Gelar Pahlawan Nasional bagi Bung Tomo baru dikukuhkan Presiden tanggal 7 November 2008, bersama DR. Mohammad Natsir dan Abdul Halim. Salah satu kreteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional adalah “telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.”
Berikut ini ketentuan mengenai tatacara pemberian gelar pahlawan nasional. Seluruh tulisan di bawah ini adalah kutipan dari situs www. setneg.go.id
I. PENGERTIAN
- Pahlawan Nasional
adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. - Tindak Kepahlawanan
adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya. - Nilai Kepahlawanan
adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara. - Keluarga Pahlawan
adalah suami / isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
II. SUMBER HUKUM
- UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
- Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan / Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
- UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
III. KRITERIA
- Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
- Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
- Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
- Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/ nasionalisme yang tinggi,
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
- Tidak menyerah pada lawan / musuh dalam perjuangannya.
- Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
- Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran- lampiran antara lain:
- Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
- Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh.
- Catatan pandangan / pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
- Foto-foto / gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
- Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
V. TATA CARA PENGUSULAN
- Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.
- Bupati / Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
- Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah ( BPPD ) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
- Usuian Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
- Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Rl guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
- Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.
VI. BAGAN TATA CARA PENGUSULAN
KETERANGAN:
_______ Garis Pengusulan
———– Garis Pemberitahuan
BPPP : Badan Pembina Pahlawan Pusat
BPPD : Badan Pembina Pahlawan Daerah
Filed under: IPS, Nasionalisme, Pahlawan, Pahlawan Nasional | Tagged: Pahlawan |
kak, tolong bantu cariin NISN aku dong. soal ny butuh banget nih bust daftar sma .
nama : anggun
kota : sungai penuh
prov : jambi
tanggal lahir : 22/05/2000
tlg bantuannya kak
SukaSuka
kak tolong cariin nisn aku ya, SANDY YULIANTI, smp 1 pekanbaru, alumni tahun 2012,pekanbaru,riau tolong ya kak
SukaSuka
TERIMA KASIH, MENDAPATKAN REFERENSI UNTUK ANAK DIDIK KAMI.
SukaSuka