Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini, ” Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (Pasal 2 PP 74/2008).
Untuk melaksanakan PP ini, terbitlah Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat penididik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Berkaitan dengan maksud tulisan ini, ada dua pasal khusus yang harus dipahami oleh para guru, khususnya yang belum memiliki S-1/D-IV dan yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan. Dua pasal pada PP 74/2008 yang dimaksud adalah Pasal 66 dan Pasal 67:
Pasal 66
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pasal 67
Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
PP Nomor 74 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Desember 2008. Dengan dasar ini maka pemahaman atas pasal 66 dan 67 di atas adalah sebagai berikut: (1) Sejak 1 Desember 2008, sampai dengan 5 tahun ke depan (atau tahun 2013), guru yang belum S-1/D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. (2) Guru yang diangkat jadi pengawas sejak sebelum 1 Desember 2008, dalam waktu 5 (lima) tahun (atau tahun 2013) diberi kesempatan untuk memperoleh Sertifikat PendidikJalur Sertifikasi
Pelaksanaan atas pasal 66 dan 67 PP 74/2008 itu, kemudian diatur dalam Permendiknas Nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yakni pada pasal 2 dan 6:
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:
a. uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b. pemberian sertifikat pendidik secara langsung;
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1) mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
2) mempunyai golongan IV/a, atau yang memnuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pasal 6
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka 5 tahun sejak berkunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Ketentuan uji kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kesimpulan
Pemahaman terhadap ketentuan dalam PP 74/2008 dan Permendiknas 10/2009 mengenai pasal yang mengatur sertifikasi bagi guru yang belum S-1/D-IV dan bagi Pengawas dapat dikatakan:
- bagi guru belum S-1/D-IV: tidak dapat mengikuti sertifikasi setelah tahun 2013.
- bagi pengawas, tidak ada kesempatan mengikuti sertifikasi setelah tahun 2013.
Dokumen untuk diunduh
PP Nomor 74 Tahun 2008_tentang_Guru
Permendiknas 10/2009_Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Filed under: Guru, PNS, Portofolio, Sertifikasi, UU/PP/Permen | Tagged: Artikel, Guru, Pendidikan, Portofolio, Sertifikasi Guru |
kapan pelaksanaan sertipikasi penilik yang berasal dari guru yang sudah dua puluh delapan tahun menjadi guru sudah S1 golongan empat A
SukaSuka
masa kerja saya 5 tahun, ikut uka 2013.
SukaSuka
sy telah ikut tes uka 2013, masa kerja januari 2007 (5 tahun), apakah menempuh jalur PPG, terus PPG baru di laksanakan 2015. berarti sy tidak berpeluang ikut sertifikasi tahun 2013 dan 2014. mohon penjelasannya
SukaSuka
Bapak yg kemi hormati; Saya seorang Pengwas SMP di Lombok Tengah NTb yang sebelumnya sebagai guru/ Kepala sekolah , mulai 12 November mendapat Sk dari Bupati menjadi Pengawas. Apakah dengan dasar SK Bupati itu bisa kami mengusulkan AK kredit untuk naik pangkat? dan Ak dasar yang digunakan tetap pda saat kami naik pangkat tahun 2003? . KAMI Bingung dengan keberadaan kami , apakah kami harus punya sertifikat diklat pengawas baru kami bisa usul naik pangkat? Praya 16 Maret 2013
Kak Ichsan:
Ya, ini masalah prinsip yang perlu segera ada kejelasan. Tapi, maaf, saya belum paham.
Sekedar urun masukan, Bapak bisa konsultasi ke Kepegawaian Dinas Pendidikan atau LPMP.
SukaSuka
yg saya tanyakan, bapak saya sudah lulus sertifikasi 2010 dah sudah cair/menikmati TPP tersebut, dan bapak saya akan pensiun 2015 apakah hal tersebut berarti bahwa 2014 smp 2015 bapak saya tidak dapat tunjangan TPP lagi, terima kasih atas perhatian dan jawabannya
Kak Ichsan:
Sesuai peraturan, hak tunjangan sampai dengan bulan terakhir aktif. Jadi TPP masih berhak menerima pada 2015 sampai dengan bulan aktifnya. Dan cairnya mungkin saja ketika sudah pensiun.
Misalnya, pensiun per Mei 2015 tapi saat pensiun itu untuk TPP Jan-Mei belum cair. Nah, bila TPP (misalnya) Jan-Juni baru cair bulan Juli maka Bapak masih punya hak TPP Jan-Mei, sedangkan guru yang lain akan menerima TPP Jan-Juni.
Semoga tanggapan ini ada manfaatnya
SukaSuka
Assalamm….pak saya udah ngajar sekitar 7tahun..tapi s1 saya baru kemaren..apakah bisa sertifikasi
Kak Ichsan:
Syarat masa kerja sergu adalah sudah bekerja sebelum UU Guru dan Dosen disahkan (30 Des 2005).
Syarat lengkapnya bisa dilihat pada “Informasi Sergu 2013”
SukaSuka
Sertifikasi tdk efektiff,cob dsurveilah apa fungsinya
SukaSuka
Saya guru angkatan 1985 Alhamdulillah sdh memiliki sertifikat Pendidik tahun 2011,tapi ijasah saya Diploma 3. bagaimana jika saya belum memiliki ijasah s1 ?
Kak Ichsan:
Saran saya, segera pertimbangkan untuk menempuh S1 yang sesuai dengan sertifikat. Sebab, standar ijazah guru kan mnimal S1.
SukaSuka
assalamualaikum…mau tanya ibu saya usianya 49 tahun,sudah s1 baru diangkat menjadi guru pns tahun 2007 , dan honor 18 tahun belum ada pendaftaran sertifikasi,apakah tahun 2013 akan ada pendaftaran sertifikasi guru mengikuti,sebab ada kabar sertifikasi yang akan datang,diharuskan kuliah 1 tahun. ?? mohon jawabannya ..terimakasih… wassalam
Kak Ichsan:
Ketentuan sergu 2013 saat ini belum diumumkan, biasanya dikeluarkan pada awal tahun kuota sergu.
SukaSuka
bagaimana bila guru tk dengan masa kerja 14 tahun umur 35 tahun ijasah sarjana paud.apa layak ikut sertifikasi tahun 2013
Kak Ichsan:
Syarat masa kerja peserta sergu 2012, adalah sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005). Nah, berdasar syarat masa kerja, Mbak Lilik masuk layak. Tapi, untuk dapat masuk sbg peserta sergu, dipengaruhi oleh kuota kab/kota.
Info syarat lebih lanjut dapat dibaca di sini
SukaSuka
pak,saya masih kurang jelas…saya guru SD,usia saya 47 tahun,masa kerja 25 tahun,golongan saya IV/a..tapi ijazah saya D2… Apakah bisa mengajukan sertifikasi.. tolong pnjelasannya… trimaksh..
Kak Ichsan:
Syarat sertifikasi bagi guru yang belum S1 adalah usia minimal 50 th dengan masa kerja lebih 20 tahun.
SukaSuka
Pak saya sudah mulai mengajar sejak tahun 2005, apakah saya bisa ikut sertifikasi atau tidak ,dan tahun berapa sertifikasi terakhir dilaksanakan?
Kak Ichsan:
Masa kerja 5 tahun sudah memenuhi syarat masa kerja. Tapi untuk masuk sebagai peserta, ada syarat lain seperti ijazah, usia, dan dibatasi kuota kab/kota.
SukaSuka
pak.sya mau ty.sy sdah mgabdi di Tk slama 25 th.tp ijazah sya SMA.apakah bs ikt sertifikasi bgaimana cranya?
Kak Ichsan:
Kalau memyimak Buku1 Pedoman sertifikasi 2011, syarat umum peserta dikelompokkan dalam berijazah S-1/D-IV dan Belum S1.
Untuk yang belum S1, syaratnya punya NUPTK, usia minimal 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun.
SukaSuka
Asslmkm ! Wr.Wb.
Pa! mohon bantuan penjelasan sertifikasi Pengawas PAI (Kemenag) sebab melihat pemaparan di atas saya sengat resah sekali karena karena ada kalimat sertifikasi Pengawas sampai 2013 dengan masa kerja 5 tahun dari sejak PP dikeluarkan, sementara SK saya jd Pengawas April 2009 berarti sampai 2013 hanya mempunyai masa kerja 4 th, tapi anehnya teman yg seangkatan diangkat dengan saya hampir80 % tersertifikasi sekarang udah ikut Diklat lagi.
Untuk saya bagaimana, di guru nggak, di Pengawas nggak jadi gimana Pak ! saya bisa stress, masalahnya dari 25 org pengawas PAI yg ada di Kab. Subang hanya saya yg belum, 3 org lainnya sama seangkatan tapi mereka telah lolos sertifikasi guru. perlu diketahui masa kerja jd guru dr sejak honor s/d diangkat udah 20 tahunan. Tolong Pak beri pencerahan buat saya. Nama saya Rukmana Dinata (Pengawas PAI Kab. Subang Jabar).
Kak Ichsan:
Maksud “kesempatan mengikuti sertifikasi sampai dengan 2013” dapat diungkapkan dengan kalimat lain “sertifikasi bagi pengawas dilakukan setiap tahun dan terakhir tahun 2013”. Jadi tahun 2013, ada makna “tersembunyi” bahwa semua pengawas harus tuntas mengikuti sertifikasi sampai 2013. Jelasnya lagi, terhadap Pasal 67 PP 74/2006, pemerintah punya kewajiban bahwa semua pengawas harus sudah tersertifikasi sampai dengan 2013.
Demikian pemahan saya, insyaallah.
Semoga menjadi obat stress. Bagaimana Pak Rukmana?
SukaSuka
Makasih Pa atas penjelasannya menkipun ada rasa lain di hati saya seperti yang lain kok sama2 satu angkatan udah terpanggil portopolio dan udah mengikuti diklat pula di Jatinangor Sumedang tapi saya sampai hari ini belum ada panggilannya utk portopolio pun tapi mudah2an saya mengharap segera terpanggil sertifikasi bila perlu mohon bantuan Bapak utk menghubungkan keluhan saya ke bagian yang terkait, terimakasih sebelumnya semoga jasa Bapak dibalas oleh Alloh SWT.
SukaSuka
Saya lulusan D2, saya bertugas sbg guru di Mts. Di kec. bojonegara serang banten. Masa kerja terhtung sejak th.2004, bolehkah saya ikt sertfksi? Kalo ga kpan wktu yg tpat,? Jika pendidikan saya tetap D2. Mksi
Kak Ichsan:
Berdasar syarat pst sertifikasi 2010, mengenai syarat ijazah dikategorikan (1) Pst berijazah S1 (2) Pst berijazah non-S1. Nah, yg kategori 2 tadi syaratnya adalah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Untuk MTs, sebaiknya minta info Mapenda setempat.
SukaSuka
terima kasih atas segala informasinya
SukaSuka
[…] Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini, ” Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan p … Read More […]
SukaSuka
bagaimana jika ingin mengganti tempat tugas bagi guru honor yang bersertifikasi…
SukaSuka
Pak kapan diumumkan pelulusan sertifikasi guru SD se Indonesia melalui internet kuota 2010?
Kak Ichsan:
Maksudnya lulus sertifikasi apa lulus diklat? Yang tidak Masuk PLPG (diklat), kan sudah lulus? Pengumuman lulus, baik portofolio maupun diklat diumumkan oleh masing-masing Rayon LPTK.
SukaSuka
bagaimana bila seorang guru SMP pindahan dari SD sudah mendapat tunjangan sertifikasi d SD apakah harus kembali lagi menjadi guru SD atau harus mengikuti sertifikasi lagi untuk jenjang guru SMP
Kak Ichsan:
Mohon baca tulisan sederhana: Tunjangan Profesi Bersifat Tetap
SukaSuka