Hari ini, Rabu (12 Agustus), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto tentang perselisihan hasil pilpres 2009.
Putusan setebal 420 halaman, dibacakan mulai pukul 14.00 wib. Dengan keputusan ini maka hasil perolehan suara pilpres adalah sebagaimana pengumuman KPU: Mega-Praboeo 36.79%, SBY-Boediono 60.80%, dan JK-Wiranto 12.41%. “Mengadili, dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pemerintah) tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara: Menolak permohonan pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mohammad Mahfud MD membacakan putusan setebal 420 halaman di Gedung MK Jakarta, Rabu (12/8).
Bagaimana pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara yang diajukan pemohon tentang DPT, beredarnya formulir C1 PPWP, regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, dan adanya kerjasama atau bantuan IFES? Bagaimana dalil yang dijadikan dasar pengambilan keputusan MK? Baca selanjutnya . . .
Filed under: Artikel, Capres 2009, Hukum, Pemilu, Sejarah |
& gw suka posting ini, perkenalkan gw Agus Suhanto
Kak Ichsan berkata:
Matur suwun Mas, ternyata blognya Mas Agus lebih bagus, to?
Salam hangat persauadaraan.
SukaSuka