• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.913.503 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tunjangan Profesi dan TPG 2012


Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan dua aturan terbaru mengenai tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun anggaran 2012.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012.

PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011.

Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk dana tambahan penghasilan akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan juga terhitung mulai 1 Januari 2012.

Adapun alokasi untuk tunjangan profesi Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp30,56 triliun dan alokasi untuk dana tambahan penghasilan Guru PNSD sebesar Rp2,89 triliun.

Penyaluran dan pembayaran tunjangan serta dana tambahan penghasilan Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu pada triwulan I minggu terakhir Maret 2012, triwulan II pada minggu terakhir Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir September 2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.

Penyaluran dana pada triwulan I – IV dilaksanakan masing-masing sebesar seperempat dari alokasi tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD.

Untuk tunjangan maupun dana tambahan tersebut, pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.

Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima dana tersebut dalam rekening kas umum daerah secara triwulanan, yaitu untuk triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD triwulan II tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Laporan diserahkan pada semester I paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013.  (S034/Z002) Sumber: http://www.antaranews.com/berita/

10 Tanggapan

  1. kalo blum jadi pejabat emang mdh ngritik tapi kalo udah jadi mngkin lebih parah.itulah orang indonesia. yg guru swasta sekolah biar pinter
    spy lulus pns.sementara minta tpg pada swasta ya?yg swasta kan dpt juga tpg? pemerintah berasal dari rakyat.kalo rakyatnya baik yg muncul juga calon pemimpin yg baik pula ya ?ayo kita rakyat indonesia berintropeksi diri !apakah sdh baik ?

    Suka

  2. Kalo bisa dibungakan kenapa tidak,kalo bisa dipersulit kenapa tidak
    mumpung punya kesempatan kenapa tidak..uang enak kok..smua orang berlomba meraihnya syukur-syukur kalo bisa korupsi milyaran
    tanpa ditangkap KPK. KETIKA PENSIUN UANG SUDAH BANYAK UNTUK MODAL ANAK2 sekaligus bekal masuk neraka.

    Suka

  3. Triwulan 1 aja mandek, gmn triwulan berikutnya….?
    sengaja ngulur waktu x, biar ada bunganya. Trus bunganya setor kmn ya?

    Suka

  4. negara atau pemerintah tak punya rasa keadilan kok kenapa hanya diperhatikan untuk guru yang berstatus pns,kenapa guru yang berstatus swasta kurang diperhatikan,,,,,apakah yang mencerdaskan bangsa hanya yang berstatus pns,ataukah negara ini hanya milik pns,,

    Suka

  5. Iya, peraturan dan kebijakan pemerintah pusat sangat baik..tapi apakah tangan pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah..karena sampai bulan ini dana tersebut belum dicairkan..kami pun tdk tau kejelasan dana TPP triwulan 1

    Suka

  6. Mohon pihak pemda dihimbau lekas mencairkan dana dari pusat.Sesuai vrsi&misi kita memberi pelayanan PRIMA.

    Suka

  7. lalu bagaiman dengan kami yang baru lulus,,,,mengenai rekening saja kami belum jelas melalui rekening mana,,,?

    Suka

  8. Membaca Peraturan Menteri seperti tersebut di atas, rasanya senang dan menyambut baik, namun sayang pelaksanaannya belum sesuai harapan. Dalam peraturan menyebutkan untuk triwulan I pembayaran paling lambat bulan April. Namun sampai Tgl. 5 Mei ini Kami belum menerima. Untuk itu mohon dihimbau agar Pemda menyalurkan bantuan sesuai ketentuan yang ada . Terimakasih

    Suka

    • Mungkin di’bunga’kan dulu pak ….setelah berbunga baru dibagikan.Masih bagus pak cuma dibungakan, kalau sampai di’buah’kan…akan lebih lama lagi ybs menerimanya……

      Suka

Tinggalkan komentar