• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.339 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi


Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga merupakan badan usaha. Dengan kedudukan ini, Koperasi diharapkan berperan menjadi sokogur perkeonomian nasional.


Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,

ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,

dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku

UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,

Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan

Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Pengertian

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

https://tunas63.wordpress.com=======weblog wahana berbagi ilmu

7 Tanggapan

  1. […] kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)   Sumber : 1.    https://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/ 2.    http://ardiansuwarno.wordpress.com/2012/12/04/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/ […]

    Suka

  2. Sebelumnya salam kenal dari saya pak……
    saya pengajar di salah satu MTs, kebetulan sekolah kami baru mulai mendirikan koperasi sekolah, akhir tahun 2009 lalu. yg ingin kami tanyakan adalah:

    1) adakah Juknis/Juklak penyelenggaraan Koperasi sekolah yang dapat kami jadikan sebagai pedoman langkah2 kebijakan koperasi yang berada di dalam sekolah? (kami mohon Infonya sekaligus link donlotnya)

    2) adakah Fakta kesepahaman antara menteri Koperasi/UMKM dengan Menteri DIKNAS yang nyata2 melarang pihak sekolah untuk menyelenggarakan perkoperasian di sekolah (misalnya dalam hal penjualan barang2 yg berkenaan dgn kebutuhan siswa di sekolah); bila ada kami mohon poin-perpoin penjelasannya beserta dasar hukum / aturan2 / UU yang mengaturnya (bila mungkin untuk mendapatkan link mendonlotnya); kami sangat berterima kasih sekali pak.

    Maju terus Blogger Indonesia, semoga kita bisa menjadi Tuan di negeri sendiri; terlebih lagi di era perdagangan bebas AFTA dgn China di awal th 2010 ini.

    Kak Ichsan:
    Sudah lama saya juga memiliki pertanyaan seperti ini, namun sampai saat ini saya belum mendapatkan refrensi/peraturan mengenai koperasi sekolah.
    Beberapa waktu yang lalu, gerakan “kantin kejujuran” digalakkan di sekolah. Kegiatan ini, pada sisi praktis aktivitas adalah “kegiatan penjualan” yang melayani warga sekolah. Demikian juga hal nya koperasi sekolah adalah juga “kegiatan penjualan”. Ada kesamaan keduanya. Dari sini dapat dijadikan bahan pemikiran/pertimbangan dengan mengambil sisi maksud dan tujuan. Selain itu, dukungan dari komite madrasah/sekolah menjadi modal penting untuk pengambilan kebijakan.
    Mengenai penjualan buku, ada Permendiknas nomor 2/2008 tentang Buku. Peraturan ini merupakan pedoman pokok mengenai “buku materi”. Lebih jelasnya, ada tulisan sederhana, dapat dibaca: Sekolah Boleh Menjual Buku (?) Semoga informasi sederhana ini bermanfaat.

    Suka

    • Terima kasih banyak atas jawabannya pak
      Hidup lah INDONESIA RAYA

      Kak Ichsan:
      Pencerahan fondamental dalam dunia pendidikan harus dilakukan walaupun ada kendala. Misalnya, koperasi sekolah, meskipun peraturan yang mendasari belum kita ketahui/miliki, karena keberadaan koperasi memiliki nilai edukasi bagai siswa maka penyelenggaraan koperasi dapat diwujudkan dengan legitimasi dari sekolah dan stakeholder. Dan, operasionalnya, didasarkan pada maksud dan tujuan yakni bagian dari kegiatan untuk tujuan pendidikan di sekolah.

      Suka

  3. apa sih Koperasi PGRI Itu Kak Ichsan tolonh jelasin dong saya tunggu pada tanggal 14 April 2009

    Suka

  4. tolong berikan sekumplit kumplitnya

    Suka

Tinggalkan komentar