• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.918.077 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

DPS Pilgub Jatim 2018


Berdasarkan data KPU, DPS Pilgub Jatim 2018 adalah 30.385.986 dari 38 Kab/Kota yang akan menggunakan hak pilihnya dalam 67.646 TPS.

Tiga Pemilih terbanyak DPS adalah

  1. Kota Surabaya : 2.009.072
  2. Kab. Malang : 1.973.917
  3. Kab. Jember : 1.817.492

Tiga Pemilih terkecil adalah

  1. Kota Mojokerto : 97.363
  2. Kota Blitar :  110.649
  3. Kota Madiun : 141.644

Berikut daftar DPS 38 Kab dan Kota di Jawa Timur

tunas63_dps-pilgub-jatim-pilkada2018

Naskah Sumpah/Janji Presiden dan Wapres


Presiden dan Wakil Presiden RI sebelum memangku jabatan wajib menucapkan sumpah menurut agama atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 sebagai berikut.

 Pasal 9 ayat (1)

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi  Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji  dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 9 ayat (2)

Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Unduh UUD 1945

Bila berminat memiliki dokumen UUD 1945 dapat diunduh dengan klik di sini,

Dokumen yang siap diunduh dengan mudah terdiri:

  • UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
  • UUD NRI Tahun 1945 Dalam Satu Naskah

Download UUD 1945 Lengkap


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indionesia Tahun 1945 telah mengalamai amandemen (perubahan) sebanyak empat kali.

Sebagai dokumen konstitusi, warga negara perlu mengetahui perkembangan UUD dari awal. Berikut dokumen lengkap yang siap diunduh dengan mudah.

  • Kata Pengantar
  • Sambutan Pimpinan MPR RI Periode 2009-2014
  • UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
  • Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
  • UUD NRI Tahun 1945 Dalam Satu Naskah

Untuk mengunduh dokumen, silakan klik poster berikut.

Survei Online Dibayar


Survei online merupakan kegiatan mengumpulkan data dari pengguna internet melalui angket. Data-data hasil survei tersebut digunakan oleh perusahaan atau lembaga tertentu untuk menentukan target market.

Di antara program survei online adalah idsurvei.com. Idsurvei.com merupakan program mengumpulkan data dari pengguna internet melalui survei singkat. Data-data hasil survei tersebut digunakan untuk menentukan target market yang tepat dalam berbisnis online. Bagi yang bergabung dalam program ini dapat menghasilkan 100rb – 200rb dalam sehari.

Lihat/mencoba mengisi survei klik survei online.

Pengisi angket/peserta survei adalah bebas (siapa saja pengguna internet), dan tidak dikenakan biaya. Dengan ikut mengisi survei, setidaknya ikut memberi sumbangsih masukan sebagai amal kebaikan karena tidak ada resiko.

Berikut contoh bukti komisi anggota

Bila Anda tertarik bergabung, klik alamat website idsurvei.com

Hari ini, saya baru bergabung sehingga belum ada hasil. Untuk pertimbangan keputusan, perlu membaca testimoni member. Testimonial di website idsurvei.com, sebagaimana penjelasana pengelola di website,  adalah benar adanya tanpa rekayasa. Testimonial adalah asli dari member idsurvei. Foto di testimonial pun di update sendiri oleh member yang bersangkutan. Ada beberapa member yang mencantumkan nomor HP di testimonialnya, sehingga untuk kepastian dapat  menghubungi member yang bersangkutan.

Layanan Baru NISN


Mulai tahun baru 1 Januari 2012, layanan NISN yang semula melalui dapodik, kini seluruh layanan yang bersifat pengelolaan dan transaksi data NISN selanjutnya dapat diakses melalui layanan yang dikelola oleh PDSP Kemdiknas  .

Cara Menelusuri NISN

Data yang diperlukan untuk menelusuri NISN adalah nama, tempat lahir, tanggal lahir.

1. Masuk web NISN di sini (hasilnya, tampil bingkai seperti di bawah ini)

cara mencari nisn 1

Pada langkah ini, jika memasukkan NISN akan tampil data siswa.

2. Klik Pencarian berdasarkan Nama (hasilnya, tampil bingkai sebagai berikut)

cara mencari nisn 2

selanjutnya ketik nama, tempat lahir, tgl lahir.

(a) nama

  • sebaiknya ketik nama satu kata saja yang umum, misal Akhmad Nanang Riyanto, ketik saja Nanang. Jika diketik Akhmad, bisa jadi hasil tidak ditemukan kalau pada database ejaannya tertulis Ahmad.

(b) tempat lahir

  • ketik nama kab/kota: jika lahir di kab kediri maka ketiklah kediri

(c) tanggal lahir

  • format tanggal/bulan/tahun. Misal 17 Agustus 2000 maka ditulis 17/08/2000

4. Klik “Cari”

Bila ada masalah dengan NISN, coba hubungi PDSP di Telp. 021-5731177 atau Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Call Center: 177.
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id atau pdsp@kemdikbud.go.id

Perhatian

Hasil pencarian Anda sama saja dengan hasil pencatian saya karena website NISN dapat diakses oleh publik. Kalau Anda “berhasil” ya siapa pun yang mengecek dengan data yang sama akan berhasil.

Salam, Kak Ichsan.

Formulir NISN

Web NISN, selain menyediakan data NISN yang dapat ditelusuri, juga  menyediakan 4 macam layanan:

  • Pengajuan NISN Baru (Formulir A.1 – exl / pdf)
  • Pengajuan Edit Status (Formulir A.2 – doc / pdf)
  • Pengajuan Edit Siswa (Formulir A.3 – doc / pdf)
  • Edit NISN yang Ganda (Formulir A.4 – doc / pdf)

Formulir-formulir di atas dapat diunduh di sini

Data PNS 2010: Umur dan Pangkat/Golongan


Data PNS per Mei 2010 adalah sebanyak 4.732.472 orang. Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ini terbanyak pada golongan III yang mencapai  2.244.785. Bila dilihat berdasar golongan ruang, PNS yang mampu mencapai pangkat puncak (IV/e) berjumah 1.412 orang dengan rincian, pria 1.216 dan wanita 196.

Berdasarkan jenis kelamin, PNS pria sebanyak  2.560.083 dan PNS wanita jumlahnya lebih rendah yaitu   2.172.389.

Sedangkan berdasar usia, jumlah terbanyak dalam rentangan usia 46 – 50 tahun yaitu 962.254, usia 41-45 tahun sebanyak 866.600, dan usia 51-55 tahun mencapai   739.420 orang.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada tabel berikut.

 

Tabel : Distribusi Jumlah PNS Dirinci Menurut Kelompok Umur dan Golongan – Mei 2010

Umur Gol I Gol II Gol III Gol IV Jumlah
18 – 20 4 1.631 1.635
21- 25 2.252 95.070 35.159 15 132.496
26 – 30 11.436 271.715 174.711 59 457.921
31 – 35 18.424 283.170 243.370 292 545.256
36 – 40 26.459 251.302 314.272 9.896 601.929
41 – 45 30.114 274.443 479.574 82.469 866.600
46 – 50 23.469 141.519 503.982 293.284 962.254
51 – 55 10.206 96.293 347.058 285.863 739.420
56 – 60 3.081 42.623 137.691 193.424 376.819
61 – 65 289 8.935 37.908 47.132
65+ 33 977 1.010
Jumlah 125.445 1.458.055 2.244.785 904.187 4.732.472

 

Tabel: Distribusi Jumlah PNS dirinci menurut Golongan Ruang dan Jenis Kelamin – Mei 2010

Golongan/Ruang Kepangkatan Pria Persen Wanita Persen Jumlah
I/a 32.729 28,57 2.400 22,02 35.129
I/b 3.199 2,79 296 2,72 3.495
I/c 59.916 52,31 6.579 60,36 66.495
I/d 18.701 16,33 1.625 14,91 20.326
Jumlah Gol I. 114.545 100,00 10.900 100,00 125.445
II/a 398.479 50,26 247.070 37,15 645.549
II/b 135.352 17,07 153.268 23,04 288.620
II/c 159.871 20,16 187.272 28,15 347.143
II/d 99.203 12,51 77.540 11,66 176.743
Jumlah Gol II. 792.905 100,00 665.150 100,00 1.458.055
III/a 383.403 32,20 388.533 36,86 771.936
III/b 303.153 25,46 244.095 23,16 547.248
III/c 217.113 18,23 173.205 16,43 390.318
III/d 286.976 24,10 248.307 23,56 535.283
Jumlah Gol III. 1.190.645 100,00 1.054.140 100,00 2.244.785
IV/a 391.596 84,76 412.459 93,27 804.055
IV/b 53.035 11,48 25.903 5,86 78.938
IV/c 12.564 2,72 2.911 0,66 15.475
IV/d 3.577 0,77 730 0,17 4.307
IV/e 1.216 0,26 196 0,04 1.412
Jumlah Gol IV. 461.988 100,00 442.199 100,00 904.187
Jumlah 2.560.083 2.172.389 4.732.472

Sumber:  http://www.bkn.go.id/in/profil/unit-kerja/inka/direktorat-pengolahan-data/profil-statistik-pns/

Prioritas Honorer yang Diangkat Menjadi CPNS


Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 43/2007.

Berikut kutipan isi PP 43/2007.

1. Pengertian

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.

  • Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/ pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang dibiayai dari retribusi.

2. Prioritas Pengangkatan Menjadi CPNS

  • Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai: a. guru; b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan; c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan

b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.

  • Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.

(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.

  • Penjelasan

1. [Penjelasan Pasal 4 Ayat (1)]

Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.  Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih tinggi.

Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.  Pengertian “menjelang usia 46  (empat puluh enam) tahun” yaitu apabila dalam tahun anggaran berjalan yang bersangkutan tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil karena telah berusia lebih dari  46  (empat puluh enam) tahun.

2.  [Penjelasan Pasal 6 Ayat (2)]

Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.

Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belem diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.

Bila ingin mengunduh PP 43/2007, silakan klik tautan berikut:

Peraturan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Honorer Kategori I Mencapai 130.410


Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi diharapkan akan berakhir pada minggu ke tiga Bulan November 2010. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi  saat pelaksanaan Rapat Tim Nasional dan Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer di Kantor BKN Pusat Jakarta, Kamis (16/9). Rapat Dihadiri oleh para anggota Tim Nasional dan Tim Kerja baik dari BKN ataupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dari Sekretariat Negara RI.

Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi juga menyampaikan bahwa jumlah data tenaga honorer Kategori I yang diserahkan ke BKN sampai dengan batas akhir 31 Agustus 2010 tercatat sejumlah 130.410 tenaga honorer.  Bambang Chrisnadi juga menjelaskan bahwa data honorer yang telah disampaikan ke BKN akan menjadi dokumen resmi tenaga honorer.

Dalam kesempatan itu pula, Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari mengamanatkan kepada Tim Kerja  untuk dapat bekerja dengan mengedepankan transparansi, keakuratan dan ketepatan data dalam setiap pelaksanaan verifikasi dan validasi. Edy Topo juga meminta Tim Kerja untuk menjaga integritas, mengikuti panduan pelaksanaan dan senantiasa menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi.  Terakhir Edy Topo berpesan untuk terus menjaga independensi dan bebas dari campur tangan pihak manapun dan tidak memihak kemanapun. (Sumber: http://www.bkn.go.id)

Statistik Nasional Nilai UAN SMP Negeri/Swasta 2007


Berikut data hasil Ujian Nasional SMP Negeri dan Swasta tahun pelajaran 2006/2007.

1. Jenis Sekolah: SMP

  • Status Sekolah: Negeri
  • Jumlah Rayon: 449
  • Jumlah Sekolah: 12.728
  • Jumlah Peserta: 1.831.592
  • Tidak Lulus: 105.351 (0,05752%)
  • Tabel Statistik Sekolah

Tabel Statistik Sekolah

Nilai UAN Murni B I B Ing M M N UAN
Klasifikasi B B B B
Rata-Rata 7,46 6,71 6,99 21,16
Terendah 0,80 0,80 0,67 0,67
Tertinggi 10,00 10,00 10,00 30,00
Standard Deviasi 1,20 1,40 1,67 3,51

Tabel Distribusi Nilai Siswa

Rentang Nilai

B  I

B  Ing

M M

Rerata Nilai

Real % Real % Real % Real %
10.00 1.309 0,07 4.201 0,23 39.685 2,17 5 0,00
9.01 – 9.99 111.021 6,06 70.694 3,86 141.249 7,71 69.434 3,79
8.01 – 9.00 502.649 27,44 246.028 13,43 313.041 17,09 333.327 18,20
7.01 – 8.00 590.871 32,26 415.800 22,70 392.354 21,42 566.859 30,95
6.01 – 7.00 404.430 22,08 491.296 26,82 391.540 21,38 543.554 29,68
4.51 – 6.00 192.232 10,50 428.678 23,40 371.187 20,27 263.837 14,40
4.26 – 4.50 40.424 2,21 130.916 7,15 128.113 6,99 54.484 2,97
3.01 – 4.25 16.564 0,90 64.138 3,50 48.337 2,64 29.900 1,63
2.01 – 3.00 2.975 0,16 10.421 0,57 30.831 1,68 1.244 0,07
1.01 – 2.00 136 0,01 406 0,02 6.108 0,33 42 0,00
0.01 – 1.00 6 0,00 4 0,00 157 0,01 1 0,00
0 / Tidak Lengkap 70 0,00 105 0,01 85 0,00

2. Jenis Sekolah: SMP

  • Status Sekolah: Swasta
  • Jumlah Rayon: 449
  • Jumlah Sekolah: 10.474
  • Jumlah Peserta: 654.174
  • Tidak Lulus: 47.687 (0,07290%)

Tabel Statistik Sekolah

Nilai UAN Murni Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika N UAN
Klasifikasi B B B B
Rata-Rata

7,21

6,74

6,86

20,81

Terendah

0,80

1,20

0,67

0,80

Tertinggi

10,00

10,00

10,00 30,00
Standard Deviasi

1,18

1,43

1,67

3,50

Tabel Distribusi Nilai Siswa

Rentang Nilai Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Rerata Nilai
Real % Real % Real % Real %
10.00 197 0,03 1.282 0,20 10.684 1,63 2 0,00
9.01 – 9.99 23.057 3,52 26.576 4,06 38.923 5,95 20.019 3,06
8.01 – 9.00 136.616 20,88 91.480 13,98 102.779 15,71 97.094 14,84
7.01 – 8.00 215.864 33,00 158.570 24,24 149.077 22,79 207.834 31,77
6.01 – 7.00 177.176 27,08 171.748 26,25 146.682 22,42 202.605 30,97
4.51 – 6.00 90.372 13,81 138.591 21,19 130.671 19,97 101.486 15,51
4.26 – 4.50 17.828 2,73 47.218 7,22 49.965 7,64 24.683 3,77
3.01 – 4.25 6.833 1,04 28.451 4,35 21.779 3,33 14.789 2,26
2.01 – 3.00 1.043 0,16 4.949 0,76 15.341 2,35 556 0,08
1.01 – 2.00 45 0,01 170 0,03 3.048 0,47 20 0,00
0.01 – 1.00 3 0,00 91 0,01 3 0,00
0 / Tidak Lengkap 57 0,01 56 0,01 51 0,01

Sumber: BSNP

Data Nasional 2009: Jumlah Guru Menurut Golongan


Sampai dengan 2009, guru yang berhasil mencapi golongan/pangkat tertinggi (IV/e) secara nasional baru sebanyak 12 orang. Jumlah ini berasal dari 6 provinsi, yakni

  • Jawa Tengah = 5 orang
  • Sulawesi Selatan = 3 orang
  • Banten = 1 orang
  • Sulawesi Selatan =  1 orang
  • N A D = 1 orang
  • D I Y  = 1 orang

Selengkapnya total guru menurut golongan mulai dari terendah baik non-PNS maupun PNS adalah sebagai berikut:

II/a

II/b

II/c

II/d

III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/D

IV/e

Total PNS

NonPNS

Total

66,337

11,263

110,360

34,083

197,153

104,227

161,118

311,283

569,611

13,773

114

47

12

1,579,381

1,027,930

2,607,311

Data yang diterbitkan Ditjen PMPTK ini, menunjukkan jumlah guru secara nasional sebanyak 2.607.311 yang terdiri atas guru PNS 1.579.381 dan nonPNS 1.027.930.

Berdasar persebaran data per kabupaten/kota, jumlah guru terpadat, baik PNS maupun non-PNS-sudah pasti-pada kota/kabupaten yang termasuk metropolitan, antara lain:

Kota Jakarta Timur

Kota Surabaya

Kota Medan

Kota Bandung

PNS

13.870

11.487

10.541

13.953

Non PNS

16.460

17.793

16.268

12.042

Jumlah

30.330

29.280

26.809

25.995

Kabupaten/kota yang jumlah guru minim antara lain:

Kota Subulussalam (NAD)

Kota Bolaang Mongondow Selatan (Sulut)

Kota Bolaang Mongondow Timur (Sulut)

Kab. Memberamo Tengah (Papua)

Kab. Kep. Anambas (Kepri)

PNS

7

12

39

55

77

NonPNS

10

9

24

37

101

Jumlah

17

21

63

92

178

Dokumen untuk diunduh:

Data PNS Menurut Golongan Ruang


Data PNS sampai dengan Juni 2009, tercatat sebanyak 4.380.022. Dari jumlah ini, sebanyak 2.389.316 adalah pria dan sisanya sebanyak 1.990.706 adalah wanita.

Untuk golongan ruang tertinggi (IV/e)  0,04 % atau 1.579. Sedangkan golongan ruang terendah, yakni I/a sebanyak 0.71% atau 31.016.

Berikut data PNS yang dirinci menurut golongan ruang dan jenis kelamin (keadaan per Juni 2009)

No Gol/Ruang Jenis Kelamin Jumlah Persen
Pria Persen Wanita Persen
1 I/a 28,901 1.21 2,115 0.11 31,016 0.71
2 I/b 3,704 0.16 486 0.02 4,190 0.10
3 I/c 53,089 2.22 5,742 0.29 58,831 1.34
4 I/d 20,603 0.86 1,815 0.09 22,418 0.51
Jumlah Gol I 106,297 4.45 10,158 0.51 116,455 2.66
5 II/a 360,064 15.07 237,052 11.91 597,116 13.63
6 II/b 126,178 5.28 133,794 6.72 259,972 5.94
7 II/c 146,828 6.15 152,467 7.66 299,295 6.83
8 II/d 104,053 4.35 79,203 3.98 183,256 4.18
Jumlah Gol II 737,123 30.85 602,516 30.27 1,339,639 30.59
9 III/a 352,303 14.74 347,615 17.46 699,918 15.98
10 III/b 285,319 11.94 223,818 11.24 509,137 11.62
11 III/c 217,786 9.11 178,467 8.97 396,253 9.05
12 III/d 279,796 11.71 248,023 12.46 527,819 12.05
Jumlah Gol III 1,135,204 47.51 997,923 50.13 2,133,127 48.70
13 IV/a 346,330 14.49 355,378 17.85 701,708 16.02
14 IV/b 47,634 1.99 21,221 1.07 68,855 1.57
15 IV/c 11,766 0.49 2,590 0.13 14,356 0.33
16 IV/d 3,593 0.15 710 0.04 4,303 0.10
17 IV/e 1,369 0.06 210 0.01 1,579 0.04
Jumlah Gol IV 410,692 17.19 380,109 19.09 790,801 18.05
Total 2,389,316 100.00 1,990,706 100.00 4,380,022 100.00
Sumber: website BKN

Dokumen untuk diunduh:

Statistik Produksi Pulsa Telepon Nasional, 1988-2005


Setiap hari, pulsa menjadi teman yang menentukan dalam kehidupan. Sebagai satuan biaya penggunaan telepon, kebutuhan akan pulsa terus meningkat seiring dengan meningkatnya kegiatan usaha kita.  Barangkali di antara kita ada yang tidak berpikir untuk perlunya mencatatat seberapa besarnya kebutuhan pulsa. Atau, seberapa besar meningkatnya kebutuhan pulsa setiap minggu,bulan, atau tahun.

Statistik produksi pulsa secara nasional, menunjukkan lompatan peningkatan yang tunggi dari tahun ke tahun.

Berikut statistik produksi pulsa telepon Indonesia sejak 1998 s.d. 2005.

Tahun

Lokal
(000 pulsa)

SLJJ

(Menit)

Internasional

(Menit)

1988

7,581,860,217

74,297,000

43,155,638

1989

8,427,075,334

76,292,736

53,840,262

1990

10,299,917,001

76,949,704

79,794,510

1991

10,450,843,000

64,866,011

100,027,184

1992

13,221,221,874

54,084,996

126,619,194

1993

17,903,782,625

44,912,312

154,421,373

1994

23,419,310,861

56,329,112

182,504,834

1995

28,256,363,867

51,062,345

206,580,852

1996

43,459,415.436

26,168,457

240,448,265

1997*)

16,012,649,479

26,131,027,376

298,100,000

1998

16,236,246,427

29,668,416,066

367,961,204

1999

16,236,724,396

31,021,632,143

321,458,088

2000

18,516,778,571

34,342,636,004

341,677,141

2001

20,227,877,123

38,161,484,336

342,712,000

2002

19,730,308,403

41,397,291,119

333,410,000

2003

23,887,950,222

42,447,349,726

328,833,000

2004

19,936,304,184

45,215,914,717

332,141,800

2005

22,920,220,767

57,745,329,624

245,602,00

*) Sejak 1997 dalam unit pulsa

Sumber: Badan Pusat Statistik

Data Produksi Tanaman Hias Indonesia Tahun 2008


Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat tercatat sebagai penghasil terbesar untuk tanaman hias tahun 2008. Tanaman yang mampu diproduksi dari 4 jenis tanaman hias, terbanyak adalah krisan, kemudian mawar, sedap malam, dan anggrek.

Berikut data produksi dalam satuan batang.

Provinsi

Anggrek

Krisan

Mawar

Sedap Malam

Nangroe Aceh Darusalam
767
0
851
0
Sumatera Utara
373,179
1,618,184
135,779
184,622
Sumatera Barat
148,486
46,405
275,508
125,705
R i a u
80,481
29,404
65,249
50,452
J a m b i
7,474
343
65,173
25,625
Sumatera Selatan
36,533
3,690
124,391
8,275
Bengkulu
17,432
1,049
20,836
3,234
Lampung
190,770
72,504
262,421
120,122
Bangka Belitung
21,857
518
10,311
586
Kep. Riau
5,756
738
1,584
80
DKI Jakarta
1,164,863
60
67,800
50
Jawa Barat
5,617,993
51,451,094
4,851,516
5,277,079
Jawa Tengah
954,404
13,519,765
12,262,228
4,774,533
DI Yogyakarta
169,528
48,951
20,562
1,702
Jawa Timur
1,660,307
29,962,606
20,361,500
14,282,349
Banten
1,432,836
3,921
16,506
213,376
B a l i
683,798
116,240
17,694
8,269
Nusa Tenggara Barat
35,764
155
34,127
60
Nusa Tenggara Timur
23,860
227
37,406
5,369
Kalimantan Barat
1,849,694
11,545
19,918
37,424
Kalimantan Tengah
158,165
175
13,692
0
Kalimantan Selatan
8,657
478
22,380
106
Kalimantan Timur
217,826
55,289
240,383
233
Sulawesi Utara
357,350
2,140,908
71,676
16,788
Sulawesi Tengah
8,141
173
5.811
3,072
Sulawesi Selatan
92,027
67,927
89,281
36,508
Sulawesi Tenggara
10,895
6,538
8.490
3,770
Gorontalo
638
55
392
52
Sulawesi Barat
12,114
0
2,107
602
Maluku
1,445
0
26,031
0
Maluku Utara
0
0
0
0
Papua Barat
0
0
0
0
0
Papua
0
0
0
0
Indonesia
15,343,040
99,158,942
39,131,603
25,180,043

Sumber: Badan Pusat Statistik