• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.913.247 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tunjangan Profesi Guru Bersifat Tetap


Artikel pendidikan bagi guru ini memberi informasi mengenai bagaimana penyaluran tunjangan profesi.

Tulisan dibuat dengan berpedoman pada buku Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2009 yang diterbitkab Dirjen PMPTK. Meskipun tahun 2009, pedoman ini bermanfaat untuk seterusnya karena penyusunan buku ini berfungsi sebagai “petunjuk” penyaluran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

ISI POKOK BUKU

BAB I PENDAHULUAN: A. LATAR BELAKANG B. LANDASAN HUKUM C. TUJUAN D. KERANGKA PROGRAM E. SASARAN

BAB II TUNJANGAN PROFESI: A. PENGERTIAN B. BESARAN C. SIFAT D. SUMBER DANA E. KRITERIA GURU PENERIMA F. PEMBAYARAN G. PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN

BAB III MEKANISME PEMBAYARAN: A. MEKANISME PEMBAYARAN B. MEKANISME PENGHENTIAN C. MEKANISME PEMBATALAN D. MEKANISME PELAPORAN REALISASI PEMBAYARAN E.  PERUBAHAN DATA INDIVIDU GURU PENERIMA TUNJANGAN F. JADWAL PELAKSANAAN PEMBAYARAN

BAB IV PENGENDALIAN TUNJANGAN PROFESI GURU: A. RUANG LINGKUP B. MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM C. PENGAWASAN PROGRAM

Berikut kutipan isi buku pedoman dimaksud:

A.  PENGERTIAN

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

B.  BESARAN

Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan  “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

C.  SIFAT

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.

D.  SUMBER DANA

Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.

E.  KRITERIA GURU PENERIMA

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan pengawas yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi.

F.  PEMBAYARAN

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi.

G.  PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN  Baca_selanjutnya_._._.

Dokumen untuk diunduh:

Buku PEDOMAN_PENYALURAN_TPG pdf

Buku PEDOMAN_PEMBERKASAN TPG_pdf

8 Tanggapan

  1. saya guru honor di mts sudah sertifikasi. tahun ini saya ikut tes cpns k2 dan lulus. bagaimanakah status sertifikasi saya? apakah bisa dilanjutkan atau harus meminta penghentian tunjangan prifesi?

    Kak Ichsan:
    Ketentuan pastinya saya belum mengetahui aturannya.
    Tapi, yang perlu dipahami, syarat untuk mendapatkan TPP adalah:
    (1) memiliki sertifikat pendidik dan
    (2) mengajar mapel sesuai yang tersebut pada sertifikat pendidik minimal 24 jam/minggu

    Suka

  2. Apa betul ada alih status pengawas dari pungsional menjadi struktural dan sertifikasi di hapus serta masa pensiun 56 tahun

    Suka

  3. kapan TPG tahun ini cair…nya,,,,,,,,? (bulan apa…?)
    soalnya ada yang udah dr instansi yang lainmah katanya dah ada yang cair…?

    Suka

  4. […] Artikel pendidikan bagi guru ini memberi informasi mengenai bagaimana penyaluran tunjangan profesi. Tulisan dibuat dengan berpedoman pada buku Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2009 yang diterbitkab Dirjen PMPTK. Meskipun tahun 2009, pedoman ini bermanfaat untuk seterusnya karena penyusunan buku ini berfungsi sebagai "petunjuk" penyaluran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. ISI POKOK BUKU … Read More […]

    Suka

  5. Bang Ichsan, kapan pengumuman hasil ujian PLPG 2010 rayon 15 UM, katanya akhir Agustus 2010, inikan sudah Agustus paling akhir, kok blm ada…?

    Suka

  6. Kapan dibayarkan tunjangan sertifikasi guru yang pengumuman kelulusan sekitar Juni 2010?
    Ada teman saya di SDN 2 Sekura pernah disuruh mengumpulkan fortofolio, karena diberi waktu dua hari, maka berkas tidak dikirim. Apakah tahun 2010 atau 2011 bisa didaftarkan sebagai peserta sertifikasi, sebab masa pensiun sekitar bulan Agustus 2013?
    Terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Hak tunjangan adalah tahun berikutnya. Lulus sertifikasi 2010 maka hak tunjangan mulai Januari 2011.
    Kalau pensiun per Agustus 2013, saran saya lebih baik ikut sertifikasi meskipun kuota 2012, kan hak tunjangan mulai Januari 2013. Lumayan, menikmati 7-8 bulan.

    Suka

  7. kapan guru yang lolos penilaian portofolio sergu 2010 wil. nganjuk dimuat, pak ichsan? sy menunggu

    Kak Ichsan:
    Silakan lihat posting tunas63, klik di sini

    Suka

  8. kalo belum S1 tp dah 15 tahun mengajar apa ada kesempatan untuk sertifikasi?

    Kak Ichsan:
    Berdasar peraturan yang ada saat ini, syarat peserta sertifikasi yang belum S-1 adalah usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
    Untuk lebih jelas dapat membaca tulisan: Syarat Peserta Sertifikasi 2010

    Suka

Tinggalkan komentar