Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/Raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah diatur berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor 04/vi/pb/2011 dan Nomor ma/111/2011 tanggal 17 Juni 2011.
Pengertian
Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
Tujuan
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Syarat
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
- berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
- telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
- paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
- yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Penerimaan
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
- Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA
- Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:
a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluhlima) orang;
b. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
c. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
Ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada peraturan bersama Mendiknas dan Menag dengan mengunduh file pada tautan berikut ini.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor 04/vi/pb/2011 dan Nomor ma/111/2011
Filed under: Hukum, SD, TK/RA/PAUD |
thanks infonya
SukaSuka
Terimakasih atas infonya untuk berbagi.
http://www.disave.blogspot.com
Sekalian tukaran link ya
Sukses selalu
Abed Saragih Blog
SukaSuka
izin copas.makasih
SukaSuka
makasih kak atas infonya, mg berguna
SukaSuka
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Atas ijin Kak Ichsan sy berhasil mengunduh Permen tsb sebagai panduan untuk menyelenggarakan PADB di sekolah sy. Terima kasih.
SukaSuka