Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Tugas MPR
(Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 4)
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
Download (silakan pilih dan klik)
Download UUD 1945 Hasil Amandemen
Download UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD
Filed under: MPR, Tata Negara, U U, UU/PP/Permen Ditandai: | Artikel, Hukum, Nasionalisme, Politik











Thanks
pisahin donk antara tugas dan wewenang ny, kurang jelas niech
ya allah kasian bngett shh kaka ini smoga d bir kemudahn ya kk to maryani klazz 8 ygg skolah d mts attazzhimiah bndung
thx ya
yg mana sih tugas mpr
yaaa… itu lah! mana lagi?
cucok kan……,,,,,
bagus tapi kurang jelas
bagus, tp tugasku masih byk yg belum terjawab
kurang lengkap juga
kenapa susah bnget sich nyarinya.orang nyari yang lengkp tpi ng6ak bsa di download.gmna sich?????’
kurang jelas okey….??/
Sipp.. Mantap, thank telah posting tugas dan wewenang mprnya jd nya.. Bisa kerja’en ugas skolhan
Thanks udah sharing masbro!!
pemerintahan uud stelah perubahan apa?
bagus tapi kurang terperinci
apa tugas & wewenang MPR?????
wewenang’a apa?
Kak Ichsan:
Wewenangnya, lihat Pasal 3
numpang nanya dunk, nama lembaga
yang mengawasi UU Siapa sih
kalo ga salah lembaga yudikatif(MA)
tlg lbih di perjelas lg y,biar kita semua faham
Kurang lengap
Mantap
pisahin donk wewenang ma tugasnya,
biar jelas dimengerti_
capex
capek ya .
susah bgt sh,,,ne yg bner yg mna?
apakah, tuggas dan. wewenang MPR ??
bagus juga, tapi masih agak gaje deh ?
mana nihc tugas and wewenang MPR ko’ kaga ada kan buat tgs……
banyak amat yak tugasnya capek dach !!
ga enak bgt banyak tugas ya kan all
mau nanya.kendala yang di hadapi oleh MPR dalam penyerapan aspirasi masyarakat? mohon bantuannya kirim jawabannya ke alamat e-mail saya miraoktafia19@yahoo.com
tolong ya
Kak Ichsan:
Tolong, siapa dapat mebantu Mira?
Yah..
Kurang Ni Cuy…
Buuanyak Kali Tugas…Awak!
Plizz….tambahin dounK”…isinya….
gk usah pke acara “SINGKAT JELAS DAN PADAT”!
tapi Panjang Jelas Padat!Cuy/…!
Ocer?
oke dech cuy?????????????
tambahin donk lebih banyak
Aku bingung nich
ko’ g lengkap aq byk tugas nich?¿
bagus tapi kurang jelas…
susah banget sih nyarinya
B-)
masuk boz..
bagus tapi kurang terperinci