Melalui Peraturan Menkominfo Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009, kampanye pemilu dapat memanfaatkan handphone, yakni dengan sms. Yang patut disimak, sejauh mana batasan ketentuan peraturan tetap menjaga tujuan utama pemilu. Disisi yang lain, kampanye lewat sms harus melindungi hak privasi: berjalan dengan tidak mengganggu kenyamanan pemilik handphone.
Untuk mengunduh peraturan, silakan klik;
· kampanye_pemilu_lewat_sms_filetunas63_(pdf_386kb)
Filed under: Pemilu, Pengetahuan Praktis, SMS, Telepon | Tagged: Pemilu, Pengetahuan Praktis, Politik |
Tinggalkan komentar