“Dengan keluarnya peraturan presiden itu, syukur Alhamdulillah penghasilan guru terendah dapat mencapai sekurang – kurangnya 2.000.000 rupiah per bulan,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2009 dan HUT Ke-64 PGRI di Stadion Tenis Indoor, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Presiden menyebutkan saat ini terdapat sekitar 2,1 juta guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan sekitar 400.000 guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kebijakan pemberian tambahan penghasilan ini, kata Presiden, adalah sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru dan tindak lanjut dari pidato kenegaraan yang disampaikan di depan Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2009 yang lalu.
Presiden mengatakan, sebagian dari anggaran pendidikan yang besar di tahun 2009 telah dialokasikan antara lain untuk mengangkat martabat guru dan dosen, meningkatkan kompetensi guru dan dosen, memajukan profesi, memberikan perlindungan hukum dan profesi, serta untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para guru. “Anggaran yang besar itu juga telah dialokasikan untuk mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan juga kompetensi,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan. Presiden menyebutkan, hingga saat ini pemerintah telah membayarkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada lebih dari 350.000 orang guru. “Pada 2009 ini, pemerintah juga telah menetapkan sasaran pemberian subsidi tunjangan fungsional kepada sekitar 478.000 orang guru bukan PNS,” katanya.
Presiden menyebutkan, pemerintah juga telah memberikan bantuan kesejahteraan kepada lebih dari 30.000 orang guru yang bertugas di daerah terpencil. “Ke depan, pemerintah bertekad untuk melanjutkan berbagai upaya dalam pengembangan profesi guru agar dapat meningkatkan empat dimensi pendidikan yaitu pendidikan berdimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, dan pengembangan kepribadian,” katanya.
Presiden menambahkan, pemerintah juga memberikan perhatian yang besar pada upaya peningkatan kualifikasi bagi para guru setara S1 dan D4 dengan cara memberikan beasiswa. “Insya Allah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama guru kita telah memenuhi semua sertifikasi pendidik sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Kehadiran para guru dan dosen yang makin profesional Insya Allah akan mengakselerasi terbentuknya masyarakat yang maju di negeri kita,” ujarnya.***
Sumber : http://www.depdiknas.go.id/
Filed under: Gaji, Guru, P N S | Tagged: Artikel, Guru, Pendidikan, Sertifikasi Guru |
untuk cpns daerah telah mendapatkan tambahan penghasilan sesuai perpres no 52 thn 2009.tapi untuk cpns guru kemenag kok tidak mendapatkan,bedanya apa?sumber dananya kan sama dari APBN
SukaSuka
Menurut Petunjuk Teknis dari DIRJEN PMPTK, Tunjangan tambahan Penghasilan bagi guru PNS ini diberikan kepada semua Guru PNSD dan CPNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Sertifikas . Tetapi di Kabupaten sukoharjo alumni Guru Bantu yang kinai menjadi guru CPNSD dikab Sukoharjo sejak tahun 2009 dan 2010 belum juga mendapatkan Tambahan Penghasilan sebagaimana amanat PERPRES 52 tahun 2009.
Bagaimana ini? kasihan kan temen-temen guru CPNS di kab/Kota lain dapat di Sukoharjo tidak mendapat.
SukaSuka
dana tambahan tunjangan tersebut sudah ada di DPKD, cuman apakah menteri pendidikan tidak perlu mengeluarkan petunjuk teknis pembayarannya?, masih banyak keraguan, kalau merujuk kepada PP No 52 tahun 2009 tersebut, yang berhak menerima tunjangan tersebut adalah
guru PNS, terus bagaimana dengan Pengawas, Guru Pamong, Penilk PLS,
SukaSuka
thanks infonya, aku dapat gak ya?
SukaSuka
semoga cepat turun rapelnya
SukaSuka