Jika pada tahun 2010, penyaluran dana BOS mengikuti skema APBN yang disalurkan dari propinsi langsung ke sekolah, mulai tahun 2011 berubah menjadi mekanisme transfer ke daerah (kabupaten/kota) dalam bentuk dana penyesuaian untuk BOS sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011
Total dana yang dialokasikan untuk BOS sebesar Rp 16,266 trillun dengan perincian Rp 10,825 trillun untuk jenjang sekolah dasar dan Rp 5,441 trillun untuk jenjang sekolah menengah,” katanya.
Adapun besaran dananya masing-masing Rp 400.000 per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar di kota dan sebesar Rp 397.000 per siswa per tahun untuk di kabupaten. Sedang untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp 575.000 per siswa per tahun di kota dan Rp 570.000 per siswa per tahun di kabupaten.
Mekanisme baru tidak mempengaruhi prinsip dasar pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah. Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan Kemdiknas.
Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk penyediaan BOSDA; Penyaluran dana BOS ke sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA daerah harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip manajemen berbasis sekolah).
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan BOS di tingkat sekolah, telah disusun buku panduan pengelolaan BOS. Selain didistribusikan, isi buku disosialisasikan ke seluruh sekolah. Pelatihan perencanaan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah pun diadakan.
Peningkatan pengawasan oleh komite sekolah dan oleh Inspektorat Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat. Penguatan pemantauan dan evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penguatan unit pelayanan dan pengaduan masyarakat untuk BOS 2011 melalui layanan bebas pulsa 177. Lalu, diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan.
Sumber http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/
Filed under: B O S, Pendidikan | Tagged: Pendidikan, Sekolah |
terimakasih atas informasinya,
soalnya saya lagi belajar situasi dan aturan di sekolah sd/smp
mudah-mudahan bisa menjadi guru yang baik dan benar
SukaSuka
mas tolong cek NUPTK atas nama IMHAR AR. NAILU,
SDN NO.1 Sikara, Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Thanks
Kak Ichsan:
Nama: IMHAR AR. NAILU
NUPTK: 8051-7556-5711-0033
SukaSuka
mas dimana bisa download buku juknis BOS 2011
Kak Ichsan:
Silakan unduh di sini
SukaSuka
tolong mas,dimana bisa diunduh buku panduan bos 2011, ! Trims
Kak Ichsan:
Silakan klik di sini
SukaSuka
Kang, tolong ada panduan mekanisme BOS 2011… makasih
Kak Ichsan:
Bila sudah mendapatkan akan segera saya posting. Terimakasih.
SukaSuka
Assalamualaikum Kak Ichsan, Selamat tahun baru 2011, Semoga kita selalu dalam Rahman dan Rahim-Nya. Allohuma Amin. Salam hormat saya buat Kak Ichsan.
Kak Ichsan:
Waalaikum salam wr. wb.
Ahamdulillah, salam persaudaraan dan semoga silaturrahim kita ini dirahmati Allah SWT.
SukaSuka
hallo tunas 63.bagaimana ketika tampil kiriman email dari tunas untuk di print out.di tulisan tersebut ada gambar printer,lalu saya klik dan selanjutnya tulisan yang lain juga terprint out juga.padahal hanya satu yang saya butuhkan
Kak Ichsan:
Maaf, ya. Ni saya baru tahu, setelah saya coba, ternyata yang tercetak semua yang tampil di halaman. Semoga nanti ada perbaikan dari WP.
SukaSuka