• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.335 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Daftar Siswa Peraih NUN Tertinggi Jatim 2017/2018


Peraih Nilai Ujian Nasional (NUN) Jawa Timur 2017/2018 adalah Fera Febiyanti – SMKN Mojoagung,
Alikhatul Khoiroh – SMAN 1 Lawang(Jurusan Bahasa), Naufal Achmad Tsany Daffa’- SMAN 5 Surabaya (Jurusan IPA), dan Muhammad Rafifnafia H – SMAN 1 Bojonegoto (Jurusan IPS)

Nilai Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA di Jatim, Rabu (2/5/2018), diumumkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Saiful Rachman.
Dari paparan Dindik Jatim NUN siswa di Jatim tahun ini terjadi penurunan signifikan dibanding tahun lalu. Hal ini terlihat dari jumlah siswa yang memperoleh nilai di bawah 55.
Untuk jenjang SMK, siswa yang mendapat nilai di bawah 55 mencapai 174.283 dari 220.958 siswa. Persentase siswa yang mendapat nilai di bawah 55 mencapai 78,88 persen, meningkat dari tahun lalu yang hanya 55,41 persen.

Berikut daftar 10 besar NUN selengkapnya.

10 besar NUN SMK tertinggi di Jatim
1. Fera Febiyanti – SMKN Mojoagung (380)
2. Yussi Stiefania – SMKN Mojoagung (377,5)
3. Eva Yunita Agustina – SMKN 1 Pogalan (377,5)
4. Sherlyana Juwita Ningrum – SMKN 1 Pogalan (376,5)
5. Rini Setyoningsih – SMKN 2 Kediri (375,0)
6. Moch Fitra Bagus Pratama – SMKN 1 Tuban (374,5)
7. Erika Septiani – SMKN 1 Ponorogo (374,5)
8. Kusnul Kotimah Putri Anggraini – SMKN 1 Surabaya (373,5)
9. Hikmatus Sa’adah- SMKN 4 Surabaya (373,5)
10.Erlin Kusmawati – SMKN 1 Magetan (373,0)

Daftar Siswa SMA dengan Jumlah NUN Tertinggi
Jurusa Bahasa:
1. Alikhatul Khoiroh – SMAN 1 Lawang (366)
2. Rrafi Ferliadi – SMAN 1 Puri Mojokerto (364,0)
3. Erlista Maulidhea Vara – SMAN Lawang (364,0)
4. Maula Zahra – SMAN 1 Kepanjen (362,5)
5. Abiyyu Muhammad Nusaly – SMAN 7 Malang (361,5)
6. Velly Purnama Sari – SMA Katolik Kolese Santo Yusup Malang ( 359,50)
7. Ikhzartul Laily Eka Sufilana -SMAN 21 Surabaya (354,4)
8. Alfina Nur Aini -SMAN 9 Malang (354,5)
9. Larasati Nimasayu Juanita – SMAN 1 Bangil Pasuruan (354,5)
10 Ragil Fachrul Annas Mtaqin – SMAN 1 Kepanjen (353,5)

Jurusan IPA:
1. Naufal Achmad Tsany Daffa’- SMAN 5 Surabaya (394,0)
2. Agnes Olyvia Mariyadi – SMAN 1 Blitar (384,5)
3. Cerelia Iftina Ugroho – SMAN 1 Bangkalan (382,0)
4. Fachri Haikl Apriansyah – SMAN 5 Surabaya (379,5)
5. Arifa Diana Agustin – SMAN 1 Bangkalan (382,5)
6. Joathan Maximilian SA – SMAN 5 Surabaya (378,5)
7. Andri Josua Barutu – SMAN 1 Bojonegoro (377,5)
8. Alfredo Ramasurya W – SMA Katolik ST Louis 1 (376,0)
9. Dhaffa Alif Triyasnanda – SMAN 5 Surabaya (375,5)
10.Nikken Kartika Dewi – SMAN 1 Bojonegoro (374,5)

Jurusan IPS:
1. Muhammad Rafifnafia H – SMAN 1 Bojonegoto (368,5)
2. Giovani Anggasta S – SMA Katolik ST Louis 1(369,0)
3. Ilene Witomo – SMA Katolik ST Louis 1 (367,5)
4. Ivanna Emmanuela S – SMA Katolik Kolese Santo Yusup Malang (365,5)
5. Fiona Theresia – SMA Katolik ST Louis 1 (364,5)
6. Vannesia Mauretta – SMAN 2 Surabaya (362,5)
7. Jason Louis Alfredo – SMA Katolik St Louis 1 (3621,5)
8. Natania Sabrina Yapari – SMA Kristen Gloria 2 (361,0)
9. Claudia Clarensia – SMA Katolik St Louis 1 (360,5)
10.Anggita Nur Lutfiya – SMAN 1 Bojonegoro (360,0)

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/…/berikut-10-besar-peraih-nu…. Diakses pada 03/05/2018 12:46:10

Devi Novita Sari Pramuka Penegak Kediri ke Korea Selatan


Devi Novita Sari bersama Kak Ichsan Pengurus Kwarcab Kediri (kiri) dan Kak AR Purmadi Waka Kwarda Jatim

DEVI NOVITA SARI pramuka penegak dari Pangkalan Gugus Depan SMAN 2 Pare Kab. Kediri mendapatkan kesempatan studi banding ke Korea Selatan.

Kesempatan berkunjung ke Korea Selatan diperoleh Devi Novita Sari sebagai hadiah atas prestasi yang diraih  dalam Festival Wirakarya Kampung Kelir tahun 2017 yang diselenggarakan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur.

Devi Novita Sari bersama Kak Ichsan

Festival yang diselenggarakan atas kerja sama Kwarda Jatim dan Jawa Pos ini diikuti 11.000 penegak di Jatim yang terbagi dalam 11 zona. Dari 11 zona ini, terpilih 22 putra dan 22 putri terbaik untuk mengikuti putaran final tingkat Kwarda Jatim.

Pada putaran final, panitia menentukan 8 putra dan 8 putri terbaik yang berhak mendapatkan hadiah studi banding ke Korea Selatan tanggal 12 – 18 Oktober 2017.

Devi bersama 15 temannya dilepas oleh Kwarda Jatim dalam suatu upacara tanggal 11 Oktober kemudian tanggal 12 Oktober terbang ke Korea Selatan melalui bandara Juanda Surabaya.

Jadwal, Kisi-kisi, dan POS US/M dan UN 2017


Berikut kisi kisi UN juga US/M 2016/2017 lengkap. Kisi-kisi untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) dan UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil), Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (Program Paket B dan Paket C)

US/M 2017

 

Kisi-Kisi UN 2017

Selengkapnya dapat dilihat di laman Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di sini.

Prosedur Operasional Standar UN 2017

  • POS UN 2017 dapat diunduh di sini.
  • Surat Edaran BSNP Nomor: 0078/SDAR/BSNP/I/2017 mengenai Ralat Jadwal UNKP SMP/MTs & SMPLB (Susulan) pada POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 (unduh di sini)

Surat Edaran Kemdikbud 

  • Surat Edaran Mendikbud tentang Pelaksanaan UN 2017 dapat diunduh di sini.
  • Surat Edaran Kabalitbang Kemdikbud tentang Pendaftaran Peserta UN 2017 dapat diunduh di sini

Jadwal UN

un-2017_jadwal-unbk-unkp-sm-mts-sma-smk-ma un-2017_jadwal-unpk-paketb-c

Rujukan

Bila tautan di atas bermasalah atau untuk cek sumber, silakan klik Badan Standar Nasional Pendidikan.

 

Daftar 503 Sekolah Tertinggi Hasil UN


Inilah daftar SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang berhasil meraih Unas tertinggi nasional dalam kurun waktu 6 tahun. Daftar 503 sekolah yang tercatat memiliki Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) ini, sebagaimana yang dipublikasikan melalui website Ditjen Dikdasmen pada 5 Januari 2016, adalah berasal dari 24 provinsi.

 Penilaian integritas diukur dengan melihat pola kerja sama dan pola kecurangan peserta didik di suatu sekolah dalam mengerjakan soal UN.

  • 218 SMP dan MTs dengan IIUN 92-99,
  • 150 SMA/MA dengan IIUN 92-99, dan
  • 135 SMK dengan IIUN 93-99.

Unduh daftar sekolah, klik di sini.

Sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/daftar-503-sekolah-dengan-iiun-tertinggi/

Kisi-kisi UN 2016 SMP/MTs/SMA/SMK/MA/Paket B dan C


Berikut kisi-kisi Ujian Nasional (Unas) 2015/2016 yang siap diunduh untuk persiapan prediksi soal UN. Dengan kisi-kisi, dapat disiapkan contoh soal sebagai try out UN.

  1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C).

Untuk mulai medownload kisi-kisi, silakan klik di sini. Semoga bermanfaat!

Peraturan Seragam Sekolah


Apa tujuan seragam sekola? Bagaimana model, macam, jenis, dan warna seragama sekolah sesuai peraturan yang beralku?

Seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tujuan

Tujuan penetapan pakaian seragam sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 adalah:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Macam, Jenis, dan Warna Pakaian Seragam Sekolah (Pasal 3 Permendikbud 45/2014)

(1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
(2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3) Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

Atribut  (Lampiran I Permendikbud 45/2014)
a. Badge dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Pengadaan (Pasal 4 Permendikbud 45/2014)

(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
(2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Penggunaan (Pasal 4 Permendikbud 45/2014)

(1) Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
(2) Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
(3) Selain hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Unduh Permendikbud 45/2014 klik di sini

Kisi-kisi PAI Ujian Nasional 2014/2015


Berikut kisi ujian tulis dan ujian praktik Pendidikan Agama Islam berikut siap diunduh.

Bagi yang berminat, silakan download sesuai jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK .

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SD

  • Panduan Ujian Praktik PAI SD
  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SD
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SD
  • Daftar Nilai Ujian Praktik PAI SD

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SMP

  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SMP
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SMP

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SMA

  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SMP
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SMP

Kisi-kisi PAI 2014/2015 SMK

  • Kisi-Kisi Ujian Tulis PAI SMP
  • Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SMP

Selamat usaha dan semoga bermanfaat dan dirahmati Allah SWT.

Peraturan Baru Seragam Sekolah 2014


Mulai 2014, terbit peraturan baru tentang seragam sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jenis Seragam Sekolah

  1.  seragam nasional
  2. seragam sekolah
  3. seragam kepramukaan

Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku untuk maksud menanamkan kecintaan terhadap merah putih yaitu identitas diri sebagai siswa dan siswi Indonesia.

Tujuan Seragam Sekolah

Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan  yaitu

pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.

Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.

Keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah

  1. Senin-Selasa  : seragam nasional (seragam nasional dapat dipakai pada hari lain saat upacara bendera)
  2. Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu : seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2679

Daftar NISN 2014


NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) penting dimiliki setiap siswa. Berikut cara cek NISN terbaru yang menampilkan NISN beserta daftar siswa per sekolah (bukan madrasah:MI/MTs/MA).

Untuk menelusuri NISN juga melihat NPSN, silakan ikuti langkah berikut.

1. Klik sesui Jenjang Sekolah

2. Pilih/Klik nama Provinsi

3. Pilih/Klik nama Kab/Kota

4. Cari nama sekolah. Bila pada halaman 1 ini nama sekolah tidak ada kemungkinan ada di halaman lain, (dapat dicari dengan dua fasilitas yang tersedia).

  • Memperbanyak jumlah tampilan nama sekolah dengan mengubah tampilan baris sampai 100 baris/sekolah. Tombol pilihan ada di pojok kiri atas.
  • Melihat halaman berikutnya dengan klik nomor halaman. Nomor halaman ada di pojok kanan bawah.
  • Atau mencari sekolah dengan menggunakan “kotak pencarian di pojok kanan atas”: ketik nama sekolah atau nomor NPSN.

5. Klik nama sekolah maka akan tampil daftar NISN dan nama Siswa.

  • Jika klik NPSN maka akan tampil profil sekolah.

Unduh Daftar NISN

Untuk mengunduh daftar NISN yang sudah tampil, silakan klik “Ekspor ke excel” di sisi kiri bawah!

CARA CEK/MENELUSURI NISN ( Cara 1)

  • Data yang diperlukan: nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.
  • Untuk mulai cek silakan klik poster  “NISN DAPODIK” (di sisi kanan halaman ini)

DATA BARU NISN SISWA AKTIF (Cara 2)

NISN bagi siswa yang masih aktif, sekarang dapat diakses melalui web data referensi Kemdikbud. Web ini, menampilkan data lembaga, tenaga pendidik, NPSN, NUPTK, dan NISN.

Namun, untuk NUPTK dan NISN hanya ditampilkan sebagian (yang sebagian dirahasiakan). Meskipun NUPTK atau NISN tidak dapat dilihat lengkap, setidaknya sudah dapat diletahui bahwa NUPTK/NISN sudah terbit.

Jika masih ada masalah dengan NUPTK atau NISN, silakan hubungi Help Desk NUPTK/NISN yang alamat kontaknya ada di bagian bawah laman.

Langkah Melihat NISN Siswa Aktif

  1. Klik  link NISN berikut  NISN Pendidikan Dasar & Menengah 
  2. Klik nama provinsi
  3. Klik nama kabupaten / kota
  4. Klik nama kecamatan
  5. Cari/lihat nama sekolah, dan klik angka pada kolom jumlah siswa (kolom terakhir)

Alamat Kontak NISN

Bila ada masalah dengan NISN, dapat kontak ke alamat berikut.

PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN
Gedung E Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
Telp. (021) 57905777  (021) 57904804

Website: http://www.pdsp.kemdiknas.go.id
Email: pdsp@kemdikbud.go.id

Terima kasih, Semoga bermanfaat!

Jadwal US/UN 2014 SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK


Berikut jadwal lengkap Ujian Sekolah (SD/MI) dan Ujian Nasional (SMP/MTs/SMA/MA/SMK) 2013/2014, baik ujian utama maupun ujian susulan sebagaimana POS US/M dan UN.

JADWAL UN 2014_SMA-MA_tunas63

JADWAL UN 2014_SMK_tunas63

JADWAL UN 2014_SMP-MTs_tunas63

JADWAL UN 2014_SD-MI_tunas63

Ralat Jadwal US/M Susulan

Panduan SKS SMP/MTs/SMA/MA


Latar Belakang

Penyelenggaraan  Sistem  Kredit  Semester  (SKS)  pada  jenjang  pendidikan dasar dan menengah di  Indonesia saat  ini merupakan suatu upaya  inovatif untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan.

Pada  hakikatnya,  SKS  merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat  (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal  tersebut mengamanatkan

bahwa  “Setiap  peserta  didik  pada  setiap  satuan  pendidikan  berhak,  antara lain:  (b)  mendapatkan  pelayanan  pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat, dan  kemampuannya;  dan  (f)  menyelesaikan  program  pendidikan  sesuai dengan  kecepatan  belajar  masing-masing  dan  tidak  menyimpang  dari ketentuan  batas  waktu  yang  ditetapkan.

Amanat  dari  pasal  tersebut selanjutnya  dijabarkan  lebih  lanjut  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006  tentang  Standar  Isi.

Sebagaimana  diketahui  bahwa  Standar  Isi  merupakan  salah  satu  standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan.

Standar Isi mengatur bahwa beban belajar terdiri atas dua macam, yaitu: (1) Sistem Paket, dan (2) Sistem Kredit Semester.

Meskipun SKS sudah disebut dalam  Standar  Isi,  namun  hal  itu  belum  dimuat  dan  diuraikan  secara  rinci karena Standar Isi hanya mengatur Sistem Paket. Selengkapnya pernyataan tersebut adalah: “Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem

Paket dalam Standar  Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan  yang  peserta  didiknya  diwajibkan  mengikuti  seluruh  program pembelajaran  dan  beban  belajar  yang  sudah  ditetapkan  untuk  setiap  kelas sesuai  dengan  struktur  kurikulum  yang  berlaku  pada  satuan  pendidikan.

Beban  belajar  setiap mata  pelajaran  pada Sistem Paket  dinyatakan  dalam satuan  jam  pembelajaran.”  Beban  belajar  dengan  Sistem  Paket  hanya memberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik wajib menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya. Implikasi dari hal tersebut  yaitu  antara  lain  bahwa  peserta  didik  yang  pandai  akan  dipaksa untuk  mengikuti  peserta  didik  lainnya  yang  memiliki  kemampuan  dan kecepatan  belajar  standar.  Sistem  pembelajaran  semacam  itu  dianggap kurang  memberikan  ruang  yang  demokratis  bagi  pengembangan  potensi

peserta didik yang mencakup kemampuan, bakat, dan minat.

Berbeda  dengan  Sistem  Paket,  beban  belajar  dengan  SKS memberi kemungkinan  untuk  menggunakan  cara  yang  lebih  variatif  dan  fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik. Oleh karena itu, penerapan  SKS  diharapkan  bisa  mengakomodasi  kemajemukan  potensi peserta  didik.  Melalui SKS,  peserta  didik  juga  dimungkinkan  untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan pendidikan. SKS dalam Standar  Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya

menentukan  sendiri  beban  belajar  dan  mata  pelajaran  yang  diikuti  setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem  kredit  semester  dinyatakan  dalam  satuan  kredit  semester  (sks).

Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.”

Dasar

1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional pada Pasal 12 Ayat 1  (b) menyatakan bahwa:  “Setiap peserta didik  pada  setiap  satuan  pendidikan  berhak  mendapatkan  pelayanan pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan  kemampuannya”.  Selanjutnya pada butir (f) menyatakan bahwa: “Peserta didik pada setiap satuan  pendidikan  berhak  menyelesaikan  pendidikan  sesuai  dengan kecepatan belajar masing-masing dan  tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 mengatur bahwa:

•  Ayat (1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks);

•  Ayat  (2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain  yang  sederajat  pada  pendidikan  formal  kategori  standar  dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester;

•  Ayat  (3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain  yang  sederajat  pada  pendidikan  formal  kategori  mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester; dan

•  Ayat (4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang  menerapkan  sistem  sks  ditetapkan  dengan  Peraturan  Menteri berdasarkan usul dari BSNP.

3. Penjelasan  atas  Peraturan  Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan  lebih mempertegas Pasal 11 Ayat  (1),  (2) dan (3) yang pada intinya menyatakan bahwa:

1) Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  memfasilitasi  satuan pendidikan yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semester karena  sistem  ini  lebih  mengakomodasikan  bakat,  minat,  dan kemampuan  peserta  didik. Dengan  diberlakukannya  sistem  ini maka satuan  pendidikan  tidak  perlu  mengadakan  program  pengayaan karena sudah tercakup (built in) dalam sistem ini.

2) Pemerintah  mengkategorikan  sekolah/madrasah  yang  telah memenuhi  atau  hampir  memenuhi  Standar  Nasional  Pendidikan  ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhiStandar  Nasional  Pendidikan  ke  dalam  kategori  standar.  Terhadap sekolah/madrasah  yang  telah  masuk  dalam  kategori  mandiri, Pemerintah  mendorongnya  untuk  secara  bertahap  mencapai  taraf internasional.

3) Pemerintah  mendorong  dan  memfasilitasi  diberlakukannya  sistem satuan kredit semester (sks) karena kelebihan sistem ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan ayat (1).

4) Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan  SMA/MA/SMLB,  SMK/MAK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat dapat  menerapkan  sistem  sks.  Khusus  untuk  SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk  lain yang sederajat yang berkategori mandiri harus menerapkan  sistem  sks  jika menghendaki  tetap  berada  pada kategori mandiri.

4. Beban  belajar  sebagaimana  yang  dimaksudkan  dalam  Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22  Tahun 2006 tentang Standar Isi yaitu sebagai berikut:

1) Satuan  pendidikan  pada  semua  jenis  dan  jenjang  pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester.

2) Satuan  pendidikan  SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB,  dan SMK/MAK  kategori  standar  menggunakan  sistem  paket  atau  dapat menggunakan sistem kredit semester.

3) Satuan  pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK  kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Konsep

Acuan  untuk  merumuskan  konsep  SKS  yaitu  sebagaimana  yang  dimuat dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006 tentang  Standar  Isi  untuk  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah. Dalam peraturan  tersebut  dinyatakan  bahwa:  Sistem  Kredit  Semester  adalah sistem  penyelenggaraan  program  pendidikan  yang  peserta  didiknya menentukan  sendiri  beban  belajar  dan  mata  pelajaran  yang  diikuti setiap  semester  pada  satuan  pendidikan.  Beban  belajar  setiap  mata pelajaran pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu  jam pembelajaran tatap  muka,  satu  jam  penugasan  terstruktur,  dan  satu  jam  kegiatan

mandiri  tidak  terstruktur.  Dalam  panduan  ini  “Sistem  Kredit Semester” disingkat  dengan  “SKS”  dan  “satuan  kredit  semester”  disingkat  dengan “sks”.

Prinsip

Mengacu  pada  konsep  SKS,  penyelenggaraan  SKS  di  SMP/MTs  dan SMA/MA berpedoman pada prinsip sebagai berikut:

a.  Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti  pada  setiap  semester  sesuai  dengan  kemampuan,  bakat,  dan minatnya.

b.  Peserta  didik  yang  berkemampuan  dan  berkemauan  tinggi  dapat mempersingkat  waktu  penyelesaian  studinya  dari  periode  belajar  yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.

c.  Peserta  didik  didorong  untuk  memberdayakan  dirinya  sendiri  dalam belajar secara mandiri.

d.  Peserta  didik  dapat menentukan  dan mengatur  strategi  belajar  dengan lebih fleksibel.

e.  Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih program studi dan mata pelajaran sesuai dengan potensinya.

f.  Peserta didik dapat pindah  (transfer) kredit ke sekolah  lain yang sejenis yang  menggunakan  SKS  dan  semua  kredit  yang  telah  diambil  dapat dipindahkan ke sekolah yang baru.

g.  Sekolah  menyediakan  sumber  daya  pendidikan  yang  lebih  memadai secara teknis dan administratif.

h.  Penjadwalan  kegiatan  pembelajaran  diupayakan  dapat memenuhi kebutuhan  untuk  pengembangan  potensi  peserta  didik  yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

i.  Guru  memfasilitasi  kebutuhan  akademik  peserta  didik  sesuai  dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Persyaratan Penyelenggaraan

Satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  SKS  berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. SMP/MTs  kategori  standar  dan  kategori  mandiri  dapat  melaksanakanSKS.

2. SMA/MA  kategori standar dapat melaksanakan SKS.

3. SMA/MA kategori mandiri dan bertaraf  internasional wajib melaksanakanSKS.

Penyelenggaraan  SKS  pada  setiap  satuan  pendidikan  dilakukan  secara fleksibel  dan  variatif  dengan  tetap mempertimbangkan  ketuntasan minimal dalam  pencapaian  setiap  kompetensi  sebagaimana  yang  dipersyaratkan dalam Standar Isi.

Penyelenggaraan SKS lebih lanjut dapat dilihat pada buku panduan. Secara jelas dalam buku ini dibahas:

  • Persyaratan Penyelenggaraan
  • Komponen Beban Belajar
  • Cara Menetapkan Beban Belajar
  • Beban Belajar Minimal dan Maksimal
  • Komposisi Beban Belajar
  • Kriteria Pengambilan Beban Belajar
  • Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Unduh buku (Terbitan BSNP 2010):

Panduan SKS SMP/MTs/SMA/MA

Panduan Kegiatan Pengembangan Diri


Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah (SD/MI/SDLB – SMP/MTs/SMPLB – SMA/MA/SMALB/SMK). Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

Buku Panduan Pengembangan Diri terbitan Pusat Kurikulum Kemendiknas memberi petunjuk kepada sekolah/guru apa, mengapa, dan bagaimana “pengembangan diri” harus dilaksanakan.

Tujuan

Tujuan Umum

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

Tujuan Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:

a.  Bakat

b.  Minat

c.  Kreativitas

d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan

e.  Kemampuan kehidupan keagamaan

f.   Kemampuan sosial

g.  Kemampuan belajar

h.  Wawasan dan perencanaan karir

i.    Kemampuan pemecahan masalah

j.   Kemandirian

Ruang Lingkup

Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram.

Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegitan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.

Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:

  • Pelayanan konseling, meliputi pengembangan: (a).  kehidupan pribadi (b).  kemampuan sosial (c).  kemampuan belajar (d).  wawasan dan perencanaan karir
  • Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan: (a).  kepramukaan (b).  latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja(c).  seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan

Bentuk Pelaksanaan

  1. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,  kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan: (1) layanan dan kegiatan pendukung konseling (2) kegiatan ekstra kurikuler.
  2. Kegiatan  pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.(a). Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri. (b). Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran). (c). Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:   berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

Contoh Program

Pada bagian akhir buku panduan pengembangan diri ini, dilengkapi contoh-contoh, antara lain:

  • penugasan pengasuhan kepada konselor
  • program tahunan/semesteran/bulanan/mingguan/harian pelayanan konseling
  • jenis dan frekuensi layanan yang diterima peserta didik
  • laporan nilai hasil kegiatan pelayanan konseling
  • rincian kewajiban konselor
  • isian format perhitungan jam kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah (tidak penuh satu bulan)
  • rambu-rambu rencana kegiatan estra kurikuler
  • rambu-rambu pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler
  • rambu-rambu laporan kegiatan ekstra kurikuler
  • laporan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan estra kurikuler
  • nilai peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler

Dokumen untuk diunduh

Model Pengembangan Diri SD/MI/SDLB-SMP/MTs/SMPLB-SMA/MA/SMALB/SMK

NUPTK Mei 2010 Guru Depag Kab Kediri


NUPTK baru update Mei 2010 bagi tenaga PTK (RA, TA, MI, M Ts, dan MA) Depag Kab. Kediri telah terbit. Ada 5.199 NUPTK, dan sebanyak  416 NUPTK adalah yang baru terbit.

Dokumen yang telah dipublikasika oleh Seksi Mapenda Depag Kab Kediri ini, dapat diunduh di sini dengan klik tautan berikut:

NUPTK Mei 2010 Depag Kab. Kediri

Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah dalam Membimbing Guru


Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.

Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.

Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar.

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.

Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.

Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.

Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.

Sumber: http://pmptk.depdiknas.go.id/ diakses pada 24 Februari 2010.

Kisi-kisi Unas 2010 Paket A, B, C Kejuruan


Download Kisi-kisi Unas 2010 Paket A,B,C Kejuruan, klik teks ini

Ketentuan UN 2010 program paket A, B, dan C Kejuruan adalah diatur berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 77 tahun 2009.

Ketentuan yang dimaksud antara lain:

1. Mata pelajaran yang diujikan

a. Paket A meliputi   Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),  Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan;
b.  Paket B meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),  Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan;
c.  Paket C-IPA meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, dan Pendidikan Kewarganegaraan;
d.  Paket C-IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,  Matematika, Ekonomi,  Geografi, Sosiologi, dan Pendidikan Kewarganegaraan;
e.  Paket C Kejuruan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,  Pendidikan Kewarganegaraan, dan kompetensi kejuruan.

2. Jadwal

Periode I dilaksanakan pada minggu ke-4 Juni  sampai dengan minggu ke-1 Juli 2010 dan periode  II dilaksanakan pada minggu  ke-2 sampai dengan minggu ke-3 November 2010.

Ketentuan UN secara lengkap dapat dibaca pada peraturan mendiknas dengan mengunduh dokumen yang dilengkapi dengan kisi-kisi. Untuk mengunduh, silakan klik teks di atas.