Mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008 maka tunjangan profesi digabungkan dengan gaji bulanannya dan dibayarkan langsung melalui Bupati.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada dialog bersama para pemangku pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/08/2009) “Pak Bupati yang membayar. Jadi langsung di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi,” katanya.
Adapun bagi yang lulus sertifikatnya tahun 2009 masih dibayarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) langsung ke rekening. “Hanya yang tahun terakhir saja (dibayarkan oleh Depdiknas). Ketika diyakinkan betul bahwa gurunya dan namanya betul, bahwa dia sudah S1, sudah lulus sertifikasi, sudah tidak ada kesalahan lagi maka kemudian dia menjadi permanen. Tunjangan permanen melekat pada gaji,” kata Mendiknas.
Mendiknas menyampaikan, sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan ditujukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun demikian, kata Mendiknas, karena untuk menjadi kepala sekolah adalah harus seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Sertifikasi itu adalah untuk guru bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru.
Mendiknas menjelaskan, kepala sekolah wajib mengajar minimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Sementara bagi pengawas, kata Mendiknas, kalau dia seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Kalau ada pengawas yang bukan guru maka tidak perlu ikut sertifikasi dan tidak perlu ikut menikmati tunjangan profesi,” katanya.
Sumber: Berita keseluruhan ini diakses dari http://www.depdiknas.go.id
Filed under: Artikel, Guru, Pendidikan, Sertifikasi, Strategi Nasional |
ass…..mas icksan, tolong carikan apakah TPP atas nama Agus Hadi M,S.Ag. MTs. Al Hidayah Tapung Hilir kampar riau skrg tugas di SMPN 4 tapung Hilir kab. kampar yang lulus sertifikasi guru tahun 2008, apakah sudah masuk nama sy, matur nuwun mas.
Kak Ichsan:
Coba cek di sini
SukaSuka
tes
SukaSuka
Saya seorang guru yg sudah lulus sertifikasi dan memegang sertifikat. Banyak kawan seangkatan yg mengeluh akan cairnya dana yg tak kunjung tiba…. dlm hati siapa yg tak mau dapet duit. namun hati sy bertanya lagi…apakah kamu guru yg profesi yg benar2 bisa mengajar atau hny sekedar memegang sertifikat? Byk guru yg masih gemeter di depan kelas , bayk guru yg bila mengajar malah bikin muridnya pusing karena yg diajar lari-lari utara selatan timur dan barat. Byk guru yg hanya bagus saat disupervisi tapi hari-hari diam duduk di kursi. Jangan uang pemerintah hilang sia-sia untuk guru yg demikian…..Akan berpahala besar jika kita membuat anak pandai dan akan berdosa jika kita tidak menyampaikan yg benar ……….
SukaSuka
guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. tapi sekarang guru banyak mendapat kenaikan pendapan dari tunjangan ini dan itu. kebanyakan tunjangan membuat guru makin tersungkur dan pingsan alias lupa akan tugasnya. guru sekarang lebih banyak menanyakan haknya daripada kerjanya. dari kacamata yg saya lihat, tidak semua guru yg sudah lulus sertifikasi bisa menguasai materi yg diajarnya apalagi mengajar. gemeteran di depan kelas saat disupervisi karena biasanya dia hanya duduk mendikte catatan atau soal pada anak dan suruh anak cari jawaban di buku. ada juga yg hny duduk menunggu anak disuruh tanya jawab. itulah cbsa katanya. siswa yg aktif guru yg pasif.hanya sekedar mengingatkan para guru yg lagi pingsan…sadarlah bahwa masa depan anak didik ada di tangan anda…mengajar itu adalah ibadah ………
SukaSuka
Saya seorang guru Swasta Madrasah yang sudah lulus Sertifikasi tahun 2009. Sertifikat sudah keluar, Pemberkasan sudah selesai, termasuk buka rekening Bank. Tapi sampai sekarang tunjangan belum terima. Kapan ya bisa dicairkan
Kak Ichsan:
Keterangan pencairan yang TPP baru saja diterimakan, baru TPP untuk sampai kuota 2008, sedang kuota 2009 yang hak per Jan 2010 belum ada kabar.
SukaSuka
kapan yang lulus tahun 2010 mendapat tunjangan profesi guru ?????
Kak Ichsan:
Hak tunjangan profesi terhitung mulai Januari tahun berikutnya (2011).
SukaSuka
Baiknya melalui masing-masing rekening, maaf guru nanti tak profosional lagi, khawati ada muatan politik dimasa yang akan datang ada peubahan pimpinan. Jadi gurunya. Ya guru, karena anggaran masuk apbd daerah, yang penggunaannya banyak. punten
SukaSuka
Wah bisa mati kutu nich guru2 honor kalau begini caranya
SukaSuka
Guru biasa(yg tdk bersertifikt), guru honor,guru wiyata bakti harus menelan ludah. merenungi nasib, menikmati keadaan yg sengaja di buat pemerintah. Bambang sudibyo skrg kamu sdh tdk jadi menteri tapi lihatlah penderitaan guru yg tdk bersertfikat! lihatlah mahasiswa yg kelabakan krn mahalnya biaya kuliah gara2 BHP.
SukaSuka
baru tahu n sadar ta mas?kayaknya dari dulu ya gitu deh, klo buat rakyat miskin kayak kita-kita kayaknya sulit tuh merealisasikan janji-janji pemerintah.ato mungkin kita udah cukup diberi dengan kebijakan janji-janji manis aja kali?apalagi guru kan pahlawan tanpa tanda jasa, itu artinya ikhlas jadi gak berhak nuntut apa-apa.apalagi guru swasta, gak bakalan berhak nuntut ini itu yach!!!!!!jadi PN dulu baru diperhatiin,ok????
SukaSuka
KATANYA PANJA DPR AKAN RESMIKAN KENAIKKAN GAJI GURU PADA TANGGAL 28 OKT 09,MANA JANJIMU SETELAH MENJADI WAKIL RAKYAT,JG TERLALU OBRAL,KAMI MENGHARAPKAN UNTUK BIAYA HIDUP KAMI PAS-PASAN MALAH KURANG!
Kak Ichsan berkata:
Hayo, siapa yang janji. Janji itu hutang lho?!
SukaSuka
Hapuskan saja sertifikasi guru, itulah yang sekarang ada di pikiran saya.
Bagi saya, sertifikasi hanyalah program uji coba, sekaligus gagah-gagahan.
Setiap kali menelurkan undang-undang, pemerintah yang selalu kong-kalikong dengan dewan, hanyalah menciptakan lokomotif — tak peduli bisa menarik gerbong atau tidak, gak mau tahu jumlah gerbongnya berapa, dan kondisi rel serta hambatannya bagaimana.
Di lapangan, nampak sekali program sertifikasi akhirnya kelihatan mulai kedodoran. Perangkat teknis mulai dari juklak, juknis atau apalah namanya ternyata tak mampu mengatasi permasalahan yang timbul.
Jumlah jam, jatah calon, dan segudang aturan administratif plus alokasi anggaran, adalah sebagian contoh yang menjadikan sertifikasi hanyalah program administratif yang pada akhirnya menciptakan ketidakefektifan pembelajaran.
Menjelang deadline pengumpulan berkas, welehweleh… sibuk minta ampun, mulai dari sekolah sampai dinas.
Ah, bangsa kita memang masih suka basa-basi, jago bicara yang normatif tapi membuta pada kenyataan di lapangan.
Just sharing.
Sukses selalu.
SukaSuka
yang belum sertifikasi dapat tunjangan apa Kak San ?
SukaSuka