Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga merupakan badan usaha. Dengan kedudukan ini, Koperasi diharapkan berperan menjadi sokogur perkeonomian nasional.
Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan : 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. 3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. https://tunas63.wordpress.com=======weblog wahana berbagi ilmu
|
Filed under: Budaya, Ekonomi, Koperasi, Nasionalisme | Tagged: IPS, Organisasi |
[…] https://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/ […]
SukaSuka
[…] kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.) Sumber : 1. https://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/ 2. http://ardiansuwarno.wordpress.com/2012/12/04/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/ […]
SukaSuka
[…] https://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/ […]
SukaSuka
Sebelumnya salam kenal dari saya pak……
saya pengajar di salah satu MTs, kebetulan sekolah kami baru mulai mendirikan koperasi sekolah, akhir tahun 2009 lalu. yg ingin kami tanyakan adalah:
1) adakah Juknis/Juklak penyelenggaraan Koperasi sekolah yang dapat kami jadikan sebagai pedoman langkah2 kebijakan koperasi yang berada di dalam sekolah? (kami mohon Infonya sekaligus link donlotnya)
2) adakah Fakta kesepahaman antara menteri Koperasi/UMKM dengan Menteri DIKNAS yang nyata2 melarang pihak sekolah untuk menyelenggarakan perkoperasian di sekolah (misalnya dalam hal penjualan barang2 yg berkenaan dgn kebutuhan siswa di sekolah); bila ada kami mohon poin-perpoin penjelasannya beserta dasar hukum / aturan2 / UU yang mengaturnya (bila mungkin untuk mendapatkan link mendonlotnya); kami sangat berterima kasih sekali pak.
Maju terus Blogger Indonesia, semoga kita bisa menjadi Tuan di negeri sendiri; terlebih lagi di era perdagangan bebas AFTA dgn China di awal th 2010 ini.
Kak Ichsan:
Sudah lama saya juga memiliki pertanyaan seperti ini, namun sampai saat ini saya belum mendapatkan refrensi/peraturan mengenai koperasi sekolah.
Beberapa waktu yang lalu, gerakan “kantin kejujuran” digalakkan di sekolah. Kegiatan ini, pada sisi praktis aktivitas adalah “kegiatan penjualan” yang melayani warga sekolah. Demikian juga hal nya koperasi sekolah adalah juga “kegiatan penjualan”. Ada kesamaan keduanya. Dari sini dapat dijadikan bahan pemikiran/pertimbangan dengan mengambil sisi maksud dan tujuan. Selain itu, dukungan dari komite madrasah/sekolah menjadi modal penting untuk pengambilan kebijakan.
Mengenai penjualan buku, ada Permendiknas nomor 2/2008 tentang Buku. Peraturan ini merupakan pedoman pokok mengenai “buku materi”. Lebih jelasnya, ada tulisan sederhana, dapat dibaca: Sekolah Boleh Menjual Buku (?) Semoga informasi sederhana ini bermanfaat.
SukaSuka
Terima kasih banyak atas jawabannya pak
Hidup lah INDONESIA RAYA
Kak Ichsan:
Pencerahan fondamental dalam dunia pendidikan harus dilakukan walaupun ada kendala. Misalnya, koperasi sekolah, meskipun peraturan yang mendasari belum kita ketahui/miliki, karena keberadaan koperasi memiliki nilai edukasi bagai siswa maka penyelenggaraan koperasi dapat diwujudkan dengan legitimasi dari sekolah dan stakeholder. Dan, operasionalnya, didasarkan pada maksud dan tujuan yakni bagian dari kegiatan untuk tujuan pendidikan di sekolah.
SukaSuka
apa sih Koperasi PGRI Itu Kak Ichsan tolonh jelasin dong saya tunggu pada tanggal 14 April 2009
SukaSuka
tolong berikan sekumplit kumplitnya
SukaSuka