UU 25/1992: Koperasi Primer dan Sekunder

UU 25/1992 tentang Perkoperasian dapat diunduh di sini.

Unduh_UU25/1992_tentang_Perkoperasian

Berikut sekilah tulisan tentang Koperasi primer dan sekunder.

Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun debagai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.

Untuk melengkapi tulisan tentang Koperasi yang ada pada weblog http://tunas63.wordpress.com, berikut ulasan tentang Koperasi Primer dan Sekunder sebagaimana UU 25/1992 tentang Perkoperasian.

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Penjelasan Pasal 15

Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 1

ayat 3

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

ayat 4

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Penjelasan Pasal 6, ayat (1)

Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Penjelasan Pasal 18, ayat (1)

Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Penjelasan Pasal 18, ayat (2)

Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koperasi Primer dan Sekunder

http://tunas63.wordpress.com

6 Tanggapan

  1. Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan dengan kepentingan yang sama. ini apa maksudnya pak.?
    terima kasih buat jawabannya

    Kak Ichsan berkata:
    Koperasi Primer, dengan ungkapan yang lain, anggotanya adalah orang perorang, dan dikatakan koperasi syarat anggotanya paling sedikit 20 orang.
    Sedangkan Koperasi yang anggotanya terdiri atas koperasi-koperasi dinamakan koperasi sekunder.

  2. belum ada info

  3. saya dan kawan kawan ingin mendirikan koperasi simpan pinjam,
    apa sajakah syrat-syartnya.?
    Bagaimnakah bila nanti ada nasabah yang ingin kridit dengan sejumlah uang bersama jaminanya berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunanya) apakah proses pemasangan hak tanggungannya sama persis dengan Bank-bank umum lainnya mengenai syaratnya seperti akte notaris pendirian Koperasi dan lain sebagainya.
    Demikianlah terimakasih

    Ichsan berkata:
    Artikel singkat pada weblog ini dapat sebagai gambaran. Dan, untuk lebih jelas, sebaiknya menghubungi kantor dinas di kab/kota yang menangani urusan koperasi.
    Untuk akte notaris, juga dapat dimintakan penjelasan ke kantor dinas tersebut. Dari berbagai pengetahuan dan info, pada akhirnya untuk mendirikan koperasi pasti berhubungan dengan kantor dinas yang mengurusi koperasi. Terima kasih. Semoga info singkat ini bermanfaat.

  4. saya ingin bertanya…
    di rumah saya ada ketua RT yang berencana membuat keanggotaan koperasi, dalam hal ini mengajukan untuk pembuatan pengeboran sumur air.. dengan menyertakan uang pembiayaan sebesar 3juta rupiah untuk setiap rumah.. dengan rincian…
    1. pengeboran dan persiapan Rp.112.750.000
    2. biaya pembuatan instalasi pipa untuk 80 rumah Rp.62.150.000
    3. pembuatan menara dan torn 5 m3 Rp.23.500.000
    4. pemasangan listrik 2200 watt Rp.3.000.00
    total 1-4 Rp 201.400.000
    5. biaya tidak terduga 10% = Rp 20.140.000
    total semua Rp.221.540.000

    direncanakan untuk 80 rumah di wilayah RT tersebut…
    jadi 221.540.000 : 80 = Rp.2.769.250 (dibulatkan menjadi Rp.3.000.000 ) tidakkah ini hal yang tidak wajar….

    lalu,,, persyaratan keanggotannya… apabila tidak ikut menjadi anggota koperasi akan dibuatkan surat pernyataan bermaterai, disaksikan oleh ketua RW, sehingga bersedia menanggung konsekwensi tidak dapat lagi menjadi anggota koperasi, bila nanti ada keingginan untuk menjadi Anggota koperasi..

    apakah syarat keanggotaan dalam UU koperasi ada pernyataan seperti ini ???? Mohon penjelasan secepatnya dalam hal ini… terima kasih…

    Ichsan berkata:
    Untuk pembentukan koperasi, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian telah dijelaskan syarat-syaratnya, yakni pada Baba IV.
    Bab IV berisi tiga bagian yaitu Bagian Pertama: Syarat Pembentukan, Bagian Kedua: Status Badan Hukum, dam Bagian Ketiga: Bentuk dan Jenis.
    Mengenai permodalan, dijelaskan pada Pasal 41, dapat dari modal sendiri atau modal pinjaman. Untuk modal sendiri, dapat berasal dari a) simpanan pokok b) simpanan wajib c) dana cadangan d) hibah.
    Tentang keanggotaan, diatur dalam Bab V.
    - Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi ( Pasal 17);
    - Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3).
    - Siapa yang dapat menjadi anggota Koperasi?
    Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara yang memenuhi syarat yang diatur dalam AD Koperasi.
    - Syarat Pembentukan Koperasi:
    Untuk melihat syarat pembentukan koperasi, silakan baca tulisan singkat pada weblog ini, silakan klik di sini

    Untuk lebih jelas mengenai pembentukan koperasi:
    1. Silakan hubungi dinas di kab/Kota yang menangani perkoperasian (tempat pendaftaran pembentukan koperasi).
    2. Pelajari UU 25/1992.

    Bila ingin mengunduh secara gratis UU 25/1992 tentang perkoperasian silakan klik taut berikut: http://www.ziddu.com/download/3799343/UU_1992_25_PERKOPERASIAN.pdf.html

    Semoga informasi sederhana ini bermanfaat.

  5. terima kasih atas infonya.

  6. [...] Makna lambang gambar : Rantai : persahabatan yang kekal / kokoh Gigi roda : usaha karya koperasi terus menerus Kapas dan padi : kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh setiap anggota koperasi Timbangan : keadilan sosial bagi semua anggota koperasi Bintang dan perisai : landasan berdasar asas Pancasila Pohon beringin : sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia Tulisan Koperasi Indonesia : kepribadian koperasi rakyat Indonesia Warna merah putih : sifat nasional Indonesia Tulisan lain pada blog ini untuk menambah wawasan tentang Koperasi, Dasar hukum dan pengertian Koperasi, klik di sini. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi, klik di sini. Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, klik di sini. Koperasi Primer dan Sekunder, klik di sini. [...]

Tinggalkan Balasan