• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.713 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Panduan SKS SMP/MTs/SMA/MA


Latar Belakang

Penyelenggaraan  Sistem  Kredit  Semester  (SKS)  pada  jenjang  pendidikan dasar dan menengah di  Indonesia saat  ini merupakan suatu upaya  inovatif untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan.

Pada  hakikatnya,  SKS  merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat  (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal  tersebut mengamanatkan

bahwa  “Setiap  peserta  didik  pada  setiap  satuan  pendidikan  berhak,  antara lain:  (b)  mendapatkan  pelayanan  pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat, dan  kemampuannya;  dan  (f)  menyelesaikan  program  pendidikan  sesuai dengan  kecepatan  belajar  masing-masing  dan  tidak  menyimpang  dari ketentuan  batas  waktu  yang  ditetapkan.

Amanat  dari  pasal  tersebut selanjutnya  dijabarkan  lebih  lanjut  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006  tentang  Standar  Isi.

Sebagaimana  diketahui  bahwa  Standar  Isi  merupakan  salah  satu  standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan.

Standar Isi mengatur bahwa beban belajar terdiri atas dua macam, yaitu: (1) Sistem Paket, dan (2) Sistem Kredit Semester.

Meskipun SKS sudah disebut dalam  Standar  Isi,  namun  hal  itu  belum  dimuat  dan  diuraikan  secara  rinci karena Standar Isi hanya mengatur Sistem Paket. Selengkapnya pernyataan tersebut adalah: “Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem

Paket dalam Standar  Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan  yang  peserta  didiknya  diwajibkan  mengikuti  seluruh  program pembelajaran  dan  beban  belajar  yang  sudah  ditetapkan  untuk  setiap  kelas sesuai  dengan  struktur  kurikulum  yang  berlaku  pada  satuan  pendidikan.

Beban  belajar  setiap mata  pelajaran  pada Sistem Paket  dinyatakan  dalam satuan  jam  pembelajaran.”  Beban  belajar  dengan  Sistem  Paket  hanya memberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik wajib menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya. Implikasi dari hal tersebut  yaitu  antara  lain  bahwa  peserta  didik  yang  pandai  akan  dipaksa untuk  mengikuti  peserta  didik  lainnya  yang  memiliki  kemampuan  dan kecepatan  belajar  standar.  Sistem  pembelajaran  semacam  itu  dianggap kurang  memberikan  ruang  yang  demokratis  bagi  pengembangan  potensi

peserta didik yang mencakup kemampuan, bakat, dan minat.

Berbeda  dengan  Sistem  Paket,  beban  belajar  dengan  SKS memberi kemungkinan  untuk  menggunakan  cara  yang  lebih  variatif  dan  fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik. Oleh karena itu, penerapan  SKS  diharapkan  bisa  mengakomodasi  kemajemukan  potensi peserta  didik.  Melalui SKS,  peserta  didik  juga  dimungkinkan  untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan pendidikan. SKS dalam Standar  Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya

menentukan  sendiri  beban  belajar  dan  mata  pelajaran  yang  diikuti  setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem  kredit  semester  dinyatakan  dalam  satuan  kredit  semester  (sks).

Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.”

Dasar

1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional pada Pasal 12 Ayat 1  (b) menyatakan bahwa:  “Setiap peserta didik  pada  setiap  satuan  pendidikan  berhak  mendapatkan  pelayanan pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan  kemampuannya”.  Selanjutnya pada butir (f) menyatakan bahwa: “Peserta didik pada setiap satuan  pendidikan  berhak  menyelesaikan  pendidikan  sesuai  dengan kecepatan belajar masing-masing dan  tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 mengatur bahwa:

•  Ayat (1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks);

•  Ayat  (2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain  yang  sederajat  pada  pendidikan  formal  kategori  standar  dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester;

•  Ayat  (3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain  yang  sederajat  pada  pendidikan  formal  kategori  mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester; dan

•  Ayat (4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang  menerapkan  sistem  sks  ditetapkan  dengan  Peraturan  Menteri berdasarkan usul dari BSNP.

3. Penjelasan  atas  Peraturan  Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan  lebih mempertegas Pasal 11 Ayat  (1),  (2) dan (3) yang pada intinya menyatakan bahwa:

1) Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  memfasilitasi  satuan pendidikan yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semester karena  sistem  ini  lebih  mengakomodasikan  bakat,  minat,  dan kemampuan  peserta  didik. Dengan  diberlakukannya  sistem  ini maka satuan  pendidikan  tidak  perlu  mengadakan  program  pengayaan karena sudah tercakup (built in) dalam sistem ini.

2) Pemerintah  mengkategorikan  sekolah/madrasah  yang  telah memenuhi  atau  hampir  memenuhi  Standar  Nasional  Pendidikan  ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhiStandar  Nasional  Pendidikan  ke  dalam  kategori  standar.  Terhadap sekolah/madrasah  yang  telah  masuk  dalam  kategori  mandiri, Pemerintah  mendorongnya  untuk  secara  bertahap  mencapai  taraf internasional.

3) Pemerintah  mendorong  dan  memfasilitasi  diberlakukannya  sistem satuan kredit semester (sks) karena kelebihan sistem ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan ayat (1).

4) Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan  SMA/MA/SMLB,  SMK/MAK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat dapat  menerapkan  sistem  sks.  Khusus  untuk  SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk  lain yang sederajat yang berkategori mandiri harus menerapkan  sistem  sks  jika menghendaki  tetap  berada  pada kategori mandiri.

4. Beban  belajar  sebagaimana  yang  dimaksudkan  dalam  Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22  Tahun 2006 tentang Standar Isi yaitu sebagai berikut:

1) Satuan  pendidikan  pada  semua  jenis  dan  jenjang  pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester.

2) Satuan  pendidikan  SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB,  dan SMK/MAK  kategori  standar  menggunakan  sistem  paket  atau  dapat menggunakan sistem kredit semester.

3) Satuan  pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK  kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Konsep

Acuan  untuk  merumuskan  konsep  SKS  yaitu  sebagaimana  yang  dimuat dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006 tentang  Standar  Isi  untuk  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah. Dalam peraturan  tersebut  dinyatakan  bahwa:  Sistem  Kredit  Semester  adalah sistem  penyelenggaraan  program  pendidikan  yang  peserta  didiknya menentukan  sendiri  beban  belajar  dan  mata  pelajaran  yang  diikuti setiap  semester  pada  satuan  pendidikan.  Beban  belajar  setiap  mata pelajaran pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu  jam pembelajaran tatap  muka,  satu  jam  penugasan  terstruktur,  dan  satu  jam  kegiatan

mandiri  tidak  terstruktur.  Dalam  panduan  ini  “Sistem  Kredit Semester” disingkat  dengan  “SKS”  dan  “satuan  kredit  semester”  disingkat  dengan “sks”.

Prinsip

Mengacu  pada  konsep  SKS,  penyelenggaraan  SKS  di  SMP/MTs  dan SMA/MA berpedoman pada prinsip sebagai berikut:

a.  Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti  pada  setiap  semester  sesuai  dengan  kemampuan,  bakat,  dan minatnya.

b.  Peserta  didik  yang  berkemampuan  dan  berkemauan  tinggi  dapat mempersingkat  waktu  penyelesaian  studinya  dari  periode  belajar  yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.

c.  Peserta  didik  didorong  untuk  memberdayakan  dirinya  sendiri  dalam belajar secara mandiri.

d.  Peserta  didik  dapat menentukan  dan mengatur  strategi  belajar  dengan lebih fleksibel.

e.  Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih program studi dan mata pelajaran sesuai dengan potensinya.

f.  Peserta didik dapat pindah  (transfer) kredit ke sekolah  lain yang sejenis yang  menggunakan  SKS  dan  semua  kredit  yang  telah  diambil  dapat dipindahkan ke sekolah yang baru.

g.  Sekolah  menyediakan  sumber  daya  pendidikan  yang  lebih  memadai secara teknis dan administratif.

h.  Penjadwalan  kegiatan  pembelajaran  diupayakan  dapat memenuhi kebutuhan  untuk  pengembangan  potensi  peserta  didik  yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

i.  Guru  memfasilitasi  kebutuhan  akademik  peserta  didik  sesuai  dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Persyaratan Penyelenggaraan

Satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  SKS  berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. SMP/MTs  kategori  standar  dan  kategori  mandiri  dapat  melaksanakanSKS.

2. SMA/MA  kategori standar dapat melaksanakan SKS.

3. SMA/MA kategori mandiri dan bertaraf  internasional wajib melaksanakanSKS.

Penyelenggaraan  SKS  pada  setiap  satuan  pendidikan  dilakukan  secara fleksibel  dan  variatif  dengan  tetap mempertimbangkan  ketuntasan minimal dalam  pencapaian  setiap  kompetensi  sebagaimana  yang  dipersyaratkan dalam Standar Isi.

Penyelenggaraan SKS lebih lanjut dapat dilihat pada buku panduan. Secara jelas dalam buku ini dibahas:

  • Persyaratan Penyelenggaraan
  • Komponen Beban Belajar
  • Cara Menetapkan Beban Belajar
  • Beban Belajar Minimal dan Maksimal
  • Komposisi Beban Belajar
  • Kriteria Pengambilan Beban Belajar
  • Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Unduh buku (Terbitan BSNP 2010):

Panduan SKS SMP/MTs/SMA/MA

Kalender Pendidikan 2010/2011 Semester I


Berdasarkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2010/2011 Jatim, hari-hari efektif sebanyak 106 hari adalah sebagai berikut:

  • Senin: 19
  • Selasa: 18
  • Rabu: 16
  • Kamis: 18
  • Jum’at: 18
  • Sabtu: 17

Sebagai bantuan untuk menyusun program semester I, berikut tabel hari-hari efektif semester I.

Dan, bila perlu mengunduh, silakan klik tabel berikut!

Kalender Pendidikan 2010/2011 Jatim


Berdasarkan  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2754/103.02/2010, Tanggal 3 Mei 2010 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur bagi Sekolah/ Madrasah di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2010/ 2011 adalah sebagai berikut:

  1. Hari masuk awal tahun pelajaran: Senin, 12 Juli 2010
  2. Hari efektif sekolah semester 1: 106 hari
  3. Hari efektif sekolah semester 2: 138 hari
  4. Hari belajar efektif fakultatif: 19 hari
  5. Libur Semester 1: 27-31 Desember 2010
  6. Libur Semester 2: 20-30 Juni 2011

Libur Hari Besar:

  1. 10 Juli 2010             : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  2. 17 Agustus 2010     : Proklamasi Kemerdekaan RI
  3. 10-11 Sept. 2010     : Hari Raya Idul Fitri 1427 H
  4. 17 Nop. 2010            : Hari Raya Idhul Adha 1430 H
  5. 7 Des. 2010               : Tahun Baru Hijriah 1431 H
  6. 25 Des. 2010             : Hari Raya Natal : Wafat Isa Almasih
  7. 1 Januari 2011        : Tahun Baru Masehi
  8. 3 Februari 2011      : Tahun Baru Imlek 2561
  9. 16 Pebruari 2011    : Maulid Nabi Muhammad SAW
  10. 5 Maret 2011            : Hari Raya Nyepi
  11. 22 April 2011           : Wafat Isa al Masih
  12. 17 Mei 2011              : Hari Raya Waisak
  13. 2 Juni 2011               : Kenaikan Isa al-Masih

Unduh SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2010

Silakan klik gambar untuk mengunduh file Kalender Pendidikan 2010/2011!

Posting terkait:

SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2011

Hari-hari Efektif Semester I Th. Pelajaran 2010/2011 (Pedoman Menyusun Promes)

KTSP SD/MI/SMP/SMA/SMAK/MI/MTs/MA dan LB


Kumpulan KTSP ini merupakan hasil publikasi Pusat Kurikulum Depdiknas. Dokumen yang dapat diunduh, berupa Buku Panduan Penyusunan KTSP dan contoh-contoh KTSP dari suatu sekolah sesuai jenjang pendidikan. Baca lebih lanjut

Standar Kompetensi Mata Pelajaran SD/MI


File dokumen standar kompetensi mata pelajaran ini memuat (1) latar belakang, (2) tujuan, (3) ruang lingkup, dan (4) standar kompetensi dan kompetensi dasar. Bagian akhir ini, berupa uraian rinci berdasar tingkat kelas dan per semester. Baca lebih lanjut

Visi Misi Indonesia 2004-2009


Visi  Misi Indonesia  alias Visi Misi dan Strategi Pembangunan Nasional  Tahun 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :

Visi

  • Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai;
  • Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia; serta
  • Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Baca lebih lanjut

Pedoman Penilaian/Jenis Ulangan Sekolah


Pedoman penilaian alias Standar Penilaian Pendidikan adalah sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007.

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Baca lebih lanjut

Model Penilaian KTSP TK/RA


Buku pedoman penilaian kelas untuk Taman Kanak-Kanak atau Raudlatul Athfal ini disusun oleh Pusat Kurikulum BPP Depdiknas. Baca lebih lanjut

Silabus/RPP/SKL/Model Penilaian untuk SD/MI/SMP/SMPLB/MTs/SMA/SMALB/SMK/MA


Dokumen  ini saya rangkum dari domain tendik.depdiknas dengan tujuan untuk membantu rekan-rekan guru mengenai bahan yang menunjang proses pembelajaran. Selain silabus dan RPP, juga tersedia pedoman lain yang bermanfaat bagi rekan-rekan guru. Semoga bermanfaat. Baca lebih lanjut