• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.909.382 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Aturan Baru 2010 Kenaikan Pangkat Guru


Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya

1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.

2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.

3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.

4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.

5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.

6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).

7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.

8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

Sosialisasi

Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan guru memahami peraturan ini.

Unduh Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

58 Tanggapan

  1. Ă…ssÇźlÇźmĘŠ’ÇźlÇźikĘŠm….pak mau tanya. saya guru sd pns . punya ijazah S1 jurusan pls.sdh pernah diajukan untuk kenaikan tingkat pada waktu gol IIIa ijazah thn 1989 . skarang saya mengajukan kenaikan tingkat ke IVb. sk sudah dikeluarkan oleh BKN. tapi oleh BKD masih ditangguhkan. gimana solusinya?

    Suka

  2. maaf mau tanya saya guru pns llla mau naik pangkat ke lllb tapi belum sertifikasi, tapi waktu mengajukan usul naik pangkat kok diminta sertifikat pendidik memang ada aturan itu sekarang, padahal saya belum sertifikasi

    Suka

  3. ass… pak. saya guru mau naik golongan dari iv/a ke iv/b. persyaratan angka kredit 12 apakah bisa 3 laporan penelitian tindakan kelas ajukan?

    Kak Ichsan:
    Satu PTK yang dipublikasikan di perpustakaan sekolah nilainya 4. Jadi 3 PTK dapat angka kredit 12, sudah cukup. Tapikita belum tahu apakah PTK kita dapat nilai sempurna? Nah, jika ragu, bisa menyusun PTK lebih dari tiga.
    Ok, Mas Fuadi tetap semngat semoga segala usaha dirahamati Allah SWT.

    Suka

  4. Kak ichsan , saya m nanya apakah yg belum Sarjana S1 bisa naik pangkat ke gol IV b. kalau ya dasar hukumnya apa? dan kalo tidak bole dasar hukumnya apa?

    Kak Ichsan:
    Dalam Perneg PAN-RB, Pasa 40, disebutkan:
    (2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
    dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang
    dimiliki.

    Pasal 39 ayat (3), mengatur kenaikan pangkat guru golongan IIa – IId.
    Pasal 40 ayat (1), mengatur golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu.

    Berdasar ketentuan pasal-pasal ini maka guru yang belum S1, golongan tertinggi sampai IIId, kecuali saat ini sudah IVa maka golongannya berhenti sampai IV/a.

    Suka

  5. Selain membuat pengembangan diri dan karya tulis berapa jam tatap muka yangharus dipenuhi guru yang akan naik pangkat?
    mohon penjelasanya

    Suka

  6. assalamualaikum,mas ichsan m tanya ni disekolah kami sd swasta sedang ramai ttg peraturan menpan bahwa guru sd harus berijazah spdsd,llu ada pemberitahuan oleh pengawas wilayah kami bahwa itu berlaku bagi guru yg sertifikasi tahun 2013 ke atas, bagi guru yg sudah sertifikasi 2012 ke bawah maka tidak terkena pasal tsb,klo boleh tahu ketentuan ini lihatnya dimana y mas,dan apakah berlaku juga bagi guru di sekolah dasar swasta,trims y mas u infonya,wassalam…

    Kak Ichsan:
    Guru SD berijazah S1 PKn (atau mapel sd lainnya) dan memiliki sertifikat pendidik guru kelas SD maka guru ybs sudah dikatakan linier, sehingga tidak perlu menempuh S1 PGSD.
    Untuk lebih jelasnya baca surat edaran di sini

    Suka

  7. ass..Pa teman guru saya di ankat dengan gol,IIa begitu selesai kuliah thn 2010 naik pangkat IIIa.1April 2013.tampa mengikuti ujian dinas Pa,
    tapi ada yang bernasib sama,tapi sampai sekarang tidak perna naik pangkat,,apa solusinya.

    Suka

  8. Sampe januari 2014 ini di merauke ko belum ada sosialisasi tentang pemberlakuan aturan baru untuk pengusulan pangkat

    Suka

  9. kemana usulan kenaikan gol.IVa ke IVb guru harus dikirim

    Kak Ichsan:
    Usulnya tetap melalui Dinas Pendidikan yang selanjutnya dikirim ke Pusat.

    Suka

  10. Tolong para pejabat yang berwenang di tingkat pusat maupun daerah terutama yang bertugas untuk mengurus kenaikan pangkat para guru terutama kenaikan dari IV/a ke IV/b untuk mensosialisasikan peraturan baru tentang kenaikan pangkat dan diberikan solusi apa yang harus dilakukan segera agar nasib pangkat para guru bisa terselesaikan …… semoga mendapat perhatian, dan terima kasih .. afwan wa-jazaakumullah ahsanal jazaai … amien.

    Suka

  11. kak Ichsan Yth :
    Saya seorang guru SD dan menyelesaikan S 1 tapi bukan PGSD tetapi ambil jurusan PKn, infonya selagi aku masih jd guru SD seumur hidup aku gak bisa naik pangkat, apa iya. S 1 Bidang studi kan bukan kesalahan kenapa kami harun menerima sanksi gak bisa naik pangkat

    Kak Ichsan:
    (1) Berdasarkan ketentuan Pasal 40, ayat (2) Permenpan 16/2009, menjelaskan jika guru berijazah S1 belum relevan dan sudah golongan III maka pangkat paling tinggi hanya sampai III/d. Atau, dengan bahasa lain, yang agak mirip dengan bunyi Pasal 40 ayat (2), jika guru berijazah S1 belum relevan dan sudah golongan III apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I (III/d) atau pangkat terakhir yang dimiliki.
    (2) ketentuan Permenpan 16/2009, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), guru golongan II sampai dengan 2015 yang belum memiliki ijazah S1/DIV yang relevan dengan bidang tugas yang diampu, posisinya adalah sebagai Guru Pertama, yaitu golongan III/a dan III/b.

    Uraian lebih lanjut silakan baca tulisan PAK Guru Golongan II dan Nasib 2015

    Suka

  12. Mas, Ichsan! mo nanya nih ttg pengajuan DUPAK. SK IV/a sy tahun 2009 sampai sekarang. karena 2013 digunakan aturan baru, apakah angka kredit perolehan tahun sebelumnya dihitung? klu dihitung gimana ngitunge? n sejak th itu sy mendapat tugas tambahan KS, pada sistem lama tidak ada angka kredit tugas tambahan! tank’s sebelumnya. Imam Jajuli.

    Kak Ichsan:
    Untuk usul kenaikan 2013, harus ada nilai angka kredit dasar. Untuk itu, beberapa waktu lalu ada pemberkasan untuk penerbitan SK Inpassing Angka Kredit. Dari sisini kita akan tahu modal besar kredit bagi usul kenaikan tingkat sistem PKG.

    Demikian Mas Imam info sederhana, semoga bermanfaat.

    Suka

    • Sorry, tanya maneh yo mas! lha pemberkasan itu apa kita ngusul atau turun sendiri? klu ngusul syarate opo, lan kemana dikirimnya? sebab sy mo coba ngusul untuk ke IV/b. Matur nuwun, tanggapane!

      Kak Ichsan:
      Pemberkasan maksudnya proses pengumpulan berkas oleh guru untuk syarat penerbitan sk.
      Pak Imam coba datang ke Dinas Pendidikan untuk tanya prosedur usul. Syaratnya antara lain: PAK akhir dan Ijazah akhir.

      Suka

  13. bagaimana kenaikan pangkat untuk guru golongan 2 , padahal aturan baru PAK guru minimal golongan 3 ??

    Kak Ichsan:
    Ketentuannya diatur dalam Pasal 44 Permenpan 16/2009.
    Lebih jelasnya silakan baca “PAK Guru Golongan II dan Nasib 2015” di sini

    Suka

  14. z mau mengirim karya tulis untuk kenaikan pangkat IV b. Z dri sulawesi Tenggara apa langsung ke kemendikbud dikirim atau k’LPMP setempat dikirim untuk dinilai karya tulis saya?

    Kak Ichsan:
    Untuk penilaian KTI bisa dikirim langsung ke LPMP Sultra, hasil penilaian akan adapat surat keterangan. Cara lain, bersama berkas usulan kenaikan pangkat bisa dikirim melalui Dinas Pendidikan Kab.
    Tapi, untuk kenaikan pangkat yang usulannya dikirim pada 2013 ini, menggunakan sisitem Penilaian Kinerja, sangat beda dengan sistem sebelumnya.

    Suka

  15. Kalau pngajuan april 2013 udh kena peraturan baru blum??? Mksh sblumny ats infonya Ɣªª..

    Kak Ichsan:
    Untuk kenaikan per April di beberapa daerah masih sistem lama.

    Suka

  16. Ass,,kak ichsan yang terhormat..saya seorang guru dengan golongan IIB masih menggunakan ijasah d2 sementara ijasah s1 masih dalam proses kuliah. Bagaimana prosedur kenaikan pangkat saya serta bagaimana dengan angka kredit fungsional yg masih golongan IIb

    Kak Ichsan:
    Ketentuan kenaikan pangkat bagi golongan II sudah diatur dalam permendiknas ini, silakan unduh dan pelajari.

    Suka

  17. Mohon informasi kelanjutan , kami angka kredit 139, 75 gol yg sesuai

    Kak Ichsan:
    Maksdunya bagaimana?

    Suka

  18. kalau kenaikan pangkat tmt 1 april 2013 khan pengajuan bulan oktober 2012 apakah kena peraturan baru yang harus bikin karya ilmiah, kak?

    Kak Ichsan:
    Insyaallah masil sistem lama, karena berkas usulan dimasukkan 2012. Kalau memang sudah memnuhi syarat, sebaiknya segera diusulkan 2012 ini.

    Suka

  19. Membuat karya tulis ilmiah katanya sulit?
    Sebetulnya tidak, yang sulit adalah mengatasi kemalasan kita sendiri untuk melakukan penelitian.
    Saya punya jalan keluar bagi teman-teman yang mau melaksanakan penelitian dan menulis karya tulis ilmiah bidang pendidikan.
    Coba saja lihat di http://qolsasolution.wordpress.com/2009/10/03/menulis-tumbuh-dari-kebiasaan/

    Suka

  20. salam hormat, apakah seminar 30 jam yang menjadi pendukung kenaikan jabatan harus berasal dari dinas pendidikan atau semua instansi baik itu negeri ataupun swasta?jika dari swasta apakah harus ada tanda tangan dinas kotanya?

    Kak Ichsan:
    Tidak harus dari Dinas Pendidikan setempat. Yang prinsip, materi seminar “menunjang tugas guru dalm pembelajaran”.

    Suka

  21. terima kasih atas infonya, kami sangat terbantu adanya info kenaikan pangkat terbaru ini

    Suka

  22. btuh bgt info format untuk itung2n kenaikan pangkat dr III/a ke III/b tlg share dong infonya.. kl perlu tlg donk e-mailkan formatnya ke e-mail saya

    Kak Ichsan:
    Akan saya usahakan untuk diposting. Silakan Mbak Rahma daftarkan emailnya untuk Berlangganan Blog tunas63, sehingga akan menrima kiriman email setiap posting baru.

    Suka

  23. Sebetulnya untuk menjadikan guru profesional, gampang kok…!
    Berlakukan saja SEGERA Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. (rencana akan diberlakukan mulai tgl, 1 Januari 2013=kelamaan)
    Mengapa…?
    karena dalam peraturan tersebut, guru dituntut untuk profesional (membuat karya ilmiah, jika tidak guru tidak akan naik pangkat…
    Dengan catatan selisih GAJI antar jenjang kepangkatan SIGNIFIKAN, sehingga memotivasi Guru untuk Naik Pangkat (Dengan membuat Karya Ilmiah/melakukan penelitian).
    Saya yakin guru yang tidak profesional tidak mungkin bisa membuat karya ilmiah.
    Sehingga guru yang profesional (Naik pangkat dengan membuat karya ilmiah) LAYAK mendapat penghargaan kenaikan GAJI POKOK yang signifikan.
    Mengapa sekarang Guru yang sudah IV/a enggan mengajukan ke IV/b ? Karena Harus membuat Karya ilmiah yang sulit lulusnya dan prosedurnya, serta menghabiskan beaya yang mahal…TETAPI…setelah naik ke IV/b …apa yang diperoleh ? KENAIKAN GAJI yang TIDAK Signifikan (sekitar 200 ribu, ya GAK CUCUK TO), maka nya jangan harap guru berbondong-bondong membuat karya ilmiah…
    Nah…kalau Peraturan Baru DIBERLAKUKAN …! kan mulai III/a jika mau naik harus membuat karya ilmiah…NAH…yang tidak profesional selamanya tidak akan naik dan gaji tetap …ya KAN…? makanya Pemerintah tolong segera laksanakan…Tapi persiapkan proses penilaian PAK yang Profesional Juga ! biar tidak terjadi SOGOK-MENYOGOK…OKE ?
    Catatan : Sertifikasi dengan portofolio maupun PLPG Tetap DILAKSANAKAN…!

    Suka

  24. emang …. Bener jadi guru sekarang tinggal niat mau mendidik atau nebeng hidup ama rakyat, percuma sertipikasi tapi dak pecis ngajar tanks mas ikcan………

    Suka

  25. sesuai dengan aturan baru, apakah ada sanksi bagi guru yang tidak bisa naik pangkat ke IVb karena banyak sekali guru yang mentok di IVa bahkan ada yang sampai 10th

    Kak Ichsan:
    Belum sempat cek peraturan. Tapi, pernah baca ingat saya, bila sampai dengan 6 tahun tidak naik maka kesempatan untuk usul naik sudah mentok,

    Suka

  26. melaksanakan kegiatan pengembangan diri
    maksudnya bgm?trims

    Kak Ichsan:
    Kegiatan pengembangan diri antara lain menikuti diklat, seminar, membuat karya tulis.

    Suka

  27. peraturannya dilaksanakan tahun 2010

    Suka

  28. makasih friend, apa yg anda buat patut diacungi 2 jempol, smga jd ibadah,amin.

    Suka

  29. saya salah seorang guru yang sedang menyele saikan program S3 (Doktor) di UIN Yogyakarta, semester ke 3 ini saya ambil cuti, karena menunggu cairnya usulan Bea siswa dari Kantor kementerian Agama Pusat yg sedang kami ajukan, namun sampai sekarng belum berhasil mendapat bea siswa dimaksud, kepada temen-temen di Jakarta atau dimana saja ana minta tolong untuk membantu saya guna lancarnyaprogram saya ini, syukran wa jazakumullah khoeran …….. Amien..

    Suka

  30. Ngomong-ngomong soal kenaikan pangkat, di Banyumas masih banyak sekali mungkin hampir ratusan jumlah guru yang seharusnya sudah naik golongan dari IV ke IV/B, tapi kenyataannya mereka belum naik pangkat padahal sudah puluhan tahun lo…., dan mereka enggan mengajukan kenaikan pangkatnya karena sistem penilaian karya tulis yang diajukan sebagai syarat kenaikan konon sangat sulit dan harus meloncat ke diknas pusat lagi…., emangnya kementerian agama nggak ada orang pinter yang bisa dipercaya untuk menialai karya tulis, Tolonglah kami para guru diberi aturan yang tidak menyulitkan dan malah merepotkan sehingga kadang2 malah mengganggu kerja guru afwan wa syukran yaaa……

    Suka

  31. saya salah seorang guru di kabupaten Banyumas yang sudah lulus sertifikasi sejak 2 Pebruari 2009 dengan teman-teman sebanyak 52 orang sampai hari ini Januari 2011 belum menerima uang tunjangan sertifikasi Masya Allah padahal kalau yang PNS jumlahnya 20 jutaan, coba kalau dihitung berapa 20 juta X 52 orang, Tolonglah Ya Allah dan tunjukkan kemudahan dan jalan untuk para pejabat bisa segera mencairkan hak kami ini, semoga cepat cair.. Amien.

    Suka

  32. sudah sepantasnye pemerintah terus melakukanperbaikan terhadap peningkatan mutu pendidik/guru, jika guru sudah lulus sertifikasi kinerjanya harus meningkat. Kenaikan pangkat sistem baru juga harus benar-benar menjadi pemicu peningkatan kualitas guru serta diklatnya benar-benar diterapkan pemerintah. Jika 5 kali ya pemerintah harus mendiklatkan guru5 kali. Jangan peraturan 5 kali guru tidak pernah di diklatkan. terimkasih

    Suka

  33. seharusnya tunjangan profesi guru diprioritaskan bagi guru swasta yang non golongan, yang gajinya dari yayasan sangat kecil karena budget yayasan kecil

    Suka

  34. asslkum, saya ingin menyampaikan uneg2 saya yang sdh lama terpendam. mohon ditanggapi, saya sudah 2 thn sertifikasi, memang sih tuntutan kerja perlu ditingkatkan tetapi karna kami didaerah jarang sekali dipanggil untuk mengikuti pelatihan2 untuk peningkatan mutu pendidikan, kalaupun ada orang2 tertentu yang ikut ya boleh dikatakan orang dalam. jadi saya mau tanya kira2 bisa tidak mendaftarkan diri ke pusat lgsg. kalau boleh tlg kirimkan alamat atau emailnya. makasih

    Kak Ichsan:
    Maksudnya mendaftarkan apa?
    Kalau kegiatan pelatihan, peserta ditentukan oleh daerah/instansi sesuai dengan tingkat pelatihan dan kualifikasi peserta.
    Kalau pelatihan tingkat provinsi misalnya, maka peserta ditunjuk oleh Dinas Kab/Kota atau berdasar kebutuhan tertentu, bisa saja Prov langsung menunjuk.
    Memang, penunjukan peserta masih belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
    Semoga sambungan uneg-uneg ini bermanfaat.

    Suka

    • Betul bos ….. pelatihan dan penataran hak guru .. tapi wewenang dinas …. adl itu tidak harus merata … tanpa pelatihan kalau mau belajar tetap oke … ingat petuah orang jawa ilmu iku nyengel ning ngarepmu …. gitu aja buat repot ….

      Suka

    • tolong kirimkan aturan baru ttg kredit poin yg baru (tahun 2010) lengkap dengan nilai perhitungan ak nya

      Suka

  35. Sepakat dengan leman, di lapangan, ternyata guru yg lulus sertifikasi murni adalah guru yang tertib administrasi untuk dirinya sendiri ( kualitas ngajar NOL ), jarang masuk kelas/ cuma KTT ( Kasih Tugas Tinggal ). Justru para guru yang menjiwai tugasnya pada DOL di sertifikasi ( portofolio apa adanya tidak mengada – ada ). Setelah lulus sertifikasi bisa dilihat sendiriLAH. Perlu pengawasan ke bawah yang profesional. Kayak pak Dahlan Iskan itu lho, monitoring sampai ke desa2 dan gunung2. Kasihan deh Indonesia.

    Suka

  36. Saya sangan berterimakasih atas situs berbagi dan persaudaraan ini karena banyak info penting dan terkini yang kami dapatkan… terus berkarya dan berbagi …. jazaakumullaah khoiran katsiran.

    Kak Ichsan:
    Amiin yaa rabbal ‘aalamiin.
    Semoga silaturahim ini dirahmati Allah SWT.

    Suka

  37. tolong ya mas kirim contoh SKL kelas VI, terima kasih

    Kak Ichsan:
    Untuk dokumen SKL sudah terposting tinggal mengunduh gratis, silakan lihat di sini

    Suka

  38. Tapi N merupakan salah satu pembawa ke sorga

    Suka

  39. Pegawai BKD kab. Mura dan BKN Palembang kalau mau membuat aturan naik pangkat bagi guru khususnya jangan hanya pakai pertimbangan akal, tapi lihat peraturan bersama bapak -bapak yang terhormat anda harus bijak jangan selalu merugikan orang lain kalau diknas palembang sudah mengeluarkan PAK nya berarti nilai suadh cukup, karena yang berhak membuat PAK adalah Diknas bukan bapak, bapak tinggal proses membuat SKnya…………..!!!!!!!!!

    Suka

  40. pak purba dan pak zakaria staf dalam pengurusan sertifikasi guru di diknas kota medan kami sangat mengharafkan pak dimana sekolah kami ada guru yang mengajar di smp al-ittihadiyah jalan bromo dan mts swasta al-ittihadiyah dan kami di smp yang hanya mengajar di unit smp al-ittihadiyah tenaga pendidiknya berjumlah 22 guru dari 22 guru tsb ada yg mengajar di mts al-ittihadiyah jln bromo no. 25 sebanyak 6 guru yang sekarang sedang melangsungkan diklatnya sedangkan guru yang jumlahnya 15 guru tadi belum dsertifikasi
    Kami mohon sangat sama diknas medan khususnya pak purba dan pak zakaria

    Suka

  41. selamat siang bpk/ibu yang bekerja di diknas kota medan kami doakan agar tetap sehat melaksanakan tugasnya pada tahun ini supaya lebih teliti lagi untuk kemajuan dibidang pendidikan karena masih banyak yang harus kita benahi untuk kota medan ini

    Suka

  42. assalamualaikum pak purba kenapa ya mulai keluarnya guru yang disertifikasi disekolah kami smp al-ittihadiyah jln bromo no 25 medan hanya baru satu orang yang disertifikasi padahal ada beberapa guru yang masa kerjanya sudah lebih dari 13 tahun masuk data base untuk sertifaki saja belum

    Suka

  43. Negri atau swasta, sertifikasi ataupun gak, semua kembali ke niat masing2, ingin mencerdaskan anak didik atau niat yang lain, ya gak?

    Suka

  44. Aturan Kenaikan Pangkat bulan Oktober 2010, apa sudah menggunakan aturan terbaru pak ? trims

    Kak Ichsan:
    Mulai 2010 sudah dilaksanakan tetapi belum sepenuhnya.

    Suka

  45. pemerintah kita ditipu mentah-mentah. sertifikasi atau kagak, kualitas guru dan output siswa “ajeg”. malah…..karena mengejar sertifikasi, konsentrasi guru hanya pada sertifikasi. kasian lu …….betul2 ditipu.

    Suka

  46. ketimbang cape2 sertifikasi, lebih baik buka n miliki aset virtual di internet, silahkan klik aset virtual di atas, n miliki aset di internet 45 menit dari sekarang….

    Suka

  47. uda berapa tahun sertifikasi jalan? uda berapa ratus ribu disertifikasi? coba liat, apa ada peningkatan kualitas pendidikan? namanya guru tua duluan wajib sertifikasi, tapi kemampuan ngajarnya tetap tak ada perubahan, apalagi peningkatan. dasar program tolol…

    Suka

    • hahahaha dsar lo tolol…lo tu yang tolol

      Suka

    • jangan tolol tolol an gitu ah, lebih baik tipu tipuan kayak di aset virtual

      Suka

    • sirik tanda tak mampu, hargailah pengabdian para guru qta

      Suka

    • dosa besar orang yang tidak menghargai guru karena guru sama juga dengan orang tua.lo seperti ini bisa buka usaha karena sekolah,yang ngajar lo juga udah guru tua,dimana rasa terimakasih lo.TOLOL!!!

      Suka

    • setuju setelah pelaksanaan program sertifikasi tidak peningkatan qualitas yang sangat segnifikan dikarekan tidak ada evaluasi lanjutan dan stimultan,namun kurang stuju guru tua qualitynya dibawah standar,terkecali guru muda atau tua tidak berjiwa prestentatif /drive ambition?,mungkin guru tua diinstitusi anda yang tolol diwilayah kaimi guru tuanya berkualitas bukan tua kejemur

      Suka

  48. kalau yang swasta pake golongan sendiri-sendiri ya pak….nasib guru tanpa golongan ha..ha… gpp… yang penting masuk golongan penghuni surga aja ya pak, tanpa embel-embel PNS atau PSN (Pegawai Swata Nasinal)

    Kak Ichsan:
    Benar gus, meski tanpa N, hanya PS (Penghuni Surga), itu kan idaman kita. Semoga kita dirahmati Allah SWT.

    Suka

Tinggalkan komentar