• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.359 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Panduan Kegiatan Pengembangan Diri


Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah (SD/MI/SDLB – SMP/MTs/SMPLB – SMA/MA/SMALB/SMK). Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

Buku Panduan Pengembangan Diri terbitan Pusat Kurikulum Kemendiknas memberi petunjuk kepada sekolah/guru apa, mengapa, dan bagaimana “pengembangan diri” harus dilaksanakan.

Tujuan

Tujuan Umum

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

Tujuan Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:

a.  Bakat

b.  Minat

c.  Kreativitas

d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan

e.  Kemampuan kehidupan keagamaan

f.   Kemampuan sosial

g.  Kemampuan belajar

h.  Wawasan dan perencanaan karir

i.    Kemampuan pemecahan masalah

j.   Kemandirian

Ruang Lingkup

Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram.

Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegitan tidak terprogram dilaksanakan secara lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.

Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:

  • Pelayanan konseling, meliputi pengembangan: (a).  kehidupan pribadi (b).  kemampuan sosial (c).  kemampuan belajar (d).  wawasan dan perencanaan karir
  • Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan: (a).  kepramukaan (b).  latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja(c).  seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan

Bentuk Pelaksanaan

  1. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,  kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan: (1) layanan dan kegiatan pendukung konseling (2) kegiatan ekstra kurikuler.
  2. Kegiatan  pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.(a). Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri. (b). Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran). (c). Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:   berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

Contoh Program

Pada bagian akhir buku panduan pengembangan diri ini, dilengkapi contoh-contoh, antara lain:

  • penugasan pengasuhan kepada konselor
  • program tahunan/semesteran/bulanan/mingguan/harian pelayanan konseling
  • jenis dan frekuensi layanan yang diterima peserta didik
  • laporan nilai hasil kegiatan pelayanan konseling
  • rincian kewajiban konselor
  • isian format perhitungan jam kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah (tidak penuh satu bulan)
  • rambu-rambu rencana kegiatan estra kurikuler
  • rambu-rambu pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler
  • rambu-rambu laporan kegiatan ekstra kurikuler
  • laporan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan estra kurikuler
  • nilai peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler

Dokumen untuk diunduh

Model Pengembangan Diri SD/MI/SDLB-SMP/MTs/SMPLB-SMA/MA/SMALB/SMK

5 Tanggapan

  1. Terimakasih atas panduan Kegiatan pengembangan diri, sehingga saya dalam melaksanakan penyususnan KTSP dokumen I pada bagian Pengembangan diri mendapat panduan.

    Suka

  2. Ayo irfan maju TEruzzzzzzzz….

    harumkan nama bangsa indonesia!!!

    Suka

  3. Mohon ditampilkan peraturan bersam kemendiknas dan kepala BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14/tahun 2010 tentang juklak jabatan fungsional guru dan angka kreditnya tanggal 6 mei 2010, mohon ditampilkanlengkap beserta lampiran-lampirannya dan mohon juga dikirim ke E-mail kami., thanks….

    Suka

  4. Mohon ditampilkan peraturan bersam kemendiknas dan kepala BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14/tahun 2010 tentang juklak jabatan fungsional guru dan angka kreditnya tanggal 6 mei 2010, mohon ditampilkanlengkap beserta lampiran-lampirannya, thanks….

    Kak Ichsan:
    Segera saya posting. Sebenarnya dokumen sudah ada beberapa waktu yang lalu namun baru SK nya sedang lampiran belum dapat.

    Suka

  5. Kami telah menari SK Impasing Tunjangan fungsional guru thn 2010 Prop Jabar Kab. Bandung, tetapi selalu tidak ditemukan, padahal berdasarkan sk yang sdh terbit, ada 3559, kami dan teman2 sampai saat ini belum tahu apa ada atau tidak sk kami….

    Kak Ichsan:
    Untuk cek SK tunjangan fungsional/profesi, masuk di sini.

    Suka

Tinggalkan komentar