• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.573 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Rambu-rambu PKM dan RPL PPGJ 2015


Peserta Sergu 2015 melalui PPGJ ditetapkan berdasarkan kelulusan Uji Kompetensi Awal (UKA). Jika dinyatakan lulus UKA, tahap berikutnya, peserta harus menyusun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini berupa portofolio yang harus disusun oleh guru yang bersangkutan untuk dinilai oleh LPTK.

RPL PPGJ 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rambu-rambu PKM

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan tahapan pelaksanaan sergu setelah mengikuti workshop. Adapaun rambu-rambuP KM sebagai berikut.

1) PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.

2)  Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.

3)  Supervisi  dilakukan  sebanyak  2  (dua)  kali  oleh  guru  inti  atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.

4)  Peserta  PKM  wajib  melaksanakan  dan  membuat  laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan  oleh  kepala  sekolah  dan  dipublikasikan  di perpustakaan/ ruang baca sekolah.

5)  Uji  kinerja  dilaksanakan  di  akhir  PKM  oleh  Asesor  LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan  perangkat  pembelajaran  (RPP/RPPBK)  yang  akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.

6)  Peserta  yang  belum  lulus  ujian  kinerja,  diberikan  kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.

7)  Uji  kinerja  dilaksanakan  di  sekolah  cluster  dan  penetapannya disesuaikan  dengan  kondisi  geografis  setempat  dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.

8)  Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2015

Hasil PLPG 2014 Rayon 114 Unesa


Hasil PLPG 2014 Rayon 114 Unesa bagi guru Kemdikbud dan Kemenag gelombang  telah diumumkan. Sesuai  ketentuan, bagi yang belum lulus ada kesempatan mengikuti Ujian Ulang (UU) 2 kali.

Cek Hasil PLPG Sergu 2014

Untuk melihat hasil PLPG, peserta harus melihat secara online. Berikut petunjuknya:

1. Masuk web hasil PLPG  (silakan klik poster berikut)

sg unesa rayon 114 hasil plpg 2014

2. Masukkan nomor peserta, serta tgl, bulan, dan tahun lahir.

3. Klik “cari data kelulusan peserta”

Hasil Pencarian

Hasil pencarian data kelulusan ada dua kategori: L (Lulus PLPG), dan Ujian Ulang.

1. L (Lulus PLPG)

  • Bagi yang lulus, harap cek ejaan nama, tempat dan tanggal lahir untuk pencetakan sertifikat pendidik. Jika tidak sesuai hubungi panitia.

sg unesa rayon 114 hasil plpg 2014 (LULUS)

2. Ujian Ulang 1, terdiri UTN (Ujian Tulis Nasional), UTL (Ujian Tulis Lokal), UP (Ujian Praktik).

  • UU 1 akan dilaksanakan dalam satu hari, Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 di kampus Unesa. Pukul, dan tempat (ruang ujian) disebutkan pada hasil pencarian data kelulusan.
  • sg unesa rayon 114 hasil plpg 2014 (UU)

Ketentuan Ujian Ulang

  1. UU 1 akan dilaksanakan dalam satu hari, Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 di kampus Unesa. Pukul, dan tempat (ruang ujian) disebutkan pada hasil pencarian data kelulusan
  2. Peserta yang tidak hadir pada waktu UU, tidak dapat mengikuti UU 1 lagi.
  3. Membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan setempat.
  4. Membawa pensil 2B dan karet penghapus
  5. Khusus peserta UU Praktik, membawa RPP dan media pembelajaran sesuai mapel yang diikuti dengan alokasi waktu pembelajaran 30 menit.

Unduhan

Download surat penetapan: 07902/UN38.I/DT/2014 Kemdikbud

Download surat penetapan: 07903/UN38.I/DT/2014 Kemenag

Daftar NRG PAI 2013 SD/SMP/SMA/SMK


Berikut daftar nasional Nomor Register Guru (NRG) yang siap di-download. Dengan terbitnya NRG maka berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Jika tautan di atas bermasalah, dapat dicoba melalui tautan berikut yang memublikasikan data di atas.

http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/madr.htm

 

Verifikasi Data Guru untuk TPP 2014


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.

Juni 2014 Batas Akhir Verifikasi Data

Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

Penetapan Peserta Sergu 2014


Masih adakah PLPG 2014? Bagaimana penetapan peserta sertifikasi guru 2014? Masih adakah UKG Online 2014 sebagai syarat sebelum mengikuti PLPG? Apa syarat yang perlu segera dipersiapkan untuk penjaringan calon peserta sergu? Inilah sebagian pertanyaan yang mulai muncul untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan sergu 2014.

Perkembangan Sertifikasi Guru

  • 2006 – 2008 : Usulan dari Sekolah, Manual,  portofolio
  • 2009 – 2010 : Kuota perjenjang, NUPTK based,  offline,  rangking (masa kerja, usia, gol), portofolio
  • 2011 – 2012 : Kuota per kab, NUPTK Semi Online, AP2SG On Line,  rangking (masa kerja, usia gol), PLPG
  • 2013 : Kuota per kab, NUPTK full Online,AP2SG Online, perangkingan pusat (usia, masa kerja, gol), uji kompetensi Online sebelum PLPG.

Wacana Penetapan Sergu 2014

  • Penjaringan Peserta Sertifikasi Guru menggunakan Data NUPTK Online dari Program PADAMU NEGERI……;
  • Dari data Base Program Padamu Negeri maka Seluruh Data Calon Peserta Dimasukkan  ke dalam AP2SG (Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru);
  • Perbaikan Data Calon Peserta sertifikasi Guru  lewat AP2SG;
  • Seluruh Calon Peserta mengikuti UJI KOMPETENSI GURU secara Online;
  • Perangkingan oleh pusat ( hasil UKG On Line, usia, masa kerja, gol);
  • Verifikasi Data dan Verifikasi Berkas akan lebih diseleksi….

Permasalahan Sergu 2013

  • NUPTK Ganda atau milik Orang Lain;
  • NRG yang belum keluar meski sudah lulus Sertifikasi Guru;
  • TPP yang belum Keluar;
  • 24 jam Linier;
  • SK Inpasing yang belum dimiliki guru ;
  • Mutasi guru antar jenjang;
  • S1  yang tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik.

Sumber (Klik tautan berikut untuk mengunduh dokumen info di atas)

Informasi terkait

Tahapan Verifikasi Calon Peserta Sergu 2014

 

Pengumuman Hasil Wawancara PPG 2012 IAIN Sunan Ampel


Calon peserta sertifikasi 2012 jalur PPG IAIN Sunan Ampel Surabaya, hasil tahap wawancara telah diumumkan. Berdasarkan data pengumuman, sebagian peserta dinyatakan tidak lolos sebagai calon peserta sergu jalur PPG.

Hasil wawancara yang dinyatakan lulus,

  • Guru kelas MI = 60 peserta
  • Guru Bhs Arab = 30 peserta
  • Guru Qura Hadits = 30 peserta

 Bagi yang dinyatakan lulus wawancara, diminta mengumpulkan berkas terakhir tanggal 20 nopember 2012:

1. foto kopi sk pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru yayasan

2. foto kopi ktp yang masih berlaku

3. foto kopi npwp

4.  membuka rekening diBTN IAIN Sunan Ampel Surabaya

Dokumen untuk diunduh

hasil-wawancara-BhsArab_IAIN-SunanAmpel.pdf

hasil-wawancara-GK+MI_IAIN-SunanAmpel.pdf

hasil-wawancara-QuranHadits_IAIN-SunanAmpel.pdf

 

Program Inpassing Guru Madrasah 2012


Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS. Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.

Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.

Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.

Prosedur Inpassing GBPNS Madrasah

Melakukan registrasi madrasah secara oline di http://www.inpassing.madrasah.net/registrasi.html, data yang diminta meliputi

  • identitas madrasah,
  • alamat madrasah,
  • jumlah tenaga kerja,
  • jumlah siswa dan rombongan belajar,
  • dan bagi madrasah swasta ditembah data identitas yayasan.

Contoh Form Registrasi Madrasah

Mengingat data yang diminta banyak dan beragam, sebelum register secara online perlu mempersiapkan data sesuai yang diminta. Untuk itu, bila diperlukan, silakan unduh contoh form registrasi madrasah berikut! (Sumber:http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/madr.htm)

Hasil PLPG 2011 Kemenag dan Kemendiknas Rayon 116 Unej


Berikut data pengumuman hasil PLPG kuota 2011 bagi guru di lnigkungan Kemenag dan Kemendiknas.

Dalam keputusan Rektor tentang hasil PLPG ini disebutkan:

  • Bagi peserta sertifikasi dengan status L (Lulus) memperoleh sertifikatpendidik.
  • Bagi peserta sertifikasi dengan status TL (Tidak Lulus) dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Bagi peserta sertifikasi dengan status D (Diskualifikasi) dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota

Berikut dokumen untuk diunduh

Download this file (hasil-depag bondowoso.pdf)HASIL DEPAG KAB BONDOWOSO 45 Kb
Download this file (hasil-depag bwi.pdf)HASIL DEPAG KAB BANYUWANGI 75 Kb
Download this file (hasil-depag jember.pdf)HASIL DEPAG KAB JEMBER 70 Kb
Download this file (hasil-depag kotaprob.pdf)HASIL DEPAG KOTA PROBOLINGGO 38 Kb
Download this file (hasil-depag Lumajang.pdf)HASIL DEPAG KAB. LUMAJANG 51 Kb
Download this file (hasil-depag probolinggo.pdf)HASIL DEPAG KAB. PROBOLINGGO 70 Kb
Download this file (hasil-depag situbondo.pdf)HASIL DEPAG KAB. SITUBONDO 50 Kb
Download this file (hasil-diknas apbnp.pdf)HASIL DIKNAS APBNP 154 Kb
Download this file (hasil-diknas bondowoso.pdf)HASIL DIKNAS KAB BONDOWOSO 169 Kb
Download this file (hasil-diknas bwi.pdf)HASIL DIKNAS KAB. BANYUWANGI 387 Kb
Download this file (hasil-diknas JEMBER.pdf)HASIL DIKNAS KAB. JEMBER 611 Kb
Download this file (hasil-diknas kotaprob.pdf)HASIL DIKNAS KOTA PROBOLINGGO 77 Kb
Download this file (hasil-diknas PROBOLINGGO.pdf)HASIL DIKNAS KAB. PROBOLINGGO 203 Kb
Download this file (hasil-diknas SITUBONDO.pdf)HASIL DIKNAS KAB. SITUBONDO 152 Kb
Download this file (hasil-diknas.lumajang.pdf)HASIL DIKNAS KAB. LUMAJANG 137 Kb
Download this file (SK-kelulusan.pdf)SK KELULUSAN 75 Kb

Hasil PLPG 2011 Kemenag dan Diknas Dana APBNP Rayon 108 Unja


Berikut pengumuman hasil PLPG 2011 Sertifikasi Guru Rayon 108 LPTK Universitas Jambi dari Lingkungan Kemenag dan Diknas Dana APBNP.

Bagi peserta yang dinyatakan Mengulang, Ujian ulang akan dilaksanakan pada :

  • Hari : Kamis
  • Tanggal : 15 Desember 2011
  • Pukul : 09.00 WIB
  • Tempat : Hotel Nusawijaya Sipin Jambi

Untuk kegiatan ujian ulang ini, akomodasi, transportasi, dan konsumsi ditanggung oleh peserta.

Hasil PLPG ini ternyata masih banyak yang harus mengikuti “Ujian Ulang”.  Dokumen pengumuman terdiri:

  • Hasil PLPG Diknas Dana APBNP   : 115 peserta
  • Hasil PLPG KEMENAG                      : 302 peserta
  • Hasil PLPG Diknas Susulan               : 13 peserta

Dokumen untuk diunduh

Hasil-PLPG2011_Kemenag&DiknasDanaAPBNP-R108-Unja.pdf.

Hasil Penilaian PLPG 2011 Guru Kementerian Agama Rayon 142 Unipa


Hasil penilaian PLPG 2011 guru Kementerian Agama Rayon 142 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya ini terdiri atas 3 hasil/status: LULUS, UJIAN TULIS, dan TIDAK LULUS (karena tidak datang atau tidak bisa menyelesaikan PLPG).

Berikut dokumen untuk diunduh

sk_hasil_plpg_kemenag_2011 (43.82 kb)

pengumuman_ujian_ulang_kemenag11 (82.38 kb)

hasil_plpg11_kemenag_pamekasan (554.21 kb)

hasil_plpg11_kemenag_lamongan (351.14 kb)

hasil_plpg11_kemenag_sampang (323.42 kb)

hasil_plpg11_kemenag_bangkalan (243.19 kb)

hasil_plpg11_kemenag_sumenep (378.27 kb)

Bagi Peserta yang Status Ujian Tulis, maka wajib mengikuti UJIAN ULANG pada:

  • Hari/Tanggal : Selasa, 20 Desember 2011
  • Pukul : 09.00 WIB s/d selesai
  • Tempat : Kampus II Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Alamat : Jl. Dukuh Menanggal XII Surabaya

Ketentuan :

  1. Membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau atasan
  2. Membawa Alat Tulis
  3. Berpakaian Rapi dan Sopan
  4. Membawa ID Card (Tanda Peserta PLPG)

Peserta yang tidak mengikuti UJIAN ULANG pada hari tersebut diatas, dinyatakan

TIDAK LULUS

Daftar Peserta Sertifikasi Guru PAI Tahun 2011


Sesuai peraturan, pelaksanaan sertifikasi bagi guru agama dan guru mapel pada madrasah adalah diselnggarakan oleh Kemenag.

Peserta sertifikasi kuota 2011 bagi Guru PAI telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sebagai pelaksana sertifikasi adalah perguruan tinggi Islam baik IAIN maupun UIN.

Berikut dokumen daftar peserta yang siap diunduh:

1

IAIN Ar-Raniry Banda Aceh) Aceh 2011 unduh

2

IAIN Sumatra Utara Medan) Sumatra Utara 2011 unduh

3

IAIN Sumatra Utara Medan) Sumatra Barat 2011 unduh

4

IAIN Raden Fatah Palembang) Sumatra Selatan 2011 unduh

5

IAIN Sultan Thaha Saefudin Jambi) Jambi 2011 unduh

6

IAIN Raden Intan Bandar Lampung) Lampung 2011 unduh

7

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) DI Yogyakarta 2011 unduh

8

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) DKI Jakarta 2011 unduh

9

UIN Sunan Gunung Djati Bandung) Jawa Barat 2011 unduh

10

IAIN Wali Songo Semarang) Jawa Tengah 2011 unduh

11

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) Jawa Timur 2011 unduh

12

IAIN Sunan Ampel Surabaya) Jawa Timur 2011 unduh

13

IAIN Antasari Banjarmasin) Kalimantan Selatan 2011 unduh

14

UIN Alauddin Makasar) Sulawesi Selatan 2011 unduh

15

UIN Sulthan Syarif Kasim Pekanbaru) Riau 2011 unduh

16

IAIN Sultan Amai Gorontalo) Gorontalo 2011 unduh

17

IAIN Mataram)   ntb 2011 unduh

Mencari Nama pada File Pdf

Perlu diketahui, file daftar peserta sergu di atas cukup besar bukan hanya puluhan tapi beberapa file ada yang terdiri di atas 100 halaman.

Mencari “nama” tertentu dalam halaman yang besar pasti membutuhkan waktu. Bila kurang teliti, akan mengulang beberapa kali menggeser skrol bar bahkan kadang putus asa dan berkesimpulan nama tidak ada.

Petunjuk ini praktis, hanya dengan dua langkah nama dapat langsung deketahui tanpa harus bolak-balik menggeser skrol ke atas-ke bawah.

Bila diperlukan, klik tautan berikut untuk mengunduh file.

Petunjuk-Cara-Cepat-mencari-nama

Pedoman Belanja Gaji Tunjangan Sertifikasi


Berdasarkan Permendiknas 36/2007, guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi yang besarnya setara satu kali gaji pokok. Jadi, bila dijumlah, gaji yang diterma dapat dikatakan sebesar dua kali gaji setiap bulan meskipun penerimaan TP belum rutin setiap bulan.

Seorang guru, kepala sekolah, dan pengawas yang telah memiliki sertifikat profesional memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional. Bukti sederhana adalah adanya peningkatan dari sebelum memiliki sertifikat profesional dengan sesudah memiliki sertifikat. Peningkatan dalam hal apa? Kembali secara sederhana, peningkatan dapat dilihat dari disiplin waktu dan tertib administrasi. Sekali lagi, ini bukti sederhana.

Maksud dan tujuan diadakannya sertifikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Tidak perlu ditutupi dan dipungkiri, fakta berbicara bahwa penerima tunjangan profesi belum (tidak) menunjukkan keprofesionalannya. Atau dengan bahasa sederhana, sebelum dan sesudah menerima tunjangan profesi tidak ada peningkatan, tentu yang akhirnya benar-benar profesional tetap ada namun sangat minim jumlahnya. Fakta ini menimbulkan kecemburuan dan kritik. Salah satu kritik yang muncul adalah sebagian besar guru penerima tunjangan profesi tidak membelanjakan tunjangan yang dia peroleh untuk meningkatkan profesionalismenya. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan tunjangan profesi yaiu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang salah satu indikasinya adalah meningkatnya hasil Ujian Nasional.

Panduan Belanja Tunjangan Profesi

Untuk memaksimalkan tercapainya maksud dan tujuan sertifikasi, mulai 2011, pemerintah akan ”intervensi” terhadap penggunaan uang tunjangan profesi.

Berikut tulisan tentang arahan membelanjakan tunjangan profesi yang saya kutip dari website Mapenda Kab. Kediri.

Sehubungan dengan telah dicairkannya tunjangan profesi maka bagi guru yang dana tunjangan profesinya belum masuk, harap langsung konfirmasi ke Mapenda dengan membawa asli dan fotokopi buku rekening Bank.

Tunjangan profesi berbeda dengan gaji. Gaji diperbolehkan dibelanjakan secara konsumtif 100 %.  Tetapi tunjangan profesi merupakan tunjangan bagi peningkatan profesionalitas guru dan kualitas pendidikan. Jadi beberapa persennya harus digunakan untuk menunjang proses pendidikan.

Hasil Ujian Nasional yang mengalami penurunan terus menerus selama dua tahun terakhir ini baik skala nasional maupun skala Kab. Kediri, merupakan hal yang mengecewakan karena dilain pihak, guru diberi tunjangan profesi yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Terlepas dari banyaknya faktor yang mempengaruhi turunnya prosentase kelulusan Ujian Nasional, salah satu kritik yang muncul adalah sebagian besar guru penerima tunjangan profesi tidak membelanjakan tunjangan yang dia peroleh untuk meningkatkan profesionalismenya. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan tunjangan profesi yaiu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang salah satu indikasinya adalah meningkatnya hasil Ujian Nasional.

Untuk pencairan tunjangan profesi tahun 2011 rencananya persyaratan pemberkasan berbeda dengan tahun sebelumnya.Selain SKMT, SK Pembagian tugas, dan jadwal pelajaran, akan ditambah dengan bukti fisik kehadiran guru (daftar hadir), jurnal dan perangkat pembelajaran lainnya.

Selain itu, guru penerima juga harus mengumpulkan laporan penggunaan tunjangan profesi yang meliputi:

  1. Belanja peningkatan kualitas profesi. Contohnya : Mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan (yang bukan dibiayai negara) minimal 1 semester 1 x
  2. Belanja media pendidikan. Contohnya : Pembelian laptop, komputer, LCD, dan media lainya yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan
  3. Belanja penelitian. Contohnya : pembuatan PTK, penelitian ilmiyah, makalah, dsb
  4. Belanja peningkatan materi pendidikan. Contohnya : pembelian buku materi, modul, CD materi, dsb
  5. Belanja peningkatan ketrampilan guru. Contohnya : Kursus komputer, atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis tenologi)
  6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain. Contoh : Studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dsb

Himbauan :
Bagi Kepala Madrasah :

  • Harap melakukan supervisi dikelas bagi guru khususnya guru yang sudah menerima tunjangan profesi minimal 1 semester sekali.
  • Menetapkan pembagian tugas dan jadwal pelajaran  sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh guru (pada tahun 2010 masih ditemukan pembagian tugas yang tidak sesuai dengan aturan)
  • Selalu memberikan penyegaran kepada guru perihal tujuan pendidikan dan memberi semangat akan pentingnya semangat juang untuk mencerdaskan anak didik

Bagi guru :

  • Melaksanakan tugas sebagai guru profesional yang mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku pada Permendiknas 39 tahun 2009, SE dirjend 158/2010, Permendiknas 15 tahun 2010, dan perundang undangan lainya.
  • Membuat perangkat pembelajaran secara disiplin dan berkualitas
  • Benar-benar mempunyai semangat untuk mendidik, dan mencerdaskan siswa.
  • Berlomba-lomba dalam prestasi dan berlomba dalam meningkatkan output pendidikan dengan jujur.
  • Melakukan usaha-usaha yang bisa mendukung berhasilnya proses pendidikan pada tempat tugas masing-masing

Terakhir,  mari kita bersama-sama memajukan pendidikan madrasah. Madrasah adalah milik kita, Madrasah tidaklah kalah dengan Sekolah. Maju terus pendidikan Madrasah…….
Selamat berjuang………..

Tulisan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari penyampaian materi oleh Kasubdit Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI pada acara Sosialisasi Sertifikasi dan tunjangan Profesi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim, Surabaya.

Tulisan asli dapat dilihat di http://mapendakabkediri.blogspot.com/

Pengumuman Kelulusan UU2 Sertifikasi Guru Rayon 11


Hasil Ujian Ulang 2 Sertifikasi Guru yang disekenggarakan Rayon 11 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dapat diunduh dengan klik tautan berikut:

Hasil-UU2_KEMENAG_2010.rar

Hasil-UU2_Dinas_2010.rar

Hasil-UU2_Dinas_2009.rar

 

Sertifikat Pendidik

Sebagai bahan validasi dalam pembuatan sertifikat pendidik, bagi peserta yang sudah Lulus (PLPG, Ujian Ulang 1 dan Ujian Ulang 2) diharapkan segera mengisi biodata dan mengumpulkan biodata dan foto berwarna ukuran 3 x 4 di Dinas/Mapenda  Kabupaten / Kota Masing-masing.

Unduh DATA_ISIAN_sertifikat_rayon11.doc

Keterangan :

  1. Data di atas ditulis dengan tangan, huruf kapital dan sesuai dengan nama ijazah terakhir serta dengan spasi yang jelas
  2. Foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan tepi berjumlah 3 lembar
  3. Foto yang dikirimkan bukan hasil editan dan bukan cetak print.

Hasil Uji Ulang PLPG 2010 Depag Kab Kediri di UIN Malang


Pengumuman hasil remedial atau ujian ulang sertifiksi Guru PAI Depag Kab. Kediri yang diselenggarakan oleh Rayon UIN Malang telah diumumkan.

NO. NO. PESERTA NAMA PESERTA ISNTANSI NILAI KELULUSAN
1 10051312720006 Sundawati SDN Blaru 1 74 Lulus Remedial
2 10051312720017 Suparno SDN Bendosari 2 71.5 Lulus Remedial
3 10051312720021 Waras SDN Damarwulan 1 62.5 Lulus Remedial
4 10051312720038 Hj. Sa’adah SDN Purworejo 61 Lulus Remedial
5 10051312720046 Suhartilah SDN Kapas 60 Lulus Remedial
6 10051312720047 Nur Hidayati SDN Gempolan 60 Lulus Remedial
7 10051312720050 Siti Umaiyah SDN Ngadi 64.5 Lulus Remedial
8 10051312720053 Moh. Muksin SDN Gampengrejo 61.5 Lulus Remedial
9 10051312720056 Sholihah Thoha SDN Tulungrejo 2 60 Lulus Remedial
10 10051312720057 Syamsuri Ali SDN Tawang 2 61 Lulus Remedial
11 10051312720059 Dimjati A.K SDN Kedak 1 60.5 Lulus Remedial
12 10051312720087 Yuswandi SDN Kalirong 2 61 Lulus Remedial
13 10051312720091 Suroto SDN Selosari 3 63 Lulus Remedial
14 10051312720105 Hamim Thohari SDN Margourip 3 60 Lulus Remedial
15 10051312720111 Umi Hani’ah SDN Bangsongan 1 61 Lulus Remedial
16 10051312720113 Musa’iddin SDN Butuh 1 70.5 Lulus Remedial
17 10051312720126 Moh. Badar SDN Kerkep 60 Lulus Remedial
18 10051312720130 Musthawiyatun SDN Gadungan 5 73 Lulus Remedial
19 10051312720145 Mahmud SDN Papar 3 60.5 Lulus Remedial
20 10051312720151 Imam Junaidi SDN Bobang 1 61.5 Lulus Remedial
21 10051312720152 Kasirun SDN Banaran 2 Tidak Lulus
22 10051312720158 Agus Zaini Dahlan SDN Klampisan 1 60 Lulus Remedial
23 10051312720185 Moh. Kusnan SDN Besuk 1 61.5 Lulus Remedial
24 10051312720190 Siti Rohmah SDN Belor 60.5 Lulus Remedial
25 10051312720192 Syamsul Arif SDN Selosari 1 62 Lulus Remedial
26 10051312720206 Komari SDN Parang 2 64 Lulus Remedial
27 10051312720240 Mulyono SDN Kampungbaru 3 62 Lulus Remedial
28 10051312720243 Irfan SDN Datengan 1 62 Lulus Remedial
29 10051312720244 Masturin SDN Pojok 2 Tidak Lulus
30 10051312720249 Mujayanah SDN Tambibendo 1 62.5 Lulus Remedial
31 10051312720252 Khuzayanah SDN Tugurejo 2 64.5 Lulus Remedial
32 10051312720253 Syamsul Huda SDN Sumbercangkring 68 Lulus Remedial
33 10051312720261 Rahmanu Ady S. SDN Purwodadi 2 61 Lulus Remedial
34 10051312720262 Lilik Ruqoiyah SDN dukuh 1 61.5 Lulus Remedial
35 10051312720290 Saiful Kamal SDN Ngetrep 4 60.5 Lulus Remedial
36 10051302020293 Al Khomsiatun RA Kusuma Mulia 62 Lulus Remedial
37 10051316720294 Im. Mahmudi MTs Sunan Ampel 61.5 Lulus Remedial
38 10051312720300 Moh. Hasyim SDN Badal 1 65 Lulus Remedial
39 10051312720302 Busyairi SDN Batuaji 1 60 Lulus Remedial
40 10051312720308 Moh. Yasin SDN Cengkok 62 Lulus Remedial
41 10051312720328 Nurul Hidayati SDN Wonojoyo 2 66.5 Lulus Remedial
42 10051312720333 Siti Aminah SDN Blabak 1 61 Lulus Remedial
43 10051312720335 Sholeh SDN Manyaran 4 62 Lulus Remedial
44 10051312720340 Susiaroh SDN Pagu 3 62 Lulus Remedial
45 10051312720342 Mu’inah SDN Doko 62 Lulus Remedial
46 10051312720345 Uminatun SDN Sambirobyong 2 60 Lulus Remedial
47 10051312720348 Winarni SDN Karangrejo 2 68.5 Lulus Remedial
48 10051312720353 Ahmadun SDN Jugo 3 60.5 Lulus Remedial
49 10051312720356 Kamali SDN Bulu 1 62.5 Lulus Remedial
50 10051312720361 Sutati SDN Kayenlor 61 Lulus Remedial
51 10051312720365 SK. Ahmad Bilal SDN Panggung 3 60 Lulus Remedial
52 10051312720373 Mashudi SDN Wonosari 1 60 Lulus Remedial
53 10051312720377 Mardiyah SDN Ringinsari 1 61 Lulus Remedial
54 10051312720389 Mahmuddin SDN Batuaji 2 60.5 Lulus Remedial
55 10051312720407 Nadhifah Prihatini SDN Ngetrep 2 61.5 Lulus Remedial
56 10051312720418 Muhammad Najib SDN Blimbing 3 60 Lulus Remedial
57 10051312720423 Im. Zaenul Mustofa SDN Selosari 2 61 Lulus Remedial
58 10051312720425 Siti Nakiyah SDN Gadungan 60 Lulus Remedial
59 10051312720442 Mubakin SDN Kalipang 1 67 Lulus Remedial
60 10051312720446 Sri Wahyuni SDN Kandat 3 60.5 Lulus Remedial
61 10051312720468 Choiriyah SDN Jambean 1 76 Lulus Remedial
62 10051312720482 Mufsodah SDN Pelas 1 62 Lulus Remedial
63 10051312720506 Im. Santoso SDN Cendono 63.5 Lulus Remedial
64 10051312720507 Suhartini SDN Semambung 62 Lulus Remedial
65 10051312720508 Suharti SDN Sumberbendo 2 61.5 Lulus Remedial
66 10051312720515 M. Muzayin SDN Blimbing 1 61 Lulus Remedial
67 10051312720520 Zulaihah SDN Joho 2 69 Lulus Remedial
68 10051312720524 Imam Chudori SDN Wonomarto 1 60 Lulus Remedial
69 10051312720539 Mubalikayah SDN Mojoayu 70 Lulus Remedial
70 10051312720543 Anwar SDN Mondo 63 Lulus Remedial
71 10051312720547 Siti Asiyah SDN Kranding 74 Lulus Remedial
72 10051312720548 Zaenal Muchson SDN Ngebrak 2 65 Lulus Remedial
73 10051312720561 Seger SDN Papar 2 60 Lulus Remedial
74 10051312720563 Muchlishah SDN Jabang 1 60 Lulus Remedial
75 10051312720566 Moh. Nafik SDN Semanding 62 Lulus Remedial
76 10051312720568 Tatok Eskamto SDN Sumberbendo 1 60 Lulus Remedial
77 10051312720570 Nur Muzdalifah SDN Balongjeruk 61 Lulus Remedial
78 10051312720584 Imam Hambali SDN Manggis 1 60 Lulus Remedial
79 10051312720585 Zaenuddin SDN Kepuhrejo 61 Lulus Remedial
80 10051312720592 Mokh. Yasin SDN Sekaran 64 Lulus Remedial
81 10051312720602 Hanik Saniati SDN Keniten1 61.5 Lulus Remedial
82 10051312720616 Uswatun Nadliroh SDN Joho 1 67 Lulus Remedial
83 10051312720619 Abd. Mujib SDN Gadungan 3 Tidak Lulus
84 10051312720623 Mohammad Yusuf SDN Kapas 63 Lulus Remedial
85 10051312720625 Hartatik Qudaifah SDN Nyawangan 2 60.5 Lulus Remedial
86 10051302720642 Sumtingah MI Subulul Mubtadiin 70 Lulus Remedial
87 10051302020653 Eny Isnainiyah TA Perwanida 75 Lulus Remedial
88 10051302720664 Kholik Gawari MI Nidhamiyah 66 Lulus Remedial
89 10051302720667 Ah. Sholeh MI Al Huda 62 Lulus Remedial
90 10051302720672 Muslimin MI Miftakhul huda 67 Lulus Remedial
91 10051302720673 Junaidah MI Nabatul Ulum 84 Lulus Remedial
92 10051302720680 Basori MI Islamiyah 69 Lulus Remedial
93 10051302020685 Sopiyah RA Kusuma Mulia 65.5 Lulus Remedial
94 10051302020699 Isro’in TA Perwanida 80 Lulus Remedial
95 10051302720705 Khusnul Khotimah MI Islamiyah 64.5 Lulus Remedial

Bagi yang tidak bisa mengikuti ujian remidi dikarenakan menunaikan ibadah haji, setelah pulang dari Haji harap segera ke Mapenda.

Sumber: http://mapendakabkediri.blogspot.com/2010/11/pengumuman-hasil-remidi-sertifikasi-uin.html  |  tanggal akses 30 November 2010.

Pendaftaran Sertifikasi Guru Kuota 2011 Depag Kab. Kediri


Pendaftaran Sertifikasi Guru dalam Jabatan kuota 2011 di lingkungan kantor Kemenag Kab. Kediri telah dibuka dengan ketentuan sbb.:

  1. Sasaran: guru PAI SD/SMP/SMA/SMK, dan guru RA/Madrasah
  2. Sudah mengajar sejak 2 Januari 2005 s.d. sekarang atau berumur 57 tahun atau umur 50 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
  3. belum pernah mengusulkan sertifikasi (bagi yang sudah pernah mengusulkan tidak boleh mengusulkan agar tidak terjadi data ganda).
  4. Guru yang belum punya NUPTK tapi memenuhi syarat nomor 2 di atas dapat mengusulkan pemutakhiran data sertifikasi kuota 2011. Usulan NUPTK guru di lingkungan Kemenag Kab. Kediri melalui Mapenda bukan lewat Dinas Dikpora.
  5. Waktu pendaftaran: terakhir 27 Oktober 2010.

Berkas yang harus dikumpulkna untuk pebdafataran dapat menghubungi Mapenda. Sebagai persiapan, pada penjaringan awal (Agustus 2010), berkas yang harus dikumpulkan adalah:

  1. Mengisi formulir ( Klik di sini untuk mengunduh formulir)
  2. Foto berwarna (bebas) 3×4 dua lembar.
  3. Foto kopi ijazah terakhir 2 lembar.
  4. Foto kopi SK awal 2 lembar.
  5. Foto kopi SK akhir 2 lembar.

 

Daftar Sementara Peserta 2011

Sebanyak 192 GPAI SD/SMP/SMA/SMK oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri telah ditetapkan sebagai peserta sementara Sertifikasi 2011 ( Klik di sini untuk melihat daftar sementara)

Sumber: http://mapendakabkediri.blogspot.com/2010/10/pengumuman.html