Pedoman Pemberkasan Portofolio Sertifikasi Guru 2010 Jawa Timur


Berikut panduan sosialisasi dan persiapan pemberkasan portofolio 2010 Provinsi Jawa Timur untuk Rayon 14 LPTK Unesa. Rayon ini meliputi Kab. Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Bojonegoro, Tuban, serta Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Jumlah peserta sebanyak 8.148 guru.

Panduan secara lengkap dapat dilihat pada dokumen berikut:

Kuota Kab/Kota Rayon 14 adalah sebagai berikut:

Jadwal pengiriman dokumen portofolio

10 Tanggapan

  1. Pemberkasan sertifikasi guru yg lulus tahun 2010 untuk kabupaten Klaten kira2 tanggal berapa ya?
    Terimakasih.

    Suka

  2. bagaimana nasib NIP 13 yang disertifikasi ole depag???kok tidak kejelasan nasibnya…

    Kak Ichsan:
    Sampai saat ini (hasil sertifikasi diknas sudah diumumkan), untuk Depag belum ada kabar.

    Suka

  3. thank for downloading your files

    Suka

  4. mana ya buku pedoman portofolio yg faling mudah, cepet lodingnya…

    Suka

  5. Kab. Sampang.trmsk Rayon dan Kouta brp..?

    Kak Ichsan:
    Kab Sampang termasuk dalam Rayon 42 dengan PT Induk Univ PGRI Adi Buana Surabaya. Sedangkan pelaksanaannya dibawah PT Mitra STIKIP PGRI Bangkalan. Untuk kuota, saya belum mendapatkan data

    Suka

  6. daftar peserta sertifikasi guru kota surabaya dimana ya,kpn diposting? atas infonya terimakasih.

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum mendapatkan data.

    Suka

  7. buku 2 , 3 dimana downloadnya yah..

    Kak Ichsan:
    Silakan klik “Buku Pedoman Portofolio” (taut di sisi kanan atas halaman).

    Suka

  8. Kab Lamongan Rayon berapa dan kuatanya berapa ?

    Kak Ichsan:
    Kab. Lamongan masuk Rayon 42 dibawah Perguruan Tinggi Mitra STIKIP PGRI Lamongan dengan LPTK Induk Univ. Adhi Buana Surabaya.
    Untuk kuota 2010, maaf, saya belum mendapatkan data.

    Suka

  9. Saya berharap semoga sertifikasi guru bisa segera dirasakan oleh seluruh guru di Indonesia dan meski adaotonomi daerah mohon agar penetapan tunjangan dasar ditetapkan secara nasional sebab jika tidak ada penetapan tunjangan dasar untuk tunjangan profesi maka daerah yang tidak mampu tentu akan memberikan tunjangan profesi yang sangat rendah atau bahkan tidak memberinya seperti tunjangan uang makan meski pusat menetapkan daerah harus memberi uang makan tetapi daerah yang tidak mampu tentu tidak akan memberikannya meski setiap tahun pusat menaikkan uang makan. Tetapi kami terus berharap semoga baik tunjangan profesi maupun uang makan bisa diraakan oleh seluh bp/ibu guru tanpa membedakan daerah mereka tinggal suatu saat nanti

    Suka

  10. tolong bagi infonya untuk referensi dan informasi

    Suka

Tinggalkan Balasan ke subeki Batalkan balasan