• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.915.116 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

PLPG 2012 Tahap 3 Rayon 146 Unismuh Makassar


Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kuota Tahun 2012  bagi guru di lingkungan  Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  seperti tersebut di atas, akan dilaksanakan pada
tanggal  22  Juni  2012  s.d  01  Juli 2012

Ketentuan Peserta

  1. Check in pada hari Jum’at, tanggal 22 Juni 2012 pukul 07.00 s.d. 09.30 Wita di lokasi/penginapan masing-masing
  2. Pembukaan  pelaksanaan PLPG  Gelombang  ketiga,  pada pukul Hari Jum’at, 22  Juni 2012 pukul 10.00 Wita  bertempat di  Auditorium Al-Amien  Kampus  Univ. Muhammadiyah  Makassar. Peserta yang tidak menghadiri  pembukaan  PLPG tersebut dianggap mengundurkan diri.

Peserta  membawa:

  • Surat tugas dari Instansi masing-masing.
  • Ijazah asli (SLTA/Sederajat dan Ijazah Terkhir)
  • SK asli kepegawaian pertama sampai terkhir dan SK mengajar dari Kepala Sekolah.
  • Perangkat pembelajaran standar isi (Kurikulum) contoh  Silabus,  contoh RPP, contoh  Bahan ajar,  LKS,  Media,  buku ajar buku pendidikan, dan alat peraga, dan referensi lainnya.
  • Peserta membawa perlengkapan ujian (Pensil 2B, Penghapus, Papan pengalas ujian).

Surat Panggilan dan Daftar Peserta tahap 3 dapat diunduh di sini

Materi PLPG 2012: Pengembangan Profesi Guru


Sertifikasi guru  merupakan amanat  Undang-undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengharuskan  bahwa guru profesional memiliki kualifikasi akademik  sekurang-kurangnya S1 atau Diploma IV  dan bersertifikat pendidik. Salah satu  pola  sertifikasi guru  dalam jabatan  adalah  Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan  oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Salah satu mata ajar dalam PLPG tahun 2012 adalah  Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Bahan ajar ini  ditulis dan dikembangkan  bersama oleh Tim Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dengan editor Prof. Dr. Sudarwan Danim dari rambu-rambu struktur kurikulum PLPG tahun 2012.

Kehadiran bahan ajar ini diharapkan menjadi  sumber belajar dan  penguat bagi peserta PLPG untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah disepakati oleh pengembang sesuai dengan regulasi yang ada.

Substansi  bahan ajar ini berkaitan dengan  kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  khususnya tentang

  • peningkatan kompetensi,
  • penilaian kinerja,
  • pengembangan karir,
  • perlindungan dan penghargaan, serta
  • etika profesi guru.

Substansi sajian ini diharapkan dapat menginspirasi peserta PLPG untuk memahami secara lebih mendalam dan mengaplikasikan secara baik hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud.

Bila berminat memiliki/mengundug buku materi ini, silakan klik poster buku di atas.

Tunjangan Profesi dan TPG 2012


Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan dua aturan terbaru mengenai tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun anggaran 2012.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012.

PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011.

Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk dana tambahan penghasilan akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan juga terhitung mulai 1 Januari 2012.

Adapun alokasi untuk tunjangan profesi Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp30,56 triliun dan alokasi untuk dana tambahan penghasilan Guru PNSD sebesar Rp2,89 triliun.

Penyaluran dan pembayaran tunjangan serta dana tambahan penghasilan Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu pada triwulan I minggu terakhir Maret 2012, triwulan II pada minggu terakhir Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir September 2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.

Penyaluran dana pada triwulan I – IV dilaksanakan masing-masing sebesar seperempat dari alokasi tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD.

Untuk tunjangan maupun dana tambahan tersebut, pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.

Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima dana tersebut dalam rekening kas umum daerah secara triwulanan, yaitu untuk triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD triwulan II tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Laporan diserahkan pada semester I paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013.  (S034/Z002) Sumber: http://www.antaranews.com/berita/

Peserta PLPG I Tahun 2012 Rayon 106 UNP


Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Angkatan I Kuota Tahun 2012 bagi guru-guru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat  dimulai  tanggal  7  s.d.  16  Mei  2012,  dengan  daftar  nama  seperti  terlampir.

Tempat pendaftaran/check in, Jadwal, Bidang studi, dan ketentuan lainnya sebagai berikut:

1. Pendaftaran/check in di lokasi/penginapan masing-masing, hari Senin, tanggal 7 Mei 2012, pukul 08.00 s.d.  11.00 WIB, pembukaan dan penjelasan teknis PLPG mulai pukul 11.00   WIB dan dilanjutkan penyajian materi PLPG pukul 13.00 WIB. Peserta yang check in lewat pukul 11.00 WIB,  dianggap mengundurkan diri.

2. Kelengkapan peserta

  • Surat Tugas dari Kepala Sekolah
  • Pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar (berwarna)
  • Fotokopi SK terakhir 1 lembar yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  • Fotokopi Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar yang telah dilegalisir Fakultas ybs
  • Perangkat pembelajaran (RPP, Media, LKS, Kurikulum, buku-buku bacaan/rujukan sesuai mata pelajaran yang dibina, laptop jika dimiliki dll) untuk keperluan PLPG

3. Akomodasi dan Konsumsi peserta ditanggung oleh panitia

Dokumen untuk diunduh: