• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.335 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang Belum Mendapatkan Tunjangan Profesi


Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapatkan tunjangan profesi sebanyak Rp 250.000,00. Tambahan penghasilan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 ini diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009.

“Dengan keluarnya peraturan presiden itu, syukur Alhamdulillah penghasilan guru terendah dapat mencapai sekurang – kurangnya 2.000.000 rupiah per bulan,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Puncak Peringatan  Hari Guru Nasional Tahun 2009 dan HUT Ke-64 PGRI di Stadion Tenis Indoor, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Presiden menyebutkan saat ini terdapat sekitar 2,1 juta guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan sekitar 400.000 guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kebijakan pemberian tambahan penghasilan ini, kata Presiden, adalah sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru dan tindak lanjut dari pidato kenegaraan yang disampaikan di depan Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2009 yang lalu.

Presiden mengatakan, sebagian dari anggaran pendidikan yang besar di tahun 2009 telah dialokasikan antara lain untuk mengangkat martabat guru dan dosen, meningkatkan kompetensi guru dan dosen,  memajukan profesi, memberikan perlindungan hukum dan profesi, serta untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para guru. “Anggaran yang besar itu juga telah dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan juga kompetensi,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan. Presiden menyebutkan, hingga saat ini pemerintah telah membayarkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada lebih dari 350.000 orang guru. “Pada 2009 ini, pemerintah juga telah menetapkan sasaran pemberian subsidi tunjangan fungsional kepada sekitar 478.000 orang guru bukan PNS,” katanya.

Presiden menyebutkan, pemerintah juga telah memberikan bantuan kesejahteraan kepada lebih dari 30.000 orang guru yang bertugas di daerah terpencil. “Ke depan, pemerintah bertekad untuk melanjutkan berbagai upaya dalam pengembangan profesi guru agar dapat meningkatkan empat dimensi pendidikan yaitu pendidikan berdimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, dan pengembangan kepribadian,” katanya.

Presiden menambahkan, pemerintah juga memberikan perhatian yang besar pada upaya peningkatan kualifikasi bagi para guru setara S1 dan D4 dengan cara memberikan beasiswa. “Insya Allah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama guru kita telah memenuhi semua sertifikasi pendidik sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Kehadiran para guru dan dosen yang makin profesional Insya Allah akan mengakselerasi terbentuknya masyarakat yang maju di negeri kita,” ujarnya.***

Sumber :  http://www.depdiknas.go.id/

5 Tanggapan

  1. untuk cpns daerah telah mendapatkan tambahan penghasilan sesuai perpres no 52 thn 2009.tapi untuk cpns guru kemenag kok tidak mendapatkan,bedanya apa?sumber dananya kan sama dari APBN

    Suka

  2. Menurut Petunjuk Teknis dari DIRJEN PMPTK, Tunjangan tambahan Penghasilan bagi guru PNS ini diberikan kepada semua Guru PNSD dan CPNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Sertifikas . Tetapi di Kabupaten sukoharjo alumni Guru Bantu yang kinai menjadi guru CPNSD dikab Sukoharjo sejak tahun 2009 dan 2010 belum juga mendapatkan Tambahan Penghasilan sebagaimana amanat PERPRES 52 tahun 2009.
    Bagaimana ini? kasihan kan temen-temen guru CPNS di kab/Kota lain dapat di Sukoharjo tidak mendapat.

    Suka

  3. dana tambahan tunjangan tersebut sudah ada di DPKD, cuman apakah menteri pendidikan tidak perlu mengeluarkan petunjuk teknis pembayarannya?, masih banyak keraguan, kalau merujuk kepada PP No 52 tahun 2009 tersebut, yang berhak menerima tunjangan tersebut adalah
    guru PNS, terus bagaimana dengan Pengawas, Guru Pamong, Penilk PLS,

    Suka

  4. thanks infonya, aku dapat gak ya?

    Suka

  5. semoga cepat turun rapelnya

    Suka

Tinggalkan komentar