Berdasar pertimbangan bahwa kedudukan hukum zakat penghasilan, baik penghasilan rutin seperti gaji pegawai/karyawan atau penghasilan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, masih sering ditanyakan oleh umat Islam Indonesia, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 06 R. Akhir 1424 H/07 Juni 2003 M tentang Zakat Penghasilan.
Dalam fatwa ini, MUI mendasarkan pada petunjuk dalam Alquran juga hadits nabi sbb:
- “Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS. Al-Baqarah [2]: 267).
- “… Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’…” (QS. al-Baqarah [2]: 219).
- “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. al-Taubah [9]: 103).
- “Diriwayatkan secara marfu’ hadis Ibn Umar, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, ‘Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun’.” (HR.)
- “Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya’. (HR. Muslim). Imam Nawawi berkata: “Hadis ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk dikembangkan) tidak dikenakan zakat.”
- “Dari Hakim bin Hizam r.a., dari Nabi SAW, beliau bersabda: ‘Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan’.” (HR. Bukhari)
- “Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda: ‘Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutu-han. Tangan atas lebih baik daripa-da tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu” (HR. Ahmad)
Ada 4 hal yang ditetapkan dalam fatwa ini:
1. Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
2. Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
3. Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %.
4. Waktu Pengeluaran Zakat
(1). Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
(2). Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Dokumen untuk diunduh:
Fatwa-MUI-No 3/2003 tentang Zakat-Penghasilan
Tulisan terkait:
dari total semua gaji itu di potong kewajiban gak?
misalkan orang yang gajinya 5 jt perbulan tapi punya banyak tanggungan, gmna?
Kak Ichsan:
Nama penghasilan bersih adalah setelah dikurangi kewajiban/tanggungan.
SukaSuka