009_PerimbanganKeuPusatDaerah

UU_18-2008_PengelolaanSampah

UU_22/1999_Pemerintahan_Daerah

UU_31/1999_PembrtsnTindakPidanaKorupsi

UU 19/2002_HakCipta(Penjelasan)

UU 19/2002_HakCipta

UU_8/1999_PerlindunganKonsumen

UU_14/2008_KeterbukaanInforPublik

UU_25/2009_PelayananPublik

UU_23/2002_PerldgnAnak

UU-1-1974_Perkawinan

UU_23/2004_KDRT

UU_44/2008_Pornografi

UU_23/2006_AdmKependudukan

UU_43/2008_WilayahNegara

UU_1992/25_Perkoperasian

UU_20/2008_UMKM

UU_40-2008_PenghapusanDiskrRasdanEtnis

UU20/2009.GelarTandaJasadanKehormatan

UU_21-2008_PerbankanSyariah

UU_20/1999_PenylggNegarabebasKKN

UU 6/1984_ttg_Pos

 

Permendiknas

16/2007_StandarGuru

13/2007Standard KepSek dan KepMadr

12/2007_Standardpengawas

20/2007StandarPenilaianPendidikan

107/2001ProgPendJarakJauh

 

 

 

18/2008_PenyaluranTnjgnProfDosen

19/2005_PAKPengawas

17/2008_SetrfksDosen

19/2008 PTPenylggSertfksGuru

10/2009_SertifikasiGuru

PP_19/2005 SN Pendidikan

PP 74/2008_ttg_Guru

PP 30/1980_Disiplin_PNS

PP_19/2005_StandarNasionalPendidikan

HariEfektifSekolah2009-2010

HariLibur/Cuti_2010

SoftwareKonversiMasehi-Hijrah

Peraturan PNS Menjadi Kepala Desa


PNS yang ingin menjadi Kepala Desa ata Perangkat Desa tidak harus keluar dari PNS. Bahkan, selama menjadi Kades/Perangkat Desa masih berhak gaji rutin. Dan ketika masa jabatannya habis, berhak kemabali menjadi PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoml Daerah Nomor  8 tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa

Berikut cuplikan isi Permendagri:

1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU 43/1999, Pasal 1 ayat (1))

2. Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat (Pasal 2)

3. Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya (Pasal 3 ayat (1)

4. Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : (a).   Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; (b). Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi; (c). Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota; (d). Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal (Pasal 3 ayat (2))

5. (Pasal 97 UU Nomor 22/1999) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;

d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;

e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan

m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.

6. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4)

7. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati (Pasal 10 ayat (1))

8. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Pasal 10 ayat (2))

    Dokumen untuk diunduh

    UU_22/1999_Pemerintahan Daerah

    UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian

    Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa

    SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2011


    Hari libur tahun 2011 sebanyak 13 hari dan ditambah 4 hari untuk cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Keputusan  Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga  Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri  Negaara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia Nomor  : nomor  2 tahun  2010; Nomor  : KEP. 110/MEN/VI/2010; Nomor  : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 Tentang Hari  Libur Nasional  dan Cuti  Bersama Tahun  2011.

    Hari-hari libur tahun 2011 sbb.:

    1. 1 Januari (Sabtu) Tahun  Baru  Masehi
    2. 3 Februari (Kamis) Tahun Baru  lmlek 2562
    3. 15 Februari (Selasa) Maulid Nabi Muhammad  SAW
    4. 5 Maret (Sabtu) Hari Rava Nyepi Tahun Baru Saka 1933
    5. 22 April (Jum’at) Wafat Yesus  Kristus
    6. 17 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak  Tahun 2555
    7. 2 Juni (Kamis) Kenaikan  Yesus  Kristus
    8. 29 Juni (Rabu) lsra’  Mi’raj Nabi  Muhammad SAW
    9. 17 Agustus (Rabu) Hari Kemedekaan Rl
    10. 30-31  Agustus (Selasa – Rabu) ldul Fitri 1 dan 2 Syawal  1432 Hijriyah
    11. 6 November (Minggu) ldul Adha  1432 Hijriyah
    12. 27 November (Minggu) Tahun  Baru 1433 Hijriyah
    13. 25 Desember (Minggu) Hari Raya Natal

    Cuti Bersama

    1. 29 Agustus Senin CuriBersama  Idul Fithri 1 Syawal 1432 Hijriyah
    2. 1-2 September Kamis  – Jum’at Cuti Bersama  ldul Fifi 1 Syawal  1432 Hijriyah
    3. 26 Desember Senin Cuti Bersama  Hari Raya Natal

    Bila membutuhkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri di atas, silakan klik tautan berikut:

    SKB Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2011