• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.757 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tema dan Logo HUT RI 2014


Inilan Pedoman/panduan kegitan HUT ke-69 Kemerdekaan RI Tahun 2014 sebagaimana surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B.622/M.Sesneg/Setmen/KK.08/06/2014. Dalam pedoman ini diatur jadwal kegiatan di tingkat pusat sampai di daerah.

Kegiatan pokok di tingkat pusat antara lain:

  • Rabu, 13 Agustustus : Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Merdeka
  • Kamis, 14 Agustus : Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Puska (Paskibraka) di Istana Negara
  • Jum’at, 15 Agustus : Pk. 09.00 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden di depan Sidang Bersama DPR dan DPD. Pk. 14.30 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2015.
  • Sabtu, 16 Agustus, Pk. 24.00, ApelKehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Nasional Kalibata.
  • Minggu, 17 Agustus, Pk. 10.00 WIB, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka.

Tema

Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 194, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera.

Logo

LOGO HUT KE-69 RI TAHUN 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen untuk diunduh

Pedoman Peringan HUT Ke-69 Kemerdekaan RI

 

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012


Sebanyak 13 hari libur nasional 2012 dan 4 kali cuti bersama 2012 telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 13 Juli 2011. SKB ini tertuang dalam nomor 7 tahun 2011, N0m0r :04/MEN/VIl/2011, dan Nomor : SKB/03/M.PAN.RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.

Berikut hari libur nasional dan cuti bersama 2012. Bila berminat mengunduh dokumen SKB secara lengkap silakan klik di sini

Aturan Baru 2010 Kenaikan Pangkat Guru


Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya

1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.

2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.

3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.

4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.

5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.

6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).

7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.

8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Sosialisasi

Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.

Unduh Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Peraturan PNS Menjadi Kepala Desa


PNS yang ingin menjadi Kepala Desa ata Perangkat Desa tidak harus keluar dari PNS. Bahkan, selama menjadi Kades/Perangkat Desa masih berhak gaji rutin. Dan ketika masa jabatannya habis, berhak kemabali menjadi PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoml Daerah Nomor  8 tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa

Berikut cuplikan isi Permendagri:

1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU 43/1999, Pasal 1 ayat (1))

2. Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat (Pasal 2)

3. Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya (Pasal 3 ayat (1)

4. Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : (a).   Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; (b). Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi; (c). Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota; (d). Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal (Pasal 3 ayat (2))

5. (Pasal 97 UU Nomor 22/1999) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;

d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;

e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan

m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.

6. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4)

7. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati (Pasal 10 ayat (1))

8. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Pasal 10 ayat (2))

    Dokumen untuk diunduh

    UU_22/1999_Pemerintahan Daerah

    UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian

    Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa

    SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2011


    Hari libur tahun 2011 sebanyak 13 hari dan ditambah 4 hari untuk cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Keputusan  Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga  Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri  Negaara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia Nomor  : nomor  2 tahun  2010; Nomor  : KEP. 110/MEN/VI/2010; Nomor  : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 Tentang Hari  Libur Nasional  dan Cuti  Bersama Tahun  2011.

    Hari-hari libur tahun 2011 sbb.:

    1. 1 Januari (Sabtu) Tahun  Baru  Masehi
    2. 3 Februari (Kamis) Tahun Baru  lmlek 2562
    3. 15 Februari (Selasa) Maulid Nabi Muhammad  SAW
    4. 5 Maret (Sabtu) Hari Rava Nyepi Tahun Baru Saka 1933
    5. 22 April (Jum’at) Wafat Yesus  Kristus
    6. 17 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak  Tahun 2555
    7. 2 Juni (Kamis) Kenaikan  Yesus  Kristus
    8. 29 Juni (Rabu) lsra’  Mi’raj Nabi  Muhammad SAW
    9. 17 Agustus (Rabu) Hari Kemedekaan Rl
    10. 30-31  Agustus (Selasa – Rabu) ldul Fitri 1 dan 2 Syawal  1432 Hijriyah
    11. 6 November (Minggu) ldul Adha  1432 Hijriyah
    12. 27 November (Minggu) Tahun  Baru 1433 Hijriyah
    13. 25 Desember (Minggu) Hari Raya Natal

    Cuti Bersama

    1. 29 Agustus Senin CuriBersama  Idul Fithri 1 Syawal 1432 Hijriyah
    2. 1-2 September Kamis  – Jum’at Cuti Bersama  ldul Fifi 1 Syawal  1432 Hijriyah
    3. 26 Desember Senin Cuti Bersama  Hari Raya Natal

    Bila membutuhkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri di atas, silakan klik tautan berikut:

    SKB Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2011

    Visi-Misi Departemen Agama (Depag)


    Visi dan Misi serta sejarah Kementerian Agama sebagai berikut:

    VISI

    “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”
    (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

    MISI

    1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
    2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
    3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
    4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
    5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

    (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

    Sejarah Kementerian Agama

    Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.

    Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.

    Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.

    Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.

    Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.

    Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain.
    Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:

    1. Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar “Sampean Dalem Hingkang Sinuhun” sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
    2. Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar “Sayidin Panatagama Kalifatulah.”
    3. Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja “Senopati Hing Ngalogo.” Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga “mengatur” pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja “pelayanan” keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya “Nederland en de Islam” (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut:

    “Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya. ”
    Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:

    1. Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
    2. Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.

    Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:

    1. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
    2. Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
    3. Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.

    Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:

    1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
    2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (posting awal pada 10 Maret 2010 dan tulisan ini merupakan posting update pada 1 Juli 2010)
    (Sumber: website Kemenag)

    Tautan Posting

    Kumpulan Logo Departemen

    UU 16/2001 tentang Yayasan

    Download_Indeks_Quran_Tercanggih

    Alquran: Kafir=Zalim=Fasiq

    Seks dan Puasa Ramadlan

    Azab Akibat Emas Simpanan

    Tugas dan Fungsi Menteri Departemen

    Fungsi dan Tugas KPK

    UU 44 /2008: Pornografi

    Sumpah/Janji dan Kode Etik PNS

    UU 20/2003 ttg Sisdiknas versi Indonesia dan Inggris

    Visi-Misi dan Tujuan Pendidikan Nasional

    HAM dalam UUD 1945

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2010


    Berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Nomor 1 Tahun 2009, Nomor SKB/13/M.PAN/8/2009, Nomor KEP.227/MEN/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2010 terdapat 13 hari libur nasional dan 3 hari cuti bersama. Baca lebih lanjut

    Panduan Pembentukan Komite Sekolah


    Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah/Komite Madrasah (selanjutnya akan disebut komie sekolah dalam tulisan ini)  untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah. Baca lebih lanjut

    Pedoman Penilaian/Jenis Ulangan Sekolah


    Pedoman penilaian alias Standar Penilaian Pendidikan adalah sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007.

    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

    Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Baca lebih lanjut

    Peraturan Mendiknas No. 18/2007 tentang Sertifikasi Jabatan Guru


    Permendiknas No 18/2007 telah diubah dengan Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

    Berikut beberapa tulisan sederhana seputar sertisikasi yang telah saya posting pada weblog tunas63 ini:

    Download Artikel: Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru

    Pelaksanaan sertifikasi Guru

    Sertifikasi Guru Non-S1 dan Pengawas Berakhir 2013

    Ketentuan Lulus Portofolio pada Sertifikasi Guru

    Buku Pedoman dan Instrumen Potofolio Sertifikasi Guru

    Daftar Nilai Diklat pada Portofolio Sertifikasi Guru

    Pedoman Pemberkasan dan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

    Urutan Prioritas Sertifikasi Guru

    Syarat Peserta Sertifikasi Guru

    Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang Belum Mendapatkan Tunjangan Profesi

    Mulai 2010 Tunjangan Profesi Guru Cair Lewat Bupati

    Pedoman Sertifikasi untuk Guru/Pengawas/Dosen

    Petunjuk Sertifikasi dan Penilaian Portofolio

    Isi tulisan merupakan penyempurnaan atas isi judul yang terbit pada Januari 2009, sehubungan dengan telah terbitnya peraturan baru (update pada 21 Januari 2010).

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009


    Tahun 2009 terdapat 17 hari libur yang terdiri atas 13 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Hari libur nasional dan cuti bersama ini ditetapkan pada 9 Juni 2008 oleh 3 menteri: Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan SK NOMOR : 4 TAHUN 2008,  NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008, dan NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008 tentang HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009   Baca lebih lanjut