Presiden dan Wakil Presiden RI sebelum memangku jabatan wajib menucapkan sumpah menurut agama atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 sebagai berikut.
Pasal 9 ayat (1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 9 ayat (2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Unduh UUD 1945
Bila berminat memiliki dokumen UUD 1945 dapat diunduh dengan klik di sini,
Dokumen yang siap diunduh dengan mudah terdiri:
- UUD NRI Tahun 1945
- Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945
- Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945
- Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
- Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
- UUD NRI Tahun 1945 Dalam Satu Naskah
Filed under: UU/PP/Permen | Tagged: Data/Statistik, Download, Peraturan |
Tinggalkan komentar