• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.914.869 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Data Hasil Pilpres 2014 Provinsi Jatim


Hasil suara sampai 92,33% TPS di Jawa Timur, Capres=cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta memperoleh suara 46.68% dan Jokowi-JK 53.31%. Dan dari 38 kab/kota di Jatim, Prabowo-Hatta menang di 14 daerah sedangan Jokowi-JK menang di 24 daerah.

Berikut data hasil Pilpres untuk provinsi Jatim s.d. 16 Juli 2014, Pk.24.00 WIB.

Jumlah kab/kota : 38
Jumlah Total TPS : 75.777
Jumlah TPS dihitung : 69.971 (92,33%)
Suara sah : 19.934.867
Suara tidak sah : 229.306
Perolehan Calon
(1) Prabowo-Hatta : 9.309.971 ( 46.68%)
(2) Jokowi-JK : 10.632.635 (53.31%)
Prabowo – Hatta unggul di 14 Kab/Kota
1 PACITAN 64.69% 35.30%
2 BONDOWOSO 60.66% 39.33%
3 SITUBONDO 58.98% 41.01%
4 PASURUAN 57.93% 42.06%
5 MAGETAN 51.87% 48.12%
6 BOJONEGORO 51.76% 48.23%
7 LAMONGAN 51.73% 48.26%
8 GRESIK 52.97% 47.02%
9 BANGKALAN 81.15% 18.84%
10 SAMPANG 74.64% 25.35%
11 PAMEKASAN 73.50% 26.49%
12 SUMENEP 57.25% 42.74%
13 KOTA PROBOLINGGO 53.91% 46.08%
14 KOTA PASURUAN 57.32% 42.67%
Jokowi-JK unggul di 24 Kab/Kota
1 PONOROGO 47.10% 52.89%
2 TRENGGALEK 34.52% 65.47%
3 TULUNGAGUNG 34.44% 65.55%
4 BLITAR 28.44% 71.55%
5 KEDIRI 32.21% 67.78%
6 MALANG 38.70% 61.29%
7 LUMAJANG 42.85% 57.14%
8 JEMBER 42.20% 57.79%
9 BANYUWANGI 40.16% 59.83%
10 PROBOLINGGO 49.11% 50.88%
11 SIDOARJO 45.87% 54.12%
12 MOJOKERTO 41.26% 58.73%
13 JOMBANG 42.49% 57.50%
14 NGANJUK 38.18% 61.81%
15 MADIUN 42.59% 57.40%
16 NGAWI 39.84% 60.15%
17 TUBAN 41.69% 58.30%
18 KOTA KEDIRI 37.14% 62.85%
19 KOTA BLITAR 35.01% 64.98%
20 KOTA MALANG 40.16% 59.83%
21 KOTA MOJOKERTO 44.07% 55.92%
22 KOTA MADIUN 38.67% 61.32%
23 KOTA SURABAYA 36.24% 63.75%
24 KOTA BATU 39.17% 60.82%

Hasil selengkapnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi Jawa Timur dapat dilihat pada  data di atas di www.kawalpemilu.org

 

Data Suara Pilpres 2014 TPS Seluruh Indonesia


suara tps pilpres 2014Inilah data perolehan capres pada pilpres 2014 berdasarkan form/model C1 setiap TPS yang dipublikasikan oleh KPU. Data yang ditampilakan berupa scan C1 tingkat KPPS.

Form model C1 yang terdiri 4 halaman, ditampilkan semua. Dokumen bisa dilihat juga bisa diunduh. Dengan publikasi ini maka transparansi hasil pemilu presiden dan wakil presiden dapat diakses oleh siapa saja dan di mana saja.

Publikasi ini menampilkan data perolehan nasional, provinsi,kabupaten, kecamatan, desa, dan sampai tingkat TPS.

Untuk melihat data dimaksud, klik poster kemudian pilih wilayah sesuai pilihan.

 

 

Kamus Kosa Kata Pemilu


Berikut kamus ilmiah bidang politik khususnya istilah dalam pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah berdasarkan Pasal 1, UU pemilu 8 / 2012 tentang Pemilu

  1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilu Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara  Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
  4. Komisi Pemilihan Umum  Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
  5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
  6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh  KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
  7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah  panitia yang dibentuk oleh  KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
  8. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
  9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
  10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
  11. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,  selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh  PPS  atau PPLN untuk melakukan  pendaftaran dan  pemutakhiran data pemilih.
  12. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  13. Tempat Pemungutan  Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
  14. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
  16. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
  17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang  dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
  18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
  19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
  20. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang  berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
  21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara.
  22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genapberumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin.
  23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
  24. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang  telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
  25. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
  26. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untukmeyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
  27. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
  28. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat  BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas  tertentu  dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
  29. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD,  selanjutnya disingkat  BPP DPRD, adalah bilangan yang  diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan  jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta  Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 Istilah dalam Buku Panduan KPPS Pileg 2014 (Unduh buku di sini )

  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
  2. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada tanggal 9 April 2014 telah berumur sekurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan bukan anggota TNI/POLRI.
  3. Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh.
  4. Pemilih tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
  5. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD
  6. Saksi peserta Pemilu adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari partai politik atau dari calon Anggota DPD.
  7. Pemantau Pemilu dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  8. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup
  9. Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.
  10. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
  11. Daftar Pemilih Khusus (DPK), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  12. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor

Buku Panduan KPPS Pileg 2014


Buku petunjuk bagi KPPS dapat di-download di sini. Buku sebagi juknis KPPS untuk Pileg 9 April ini terdiri 4 bab yaitu Bab Pendahuluan, Kegiatan KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, dan Pelaksanaan Penghitungan Suara.

Buku ini wajib dimiliki penyelenggara Pemilu terutama KPPS karena buku ini memberi petunjuk apa, bagaimana, dan kapan kegitan dalam rangkaian Pemilu Legislatif 2014 dilaksanakan.

Pileg 2014 adalah untuk tujuan memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPD maka tingkat pekerjaan cukup rumit dan banyak kegiatan administrasi yang harus dikerjakan dengan cermat, hati-hati, dan benar. Untuk itu, KPPS harus membaca buku pedoman KPPS dan menguasai dengan baik ketentuan tugas.

Unduh Buku Panduan KPPS Pileg 2014  alternatif tautan langsung ke sumber www.kpu.go.id

Denda 20 Milyar untuk Calon Pemilu Kada yang Mundur


Ini peringatan bagi yang ingin maju dalam pemilu kepala daerah jalur perseorang atau independen. Di antara syarat untuk mencalonkan antara lain harus memiliki dukungan dari calon pemilih yang jumlahnya sesuai peraturan. Bila sejumlah persyaratan terpenuhi dan sampai pada “ditetapkan” sebagai calon  oleh KPU maka yang bersangkutan dilarang mengundurkan diri.

Apa sanksi jika terpaksa mengundurkan diri?

  • Denda 20 milyar rupiah, dan
  • tidak dapat dicalonkan juga mencalonkan sebagai calon kepala daerah selamanya di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut kutipan pasal yang melarang mundur calon independen yang telah ditetapkan KPU.

Pasal 62

(1)  Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  dilarang menarik  calonnya dan/atau pasangan  calonnya  serta pasangan  calon  atau  salah  seorang  dari  pasangan calon  dilarang  mengundurkan  diri  terhitung  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(1a)  Pasangan  calon  perseorangan  atau  salah  seorang  di antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

(1b)  Pasangan  calon  perseorangan  atau  salah  seorang  di antaranya  yang  mengundurkan  diri  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1a)  dikenai  sanksi  tidak  dapat mencalonkan  diri  atau  dicalonkan  oleh  partai politik/gabungan  partai  politik  sebagai  calon  kepala daerah/wakil  kepala  daerah  untuk  selamanya  di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(1c)  Apabila  pasangan  calon  perseorangan  atau  salah seorang  di  antaranya  mengundurkan  diri sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1a)  setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2)  Apabila  partai  politik  atau  gabungan  partai  politik menarik  calonnya  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  partai  politik  atau  gabungan  partai politik  yang  mencalonkan  tidak  dapat  mengusulkan calon pengganti.

(3)  Apabila  pasangan  calon  perseorangan  atau  salah seorang  di  antaranya  mengundurkan  diri sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1a),  pasangan calon  perseorangan  dimaksud  dinyatakan  gugur  dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.

Dokumen untuk diunduh:

UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah

Tulisan tentang Hasil Pemilu 2009

Tugas dan Visi-Misi Menteri KIB II 2009-2014


TUGAS-MENTERI-posterSetelah SBY dilantik menjadi Presiden RI untuk kedua kalinya, 20 Oktober 2009, sehari kemudian, Presiden SBY melantik para menteri. Susunan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 84/P Tahun 2009, Tanggal 21 Oktober 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 – 2014.

Dokumen file tugas, fungsi, dan visi-misi menteri ini juga dilengkapi dengan foto menteri yang bersangkutan.

Untuk men-download file dalam format doc, silakan klik gambar. Gambar ini merupakan contoh file yang tersedia. File berisi tugas dan visi-misi 34 menteri.

Hasil Akhir Pilpres 2009


Rapat Pleno Terbuka KPU untuk merekapitulasi hasil Pilpres 2009 telah berhasil diselesaikan dalam dua hari. Hari  ini, 23 Juli penghitungan hasil pilpres telah ditetapkan. Sesuai dengan hitung cepat, pasangan SBY-Boediono berhasil mengumpulkan suara terbanyak. Data selengkapnya sebagai berikut :

  1. Megawati-Prabowo : 32.548.105 (26,79%)
  2. SBY-Boediono      : 73.874.562 (60,80%)
  3. JK-Wiranto          : 15.081.814 (12.41%) Baca lebih lanjut

Foto Pasangan Peserta Pilpres 2009


Biografi Calon Presiden RI pada Pilpres 2009


KPU telah menetapka tiga pasangan yang maju pada Pemilihan Presiden 2009. Sebagai warga negara Ri yang memiliki hak pilih, perlu mengetahui siapa dan apa dari ketiga calon pemimpin kita. Berikut catatan biografi beserta visi-misi ketiga calon: Baca lebih lanjut

Biografi dan Visi-Misi Capres JK-Wiranto


PASANGAN M. JUSUF KALLA-WIRANTO

(NOMOR URUT: 3)

VISI DAN MISI (KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD/PDF)

Untuk Foto Pasangan Calon silakan lihat di sisi halaman.

A. CALON PRESIDEN

Nama : M. Jusuf Kalla

Tempat dan Tanggal Lahir : Watampone-Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942

Agama : Islam

Status Pernikahan : Menikah

Nama Istri : Ny. Mufidah Jusuf

Jumlah Anak : Lima orang

Pekerjaan : Wakil Presiden Republik Indonesia (2004-2009)

Riwayat Pendidikan :

  • Fakultas Ekonomi, Universitas Universitas HasanudinMakassar, 1967

PENGALAMAN ORGANISASI :

  • Mahasiswa

(1964-1966) Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNHAS

(1965-1966) Ketua Umum HMI Cabang Makassar

(1966-1968) Ketua umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Sulsel Baca lebih lanjut

Biografi dan Visi-Misi Capres SBY-Budiono


PASANGAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO-BOEDIONO

(NOMOR URUT: 2)

VISI DAN MISI (KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD/PDF)

Untuk Foto Pasangan Calon silakan lihat di sisi halaman.

A. CALON PRESIDEN

Nama : Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Lahir : Pacitan, Jawa Timur 09 September 1949

Agama : Islam

Isteri : Kristiani Herawati

Anak : Dua orang

Pendidikan :

  • 1973 : Akademi Angkatan Bersenjata RI (Akbar)
  • 1976 : American Language Course, Lackland, Texas-AS
  • 1976 : Airbone and Ranger Course, Fort Benning-AS
  • 1982 – 1983 : Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning – AS
  • 1983 : On the job training di 82-nd Airbone Division, Fort Bragg-AS
  • 1983 : Jungle Warfare School, Panama
  • 1984 : Antitank Weapon Course di Belgia dan Jerman
  • 1985 : Kursus Komando Batalyon
  • 1988 – 1989 :
    – Sekolah Komando Angkatan Darat
    – Command and General Staff College, Fort Leavenwort, Kansas – AS
    – Master of Art (MA) dari Management Webster University, Missouri
  • 2004 : Doctorate (Dr) Institut Pertanian Bogor, Indonesia Baca lebih lanjut

Biografi dan Visi-Misi Capres Mega-Prabowo


PASANGAN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI-PRABOWO SUBIANTO

(NOMOR URUT : 1)

VISI DAN MISI (KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD/PDF)

Untuk Foto Pasangan Calon silakan lihat di sisi halaman.

A. CALON PRESIDEN

Nama : Dyah Permata Megawati Setyawati

Tempat/ Tanggal Lahir : Yogyakarta, 23 Januari 1947

Agama : Islam

Status perkawinan : Menikah

Suami : Taufik Kiemas

Anak : Tiga orang.

Pendidikan:

  • SD Perguruan Cikini Jakarta, (1954-1959)
  • SLTP Perguruan Cikini Jakarta, (1960-1962)
  • SLTA Perguruan Cikini Jakarta, (1963-1965)
  • Fakultas Pertanian UNPAD Bandung (1965-1967).
  • Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (1970-1972). Baca lebih lanjut

Pemilu 2009: Hasil Suara Parpol Setiap Dapil Provinsi untuk Anggota DPR


Data hasil akhir perolehan suara untuk anggota DPR pada Pemilu Legislatif 2009 ini merupakan unduhan dari publikasi KPU. Untuk memulai melihat data setiap dapil provinsi, silakan klik disini.

Pemilu 2009: Data Akhir Suara 44 Parpol dan DPD dari 34 Provinsi


KPU telah menetapkan hasil akhir Pemilu Legislatif 2009. Dari 560 kursi DPR, Partai Demokrat memperoleh suara tertinggi 26,43 % atau 148 kursi DPR. Disusul Partai Golkar meraih 19,29 % atau 108 kursi kemudian PDIP 16,61 % dengan 93 kursi.

Dari 44 parpol peserta pemilu, hanya 9 parpol yang berhak memperoleh kursi karena mampu memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % suara sah secara nasional (lolos Parliamentary Threshold). Baca lebih lanjut

Pemilu Legislatif 2009: Hasil Suara Partai di Jatim


Data yang tersedia dan dapat diunduh:  Perolehan 44 parpol setiap dapil, suara calon anggota DPD, daftar 9 parpol yang lolos dan mendaptkan jatah kursi DPR. Baca lebih lanjut