Mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008 maka tunjangan profesi digabungkan dengan gaji bulanannya dan dibayarkan langsung melalui Bupati.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada dialog bersama para pemangku pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/08/2009) “Pak Bupati yang membayar. Jadi langsung di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi,” katanya.
Adapun bagi yang lulus sertifikatnya tahun 2009 masih dibayarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) langsung ke rekening. “Hanya yang tahun terakhir saja (dibayarkan oleh Depdiknas). Ketika diyakinkan betul bahwa gurunya dan namanya betul, bahwa dia sudah S1, sudah lulus sertifikasi, sudah tidak ada kesalahan lagi maka kemudian dia menjadi permanen. Tunjangan permanen melekat pada gaji,” kata Mendiknas.
Mendiknas menyampaikan, sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan ditujukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun demikian, kata Mendiknas, karena untuk menjadi kepala sekolah adalah harus seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Sertifikasi itu adalah untuk guru bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru.
Mendiknas menjelaskan, kepala sekolah wajib mengajar minimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Sementara bagi pengawas, kata Mendiknas, kalau dia seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Kalau ada pengawas yang bukan guru maka tidak perlu ikut sertifikasi dan tidak perlu ikut menikmati tunjangan profesi,” katanya.
Sumber: Berita keseluruhan ini diakses dari www.depdiknas.go.id
DIarsipkan di bawah: Artikel, Guru, Pendidikan, Sertifikasi, Strategi Nasional






























Guru biasa(yg tdk bersertifikt), guru honor,guru wiyata bakti harus menelan ludah. merenungi nasib, menikmati keadaan yg sengaja di buat pemerintah. Bambang sudibyo skrg kamu sdh tdk jadi menteri tapi lihatlah penderitaan guru yg tdk bersertfikat! lihatlah mahasiswa yg kelabakan krn mahalnya biaya kuliah gara2 BHP.
baru tahu n sadar ta mas?kayaknya dari dulu ya gitu deh, klo buat rakyat miskin kayak kita-kita kayaknya sulit tuh merealisasikan janji-janji pemerintah.ato mungkin kita udah cukup diberi dengan kebijakan janji-janji manis aja kali?apalagi guru kan pahlawan tanpa tanda jasa, itu artinya ikhlas jadi gak berhak nuntut apa-apa.apalagi guru swasta, gak bakalan berhak nuntut ini itu yach!!!!!!jadi PN dulu baru diperhatiin,ok????
KATANYA PANJA DPR AKAN RESMIKAN KENAIKKAN GAJI GURU PADA TANGGAL 28 OKT 09,MANA JANJIMU SETELAH MENJADI WAKIL RAKYAT,JG TERLALU OBRAL,KAMI MENGHARAPKAN UNTUK BIAYA HIDUP KAMI PAS-PASAN MALAH KURANG!
Kak Ichsan berkata:
Hayo, siapa yang janji. Janji itu hutang lho?!
Hapuskan saja sertifikasi guru, itulah yang sekarang ada di pikiran saya.
Bagi saya, sertifikasi hanyalah program uji coba, sekaligus gagah-gagahan.
Setiap kali menelurkan undang-undang, pemerintah yang selalu kong-kalikong dengan dewan, hanyalah menciptakan lokomotif — tak peduli bisa menarik gerbong atau tidak, gak mau tahu jumlah gerbongnya berapa, dan kondisi rel serta hambatannya bagaimana.
Di lapangan, nampak sekali program sertifikasi akhirnya kelihatan mulai kedodoran. Perangkat teknis mulai dari juklak, juknis atau apalah namanya ternyata tak mampu mengatasi permasalahan yang timbul.
Jumlah jam, jatah calon, dan segudang aturan administratif plus alokasi anggaran, adalah sebagian contoh yang menjadikan sertifikasi hanyalah program administratif yang pada akhirnya menciptakan ketidakefektifan pembelajaran.
Menjelang deadline pengumpulan berkas, welehweleh… sibuk minta ampun, mulai dari sekolah sampai dinas.
Ah, bangsa kita memang masih suka basa-basi, jago bicara yang normatif tapi membuta pada kenyataan di lapangan.
Just sharing.
Sukses selalu.
yang belum sertifikasi dapat tunjangan apa Kak San ?