• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.914.462 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Prinsip Peniliaian


Bagaimana penilaian dilaksanakan? Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2007 mengatur standar penilaian pendidikan. Yang dimaksud tandar penilaian pendidikan  adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Tulisan tentang Standar Penilaian Pendidikan ini saya dasarkan pada lampiran permendiknas 20/2007. Ada 4 (empat) tulisan/judul posting yang merupakan satu rangkaian:

  1. Jenis Penilaian
  2. Prinsip Peniliaian
  3. Teknik dan Instrumen Penilaian
  4. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

    Tulisan ke-2: Prinsip Penilaian

    Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

    1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
    2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
    3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
    4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
    5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
    6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
    7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
    8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
    9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

    Download:

    Permendiknas_No_20_Th_2007_|_StandarPenilaianPendidikan.doc

    UU_No_14_Th_2005_|_Guru_dan_Dosen.pdf

    UU_No_20_Th_2003_|_Sistem_Pendidikan_Nasional_pdf

    UU_No_9_Th_2009_|_Badan Hukum Pendidikan.pdf

    UU_No_47_Th_2008_ttg_Wajib Belajar.pdf

    PP_No_19_Th_2005_|_Standar Nasional Pendidikan.pdf

    PP_No_74_Th_2008_ttg_Guru.pdf

    UU_No_32_Th_2004_tentang_Pemerintah_Daerah_pdf

    UU_No_25_Th_1992_|_Perkoperasian_pdf

    UU_43_Th_2007_| Perpustakaan.pdf

    Satu Tanggapan

    1. […] SD/SMP/SMA/SMK/MI/MTs/MA/MAK/PLB Mekanisme dan Prosedur PenilaianTeknik dan Instrumen Penilaian Prinsip Peniliaian Jenis Ulangan Buku Pokok Pedoman Pembelajaran TK Tanggung Jawab Kepala Sekolah terhadap Usulan […]

      Suka

    Tinggalkan komentar