• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.335 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Gugatan JK dan Mega Ditolak MK


Hari ini, Rabu (12 Agustus), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto tentang perselisihan hasil pilpres 2009.

Putusan setebal 420 halaman, dibacakan mulai pukul 14.00 wib. Dengan keputusan ini maka hasil perolehan suara pilpres adalah sebagaimana pengumuman KPU: Mega-Praboeo 36.79%, SBY-Boediono 60.80%, dan JK-Wiranto 12.41%. “Mengadili, dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pemerintah) tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara: Menolak permohonan pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mohammad Mahfud MD membacakan putusan setebal 420 halaman di Gedung MK Jakarta, Rabu (12/8).

Bagaimana pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara yang diajukan pemohon tentang DPT, beredarnya formulir C1 PPWP, regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, dan  adanya kerjasama atau bantuan IFES? Bagaimana dalil yang dijadikan dasar pengambilan keputusan MK? Baca selanjutnya . . .

Satu Tanggapan

  1. & gw suka posting ini, perkenalkan gw Agus Suhanto

    Kak Ichsan berkata:
    Matur suwun Mas, ternyata blognya Mas Agus lebih bagus, to?
    Salam hangat persauadaraan.

    Suka

Tinggalkan komentar