• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.335 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

NKRI Harga Mati


pancasila saktiJangan lupa, Minggu tanggal 30 September untuk mengibarkan bendera nasional Sang Merah Putih setengah tiang sebagai tanda bangsa Indonesia “berkabung nasional” bahwa 30 September 1965 telah terjadi pengkhianatan terhadap Pancasila, pembantaian para jenderal, dan makar yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dan, Senin tanggal 1 Oktober kita kibarkan bendera nasional Sang Merah Putih satu tiang penuh sebagai tanda syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang atas kuasa-Nya, Pancasila kukuh sebagai dasar negara Indonesia, pedoman hidup bangsa Indonesia.

pramuka_pancasila_NKRIGenerasi bangsa yang berjiwa patriot tak akan melupakan sejarah untuk selalu menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

#1OktoberIkutiUpacaraBendera
#1Oktober #PancasilaDasarNegara
#NKRIHargaMati #PramukaPerekatNKRI #PancasilaSakti

Data Kerjasama Bilateral Indonesia dengan Eropa Barat


Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral telah dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara sahabat. Dalam menjalin hubungan tersebut Indonesia senantiasa mempromosikan bentuk kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.

Kerja sama bilateral dengan Eropa Barat sudah menjangkau lebih dari 20 negara. Klik nama negara berikut untuk melihat profil negara dan bidang kerja sama.

Sumber: http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-bilateral.aspx

Kerjasama Bilateral Indonesia dengan Negara Afrika


Lebih dari 40 negara di Afrika telah menjalin kerja sama bilateral dengan Indonesia. Bidang kerja sama meliputi antara lain ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan politik.

Klik nama negara berikut untuk melihat profil negara beserta bidang kerja sama.

Sumber: http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-bilateral.aspx

Daftar Kab/Kota Akuntabilitas Kinerja Baik 2014


Untuk menciptakan  tata kelola pemerintahan yang baik harus berorientasi hasil. Orientasi input yang berfokus pada besaran penyerapan anggaran seperti selama ini harus ditinggalkan.  Kini eranya fokus pada kemaslahatan masyarakat, yaitu upaya untuk menghasilkan output atau outcome yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja  pemerintah kabupaten/kota yang menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) dilakukan oleh Kementerian PANRB bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi. Hasilya, tahun 2013 hanya dua yang meraih nilai B, tahun ini bertambah menjadi 11 kabupaten /kota yang mendapat B.

Evaluasi ini, dimaksudkan sebagai bentuk reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari KKN, kompeten dan akuntabel serta mampu melayani masyakat.

Evaluasi akuntabilitas kinerja kabupaten kota tahun 2014 dilaksanakan terhadap 462 kabupaten kota dari tahun lalu 424. Nilai rata-rata akuntabilitas kinerja juga mengalami peningkatan, dari tahun lalu 43,82 menjadi  44,90.

Ada 6 kelompok nilai, yakni

  • AA (85 – 100),
  • A (75 – 85),
  • B (65 – 75),
  • CC (50-65),
  • C (30 – 50), dan
  • D ( 0 – 30).

Sebelas kab/kota yang mendapat nila B tahun 2014 ini adalah

  1. Kabupaten Bintan (Kepri),
  2. Kabupaten Karimun (Kepri),
  3. Kota Tanjung Pinang (Kepri),
  4. Kabupaten Muara Enim (Sumsel),
  5. Kota Sukabumi (Jabar),
  6. Kabupaten Bantul (DIY),
  7. Kabupaten Kulon Progo (DIY),
  8. Kota Yogyakarta (DIY),
  9. Kabupaten Sleman (DIY),
  10. Kota Manado (Sulut), dan
  11. Kabupaten Badung (Bali).

Sumber: www.menpan.go.id

Dokumen dan Prosedur Menjadi WNI


Orang asing/WNA dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan pada pasal 8, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan Kewarganegaraan

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN ANAK (GANDA TERBATAS)

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
  3. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;
  4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  5. Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
  6. Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
  7. Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan
  8. Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ;
  9. Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN MELALUI PERNYATAAN

  1. Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.
  4. Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang ;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (tahun) berturut –turut atau 10  (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Surat Keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas dan
  • Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  • Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama lengkap;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Kewargenegaraan Pemohon;
  • Nama lengkap suami atau istri;
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
  • Kewarganegaraan suami atau istri.

10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :

  • Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
  • Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

 

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan secara online di http://www.kumham-jakarta.info/hubungi-kami

Sumber: http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan

 

Visi Misi dan Strategi Indonesia 2009-2014


Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.

Pemerintah republik Indonesia berkewajiban melaksanakan pembangunan di segala bidang untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.  Cita-cita dan tujuan Indonesia merdeka sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan oleh pemerintah dalam visi, misi, dan strategi. Berikut visi, misi, dan strategi Indonesia 2009-2014 sebagaimana dimuat pada portal RI  http://www.indonesia.go.id.

Visi

Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan.

Misi

  • Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera.
  • Memperkuat Pilar-pilar Demokrasi.
  • Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang.

Visi dan misi pemerintah 2009-2014 dirumuskan dan dijabarkan lebih operasional ke dalam sejumlah program aksi prioritas sehingga lebih mudah diimplementasikan dan diukur tingkat keberhasilannya. Sebelas Program aksi di bawah ini dipandang mampu menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara di masa mendatang.

Prioritas 1: Program Aksi Bidang Pendidikan
  1. Meneruskan dan mengefektifkan program rehabilitasi gedung sekolah yang sudah dimulai pada periode 2004-2009, sehingga terbangun fasilitas pendidikan yang memadai dan bermutu dengan memperbaiki dan menambah prasarana fisik sekolah, serta penggunaan teknologi informatika dalam proses pengajaran yang akan menunjang proses belajar dan mengajar agar lebih efektif dan berkualitas.
  2. Pemanfaatan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk memastikan pemantapan pendidikan gratis dan terjangkau untuk pendidikan dasar 9 tahun dan dilanjutkan secara bertahap pada tingkatan pendidikan lanjutan di tingkat SMA.
  3. Perbaikan secara fundamental kualitas kurikulum dan penyediaan buku-buku yang berkualitas agar makin mencerdaskan siswa dan membentuk karakter siswa yang beriman, berilmu, kreatif, inovatif, jujur, dedikatif, bertanggung jawab, dan suka bekerja keras.
  4. Meneruskan perbaikan kualitas guru, dosen serta peneliti agar menjadi pilar pendidikan yang mencerdaskan  bangsa,  mampu  menciptakan  lingkungan  yang  inovatif,  serta  mampu menularkan kualitas intelektual yang tinggi, bermutu, dan terus berkembang kepada anak didiknya.
  5. Memperbaiki renumerasi guru dan melanjutkan upaya perbaikan penghasilan kepada guru, dosen, dan para peneliti.
  6. Memperluas penerapan dari kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung  kinerja penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan.
  7. Mendorong partisipasi masyarakat (terutama orang tua murid) dalam menciptakan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan aspirasi dan tantangan jaman saat ini dan kedepan.
  8. Mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan dan kualitas pendidikan, baik pada keluarga berpenghasilan rendah maupun daerah yang tertinggal.
Prioritas 2: Program Aksi Bidang Kesehatan
  1. Menyempurnakan dan memantapkan pelaksanaa program jaminan kesehatan masyarakat baik dari segi kualitas pelayanan, akses pelayanan, akuntabilitas anggaran, dan penataan administrasi yang transparan dan bersih.
  2. Mendorong upaya pembuatan obat dan produk farmasi lain yang terjangkau dengan tanpa mengabaikan masalah kualitas dan keamanan obat seperti yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
  3. Mempermudah  pembangunan  klinik atau rumah sakit  yang berkualitas internasional baik melalui  profesionalisasi  pengelolaan  rumah  sakit  pemerintah  maupun  mendorong tumbuhnya rumah sakit swasta.
  4. Meningkatkan kualitas ibu dan anak di bawah lima tahun dengan memperkuat program yang sudah berjalan seperti Posyandu yang memungkinkan imunisasi dan vaksinasi masal seperti DPT dapat dilakukan secara efektif.
  5. Penurunan tingkat kematian ibu yang melahirkan, pencegahan penyakit menular seperti HIV/ AIDS, malaria, dan TBC.
  6. Mengurangi tingkat prevelansi gizi buruk balita menjadi di bawah 15% pada tahun 2014 dari keadaan terakhir sekitar 18%.
  7. Revitalisasi program keluarga berencana yang telah dimulai kembali dalam periode 2005-
    2009 akan dilanjutkan dan diperkuat.
  8. Upaya pencapaian dalam bidang kesehatan tidak tercapai jika kesejahteraan dan sistem
    insentif bagi tenaga medis dan paramedis khususnya yang bertugas di daerah terpencil tidak
    memadai.
  9. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, utamanya yang diarahkan untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dalam proses produksi obat.
  10. Meningkatkan kualitas pelayanan dan praktek kedokteran yang sesuai dengan etika dan menjaga kepentingan dan perlindungan masyarakat awam dari mal-praktek dokter dan rumah sakit yang tidak bertanggung jawab.
  11. Mengembangkan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah dan cara menghindarinya untuk mencegah kepanikan dan jatuhnya banyak korban.
  12. Evakuasi, perawatan, dan pengobatan masyarakat didaerah korban bencana alam.

Prioritas 3: Program Aksi Penanggulangan Kemiskinan
  1. Meneruskan,  meningkatkan  dan  menyempurnakan  pelaksanaan  Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai inti dari program kemiskinan yang sudah dimulai sejak 2007 dengan mengekspansi jumlah kecamatan yang tercakup dalam PNPM dan alokasi dana per kecamatan yang terus ditingkatkan sesuai dengan kinerjanya.
  2. Melanjutkan program pengarusutamaan semua program penanggulangan kemiskinan yang ada di kementerian dan lembaga sebagai pendukung program PNPM (PNPM pendukung).
  3. Penyempurnaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan memutakhirkan data rumah tangga sasaran. Data rumah tangga sasaran akan diintegrasikan untuk semua program afirmasi dan subsidi sehingga berbagai duplikasi atau kebocoran dapat dihindari.
  4. Penyediaan beras murah bagi keluarga miskin untuk menjamin ketahanan pangan.
  5. Pengembangan program-program berlapis untuk rakyat miskin yang dilakukan secara intensif, antara lain: Program Jamkesmas, BOS, PKH, BLT, PNPM, Raskin.
  6. Pemihakan kepada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi, antara lain dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk memberikan akses modal bagi masyarakat kecil.
Prioritas 4: Program Aksi Penciptaan Lapangan Kerja
  1. Peningkatan kualitas pekerja baik dilihat dari upah yang diterima, produktivitas dan standar kualifikasinya untuk dapat memperluas peningkatan kesempatan di sektor formal, serta mengurangi jumlah pengangguran terbuka usia muda.
  2. Peningkatkan investasi melalui perbaikan iklim investasi baik di pusat maupun di daerah, sehingga kesempatan kerja baru dapat tercipta.
  3. Reformasi tingkat mikro-ekonomi, antara lain perbaikan iklim usaha dan pemihakan kepada perbaikan kesempatan berusaha kepada sektor usaha kecil menengah sebagai tiang penyerap tenaga  kerja  Indonesia,  dilakukan  melalui  kebijakan  sektoral  dan  kerja  sama  dengan pemerintah daerah.
  4. Membangun  infrastruktur  fisik  yang  dapat  memperlancar  arus  lalu-lintas  barang  dan informasi, serta mendorong program industrialisasi yang dapat menarik industri lanjutan (PMDN, PMA, dan perusahaan global) untuk berinvestasi di Indonesia.
  5. Memperluas permintaan domestik  di luar barang-barang konsumsi, serta memanfaatkan pasar regional.
  6. Memperluas dan meningkatkan industri kreatif dan pariwisata sebagai sumber potensi perekonomian Indonesia yang sangat besar.
  7. Pembangunan kawasan-kawasan ekonomi khusus seperti Batam, Bintan, Karimun, Suramadu, Sabang dan berbagai kawasan khusus lainnya.
Prioritas 5: Program Aksi Pembangunan Infrastruktur  Dasar
  1. Melanjutkan  pelaksanaan dual track strategy  dalam  pembangunan  infrastruktur,  yaitu memperluas  kesempatan  bagi  masyarakat  (baik  swasta  nasional  maupun  asing)  untuk berpartisipasi  secara  transparan,  adil,  bebas  dari  kepentingan  kelompok,  bersih,  dan kompetitif dalam pembangunan dan pengoperasian kegiatan infrastruktur.
  2. Menjamin akses masyarakat terhadap jasa kegiatan infrastruktur, pemerintah tetap akan mempertahankan fungsi regulasi yang fair kepada setiap pelaku dan konsumen.
  3. Untuk mendukung partisipasi swasta dan BUMN dalam pembangunan infrastruktur, kebijakan penjaminan resiko oleh pemerintah dapat diberikan secara selektif berdasarkan kriteria yang obyektif, matang, terukur, transparan, dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pelayanan dan akses air bersih dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
  5. Melakukan unbundling pembangunan infrastruktur di mana pemerintah akan menanggung pembangunan infrastruktur dasar, sementara badan usaha menanggung pembangunan yang bersifat komersial untuk berbagai infrastruktur penting di daerah.
  6. Meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang penggunaannya akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang sifatnya non komersial.
  7. Meningkatkan pembangunan telekomunikasi pita lebar untuk mendekatkan jarak fisik yang berjauhan mengingat negara Indonesia adalah negara kepulauan.
  8. Dalam rangka mengatasi bencana alam banjir di berbagai daerah, pengelolaan sungai beserta daerah tangkapan air akan terus dilakukan, antara lain melalui pembangunan Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo, Banjir Kanal Jakarta.
Prioritas 6: Program Aksi Ketahanan Pangan
  1. Memperbaiki infrastruktur pertanian dengan peningkatan anggaran di bidang pembanguan dan perbaikan irigasi, saluran air, jalan raya, kereta api, dan pelabuhan yang menghubungkan porduksi pangan dan tujuan pasar.
  2. Meningkatkan kualitas input baik dengan dukungan penelitian dan pengembangan bibit unggul, dan penyuluhan untuk penggunaan secara tepat dan akurat dengan risiko yang dapat dijaga.
  3. Memperbaiki  kebijakan  penyediaan  dan  subsidi  pupuk,  agar  tidak  terjadi  kelangkaan, penyelundupan, dan penggunaan pupuk subsidi kepada yang tidak berhak.
  4. Perbaikan sistem distribusi dan logistik, termasuk pergudangan secara terintegrasi, dengan memperhatikan supply chain agar mampu mengurangi gejolak harga dan pasokan secara musiman pada komoditas pangan utama.
  5. Perkuatan dan pemberdayaan petani, nelayan, petambak, dan menjaga daya beli dan nilai tukar petani dengan menjaga stabilitas harga-harga komoditas yang dapat memberikan keuntungan pada petani namun tidak memberatkan konsumen yang berpendapatan rendah.
  6. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya tawar dan kompetisi (competitive advantage) dari sektor pertanian di pasar regional dan dunia, terutama pada komoditas yang merupakan produk utama dan terbesar di kawasan Asia dan dunia seperti CPO, kayu manis, dan lain-lain.
  7. Melaksanakan kebijakan pengembangan industri hilir pertanian dengan penciptaan iklim investasi yang baik dan bila perlu diberikan insentif (fiskal) bagi pengembangannya.
  8. Penyediaan informasi secara transparan tentang harga pasar dari hasil panen yang akurat dan up to date kepada petani dan nelayan, harga dan ketersediaan pupuk, peringatan dini cuaca dan wabah sehingga petani dapat lebih cerdas dalam menentukan tindakannya.
Prioritas 7: Program Aksi Ketahanan dan Kemandirian Energi
  1. Mendorong  diversifikasi  penggunaan  energi  domestik  kepada  gas  alam  dan  batubara. Program ini akan mengurangi tekanan tambahan permintaan pada sumber energi minyak bumi.
  2. Program  aksi  peningkatan  kemandirian  energi  akan  dilakukan  secara  integratif  antara penguasaan teknologi energi, pembangunan infrastruktur, kebijakan harga, dan insentif di dalamnya.
  3. Meningkatkan daya tarik dan kepastian investasi untuk eksplorasi dan produksi di bidang pertambangan dan energi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sektor energi.
  4. Meningkatkan transparansi, tata kelola, dan menghilangkan korupsi dan biaya yang  tidak efisien di sektor hulu energi.
  5. Meningkatkan kompetisi yang sehat dan transparan di sektor hilir energi, agar tercapai pelayanan yang baik dan harga yang rasional dan terjangkau bagi masyarakat luas.
  6. Melaksanakan kebijakan pengembangan dan pemakaian energi terbarukan  (renewable energy) yang konsisten dan sesuai dengan partispasi dan tanggung jawab Indonesia dalam agenda global untuk mencegah pemburukan iklim dunia (climate change) dan memperkuat ketahan energi nasional.
  7. Meningkatkan  kegiatan-kegiatan  penelitian  sektor  energi  untuk  menghasilkan  sumber- sumber energi baru non-konvensional, meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan penurunan emisi karbon.
  8. Peningkatan efisiensi energi untuk mendorong perekonomian, peningakatan kesejahteraan dan memperbaiki daya saing.
  9. Peningkatan diversifikasi, distribusi serta akses energi sehingga setiap rakyat Indonesia mampu memperoleh energi sesuai kebutuhan dan kemampuan daya belinya.

Prioritas 8: Program Aksi Perbaikan dan Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan
  1. Meneruskan reformasi birokrasi di lembaga-lembaga pemerintah secara bertahap, terukur dan terus dijaga kualitas hasil kinerjanya serta pertangungjawaban publik.
  2. Program perbaikan peraturan yang menyangkut rekrutmen, perkembangan karier secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prestasi (merit based), serta   aturan disiplin dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
  3. Meningkatkan kinerja dengan memperbaiki prosedur kerja (business process), pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kecepatan dan keakuratan layanan, dan mengatur kembali struktur organisasi agar makin efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, regulasi, pengawasan dan penegakan aturan.
  4. Memperbaiki renumerasi sehingga makin mencerminkan resiko, tanggung jawab, beban kerja yang realistis dan berimbang.
  5. Memperbaiki sistem dan tunjangan pensiun agar mencerminkan imbalan prestasi yang manusiawi namun tetap dapat dipenuhi oleh kemampuan anggaran.
  6. Melakukan pengawasan kinerja dan dampak reformasi, termasuk pemberantasan korupsi dan penerapan disiplin dan hukuman yang tegas bagi pelanggaran sumpah jabatan, aturan, disiplin, dan etika kerja birokrasi.
  7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintahan dengan perumusan standar pelayanan minimum yang diketahui masyarakat beserta pemantauan pelaksanaannya oleh masyarakat.
Prioritas 9:  Program Aksi Penegakan Pilar Demokrasi
  1. Mengatur kembali hubungan eksekutif dan legislatif sehingga dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran yang efektif dan seimbang dan terbentuk suatu sistem yang dapat melancarkan tujuan bernegara secara bermartabat.
  2. Memperbaiki peraturan dan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, agar tercapai Pemilu yang jujur, adil, dan dapat menghindarkan warga negara yang kehilanggan hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
  3. Memperbaiki administrasi, penganggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu  agar  terjadi  kepastian  dan  efisiensi  kerja  insitusi  penyelenggara  pemilu  tanpa mengorbankan kualitas pemilu.
  4. Mengembangkan substansi demokrasi, yaitu nilai-nilai hakiki seperti kebebasan, penegakan hukum, keadilan dan rasa tanggung jawab.
Prioritas 10: Program Aksi Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
  1. Memperbaiki law enforcement.
  2. Memperkuat kinerja dan pengawasan kepolisian dan kejaksaan melalui reformasi kepolisian dan kejaksaan, perbaikan kinerja kepolisian dan kejaksaan di daerah, baik melalui program quick win maupun perbaikan struktural menyeluruh dan komprehensif pada kepolisian dan kejaksaan.
  3. Meninjau ulang dan memperbaiki peraturan yang menyangkut penegakan hukum termasuk
  4. pengaturan hak-hak polisi, peraturan-peraturan pelaporan, dan aturan pelayanan dari aparat penegak hukum.
  5. Mendukung perbaikan adminsitrasi dan anggaran di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.
  6. Pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Prioritas 11: Program Aksi Pembangunan yang inklusif dan Berkeadilan
  1. Penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah dengan perluasan akses kredit untuk UMKM  termasuk  dan  utamanya  melalui  Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR),  penciptaan  dan pendidikan bagi para pengusaha (enterpreneur) baru di tingkat kecil dan menengah di daerah- daerah, mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat dan pengusaha dalam menciptakan produk, mengemas, memasarkan dan memelihara kesinambungan dalam persaingan yang sehat.
  2. Mengurangi kesenjangan antar daerah dengan melakukan terus menerus perbaikan kebijakan transfer anggaran kedaerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (otsus).
  3. Mempercepat pembangunan daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan terluar dan terpencil dengan pemberian anggaran yang cukup bagi pembangunan infrastruktur dan pos penjagaan terluar.
  4. Mengurangi  kesenjangan  jender  dengan  meningkatkan  kebijakan  pemihakan  kepada perempuan dan pengarusutamaan jender dalam strategi pembangunan.
Prioritas 12: Program Aksi di Bidang Lingkungan Hidup
  1. Memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan dan mencegah bencana alam  dengan melakukan reboisasi, penghutanan kembali, dan perbaikan daerah aliran sungai.
  2. Mengembangkan  strategi  pembangunan  yang  ramah  lingkungan  dan  berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan tujuan untuk mengurangi ancaman dan dampak perubahan iklim global.
  3. Mengajak seluruh masyarakat luas, rumah tangga maupun dunia usaha untuk aktif menjaga lingkungan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Prioritas 13: Program Aksi Pengembangan Budaya
  1. Menjaga suasana kebebasan kreatif di bidang seni dan keilmuan.
  2. Menyediakan prasarana untuk mendukung kegiatan kebudayaan dan keilmuan yang bersifat non-komersial.
  3. Memberikan insentif kepada kegiatan kesenian dan keilmuan untuk mengembangkan kualitas seni dan budaya serta melestarikan warisan kebudayaan lokal dan nasional, modern, dan tradisional.

Penghargaan SNI 2010


Penghargaan Standard Nasional Indonesia (SNI Award) merupakan bagian dari upaya  stimulasi peningkatan penerapan SNI. Melalui SNI Award diharapkan produsen dan konsumen semakin menghargai  aspek mutu, dan memahami perlunya berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan penggunaan SNI sebagai referensi penyediaan dan permintaan pasar.

  • Visi: SNI Award menjadi penghargaan prestisius bagi penerap SNI
  • Misi: Memilih perusahaan yang memiliki kinerja baik dan meningkatkan  awareness perusahaan dalam penerapan SNI
  • Sasaran: Meningkatnya penerapan SNI oleh pelaku usaha dalam aktivitas, proses produksi dan produk yang dihasilkan
  • Target: Penerima SNI Award menjadi model bagi perusahaan lain dalam penerapan  SNI dengan kinerja baik
  • Persyaratan Peserta
  1. Perusahaan memiliki legalitas hukum Indonesia;
  2. Perusahaan yang produk (barang atau jasa) diproduksi di Indonesia
  3. Perusahaan tidak terlibat ka(lima) tahun terakhir; sus pidana dan perdata hukum Indonesia dalam jangka waktu 5
  4. Perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001) dan atau Sistem HACCP (SNI 01-4852-1998) dan atau Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14001 1999/2005) dan atau sistem manajemen lainnya, dan atau menerapkan SNI pada produk.

Khusus perusahaan kategori kecil, peserta dapat merupakan perusahaan yang telah menggunakan aspek-aspek teknis dan persyaratan yang tercantum dalam SNI terkait proses pengelolaan perusahaan, misalnya:

  1. penggunaan bahan baku atau produk ber-SNI;
  2. pengendalian proses produksi atau cara produksi sesuai SNI;
  3. pengujian produk.
  • Kategori Peserta

Peserta SNI Award 2010 dibagi menurut tiga kelompok perusahaan berdasarkan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yaitu perusahaan kecil, perusahaan menengah dan perusahaan besar. Masing-masing kelompok dibagi dalam dua kategori yaitu perusahaan barang dan perusahaan jasa.

  • Kategori Peserta SNI Award 2010:

Kategori didasarkan pada besar kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau besar hasil penjualan tahunan.

Kategori Standar kekayaan

(rupiah dalam jutaan)

Standar Hasil Penjualan Tahuan

(rupiah dalam jutaan)

1.  Perusahaan Kecil Barang > 50 – 500 > 300 – 2.500
2.  Perusahaan Kecil Jasa > 50 – 500 > 300 – 2.500
3.  Perusahaan Menengah  Barang > 500 – 10.000 > 2.500 – 50.000
4.  Perusahaan Menengah Jasa > 500 – 10.000 > 2.500 – 50.000
5.  Perusahaan Besar Barang > 10.000 > 50.000
6.  Perusahaan Besar Jasa > 10.000 > 50.000
  • Penghargaan
  1. Semua nomine akan mendapatkan penghargaan berupa piala serta sertifikat penerap SNI;
  2. Semua nomine akan dipublikasikan dalam media cetak nasional;
  3. Penerima SNI Award akan mendapatkan Trophy SNI Award;
  4. Penerima SNI Award akan dipublikasikan melalui media massa berupa profil industri.
  • Kriteria Penilaian

SNI Award 2010 mempunyai kriteria penilaian sesuai dengan kategori.Sistem penilaian dilakukan dengan memberikan pembobotan pada masing-masing pertanyaan, sehingga diperoleh penilaian yang sesuai dengan sasaran yang hendak dicapai dalam penilaian. Penilaian dengan sasaran pada kinerja organisasi, awareness terhadap SNI, dan hasil bisnis.

A.  KINERJA ORGANISASI:

  1. Kepemimpinan dan Manajemen, Fokus pada Pelanggan,
  2. Pengembangan Sumberdaya,
  3. Pengelolaan/Realisasi Produk,

B.  AWARENESS TERHADAP SNI

  1. Kebijakan organisasi di bidang standardisasi
  2. Penerapan Standar
  3. Pengembangan Standar
  4. Edukasi dan Promosi SNI

C.  HASIL BISNIS

  1. Capacity  Perusahaan
  2. Prospek Usaha
  3. Kinerja Keuangan Perusahaan

Panduan Peserta SNI Award

Panduan ini memuat syarat dan aturan bagi peserta SNI Award. Selain uraian seperti tulisan ini, panduan menjelaskan secara rinci mengenai penyelenggaran SNI Award, termasuk uraian kriteria penilaian dan pembobotan kriteria penilaian.

Unduh Panduan_SNI_Award_2010

Pengajaran Bhs. Indonesia untuk Penutur Asing


Sejak tahun 2000, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Republik Indonesia, telah menyelenggarakan kegiatan pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing. Kegiatan ini diselenggarakan dalam kelas regular dan kelas khusus. Kelas regular dilaksanakan secara teratur setiap semester. Sementara itu, kelas khusus dilaksanakan selama dua minggu atau sesuai dengan kebutuhan pembelajar.

Latar Belakang

Kegiatan pengajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) di Pusat Bahasa sudah dirintis sejak tahun 1990-an. Kemudian, sejak tahun 1999 telah dibentuk tim khusus yang menangani kegiatan BIPA. Penyelenggaraan kegiatan pengajaran BIPA dilandasi oleh pertimbangan bahwa di dalam era global, posisi bahasa Indonesia di dalam percaturan dunia internasional semakin penting dan potensial. Potensi bahasa Indonesia itu didukung oleh posisi geografis Indonesia yang terletak dalam lintas laut yang sangat strategis, sumber daya alam yang potensial, dan keragaman budaya Indonesia yang unik. Dengan demikian, bahasa Indonesia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi bangsa lain untuk meningkatkan pemahamannya terhadap bangsa dan budaya Indonesia. Kenyataan itu telah menyebabkan banyak orang asing yang tertarik dan berminat untuk mempelajari bahasa Indonesia sebagai sarana untuk mencapai berbagai tujuan, seperti politik, ekonomi, perdagangan, pendidikan, seni-budaya, dan wisata.

Pengajar

Pengajar BIPA di Pusat Bahasa adalah orang-orang yang telah berpengalaman mengajarkan bahasa Indonesia sebagai bahasa asing. Mereka adalah para penutur asli bahasa Indonesia yang berlatar belakang pendidikan bahasa dan telah memahami seluk-beluk bahasa. Mereka juga memahami aneka kesulitan yang dialami oleh para pembelajar dari berbagai negara yang berbeda-beda latar belakang sosial dan budayanya.

Kelas BIPA

Pengajaran BIPA di Pusat Bahasa dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan, yaitu Tingkat Dasar/Pemula (BIPA I), Tingkat Madya (BIPA II), dan Tingkat Lanjut (BIPA III). Tiap tingkatan ditempuh selama satu semester dengan jumlah jam belajar 64 jam (per minggu 2 kali pertemuan 2 jam). Selain itu, diselenggarakan pula pengajaran BIPA untuk kelas khusus yang berlangsung selama dua minggu atau sesuai dengan kebutuhan pembelajar.

Fasilitas

Fasilitas yang tersedia dalam pengajaran BIPA di Pusat Bahasa, antara lain (1) ruang kelas, (2) buku, kaset, dan CD bahan ajar, (3) perpustakaan, (4) laboratorium bahasa.
Tempat Belajar

Tempat belajar di Pusat Bahasa, Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta, Indonesia, dan dapat pula di Balai/Kantor Bahasa yang tersebar di seluruh Indonesia.

Biaya

Biaya kuliah/kursus untuk kelas reguler US $640 per orang per semester. Setiap semester berlangsung selama 64 jam (16 minggu). Adapun untuk kuliah/kursus kelas khusus dikenai biaya khusus.
ALAMAT BIPA PUSAT BAHASA

PUSAT IFORMASI TIM BIPA

  • Pusat Bahasa, Depdiknas Jalan Daksinapati Barat IV Rawamangun, Jakarta, Indonesia
  • (+6221) 4896558, 4706288 Pesawat 150
  • Faksimile (+6221) 4750407
  • Laman: http://www.bipa-pb.net
  • Pos-el (e-mail): bipa_pb@yahoo.co.id

________________________________________________________________Sumber: http://pusatbahasa.depdiknas.go.id

Denda 20 Milyar untuk Calon Pemilu Kada yang Mundur


Ini peringatan bagi yang ingin maju dalam pemilu kepala daerah jalur perseorang atau independen. Di antara syarat untuk mencalonkan antara lain harus memiliki dukungan dari calon pemilih yang jumlahnya sesuai peraturan. Bila sejumlah persyaratan terpenuhi dan sampai pada “ditetapkan” sebagai calon  oleh KPU maka yang bersangkutan dilarang mengundurkan diri.

Apa sanksi jika terpaksa mengundurkan diri?

  • Denda 20 milyar rupiah, dan
  • tidak dapat dicalonkan juga mencalonkan sebagai calon kepala daerah selamanya di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut kutipan pasal yang melarang mundur calon independen yang telah ditetapkan KPU.

Pasal 62

(1)  Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  dilarang menarik  calonnya dan/atau pasangan  calonnya  serta pasangan  calon  atau  salah  seorang  dari  pasangan calon  dilarang  mengundurkan  diri  terhitung  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(1a)  Pasangan  calon  perseorangan  atau  salah  seorang  di antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(1b)  Pasangan  calon  perseorangan  atau  salah  seorang  di antaranya  yang  mengundurkan  diri  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1a)  dikenai  sanksi  tidak  dapat mencalonkan  diri  atau  dicalonkan  oleh  partai politik/gabungan  partai  politik  sebagai  calon  kepala daerah/wakil  kepala  daerah  untuk  selamanya  di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(1c)  Apabila  pasangan  calon  perseorangan  atau  salah seorang  di  antaranya  mengundurkan  diri sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1a)  setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2)  Apabila  partai  politik  atau  gabungan  partai  politik menarik  calonnya  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  partai  politik  atau  gabungan  partai politik  yang  mencalonkan  tidak  dapat  mengusulkan calon pengganti.

(3)  Apabila  pasangan  calon  perseorangan  atau  salah seorang  di  antaranya  mengundurkan  diri sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1a),  pasangan calon  perseorangan  dimaksud  dinyatakan  gugur  dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.

Dokumen untuk diunduh:

UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah

Tulisan tentang Hasil Pemilu 2009

Daftar Penyelenggaraan PON


PON (Pekan Olahraga Nasional) I dilaksanakan tahun 1948 di Solo, Jawa Tengah. Even olahraga 4 tahunan ini, sudah 17 kali dilaksanakan dan yang terakhir (ke-17) dilaksanakan di Surabnaya, Jatim pada 2008. PON ke-18, empat tahun berikutnya, yakni 2012 akan diselenggarakan di Pekan Baru, Riau.

Sejarah penyelenggaraan PON mencatat pada pelaksanaan ke-6, tahun 1965, batal dilaksanakan karena terjadi perisriwa G 30 S/PKI.

Berikut daftar penyelenggaraan PON:

PON ke Tuan rumah Provinsi Tanggal, Bulan, Tahun Juara umum
I Solo Jawa Tengah 8-12 September 1948 Jawa Tengah
II Jakarta Jakarta 21-28 Oktober 1951 Jawa Barat
III Medan Sumatera Utara 20-27 September 1953 Jawa Barat
IV Makassar Sulawesi Seltn 27 Sep-6 Oktober 1957 Jakarta
V Bandung Jawa Barat 23 Sept-1 Oktober 1961 Jawa Barat
VI1 Jakarta Jakarta 8 Okt -10 Nov 1965
VII Surabaya Jawa Timur 26 Agt – Sept 1969 Jakarta
VIII Jakarta Jakarta 4 -15 Agustus 1973 Jakarta
IX Jakarta Jakarta 23 Juli-3 Agustus 1977 Jakarta
X Jakarta Jakarta 19 -30 September 1981 Jakarta
XI Jakarta Jakarta 9 -20 September 1985 Jakarta
XII Jakarta Jakarta 18 -28 Oktober 1989 Jakarta
XIII Jakarta Jakarta 9 -19 September 1993 Jakarta
XIV Jakarta Jakarta 9 -25 September 1996 Jakarta
XV Surabaya Jawa Timur 19 Juni -1 Juli 2000 Jawa Timur
XVI Palembang Sutr mSelatan 2 -14 September 2004 Jakarta
XVII Samarinda Kaltim 6 -18 Juli 2008 Jawa Timur
XVIII Pekan Baru Riau 9 – 20 Sept 2012

Sejarah Awal PON

Pada tanggal 19 April 1930 di Yogyakarta telah terbentuk Persatuan Sepakbola yang bersifat kebangsaan dengan nama Persatuan Sepakraga Seluruh Indonesia disingkat PSSI dengan ketuanya Ir. Soeratin Sosrosugondo. Pembentukan persatuan nasional tersebut merupakan tindakan dari kalangan bangsa Indonesia, karena ingin mengatur Organisasinya sendiri. PSSI sejak tahun 1931 menyelenggarakan kompetisi tahunan antar kota/anggota, dan tidak ikut serta dalam pertandingan-pertandingan antar kota yang diadakan oleh Belanda.

Baca selanjutnya . . .

Daftar Pemenang FFI 2009


Film Identitas menjadi film terbaik dan peraih terbanyak Piala Citra pada FFI 2009. Ada 4 (empat) piala yang diboyong Identitas: Pemeran Utama Pria (Tio Pakusadewo), Sutradara Terbaik (Aria Kusumadewa), Penata Artistik Terbaik (Kekev Marlov), dan Film Terbaik.

Berikut data penyelenggaraan FFI 2009

  • Waktu: 16 Desember 2009
  • Tempat: Jexpo Kemayoran, Jakarta
  • Peserta: 118 film
  • Jumlah film bioskop: 40 judul
  • Film terbaik: Identitas
  • Film terbanyak peraih piala      : Identitas (4 piala citra)
  • Aktor terbaik: Tio Pakusadewo (film Identitas)
  • Aktris terbaik: Titi Sjuman (film Mereka Bilang Saya Monyet)
  • Sutradara terbaik: Aria Kusumadewa (film Identitas)
  • Pemeran pendukung pria terbaik : Reza Rahadian (film Perempuan Berkalung Sorban)
  • Pemeran pendukung wanita terbaik : Henidar Amroe (film Mereka Bilang Saya Monyet)
  • Film anak-anak terbaik: Garuda di Dadaku
  • Penerima penghargaan pengabdian dan dedikasi seumur hidup : Sophan Sophian.

Program 100 Hari Menteri Luar Negeri


Menteri Luar Negeri Kabinet Indonesia Bersatu II Dr. R.M. Marty M. Natalegawa telah menetapkan Porgram 100 Hari kementerian luar negeri.
Sejalan dengan Agenda 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu, Departemen Luar Negeri bertanggung jawab terhadap 4 Rencana Aksi yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yaitu: Perluasan Citizen Service pada 9 Perwakilan RI di luar negeri; Pemulangan WNI/TKI bermasalah di penampungan pada KBRI Abu Dhabi, Damaskus, Kairo, Kuwait City, Singapura dan KJRI Dubai, Hongkong dan Jeddah; repatriasi WNI dari Papua New Guinea ke Papua dan Papua Barat; serta penyelenggaraan Bali Democracy Forum (BDF).
Selain keempat Rencana Aksi tersebut, walaupun tidak diunggulkan sebagai program unggulan 100 hari Kabinet Bersatu II, namun Departemen Luar Negeri telah menetapkan serta bertanggung jawab terhadap 25 Program yang disusun dalam “Program 100 Hari Menteri Luar Negeri” dengan melibatkan Kementerian dan Instansi lain yang terkait. Program tersebut adalah:
  1. Partisipasi Indonesia pada Konferensi Internasional mengenai perubahan iklim di Kopenhagen bulan Desember 2009.
  2. World Summit on Food Security, Roma, 16-18 November 2009.
  3. Pencalonan Indonesia sebagai anggota Governing Council United Nations Environment Programme (GC UNEP) periode 2010-2013.
  4. Partisipasi Indonesia di G-20.
  5. Mendorong Pemajuan dan Perlindungan HAM ASEAN.
  6. ASEAN-US Leaders’ Meeting.
  7. Pemasyarakatan ASEAN.
  8. Host Country Agreement (HCA) baru antara Pemerintah RI dengan Sekretariat ASEAN.
  9. Penguatan dan Perluasan Kerjasama Bilateral/Regional di wilayah Amerika dan Eropa.
  10. Peningkatan Kerjasama dengan Negara-Negara Asia-Pasifik.
  11. Pelaksanaan program Peningkatan Kapasitas untuk Rakyat Palestina dalam rangka NAASP.
  12. Penyusunan Rencana Aksi dan Implementasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia dan Timor Leste termasuk meyakinkan PBB/Organisasi Internasional terkait mengenai penyelesaian masalah residu Indonesia – Timor Leste berdasarkan kesepakatan KKP.
  13. Kerjasama Indonesia-Australia dalam penanganan illegal immigrant.
  14. Pengawasan warga negara asing pasca pembubaran BRR Aceh dan Nias.
  15. Konsep Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri.
  16. Promosi pemahaman lintas budaya dan agama melalui dialog (interfaith dialogue) bagi perdamaian.
  17. Pengembalian sukarela WNI asal Papua dan Papua Barat ke wilayah NKRI sebanyak 320 orang.
  18. Peningkatan Kerjasama Internasional di bidang Pemberantasan Korupsi dalam kerangka Konferensi Ketiga negara-negara Pihak Konvensi PBB Anti-Korupsi (CoSP-3 UNCAC).
  19. Penyusunan draft International Legal Instrument sebagai text based negotiation negara-negara berkembang dalam pertemuan IGC-GRTKF WIPO.
  20. Peninjauan kebijakan pemberian visa serta fasilitas, hak-hak istimewa, dan kekebalan para pejabat Organisasi Internasional di Indonesia dalam kaitan dengan pelaksanaan Host Country Agreement (HCA).
  21. Pelaksanaan Bali Democracy Forum ke-2 yang akan diikuti 39 Negara di kawasan Asia Pasifik & 12 Peninjau di luar kawasan  Asia.
  22. Pencegahan dan pemberantasan terorisme melalui forum PBB.
  23. Rencana Strategis Departemen Luar Negeri 2010-2014.
  24. Reformasi Birokrasi.
  25. Pengelolaan keuangan Departemen Luar Negeri termasuk tertib pencatatan asset Barang Milik Negara, agar meningkatkan penilaian terbaik “Wajar Tanpa Pengecualian” Tahun Anggaran 2009”.

Program 100 Hari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata


Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Ir. Jero Wacik, SE memaparkan program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di  Gedung DPR-RI Jakarta, Rabu (25/11).

Menbudpar Jero Wacik mengatakan, di bidang Sejarah dan Purbakala (Sepur) dalam waktu dekat akan diluncurkan buku Sejarah Kebudayaan Indonesia dan Arus Sejarah  Kebudayaan Indonesia serta  pengembangan Kawasan Sejarah Panglima Besar Jenderal Soedirman yang diharapkan terealisasi pada Januari 2010.

Di bidang Nilai Budaya, Seni dan Film (NBSF), menurut Menbudpar Jero Wacik,  akan dilaksanakan Festival Film Indonesia (FFI) 2009 pada Desember mendatang serta mengelar Festival Musik Sasando dengan memperebutkan Piala Presiden RI yang akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara itu di bidang pariwisata, terus menggecarkan upaya pencapaian target kunjungan wisman yang tahun 2009 ini sebesar 6,5 juta wisatawan mancegara (wisman) serta pergerakan 227 juta wisatawan nusantara (wisnus). Selain itu melanjutkan program promosi pariwisata yang dalam kurun waktu November 2009 hingga Januari 2010 lebih difokuskan pada enam  pasar utama pariwisata, yaitu Australia, China, Korea Selatan, Jepang, Malaysia dan Singapura.

“Kita juga mendukung penyelenggaraan program Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) di dalam dan luar negeri pada  November-Desember 2009  berkordinasi dengan Deplu, pemerintah daerah dan asosiasi pariwisata,” katanya.

Sedangkan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, akan melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Destinasi Pariwisata di 104 desa yang  dilaksanakan pada Desember 2009 berkordinasi dengan pemerintah daerah.

Di bidang Sumber Daya Budpar, kata menteri, Depbudpar akan membentuk tim kajian untuk membahas Kawasan Strategis Nasional Borobudur dalam kaitannya dengan Keppres No.1 tahun 1992 tentang Pengelolaan Kawasan Borobudur dan Prambanan. “Kita juga akan melaksanakan sertifikasi terhadap 4.000 tenaga kerja bidang perhotelan, restoran dan Spa  dalam upaya meningkatkan daya saing SDM pariwisata,” katanya.

Rapat kerja pertama yang dipimpin Ketua Komisi X Prof. Dr.H.Mahyuddin,NS,SP.OG didahului acara perkenalan dengan 44 dari 48 anggota Komisi X  DPR periode 2009-2014 yang hadir dengan Menbudpar Jero Wacik dan para pejabat eselon satu Depbudpar. (Pusformas)

Sumber: http://www.budpar.go.id

Program 100 Hari Mendiknas


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta semua pihak untuk berhenti memperdebatkan masalah Ujian Nasional (UN) karena pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan tersebut demi kemajuan dunia pendidikan.

“UN jangan diperdebatkan,” kata Mendiknas disela kunjungannya di Pekanbaru, Riau, Sabtu.

Menurut Mohammad Nuh menghentikan UN bukan merupakan solusi untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Ia menilai pendidikan di Indonesia masih memerlukan UN untuk mendorong siswa agar memiliki kompetensi tinggi sehingga mampu bersaing di era globalisasi yang lebih kompetitif.

Karena itu, ia mengaku lebih tertarik untuk memperbaiki sistem UN agar tidak ada kecurangan dari pihak sekolah yang hanya mementingkan pemenuhan target kelulusan siswa.

“Yang memperdebatkan UN itu bagaikan atlet yang belum siap bertanding. Lalu kapan kita bisa maju,” katanya.

Mohammad Nuh juga mengatakan bahwa program 100 hari dirinya sebagai Mendiknas akan lebih fokus pada perampungan program sambungan internet untuk 17.500 sekolah di Indonesia. Menurut dia, program itu akan menjangkau semua tingkatan sekolah mulai SD hingga SMA.

Program lainnya yang menjadi prioritas adalah merampungkan prosedur penentuan beasiswa untuk 20 ribu siswa lulusan tingkat SLTA. Program yang direncanakan bergulir mulai tahun 2010 hingga 2011 itu akan merangkul semua universitas negeri di Indonesia untuk memberikan beasiswa pada siswa berprestasi yang kurang mampu.

Selain itu, program lainnya adalah mengadakan pelatihan kepada 30 ribu kepala sekolah dalam bentuk pelatihan manajemen dan kepemimpinan. (roh)

Sumber: http://www.menkokesra.go.id

Fantastis, 28 Rincian Gaji DPR


Inilah daftar rincian gaji anggota DPR: mulai gaji pokok, tunjangan, uang harian, fasilitas kredit mobil (70 juta), langganan listrik dan telepon, sampai dengan gaji pensiunan.

Fasilitas anggota DPR 2004-2009 di bawah ini, ada rencana dinaikkan untuk anggota pereode 2009-2014. Mengcaa kinerja wakil rakyat pereode 2004-2009, layakkah gaji dewan dinaikkan?

A. Gaji Pokok dan tunjangan
1. Gaji pokok (tiap bulan) 4,200,000
2. Tunjangan
a. Jabatan 9,700,000
b. Uang Paket 2,000,000
c. Beras (per jiwa) 30,090
d. Keluarga
> Suami/isteri (10% x gaji pokok) / bulan 420,000
> Anak (2,5% x gaji pokok) per jiwa / bulan 84,000
e. Khusus pph berdasar Ps 21 2,699,813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan / bulan 3,720,000
2. Komunikasi intensif / bulan 4,140,000
3. Bantuan langganan listrik dan telepon / bulan 4,000,000
4. Pansus (perpaket UU 2,000,000
5. Asisten anggota / bulan 2,250,000
6. Fasilitas kredit mobil / per periode 70,000,000
C. Biaya perjalanan
1. Tiket PP sesuai daerah asal
2. Uang harian
a. Daerah tingkat I per hari 500,000
b. Daerah tingkat II per hari 400,000
c. Uang representasi
3. Uang representasi
a. Daerah tingkat I 400,000
b. Daerah tingkat II 300,000
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
> RJA Kalibata, Jaksel (per rumah / th) 3,000,000
> RJA Ulujami, Jakbar(per rumah / th) 5,000,000
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan, uang duka, biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
> Anggota DPR, suami/anak kandung/istri, dan anak angkat anggota yang bersangkutan.
> Jangkauan pelayanan nasional: di provider seluruh Indonesiayang ditunjuk, termasuk provider eksklusif untuk rawat jalandan rawat inap.
2. Uang duka
> Wafat 3 bulan gaji
> Tewas 6 bulan gaji
3. Biaya pemakaman 1,050,000
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok)/bulan 2,520,000
2. Tunjangan beras per jiwa / bulan 30,000
Dari sekian pos penerimaan, yang rutin diterima setiap wakil rakyat adalah pos A dan B, yakni gaji pokok dan tunjangan, dan penerimaan lain-lain.
Untuk biaya perjalanan, berdasarkan lamanya perjalanan sesuia dengan program kerja dari sebanyak-banyaknya tujuh hari untuk kunjungan kerja perorangan serta lima hari kerja untuk kunjungan tim komisi/gabungan komisi.
Penghasilan merupakan hak yang harus diterima atas pelaksanaan kewajiban. Semoga wakil rakyat ini, dalam sikap dan  langkah kebijakan yang diambilberpihak pada rakyat.

Sumber: Koran harian Jawa Pos, edisi 1 November 2009