Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan dua aturan terbaru mengenai tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun anggaran 2012.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012.
PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011.
Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk dana tambahan penghasilan akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan juga terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk tunjangan profesi Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp30,56 triliun dan alokasi untuk dana tambahan penghasilan Guru PNSD sebesar Rp2,89 triliun.
Penyaluran dan pembayaran tunjangan serta dana tambahan penghasilan Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu pada triwulan I minggu terakhir Maret 2012, triwulan II pada minggu terakhir Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir September 2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Penyaluran dana pada triwulan I – IV dilaksanakan masing-masing sebesar seperempat dari alokasi tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD.
Untuk tunjangan maupun dana tambahan tersebut, pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima dana tersebut dalam rekening kas umum daerah secara triwulanan, yaitu untuk triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.
Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD triwulan II tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Laporan diserahkan pada semester I paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013. (S034/Z002) Sumber: http://www.antaranews.com/berita/
Filed under: Gaji, Guru, Tunjangan Pendidikan, Tunjangan Profesi | Tagged: pendidik, profesi guru |
kalo blum jadi pejabat emang mdh ngritik tapi kalo udah jadi mngkin lebih parah.itulah orang indonesia. yg guru swasta sekolah biar pinter
spy lulus pns.sementara minta tpg pada swasta ya?yg swasta kan dpt juga tpg? pemerintah berasal dari rakyat.kalo rakyatnya baik yg muncul juga calon pemimpin yg baik pula ya ?ayo kita rakyat indonesia berintropeksi diri !apakah sdh baik ?
SukaSuka
Kalo bisa dibungakan kenapa tidak,kalo bisa dipersulit kenapa tidak
mumpung punya kesempatan kenapa tidak..uang enak kok..smua orang berlomba meraihnya syukur-syukur kalo bisa korupsi milyaran
tanpa ditangkap KPK. KETIKA PENSIUN UANG SUDAH BANYAK UNTUK MODAL ANAK2 sekaligus bekal masuk neraka.
SukaSuka
Triwulan 1 aja mandek, gmn triwulan berikutnya….?
sengaja ngulur waktu x, biar ada bunganya. Trus bunganya setor kmn ya?
SukaSuka
ikhlas….
SukaSuka
negara atau pemerintah tak punya rasa keadilan kok kenapa hanya diperhatikan untuk guru yang berstatus pns,kenapa guru yang berstatus swasta kurang diperhatikan,,,,,apakah yang mencerdaskan bangsa hanya yang berstatus pns,ataukah negara ini hanya milik pns,,
SukaSuka
Iya, peraturan dan kebijakan pemerintah pusat sangat baik..tapi apakah tangan pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah..karena sampai bulan ini dana tersebut belum dicairkan..kami pun tdk tau kejelasan dana TPP triwulan 1
SukaSuka
Mohon pihak pemda dihimbau lekas mencairkan dana dari pusat.Sesuai vrsi&misi kita memberi pelayanan PRIMA.
SukaSuka
lalu bagaiman dengan kami yang baru lulus,,,,mengenai rekening saja kami belum jelas melalui rekening mana,,,?
SukaSuka
Membaca Peraturan Menteri seperti tersebut di atas, rasanya senang dan menyambut baik, namun sayang pelaksanaannya belum sesuai harapan. Dalam peraturan menyebutkan untuk triwulan I pembayaran paling lambat bulan April. Namun sampai Tgl. 5 Mei ini Kami belum menerima. Untuk itu mohon dihimbau agar Pemda menyalurkan bantuan sesuai ketentuan yang ada . Terimakasih
SukaSuka
Mungkin di’bunga’kan dulu pak ….setelah berbunga baru dibagikan.Masih bagus pak cuma dibungakan, kalau sampai di’buah’kan…akan lebih lama lagi ybs menerimanya……
SukaSuka