Syarat Kenaikan Pangkat PNS


Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

No,Pangkat,Golongan Ruang :

  1. Juru Muda, Ia
  2. Juru Muda Tingkat 1, Ib
  3. Juru, Ic
  4. Juru Tingkat 1, Id
  5. Pengatur Muda, IIa
  6. Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
  7. Pengatur, IIc
  8. Pengatur Tingkat 1, IId
  9. Penata Muda, IIIa
  10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
  11. Penata, IIIc
  12. Penata Tingkat 1, IIId
  13. Pembina, IVa
  14. Pembina Tingkat 1, IVb
  15. Pembina Utama Muda, IVc
  16. Pembina Utama Madya, IVd
  17. Pembina Utama, IVe

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :

  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Baca lebih lanjut

Sertifikat Unesco untuk Batik, Wayang, dan Keris


Menlu RI Dr. R.M. Marty Natalegawa menyerahkan 4 (empat) sertifikat UNESCO kepada Menko Kesra hari ini (05/02) bertempat di Kantor Menko Kesra. Dari Menko Kesra, sertifikat kemudian diserahkan kepada Menbudpar pada hari yang sama. Sertifikat tersebut adalah: the Wayang puppet theatre, the Indonesian Kris, Indonesian Batik dan Education and training in Indonesian Batik intangible cultural heritage for elementary, junior, senior, vocational school and polytechnic students, in collaboration with the Batik Museum in Pekalongan.

Penyampaian keempat sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan UNESCO melalui programnya di bawah Konvensi 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda (Convention on the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage). Konvensi ini memberikan pengakuan kepada budaya hidup berupa: budaya lisan, seni pentas, adat istiadat dan perayaan, pengetahuan tentang alam dan semesta, dan kerajinan tradisional.

Sertifikat tersebut merupakan pengakuan dunia terhadap kekayaan budaya dan alam Indonesia yang menjadi identitas bangsa Indonesia, khususnya wayang, keris, batik dan “Best Practice” pelestarian budaya batik. UNESCO menyerahakan keempat sertifikat setelah melalui proses penelitian dan penyusunan berkas-berkas nominasi yang diajukan Pemri, dalam hal ini Menbudpar dan Menkokesra, melalui Wakil RI di UNESCO di Paris.

Keempat inskripsi ini mengharuskan semua pemangku kepentingan baik instansi Pemerintah maupun LSM, kelompok dan perseorangan untuk melaksanakan komitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan mata budaya maupun “Best Practice” tersebut.

Menko Kesra menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan sehingga UNESCO memberikan penghormatan kepada budaya Indonesia. Apresiasi tersebut  disampaikan kepada Menlu RI dan jajarannya, yang turut berperan dalam memperjuangkan nominasi-nominasi Pemri dan upaya-upaya seluruh Perwakilan RI dalam mempromosikan budaya nasional. Menko Kesra juga menyampaikan terima kasih kepada Menbudpar, Mendiknas, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Yayasan KADIN Indonesia, Forum Masyarakat Batik Indonesia, Senawangi dan pihak-pihak lain yang terlibat proses nominasi dan promosi warisan budaya Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Menlu RI menegaskan bahwa Kemlu beserta jajarannya senantiasa siap membantu upaya perlindungan budaya termasuk pencalonan Angklung, Tari Saman dan mata budaya lainnya  serta pencalonan Indonesia sebagai anggota Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO yang akan dilakukan pada bulan Juni 2010.

Warisan Budaya Tak B enda

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) telah meresmikan wayang, keris, dan batik sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Peresmian tersebut ditandai dengan serah-terima sertifikat UNESCO kepada pemerintah.

Kata tak benda atau intangibel terasa janggal jika diasosiasikan dengan wayang, keris, dan batik yang jelas-jelas terlihat wujudnya sebagai benda padat. Bahkan, batik identik dengan benda pakai seperti baju, atau kemeja.

Mengapa kata Tak Benda melekat pada ketiga warisan budaya itu? Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik mengatakan, yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya Indonesia bukanlah wujud wayang, keris dan batik sebagai sebuah benda.

Namun, dikatakan Jero, cerita-cerita, nilai-nilai filosofi dan sisi humanis yang terkandung dalam wayang, keris, dan batik itulah yang diakui sebagai sebuah warisan budaya yang patut dilestarikan.

Sama halnya dengan wayang, keris dan batik juga memiliki cerita dibalik pembuatannya. Pembuatan keris dan batik membutuhkan ketekunan tinggi dengan nilai seni budaya tinggi yang dilandasi nilai-nilai spritual masyarakat yang tinggi pula.

Untuk membuat keris misalnya, seorang Empu keris biasa melakukan ritual-ritual doa sebelum pembuatan. Ditambah lagi, dalam masyarakat Jawa, keris dipercaya memiliki kekuatan magis berisi roh-roh nenek moyang.

Sumber: http://www.indonesia.go.id dan http://www.menkokesra.go.id