• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.335 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pengertian Gelar Pahlawan Nasional dan Prosedur Usul


Gelar Pahlawan Nasional bagi Bung Tomo baru dikukuhkan Presiden tanggal 7 November 2008, bersama DR. Mohammad Natsir dan Abdul Halim. Salah satu kreteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional adalah “telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.”

Berikut ini ketentuan mengenai tatacara pemberian gelar pahlawan nasional. Seluruh tulisan di bawah ini adalah kutipan dari situs www. setneg.go.id

I. PENGERTIAN

  1. Pahlawan Nasional
    adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
  2. Tindak Kepahlawanan
    adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
  3. Nilai Kepahlawanan
    adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.
  4. Keluarga Pahlawan
    adalah suami / isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.

II. SUMBER HUKUM

  1. UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
  2. Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan / Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
  3. UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom

III. KRITERIA

  1. Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
    1. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    2. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
    3. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  2. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  3. Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/ nasionalisme yang tinggi,
  5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  6. Tidak menyerah pada lawan / musuh dalam perjuangannya.
  7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
  2. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran- lampiran antara lain:
    1. Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
    2. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh.
    3. Catatan pandangan / pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
    4. Foto-foto / gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  3. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.

V. TATA CARA PENGUSULAN

  1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.
  2. Bupati / Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
  3. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah ( BPPD ) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
  4. Usuian Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
  5. Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
  6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
  7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Rl guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.

VI. BAGAN TATA CARA PENGUSULAN

KETERANGAN:
_______ Garis Pengusulan
———– Garis Pemberitahuan

BPPP : Badan Pembina Pahlawan Pusat
BPPD : Badan Pembina Pahlawan Daerah

3 Tanggapan

  1. kak, tolong bantu cariin NISN aku dong. soal ny butuh banget nih bust daftar sma .
    nama : anggun
    kota : sungai penuh
    prov : jambi
    tanggal lahir : 22/05/2000

    tlg bantuannya kak

    Suka

  2. kak tolong cariin nisn aku ya, SANDY YULIANTI, smp 1 pekanbaru, alumni tahun 2012,pekanbaru,riau tolong ya kak

    Suka

  3. TERIMA KASIH, MENDAPATKAN REFERENSI UNTUK ANAK DIDIK KAMI.

    Suka

Tinggalkan komentar