• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.915.116 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Ujian Ulang I PLPG 2010 Rayon 5 Unri


Panitia Sertifikasi Guru Rayon 5 Universitas Riau telah menetapkan peserta PLPG yang mengikuti Ujian Ulang Tulis atau Peer Teaching Tahap 1 (satu) yang dilaksanakan  pada tanggal 7 November 2010. Ujian ulang ini akan diikuti oleh guru SD, SMP, SMA, SMK, dan Pengawas.

Pelaksanaan UU ke-1 :

  • Hari / Tanggal: Minggu / 7 November 2010 (pukul 09.00 – 12.00 WIB)
  • Lokasi: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau

Untuk kelancaran kegiatan tersebut, peserta membawa :
1. Bahan materi untuk Ujian Tulis
2. Perangkat pembelajaran (silabus, RPP/LKS, media pembelajaran dan bahan ajar).

Diharapkan sehari sebelum ujian berlangsung peserta dapat melihat lokasi ujiannya.

Kontak Lokasi : Sekretariat LPTK Rayon 5 Universitas Riau, telp : (0761) 63750

Dokumen untuk diunduh:

Peserta_PLPG2010_UU-1_DIKNAS

 

Kisi-kisi Uji Tulis PLPG dan Modul

Sebagai bahan untuk persiapan menghadapi uji tulis PLPG, berikut kisi-kisi yang dapat diunduh bila diperlukan. Juga, tersedia erbagai modul PLPG. Klik tautan berikut untuk melihat/memilih materi yang sesuai:

Kisi-kisi Uji Tulis PLPG

Modul PLPG

Untuk informasi tentang PLPG, kelulusan PF, dan Ujian Ulang Rayon 5 silakan lihat di sini

Pengumuman Kelulusan Portofolio Sertifikasi 2010 Rayon 5 Unri


Berikut daftar peserta sertifikasi guru 2010 per kab. dan kota di wilayah LPTK Rayon 5 Universitas Riau yang meliputi 19 kab dan kota:

1 Kab. Bengkalis
2 Kab. Inragiri Hilir
3 Kab. Indragiri Hulu
4 Kab. Kampar
5 Kab. Kepulauan Meranti
6 Kab. Kuantan Singingi
7 Kab. Pelalawan
8 Kab. Rokan Hilir
9 Kab. Rokan Hulu
10 Kab. Siak
11 Kota Dumai
12 Kota Pekanbaru
13 Kab. Kepulauan Riau
14 Kab. Karimun
15 Kab. Natuna
16 Kab. Lingga
17 Kab. Kepulauan Anambas
18 Kota Batam
19 Kota Tanjung Pinang

 

Dokumen untuk diunduh: Peng-Kelulusan-PF2010_R-5_DIKNAS

Untuk informasi PLPG dan Ujian Ulang silakan lihat di sini

 

Kisi-kisi Uji Tulis PLPG dan Modul

Sebagai bahan untuk persiapan menghadapi uji tulis PLPG, berikut kisi-kisi yang dapat diunduh bila diperlukan. Juga, tersedia erbagai modul PLPG. Klik tautan berikut untuk melihat/memilih materi yang sesuai:

Kisi-kisi Uji Tulis PLPG

Modul PLPG

PLPG ke-5-Kelulusan Portofolio 2010 Rayon 46 Unismuh


Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Rayon 46 Universitas Muhammadiyah Makassar telah menetapkan kelulusan peserta sertifikasi guru 2010 melalui surat  Nomor  : 058/PSG-47/X/31/2010  tanggal 10 Oktober 2010.

Kepada yang dinyatakan lulus, diharapkan:

  1. Memperbaiki  /  membetulkan  data  guru  sesuai  dengan  data  yang  sebenarnya   untuk keperluan pencetakan sertifikat
  2. Menempelkan foto kertas dop ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan  background Laki-laki warna merah dan Perempuan warna biru pada  form biodata  yang  telah  dibetulkan (dicek kebenarannya)
  3. Biodata  hasil  perbaikan  tersebut  diharapkan  sudah  sampai  di  panitia  pada tanggal 20 Oktober 2010.

Berikut dokumen untuk diunduh:

 

Peserta PLPG Tahap V Tahun 2010

 

Peserta dari Kementerian Pendidikan Nasional (guru TK, SD, SMP, SMA, SMK)

Hasil Penilaian Portofolio 2010 Rayon 45 Universitas Borneo Tarakan


PSG Rayon 45 Universitas Borneo Tarakan telah mengumumkan hasil Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Kuota Tahun 2010 dengan SK Rektor/Ketua PSG Rayon 45 tertanggal 13 Agustus 2010.

Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Kuota Tahun 2010 yang dinyatakan lulus, MPLPG maupun BSP dapat diunduh di bagian bawah tulisan ini.

Penilaian portofolio menghasilkan kategori:

  • L = Lulus
  • MPLPG = Masuk PLPG (diklat)
  • BSP = Belum Selesai Proses
  • D = Diskualifikasi

Bagi yang berkategori BSP, menunggu ketetapan dari Rayon 19 Universitas Mulawarman, Rayon 17 Universitas Lambung Mangkurat, dan Rayon 37 Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.

Berikut daftar peserta menurut kabupaten yang siap diunduh:

SK_Penetapan Penilaian PF-2010_Rayon45

Hasil-PF2010_R45_Bulungan

Hasil-PF2010_R45_Berau

Hasil-PF2010_R45_Tarakan

Hasil-PF2010_R45_Malinau

Hasil-PF2010_R45_Nunukan

Petunjuk Pencarian Nama

Mencari nama dalam daftar yang datanya banyak dan terdiri dari puluhan halaman memerlukan kejelian.  Kadang menggeser skrol bar ke atas-ke bawah, nama yang dicari dapat terlewati atau bahkan berkesimpulan “tidak ada”.

Berikut cara cepat hanya dengan dua langkah tanpa menggeser skrol , nama yang dicari dapat ditemukan dengan cepat dan akurat.

Bila diperlukan, silakan unduh filenya berikut ini!

Cara Cepat Mencari Nama.pdf

Hasil Penilaian Portofolio 2010 Guru MI/MTs/MA Rayon 6 UNP


Hasil Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru di Lingkungan Kementerian Agama Kuota Tahun 2010 telah diumumkan dengan SK Rektor/Ketua PSG Rayon 06 UNP No. 183/H35/KP/2010 tanggal 28 Juli 2010.

Pengumuman hasil penilaian portofolio Rayon 6 Universitas Padang ini berasal dari 19 kabupaten/kota:

  1. KAB. AGAM
  2. KAB. DHARMASRAYA
  3. KAB. KEPULAUAN MENTAWAI
  4. KAB. LIMA PULUH KOTA
  5. KAB. PADANG PARIAMAN
  6. KAB. PASAMAN
  7. KAB. PASAMAN BARAT
  8. KAB. PESISIR SELATAN
  9. KAB. SAWAH LUNTO SIJUNJUNG
  10. KAB. SOLOK
  11. KAB. SOLOK SELATAN
  12. KAB. TANAH DATAR
  13. KOTA BUKITTINGGI
  14. KOTA PADANG
  15. KOTA PADANG PANJANG
  16. KOTA PARIAMAN
  17. KOTA PAYAKUMBUH
  18. KOTA SAWAHLUNTO
  19. KOTA SOLOK

Mayoritas MPLPG

Penilaian PF kali ini menghasilkan mayoritas masuk PLPG. Bahkan terdapat 3 kabupaten yang seluruhnya masuk PLPG, dan lima peserta dinyatakan “diskualifikasi”.

Tiga kabupaten yang seluruh peserta masuk PLPG yaitu Sawahlunto Sijunjung (26 peserta), Kepulauan Mentawai (5 peserta), dan Solok Selatan (25 peserta).

Untuk peserta yang dinyatakan “diskualifikasi”: Pasaman Barat 2 peserta, Pasaman 2 peserta, dan Solok 1 peserta.

Bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) portofolio, sudah dapat melengkapi biodata di Sekretariat Sertifikasi Guru Rayon 06 UNP dengan persyaratan:

  1. Fotokopi  SK Terakhir yang legalisir Kepala Sekolah sebanyak 1 lembar (SK yang sama dengan yang dilampirkan pada portofolio)
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir yang dilegalisir Instansi/Fakultas terkait sebanyak 1 lembar
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm  sebanyak 4 lembar.

Kelengkapan biodata peserta Sertifikasi Guru yang dinyatakan Lulus (L) ini mulai diserahkan tanggal 2 s.d. 27 Agustus 2010 pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB di kantor Sekretariat PSG Rayon 06 UNP, depan Gedung UPPL, kampus UNP Air Tawar Padang.

Catatan:

  1. Peserta Sertifikasi Guru Kementerian Agama diwajibkan mencantumkan NUPTK pada lembar Biodata yang disediakan Panitia baik bagi yang Lulus (L) Portofolio maupun yang MPLPG
  2. Peserta MPLPG Tahun 2009 yang belum ikut PLPG akan dipanggil bersamaan dengan PLPG 2010.

Bagi peserta yang dinyatakan berstatus “MPLPG” akan dilakukan pemanggilan.

Berikut file daftar peserta dari 19 kab/kota yang dapat diunduh:

Pengumuman-Penilian Portofolio-Depag-2010_R6-UNP

Informasi penting:

Kisi-kisi Uji Tulis PLPG

Cek SK Tunjangan Profesi/Fungsional

Pendataan Tenaga Honorer PTT/GTT 2010


PLPG Tahap 4 2010 Rayon 43 UNP Kediri Guru SMP, SMA, SMK


Hasil penilaian portofolio untuk sertifikasi Guru SMP, SMA, dan SMK telah ditetapkan. Berdasar penetapan Ketua Rayon 43 tanggal 16 Juli 2010,  peserta yang dinyatakan harus melengkapi berkas dan MPLPG (masuk PLPG) tahap 4 ini adalah guru mata pelajaran bahasa Indonesia, Daerah, Inggris, dan Jerman).

Untuk mengetahui hasil penilaian portofolio, peserta disilakan kirim sms dengan format di bawah.

Peserta PLPG Mapel Bahasa

  1. Kab_Kediri_PLPGTahap4
  2. Kota_Kediri_PLPGTahap4
  3. Kab_Nganjuk_PLPGTahap4
  4. Kab_TulungAgung_PLPGTahap4

Peserta harus melengkapi berkas

  1. Kab_Nganjuk_Melengkapi-PLPGTahap4
  2. Kab_Kediri-Melengkapi_PLPGTahap4
  3. Kab_TulungAgung_Melengkapi-PLPGTahap4
  4. Kota_KediriMelengkapi-PLPGTahap4

Format Layanan SMS Sergur 2010

  • SARAN/KRITIK/INFORMASI

ketik info#nama lengkap#info/kritik/saran yg akan disampaikan
CONTOH : info#saiful ramadhan#pengumuman penilaian portofolio kapan?

  • HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO DIKNAS

ketik R43#Nomor Peserta
CONTOH SMS : R43#10056318010230

  • MENGETAHUI JADWAL, ROMBEL, LOKASI PELAKSANAAN PLPG

ketik plpg#Nomor Peserta
CONTOH SMS : plpg#10051302010008

  • HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO DEPAG

ketik depag#Nomor Peserta
CONTOH SMS : depag#10051302020008

Kirim Ke 083834144559

Kisi-kisi Uji Tulis PLPG


Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, Pasal 12 ayat (5) dinyatakan  bahwa  peserta  sertifikasi melalui  penilaian  portofolio yang belum mencapai persyaratan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk: (a) melengkapi persyaratan portofolio, atau (b) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan uji kompetensi.

Kisi-kisi uji tulis PLPG disusun oleh tim yang terdiri dari para dosen yang  mewakili  seluruh rayon LPTK. Kisi-kisi uji tulis PLPG merupakan acuan bagi rayon LPTK dalam menyusun bahan ajar dan pembuatan soal uji  tulis PLPG. Dengan kisi-kisi, diharapkan dapat mendorong pembelajaran yang mengaplikasikan prinsip student center dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).

Materi ujian tulis terdiri dari tiga (3) komponen, yakni:

  • (1) pengembangan profesionalisme guru, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan Karya Tulis Ilmiah (KTI),
  • (2) pedagogik yang terkait dengan mata pelajaran,  dan
  • (3) kompetensi profesional atau penguasaan mata pelajaran/bidang keahlian.

Secara berturut-turut, proporsi dari ketiga komponen itu adalah 30% (60 menit), 20% (40 menit), dan 50% (100 menit).

Berikut Kisi-kisi PLPG yang siap diunduh:

01.Kisi2 PLPG Profesional-Guru-PTK-KTI

02.Kisi2-PLPG-TK

03.Kisi2-PLPG-SD

04.Kisi2-PLPG-PLb

5a.Pengantar-Kisi2-PLPG-BK

5b.Kisi2-PLPG-Bk

6a.Kisi2-PLPG-Penjas-Profesional

6b.Kisi2-PLPG-Penjas-Pedagogik

07.Kisi2-PLPG-Bhs-Inggris

08.Kisi2-PLPG-Bhs-Indonesia

9a.Kisi2-PLPG-MM-Profesional

9b.Kisi2-PLPG-MM-Pedagogik

10.Kisi2-PLPG-Biologi

11.Kisi2-PLPG-Fisika

12.Kisi2-PLPG-Kimia

13.Kisi2-PLPG-IPA

14.Kisi2-PLPG-Geografi

15.Kisi2-PLPG-PKN

16.Kisi2-PLPG-Sejarah

17.Kisi2-PLPG-Sosiologi

18.Kisi2-PLPG-Ekonomi

19.Kisi2-PLPG-IPS

20.Kisi2-PLPG-Akuntansi

21.Kisi2-PLPG-Adm-Perkantoran

23.Kisi2-PLPG-TIK

22.Kisi2-PLPG-Kewirausahaan

24.Kisi2-PLPG-Teknik-Kendaraan-Ringan

Dokumen lain juga siap diunduh

1. Buku Pedoman/Panduan

2. Format/Blangko Isian

3. Pedoman untuk dosen

4. Dokumen dalam format tanya jawab

Peserta PLPG Rayon 9 Universitas Negeri Jakarta


PLPG sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010 tahap ke-2 Rayon 9 Universitas Negeri Jakarta akan berlangsung tanggal 12-20 Juli 2010. PLPG ini akan dilaksanakan di LPMP Banten, Badan Diklat Prov Banten, P4TK Bahasa, P4TK Penjaskes & BK, P4TK Bisnis & Pariwisata,  dan Wisma Kinasih Resort Cimanggis.

Berikut dokumen untuk diunduh, daftar peserta PLPG tahap ke-2 yang terdiri dari guru TK/SD/SMA/SMK. Dokumen ini memuat seluruh peserta PLPG tahap 2 yang sudah dikelompokkan menurut kelas PLPG dan tempat PLPG.

Untuk mengunduh dokumen, klik teks berikut:

Peserta PLPG-Tahap 2_Th 2010_R9-UNJ

PLPG Sertifikasi Guru Rayon 12 Universitas Negeri Semarang


PLPG Tahap I 2010 untuk sertifikasi guru Rayon 12 Universitas Negeri Semarang akan dilaksanakan 12-20 Juli 2010. Peserta PLPG ini dari unsur Guru Depag dan Diknas kuota 2010 juga kuota 2009. Peserta PLPG yang berasal dari guru Depag dan Diknas (Guru SMP/MTs,SMA/MA/SMK) dengan ketentuan:

  1. Calon Peserta PLPG dimohon membawa Buku Ajar/Buku Teks Mata Pelajaran, dokumen Silabus, RPP dan Media Pembelajaran yang  relevan.
  2. Untuk acara pembukaan memakai pakaian atas batik bawah gelap.
  3. Untuk Kegiatan pembelajaran sehari-hari pakaian atas putih bawah  hitam.
  4. Chek-in Senin 12 Juli 2010 pukul 09.00 – 12.00 WIB. Upacara pembukaan pukul 13.00 WIB.

PLPG akan dilaksanakan di dua tempat:

1. Bidang Studi Teknik di BADAN DIKLAT PROPINSI JATENG (Gd. Sumbing) Jln. Setiabudi No.201 A Srondol Kulon Semarang Tlp (024) 7473066

2. Bidang Studi IPA dan Biologi di GRAHA WIYATA PATEMON Jln. Mr. Koesbiyono Tjondrowibowo, Patemon Gunungpati Tlp (024) 8507900

Dokumen untuk diunduh

KETENTUAN PESERTA PLPG

Peserta Guru Depag

PESERTA_PLPG-1_BIOLOGI-DEPAG

PESERTA_PLPG-1_IPA-DEPAG

PESERTA_PLPG-1_TEKNIK-DEPAG

Peserta Guru Diknas

PESERTA_PLPG-1_IPA-per-Kab/Kota

PESERTA_PLPG-1_BIOLOGI-per-Kab-Kota

PESERTA_PLPG-1_TEKNIK

Daftar Peserta PLPG 2010 Rayon 6 Universitas Negeri Padang (UNP)


Status Kelulusan Portofolio Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Tahun 2010 di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Rayon 06 Universitas Negeri Padang telah ditetapkan dengan SK Rektor UNP No.153/H35/PP/2010 tanggal 29 Juni 2010.

Lulus Portofolio

Bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) portofolio, sudah dapat melengkapi biodata di Sekretariat Sertifikasi Guru Rayon 06 UNP dengan persyaratan:

  1. Fotokopi  SK Terakhir yang legalisir Kepala Sekolah sebanyak 1 lembar (SK yang sama dengan yang dilampirkan pada portofolio)
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir yang dilegalisir Instansi/Fakultas terkait sebanyak 1 lembar
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm  sebanyak 4 lembar.

Kelengkapan biodata peserta Sertifikasi Guru yang dinyatakan Lulus (L) ini mulai diserahkan tanggal 5 s.d. 31 Juli 2010 pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB di kantor Sekretariat PSG Rayon 06 UNP, depan Gedung UPPL, kampus UNP Air Tawar Padang.

Mengkuti PLPG

Angkatan I, PLPG akan dilaksanakan tanggal 5 s.d. 14 Juli 2010. Sedangkan MPLPG untuk angkatan II dan seterusnya akan dipanggil melalui surat.

Daftar Peserta PLPG Angkatan I (tempat dan berikut petunjuk chek in dijelaskan dalam surat panggilan.

  1. Guru-kelas-sd-wisma-slb.pdf
  2. Guru-kelas-sd-hotel-prima.pdf
  3. Guru-kelas-sd-bunda-house.pdf
  4. Guru-kelas-sd-asrama-haji.pdf
  5. Bahasa-indonesia-smp-blpt.pdf
  6. Matematika-smp-wisma-takana-juo.pdf
  7. Ipa-smp-balai-diklat-pertanian-prov-sumbar.pdf
  8. Bahasa-inggris-smp-balai-diklat-industri-bdi.pdf
  9. Ips-smp-depsos-b2p2ks.pdf

Hasil Penilaian Porotofolio Sertifikasi 2010 SMP Rayon 43 UNP Kediri


Berdasar hasil penilaian portolio dan klarifikasi maka PSG Rayon 43 Universitas Nusantara PGRI Kediri memuutuskan kelulusan peserta pada jenjang SMP pada tanggal 25 Juni 2010.

Penilaian portofolio dan klarifikasi, menghasilkan kategori:
1. LULUS.
2. Mengikuti PLPG.
3. DISKUALIFIKASI

Berikut daftar hasil penilaian yang siap diunduh:

KAB-NGANJUK-SMP-2010

KAB-KEDIRI-SMP-2010

KOTA-KEDIRI-SMP-2010

KAB-TULUNGAGNG-SMP-2010

PLPG Tahap 3

Untuk mengetahui tanggal dan lokasi PLPG, kirim SMS
Format SMS :  plpg#nomor_peserta
Contoh : plpg#10051302010008
Kirim ke SMS Center 083834144559

Balasan SMS :
1. No Peserta
2. Nama
3. Instansi
4. Rombel
5. Jadwal (tanggal pelaksanaan plpg)
6. Tempat/Lokasi PLPG

Jika Balasan SMS :
Data tidak ditemukan / Belum dijadwalkan maka no peserta tidak termasuk dlm status plpg  atau belum proses penjadwalan tahap PLPG (mohon menunggu informasi) Info dari SMS selalu diupdate

Daftar Peserta PLPG Tahap 3

Hasil Penilaian Portofolio 2010 Rayon 15 UM Jenjang Dikmen


Ketua PSG Rayon 15 Universitas Negeri Malang telah mengumumkan hasil penilaian portofolio sertifikasi 2010 jenjang pendidikan menengah: SMA, SMK, dan Pengawas.  Surat nomor 3615/H32/DT/2010 tertanggal 24 Juni 2010 menjelaskan antara lain bahwa  bagi yang termasuk kategori mengikuti PLPG (MPLPG), pelaksanaan PLPG dilakukan dalam 4 (empat) tahap dengan rentang waktu mulai tanggal 28 Juni s.d. 2 Agustus 2010. Setiap tahap berlangsung selama 9 hari.

Berikut dokumen yang siap diunduh:

Surat Pengumuman PF2010 Dikmen

Kota Pasuruan

Kab. Pasuruan

Kota Batu

Kota Malang

Kab. Pacitan

Kab. Madiun

Kab. Trenggalek

Kab. Ponorogo

Kab. Ngawi

Kab. Magetan

Kota Madiun

Peserta PLPG Rayon43 UNP Kediri


Berikut data peserta PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) 2010 Tahap 2 Rayon 43 UNP Kediri:

PLPG_2_Kota_Kediri

PLPG_2_Kab_Nganjuk

PLPG_2_Kab_Tulungagung

PLPG_2_Kab_Kediri

Info PLPG melalui SMS

Format SMS :
plpg#nomor_peserta
Contoh :
plpg#10051302010008

Kirim ke SMS Center
083834144559

Balasan SMS :
1. No Peserta
2. Nama
3. Instansi
4. Rombel
5. Jadwal (tanggal pelaksanaan PLPG)
6. Tempat/Lokasi PLPG

Jika Balasan SMS :
Data tidak ditemukan / Belum dijadwalkan
maka no peserta tidak termasuk dlm status plpg
atau belum proses penjadwalan tahap PLPG (mohon menunggu informasi)
Info dari SMS selalu diupdate.

Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya


Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu

a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

Contoh Format Usulan

Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.

C. Alamat Pengiriman

Ditjen PMPTK

U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126

Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.

Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing).

  • Dokumen untuk diunduh

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 22/2010: Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 72/2008: Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS

Lulus Portofolio, 4 Guru Didiskualifikasi


Lulus portofolio sertifikasi guru, tidak jaminan akan menikmati tunjangan profesi selamanya samapai dengan masa pensiun.

Empat orang peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 di Rayon 10 Universitas Pendidikan Indonesia dinyatakan diskualifikasi. Keempat guru tersebut masing-masing tiga guru dari Kabupaten Cirebon (Guru Biologi, Guru Sejarah, dan Guru Seni Budaya/Seni Rupa) dan satu orang guru dari Kabupaten Tasikmalaya (Guru Biologi). Pernyataan diskualifikasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Nomor 4911/H.40/KP/2009 Tanggal 30 Juni 2009. Alasan diskualifikasi adalah karena adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan peserta sertifikasi dalam berkas portofolio yaitu penggunaan tanda tangan Kepala Sekolah terdahulu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan Plagiat Modul dalam dokumen portofolio. Peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan yang dinyatakan Diskualifikasi dalam penilaian Portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2008 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing untuk mendapat pembinaan.
Masalah tersebut bisa menjadi pembelajaran khususnya bagi guru agar tidak menggunakan berkas portofolio yang tidak benar, bagi kepala sekolah agar meneliti dengan seksama berkas-berkas portofolio sebelum disahkan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan bagi asesor di LPTK agar lebih jeli dalam meneliti dan menilai portofolio.
Dengan adanya Surat Keputusan Rektor UPI ini maka sertifikasi Pendidik yang telah diterima yang bersangkutan dinyatakan batal dan tunjangan profesi pendidik yang bersangkutan dihentikan.