• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.914.719 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Jambore Budaya Serumpun Indonesia-Malaysia


Para pramuka penggalang se Sumatera akan berjambore mempererat persaudaraan antar bangsa dengan  para pramuka penggalang Malaysia. Kegiatan dengan nama Jambore Budaya Serumpun Indonesia-Malaysia ini merupakan penyelenggaraan  untuk pertama kali.  Bertempat di Pagaruyung, kab. Tanah Datar, Sumatera Barat para tunas bangsa akan berkumpul mepererat persaudaraan antar pemuda dan membina budaya bangsa serumpun mulai 8 s.d. 12 Juni 2010.

Jambore ini mengambil motto yang sudah menjadi jiwa Gerakan Pramuka kita: Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan. Kemudian, temanya “Dekat di mata, dekat di hati” dengan subtema: Membangun kreativitas dan karakter generasi muda

Tujuan

  1. Membekali pengetahuan kepada generasi muda untuk dapat hidup damai dalam budaya yang beraneka ragam
  2. Menumbuh kembangkan karakter dan pekerti yang baik kepada generasi muda
  3. Memberikan citra positif tentang budaya Indonesia kepada negara sahabat
  4. Meningkatkan peran perkemahan budaya dalam forum internasional
  5. Memperkenalkan budaya Sumatera kepada generasi muda baik di dalam maupun di luar negeri

Peserta

  • Pramuka Penggalang seluruh propinsi di Sumatera, dengan rincian
  • Kwarda se Sumatera 1100 orang
  • Pengakap se Malaysia 1400 orang
  • Jumlah total 2500 peserta dan Pembina Pendamping

Materi Acara

  • Pengantar
  • Pembukaan
  • Orientasi
  • Dinamika wawasan kebangsaan

Acara Inti

  • Permainan tradisional
  • Kreativitas kerajinan tangan
  • Gelar kesenian (Drama, Teater wawasan kebangsaan)
  • Masakan tradisional
  • Pembacaan puisi
  • Penjelejahan situs budaya
  • Outdoor activity
  • Pengamatan kehidupan masyarakat
  • Karnaval & pameran budaya
  • Pemutaran film budaya & perjuangan
  • Gelang ajar
  • Wisata budaya

Pelengkap

  • Bakti masyarakat
  • Malam api unggun
  • Penutupan

Kontak :
PANITIA PENYELENGGARA
JAMBORE BUDAYA SERUMPUN INDONESIA – MALAYSIA
( 1st JAMBOREE OF ROOTED CULTURE INDONESIA – MALAYSIA )
JUNE 8th – 12nd 2010
PAGARUYUNG – TANAH DATAR
Sekretariat : Benteng Van Der Capellen – Batusangkar
Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, INDONESIA, Kode Pos 27281
Telp/Fax : 0752 – 73789, Website : http://www.tanahdatar.go.id, Email: jambore2010@tanahdatar.go.id

Tugas, Fungsi, Kewajiban Satpol PP


Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.

Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol  PP  perlu  dibangun  kelembagaan Satpol  PP  yang  mampu  mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan   kriteria kepadatan  jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi  juga  beban  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  diemban,  budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.

Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku PP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).

Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.

Pengertian (Pasal 3)

(1) Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat.

(2)   Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)

Persyaratan  untuk  diangkat  menjadi  Polisi  Pamong  Praja adalah:

a. pegawai negeri sipil;

b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;

c.  tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk  laki-laki  dan  155  cm  (seratus  lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;

d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;

e. sehat jasmani dan rohani; dan

f.  lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))

Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

  • (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris  daerah  adalah  pertanggungjawaban  administratif. Pengertian  “melalui”  bukan  berarti  Kepala  Satpol  PP  merupakan bawahan  langsung  sekretaris  daerah.  Secara  struktural  Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).

Tugas (Pasal 4)

Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

  • (Sesuai  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  bahwa  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  merupakan  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).

Fungsi (Pasal 5)

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:

a.   penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakan  Perda, penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;

b.   pelaksanaan  kebijakan  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala daerah;

c.   pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;

d.   pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;

  • (Tugas  perlindungan  masyarakat  merupakan  bagian  dari  fungsi penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat, dengan  demikian  fungsi  perlindungan masyarakat  yang  selama  ini berada  pada  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bidang  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)

e.   pelaksanaan  koordinasi  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala  daerah,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman  masyarakat  dengan  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  daerah, dan/atau aparatur lainnya;

f.   pengawasan  terhadap  masyarakat,  aparatur,  atau  badan hukum  agar  mematuhi  dan  menaati  Perda  dan  peraturan kepala daerah; dan

g.   pelaksanaan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  kepala daerah.

Wewenang (Pasal 6)

Polisi Pamong Praja berwenang:

a.  melakukan  tindakan  penertiban  nonyustisial  terhadap warga  masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah;

  • (Tindakan  penertiban  nonyustisial  adalah  tindakan  yang  dilakukan oleh  Polisi  Pamong  Praja  dalam  rangka  menjaga  dan/atau memulihkan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah dengan  cara  yang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan)

b.  menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang  mengganggu  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat;

  • (Yang  dimaksud  dengan  ”menindak”  adalah  melakukan  tindakan hukum  terhadap  pelanggaran  Perda  untuk  diproses  melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

c.  fasilitasi  dan  pemberdayaan  kapasitas  penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

d.  melakukan  tindakan  penyelidikan  terhadap  warga masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang  diduga melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah; dan

  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  penyelidikan”  adalah  tindakan Polisi  Pamong  Praja  yang  tidak menggunakan  upaya  paksa  dalam rangka  mencari  data  dan  informasi  tentang  adanya  dugaan pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah,  antara  lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan,  serta meminta keterangan).

e.  melakukan  tindakan  administratif  terhadap  warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  administratif”  adalah  tindakan berupa  pemberian  surat  pemberitahuan,  surat  teguran/surat  peringatan  terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala daerah).

Kewajiban (Pasal 8)

Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:

a.  menjunjung  tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia,  dan  norma  sosial  lainnya  yang  hidup  dan berkembang di masyarakat;

  • (Yang  dimaksud  dengan  ”norma  sosial  lainnya”  adalah  adat  atau kebiasaan  yang  diakui  sebagai  aturan/etika  yang mengikat  secara moral kepada masyarakat setempat).

b.  menaati  disiplin  pegawai  negeri  sipil  dan  kode  etik  Polisi Pamong Praja;

c.  membantu  menyelesaikan  perselisihan  warga  masyarakat yang  dapat  mengganggu  ketertiban  umum  dan ketenteraman masyarakat;

  • (Yang  dimaksud  dengan  ”membantu  menyelesaikan  perselisihan” adalah  upaya pencegahan  agar  perselisihan  antara  warga masyarakat  tersebut  tidak  menimbulkan  gangguan  ketenteraman dan ketertiban umum).

d.  melaporkan  kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  tindak pidana; dan

  • (Yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah tindak pidana di luaryang diatur dalam Perda)

e.  menyerahkan  kepada  Penyidik  Pegawai Negeri  Sipil  daerah atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Pemberhentian (Pasal 18)

Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:

a.  alih tugas;

b.  melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;

c.  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau

d.  tidak  dapat  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  sebagai Polisi Pamong Praja.

Tata Kerja

Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. (Pasal 25)

Setiap  pimpinan  organisasi  dalam  lingkungan  Satpol  PP provinsi  dan  kabupaten/kota  bertanggung  jawab  memimpin, membimbing,  mengawasi,  dan  memberikan  petunjuk  bagi pelaksanaan  tugas  bawahan,  dan  bila  terjadi  penyimpangan, mengambil  langkah-langkah  yang  diperlukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Pasal 26.)

Kerja sama dan Koordinasi (Pasal 28)

(1)  Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat  meminta bantuan  dan/atau bekerja  sama  dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.

(2)  Satpol  PP  dalam  hal  meminta  bantuan  kepada  Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dan/atau  lembaga  lainnya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertindak  selaku koordinator operasi lapangan.

(3)  Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas  hubungan  fungsional,  saling  membantu,  dan  saling menghormati  dengan  mengutamakan  kepentingan  umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.

Pasal  35

Pedoman  organisasi  Satpol  PP  untuk  Provinsi  Daerah  Khusus Ibu  Kota  Jakarta,  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

__________________________________________________________

Dokumen untuk diunduh

PP_6 Th 2010 ttg_Satpol_PP

UU 22 Th 2009 Lalu lintas dan Angkutan Jalan

UU 14 Th 2008  Keterbukaan Informasi Publik

UU 25 Th 2009 ttg Pelayanan Publik

UU 23 Th 2004 ttg KDRT

UU 23 Th 2002 Perlindungan Anak

Partitur Paduan Suara Mars GOPTKI


Dokumen runas63_Mars GOPTKI

Unduh file, klik di sini

Lagu Mars GOPTKI adalah karya Enny Wijono. Partitur paduan suara dalam dua suara seperti gambar di samping dapat diunduh.

Silakan klik gambar untuk mengunduh file!

Mars GOPTKI MP3 klik teks ini!

UU 16/2001 tentang Yayasan


Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yangmengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan denganmaksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakansebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan jugaadakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalandengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitandengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanyadugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiriatau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Paparan di atas adalah kutipan sebagian dari bagian penjelasan UU nomor 16/2001 tentang Yayasan.

Pengertian Yayasan menurut UU ini adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

UU ini memperjelas bagaimaimana prosedur pendirian, badan hukum, organ yayasan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Juga, kewajiban Pengurus atas Laporan Tahunan, pemeriksaan atas dugaan perbuatan Yayasan melawan hukum atau bertentangan dengan AD , sampai dengan ketentuan pembubaran.

Dokumen unduhan:

UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan

UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan (Lamp Penjelasan)

Kepres Nomor 8 Th 2001 ttg_Badan_Amil_Zakat_Nasional

UU_No_41_th_2004_ttg_Wakaf

Tugas dan Fungsi Menteri Departemen


Menteri Koordinator

Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.

Tugas Menteri Koordinator diantaranya

  1. mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu,
  2. mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya,
  3. melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya,
  4. menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.

Menteri Koordinator mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.

Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden.

Dalam menjalankan segala tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari, Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Menteri Koordinator terdiri: Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Kesra.

Kementerian yang terkait dengan Menko:

 

Menko Politik, Hukum, Keamanan

 

Menko Perkeonomian

Menko Kesra

 

1. Menteri Sekretaris Negara

Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Presiden.Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.

Fungsi:

  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
  • Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Misi:

  • Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
  • Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
  • Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara

2. Menteri Dalam Negeri

Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :

  • Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
  • Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
  • Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
  • Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
  • Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
  • Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
3. Menteri Luar Negeri
Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
“Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera”

Diplomasi total adalah instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track diplomacy).
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan.
Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.

MISI :

  • Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia;
  • Membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi;
  • Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang;
  • Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme;
  • Meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai negara demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian dunia;
  • Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri serta melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap darurat dan rekonstruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
  • Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
4. Menteri Pertahanan
Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang pertahanan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan HAM;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI:
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”

MISI:

  • Menyusun Perencanaan hukum;
  • Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
  • Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
  • Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
  • Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
  • Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
  • Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
  • Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
  • Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
6. Menteri Keuangan
Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun, sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab;
  • Mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri, guna membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
  • Mengalokasiakan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
  • Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan memberikan fasilitas kebijaksanaan fiskal, seperti memberikan kemudahan dalam rangka pengolahan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyeludupan;
  • Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah;
  • Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik/kekayaan negara (aset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset negara serta pengamanannya;
  • Menyusun laporan keuangan pemerintah berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sebagai pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan APBN.

VISI:
“Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi”

7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan SDM;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
Terwujudnya sektor energi dan sumber daya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta sesuai dengan standard etika yang tinggi.

MISI :

  • Meningkatkan Kualitas dan kinerja jajaran DESDM yang mencerminkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari KKN.
  • Memelihara serta meningkatkan kontribusi migas, batubara dan mineral bagi penerimaan negara, dalam rangka mempercepat pemulihan dan pembangunan kembali perekonomian nasional dengan tetap mempertimbangkan konservasi energi dalam jangka panjang.
  • Merumuskan kebijakan di Sektor ESDM yang kondusif sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta berpartisipasi meningkatkan kinerja BUMN yang efisien dan produktif dalam rangka menunjang pembangunan nasional secara optimal.
  • Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang terjangkau masyarakat, ramah lingkungan dan secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan energi dan listrik.
  • Memelihara dan menjamin tersedianya pasokan energi dan tenaga listrik dan bahan baku bagi sektor industri dalam negeri.
  • Mengembangkan, menyesuaikan dan menyusun perangkat regulasi sektor ESDM sesuai tuntutan Jaman dan perkembangan lingkungan yang sekaligus diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah.
  • Membangun dan meningkatkan kesadarn nasional untuk melakukan konservasi, optimalisasi dan diversifikasi mineral dan energi.
  • Memelihara dan meningkatkan kerjasama internasional untuk menunjang kepentingan ekonomi nasional, alih teknologi dan peningkatan sumber daya manusia.
8. Menteri Perindustrian
Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Departemen Perindustrian menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
9. Menteri Perdagangan
Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Departemen Perdagangan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
10. Menteri Pertanian
Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
11. Menteri Kehutanan
VISI
visi pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut : Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Berdasarkan visi tersebut, Departemen Kehutanan menyelenggarakan pengurusan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sasaran prioritas pencapaian visi jangka menengah Departemen Kehutanan (2005-2009) sebagai berikut:

  • Pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal;
  • Penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari antara lain dengan membangun minimal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan di setiap provinsi;
  • Pembangunan hutan tanaman seluas 5 juta Ha dan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5 juta Ha;
  • Pembentukan 20 unit Taman Nasional mandiri;
  • Peningkatan pendapatan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebesar 30 %;
  • Pengukuhan kawasan hutan minimal 30 % dari luas kawasan hutan yang ada.

MISI
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta persetujuan DPR-RI periode 2004-2009 tanggal 1 Desember 2004 misi Departemen Kehutanan dalam pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut :

  • Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
  • Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
  • Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS);
    Mendorong peran serta masyarakat;
  • Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
  • Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.
12. Menteri Perhubungan
Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Departemen Perhubungan dan Telekomuniasi menyeleng-garakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

MISI:

  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan
Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI pembangunan kelautan dan perikanan adalah :
“Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa”.

MISIi pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah :

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya.
  • Peningkatan peran sektar kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
  • Pemeliharaan dan peningkatan daya dukung serta kualitas lingkungan perairan tawar, pesisir, pulau-pulau kecil dan lautan.
  • Peningkatan kecerdasan dan kesehatan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.
  • Peningkatan peran laut sebagai pemersatu bangsa dan peningkatan budaya bahari bangsa Indonesia.
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
15. Menteri Pekerjaan Umum
Departemen Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Departemen Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan Umum;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
16. Menteri Kesehatan
Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
17. Menteri Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI:
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berakhlak, berkeahlian, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

MISI:
Untuk mewujudkan visi pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga ditetapkan misi yang menjadi sasaran pembangunan pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga, yaitu sebagai berikut:

  • Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
  • Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
18. Menteri Sosial
Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
19. Menteri Agama
Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
20. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
21. Menteri Komunikasi dan Informatika
Departemen Komunikasi dan Informatika membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika
  • pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI :

  • Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya informasi.
  • Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos, komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi.
  • Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik dan industri aplikasi telematika dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan dan industri aplikasi.
  • Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konstruktif dan kondusif di bidang industri komunikasi dan informatika.
  • Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat.
  • Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan bangsa.
  • Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka menciptakan kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan informatika.
  • Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan literasi dan profesionalisme.
  • Meningkatkan peran serta aktif Indonesia dalam berbagai fora internasional di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa dan negara.
  • Meningkatkan kualitas pengawasan menuju terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance).

Tulisan lain yang berkaitan:

1. Download UUD 1945 hasil Amandemen

2. Visi Misi Capres Pipres 2009 : Mega-Prabowo | SBY-Boediono | JK-Wiranto.

3. Daftar Menteri/Foto Menteri Kabinet Indonesia Bersatu

4. Hak dan Kewajiban MPR

5. Tugas dan Wewenang DPD

6. Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung

7. Tugas dan Fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

8. Profil Indonesia dalam Situs Republik Indonesia

9. Lagu Indonesia Raya (Not Angka dan Not Balok)

10. Profil 33 Provinsi

Tulisan-tulisan tentang N U P T K

Pengurus KONI


SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
MASA BAKTI 2007 – 2011
Alamat: Jl. Pintu I Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5737494 Fax. (021)
5732416
website : http://www.koni.or.id     e-mail : tu@koni.or.id
Ketua Umum : Rita SubowoKONI
Wakil Ketua Umum I : Hendardji Soepandji
Wakil Ketua Umum II : Sri Sudono Sumarto
Sekretaris Jenderal : Rosihan Arsyad
Wakil Sekretaris Jenderal I : Nuranto
Wakil Sekretaris Jenderal II : Cahya Azizi
Bendahara : Budi Rustanto
Wakil Bendahara : Istiqlal Taufik Syaifullah
Bidang Organisasi
Ketua : Ngatino
Wakil Ketua   : Arsyad Achmadin
Bidang Pembinaan Prestasi
Ketua : Mulyana
Wakil Ketua   : Otte Ruchyat
Bidang Litbang
Ketua : A. Wimbo Hardjito
Wakil Ketua   : Sonny Teguh Trilaksono
Badan Audit Internal
Ketua : S.N. Suwisma
Biro Perencanaan & Anggaran
Ketua : Oong S. Wiradinata
Wakil Ketua   : Eman Sumusi
Biro Promosi dan Pemasaran
Kepala : Juliari P. Batubara
Biro Media dan Humas
Kepala : Juliari P. Batubara
Wakil Kepala : Firmansyah Gindo
Biro Umum
Kepala : SantosaJayaamadja
Komisi Hukum
Ketua : Umbu S. Samapaty
Wakil Ketua   : Faisal Abdullah
Komisi Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga
Ketua : Datji Waluyo
Komisi Kesejahteraan Pelaku Olahraga
Ketua : Kusnan Ismukanto
Komisi Pembibitan dan Pemanduan Bakat
Ketua : Johansyah Lubis
Komisi Kesejahteraan Pelaku Olahraga
Ketua : Abdul Rauf
Komisi IPTEK Olahraga
Ketua : Dr. Ismeth S. Abidin
Pusat Data
Ketua : Yuanita Nasution

SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS

KOMITE OLAHRAGA INDONESIA (KOI)

Alamat: Jl. Pintu I Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5737494 Fax. (021)

5732416

website : http://www.koni.or.id     e-mail : tu@koni.or.id

Ketua Umum : Rita Subowo

Wakil Ketua Umum  : Indra Kartasasmita

Sekretaris Jenderal : Arie Aritodjo

Wakil Sekretaris Jendera : Martina Widjaya

Bendahara : Ahmed Solihin

KOMISI:

Athlete : Lukman Niode

Woman & Sport : Jetty R. Pattiasina

Olympic Solidarity : Djoko Pramono

Sport & Environment : Utut Adianto

Ethics : Timbul Thomas Lubis

Cultural & Olympic Education : Pusparani C. Hakim

Sport For All : Sumohadi Marsis

Medical : Dr. Leane Suniar

Maklumat Muhammadiyah Penetapan 1 Syawal 1430 H


Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1430 H atau Hari Raya Idul Fithri 2009 adalah Ahad Legi, 20  September 2009. Ijtimak menjelang Syawwal 1430 H terjadi pada hari Sabtu Kliwon tanggal 19  September 2009 M pukul 01:45:36 WIB.

Penetapan ini dituangkan dalam Maklumat nomor 06/MLM/I.O/E/2009 tertanggal 23 Juli 2009. Pada maklumat ini juga disebutkan bahwa awal Ramadan 1430 H, jatuh pada Sabtu Pahing, 22 Agustus 2009.

Pada maklumat ini disebutkan dasar-dasar penetapan yakni posisi bulan/kedudukan hilal.

Untuk mengetahui lebih detil maklumat, silakan unduh dokumen lengkap dengan klik teks berikut (setelah klik, akan terbuka halaman baru, tulis kode yang diberikan, dan klik download)

Maklumat Muhammadiyah Penetapan 1 Ramadan, 1 Zulhijah, 1 Syawal 1430 H dan Imbauan Menyambut Ramadan (pdf 870 kb)

Panduan Pembentukan Komite Sekolah


Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah/Komite Madrasah (selanjutnya akan disebut komie sekolah dalam tulisan ini)  untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah. Baca lebih lanjut

Panduan Pembinaan OSIS


Pedoman pembinaan OSIS alias pembinaan kesiswaan diatur berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 tahun 2008 dapat diunduh secara gratis.

Tujuan

Tujuan pembinaan kesiswaan sebagaimana diatur pada Pasal 1 Permendiknas 39/2008 adalah :

a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;

b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;

c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;

d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Untuk mengunduh Permendiknas 39/2008, silakan klik teks berikut:

Pedoman Pembinaan OSIS

Sejarah Singkat Lahir PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)


PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Baca lebih lanjut

Daftar Penerima Hadiah Nobel Fisika


Nobel Fisika 2008 untuk temuan tentang fisika sub-atomik. Yoichiro Nambu, ilmuwan dari Universitas Chicago, Amerika Serikat memenangkan hadiah Nobel Fisika 2008 berkat temuannya mengenai mekanisme yang disebut pecahan simetri spontan dalam fisika sub-atomik. Baca lebih lanjut

Sejarah Penghargaan Nobel


Alfred Nobel, berkebangsaan Swedia, adalah orang yang berjasa atas lahirnya penghargaan nobel. Penghargaan bergengsi ini diselenggarakan sebuah yayasan yang berdiri pada 1895, saat Alfred Nobel menuliskan wasiatnya untuk menyelenggarakan Penghargaan Nobel. Alfred Nobel meninggal pada 10 Desember 1896. Baca lebih lanjut