Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Untuk itu, diperlukan standar penilaian. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Tulisan tentang Standar Penilaian Pendidikan ini saya dasarkan pada lampiran permendiknas 20/2007. Ada 4 (empat) tulisan/judul posting yang merupakan satu rangkaian:
Tulisan ke-3: Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Download:
Permendiknas_No_20_Th_2007_|_StandarPenilaianPendidikan.doc
UU_No_14_Th_2005_|_Guru_dan_Dosen.pdf
UU_No_20_Th_2003_|_Sistem_Pendidikan_Nasional_pdf
UU_No_9_Th_2009_|_Badan Hukum Pendidikan.pdf
UU_No_47_Th_2008_ttg_Wajib Belajar.pdf
PP_No_19_Th_2005_|_Standar Nasional Pendidikan.pdf
UU_No_32_Th_2004_tentang_Pemerintah_Daerah_pdf
UU_No_25_Th_1992_|_Perkoperasian_pdf
UU_43_Th_2007_| Perpustakaan.pdf
Peraturan penting lainnya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil Amandemen)
UU_No.24-Th 2009 .Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pdf
Penjelasan UU No.24-Th 2009 (lamp.tentang Lambang Negara dan Naskah Indonesia Raya pdf
UU_no_12_th_2006.tentang Kewarganegaraan RI pdf
UU_no_12_th_2006_tentang_Kewarganegaraan_RI_(penjelasan).pdf
Profil Indonesia dalam Situs Republik Indonesia
Lagu Indonesia Raya (Not Angka dan Not Balok)
UU_No.40_Th-2008_tentang_Penghapusan_Diskriminasi_Ras_dan_Etnis.doc
UU_No_43_Th_2008_tentang_Wilayah_Negara.pdf
UU_No_31_Th-1999_tentang_PemberantasanTindakPidanaKorupsi.doc
UU_No_1_Th_1974 tentang_Perkawinan.pdf
UU_No_23_Th_2006_tentang_Administrasi_Kependudukan_pdf
PP_No_8_Th_2009_|_Gaji Pokok PNS_ doc
Lamp-PP-GajiPNS2009./TabelGaji_xls
Filed under: Kepala Sekolah, Kesiswaan, Pedoman Guru, Pedoman Pembelajaran, SD, SMA/MA/SMK, SMP/MTs, Unas |
Reblogged this on tas@dmin blog.
SukaSuka
Reblogged this on Guarda Group – Make your life Useful !.
SukaSuka
thanks for all
SukaSuka
like this,good for information
SukaSuka
Makch infox.good luck
SukaSuka
mana lanjutan nya,,.. padahal penting banget tu tuk tugas que..
Kak Ichsan:
Silakan klik 4. Prosedur dan Mekanisme Penilaian
SukaSuka
terima kasih ….. atas semua informasi pendidikan, semoga tetap sukses selalu
SukaSuka