Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Sebagaimana substansi peraturan perundang-undangan pasti memuat apa, mengapa, dan bagaimana dan siapa yang menjadi subyek dan obyek. Demikian juga UU yang mengatur lagu kebangsaan ini, berisi antara lain kewajiban dan larangan.
Kewajiban
Tentang kewajiban, dijelaskan dalam Pasal 59, Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Kewajiban yang laian, Pasal 65 menyatakan, Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.
Sanksi
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 70).
Lirik Versi Asli
Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya versi asli dengan tiga stanza adalah sebagaimana lampiran UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . Baca selanjutnya . . .
Filed under: Download MP3, Lagu Nasional/Wajib, Musik, Sejarah, U U, UU/PP/Permen | Tagged: Hukum, Lagu Mars, Lagu Nasional, Nasionalisme, Pendidikan | 2 Comments »