Artikel pendidikan bagi guru ini memberi informasi mengenai bagaimana penyaluran tunjangan profesi.
Tulisan dibuat dengan berpedoman pada buku Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2009 yang diterbitkab Dirjen PMPTK. Meskipun tahun 2009, pedoman ini bermanfaat untuk seterusnya karena penyusunan buku ini berfungsi sebagai “petunjuk” penyaluran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
ISI POKOK BUKU
BAB I PENDAHULUAN: A. LATAR BELAKANG B. LANDASAN HUKUM C. TUJUAN D. KERANGKA PROGRAM E. SASARAN
BAB II TUNJANGAN PROFESI: A. PENGERTIAN B. BESARAN C. SIFAT D. SUMBER DANA E. KRITERIA GURU PENERIMA F. PEMBAYARAN G. PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN: A. MEKANISME PEMBAYARAN B. MEKANISME PENGHENTIAN C. MEKANISME PEMBATALAN D. MEKANISME PELAPORAN REALISASI PEMBAYARAN E. PERUBAHAN DATA INDIVIDU GURU PENERIMA TUNJANGAN F. JADWAL PELAKSANAAN PEMBAYARAN
BAB IV PENGENDALIAN TUNJANGAN PROFESI GURU: A. RUANG LINGKUP B. MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM C. PENGAWASAN PROGRAM
Berikut kutipan isi buku pedoman dimaksud:
A. PENGERTIAN
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
B. BESARAN
Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.
C. SIFAT
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.
D. SUMBER DANA
Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.
E. KRITERIA GURU PENERIMA
Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan pengawas yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi.
F. PEMBAYARAN
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi.
G. PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN Baca_selanjutnya_._._.
Dokumen untuk diunduh:
Buku PEDOMAN_PENYALURAN_TPG pdf
Buku PEDOMAN_PEMBERKASAN TPG_pdf
Filed under: Pedoman Guru, Portofolio, Sertifikasi | Tagged: Guru, Portofolio, Sertifikasi Guru |
saya guru honor di mts sudah sertifikasi. tahun ini saya ikut tes cpns k2 dan lulus. bagaimanakah status sertifikasi saya? apakah bisa dilanjutkan atau harus meminta penghentian tunjangan prifesi?
Kak Ichsan:
Ketentuan pastinya saya belum mengetahui aturannya.
Tapi, yang perlu dipahami, syarat untuk mendapatkan TPP adalah:
(1) memiliki sertifikat pendidik dan
(2) mengajar mapel sesuai yang tersebut pada sertifikat pendidik minimal 24 jam/minggu
SukaSuka
Apa betul ada alih status pengawas dari pungsional menjadi struktural dan sertifikasi di hapus serta masa pensiun 56 tahun
SukaSuka
kapan TPG tahun ini cair…nya,,,,,,,,? (bulan apa…?)
soalnya ada yang udah dr instansi yang lainmah katanya dah ada yang cair…?
SukaSuka
[…] Artikel pendidikan bagi guru ini memberi informasi mengenai bagaimana penyaluran tunjangan profesi. Tulisan dibuat dengan berpedoman pada buku Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2009 yang diterbitkab Dirjen PMPTK. Meskipun tahun 2009, pedoman ini bermanfaat untuk seterusnya karena penyusunan buku ini berfungsi sebagai "petunjuk" penyaluran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. ISI POKOK BUKU … Read More […]
SukaSuka
Bang Ichsan, kapan pengumuman hasil ujian PLPG 2010 rayon 15 UM, katanya akhir Agustus 2010, inikan sudah Agustus paling akhir, kok blm ada…?
SukaSuka
Kapan dibayarkan tunjangan sertifikasi guru yang pengumuman kelulusan sekitar Juni 2010?
Ada teman saya di SDN 2 Sekura pernah disuruh mengumpulkan fortofolio, karena diberi waktu dua hari, maka berkas tidak dikirim. Apakah tahun 2010 atau 2011 bisa didaftarkan sebagai peserta sertifikasi, sebab masa pensiun sekitar bulan Agustus 2013?
Terima kasih.
Kak Ichsan:
Hak tunjangan adalah tahun berikutnya. Lulus sertifikasi 2010 maka hak tunjangan mulai Januari 2011.
Kalau pensiun per Agustus 2013, saran saya lebih baik ikut sertifikasi meskipun kuota 2012, kan hak tunjangan mulai Januari 2013. Lumayan, menikmati 7-8 bulan.
SukaSuka
kapan guru yang lolos penilaian portofolio sergu 2010 wil. nganjuk dimuat, pak ichsan? sy menunggu
Kak Ichsan:
Silakan lihat posting tunas63, klik di sini
SukaSuka
kalo belum S1 tp dah 15 tahun mengajar apa ada kesempatan untuk sertifikasi?
Kak Ichsan:
Berdasar peraturan yang ada saat ini, syarat peserta sertifikasi yang belum S-1 adalah usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
Untuk lebih jelas dapat membaca tulisan: Syarat Peserta Sertifikasi 2010
SukaSuka