• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.909.382 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pedoman Sertifikasi 2011


Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan.

Penyelenggaraan sertifikasi  guru dalam  jabatan tahun  2011  dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi  guru pola  PF diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan yang: (1)memiliki    prestasi  dan  kesiapan  diri  untuk  mengikuti  proses sertifikasi  melalui  pola PF, (2)  tidak  memenuhi  persyaratan persyaratan  dalam  proses pemberian  sertifikat  pendidik  secaralangsung (PSPL).

Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas  yang mencerminkan  kompetensi  guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:  (1)  kualifikasi  akademik,  (2)  pendidikan  dan pelatihan,  (3)  pengalaman  mengajar,  (4)  perencanaan  dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6)  prestasi  akademik,  (7)  karya  pengembangan  profesi,  (8) keikutsertaan  dalam  forum  ilmiah,  (9)  pengalaman  organisasi  di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi  guru pola  PSPL diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

a. kualifikasi  akademik  magister  (S-2)  atau  doktor  (S-3) dari perguruan  tinggi  terakreditasi  dalam  bidang  kependidikan  atau bidang  studi  yang  relevan dengan mata  pelajaran  atau  rumpun mata  pelajaran  yang  diampunya,  atau  guru  kelas  dan  guru bimbingan  dan  konseling  atau  konselor,  dengan  golongan sekurang-kurangnya  IV/b  atau  yang  memenuhi  angka  kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b. golongan  serendah-rendahnya  IV/c  atau  yang memenuhi  angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG    diperuntukkan  bagi  guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang:  (1) memilih  langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG  harus  dapat  memberikan  jaminan  terpenuhinya  standar kompetensi  guru. Beban  belajar  PLPG  sebanyak  90  jam pembelajaran.  Model  Pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  dan Menyenangkan    (PAIKEM)  disertai  workshop Subject  Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Persyaratan Peserta

1. Persyaratan Umum

a. Guru yang masih  aktif  mengajar  di  sekolah  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi  guru  bagi  guru pendidikan agama  dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama  dengan  kuota  dan  aturan  penetapan  peserta  dari Kementerian Agama  (Surat  Edaran  Bersama  Direktur  Jenderal PMPTK  dan Sekretaris  Jenderal  Departemen  Agama  Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

  • 1) bagi pengawas  satuan  pendidikan  selain dari guru yang diangkat  sebelum  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
  • 2) bagi pengawas  selain  dari  guru yang  diangkat  setelah berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang  Guru harus  pernah memiliki  pengalaman  formal sebagai guru.

c. Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta  yang memiliki  SK sebagai guru  tetap dari penyelenggara pendidikan (guru  tetap yayasan), sedangkan  guru bukan PNS pada  sekolah negeri harus memiliki SK  dari Bupati/Walikota  atau dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota.

d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.

e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Guru yang  dapat  langsung  masuk  mengisi  kuota  sertifikasi  guru adalah sebagai berikut.

a. Semua  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Semua  guru  yang  mengajar  di  daerah  perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,

c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau  peringkat 1,  2,  dan  3  tingkat  nasional,  atau  guru  yang mendapat  penghargaan  internasional  yang  belum  mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.

d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,

e. Guru  SD  dan  SMP  yang  telah  terdaftar  dan  mengajar  pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1)  masa  kerja  sebagai  guru, (2)  usia, (3)  pangkat  dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.

Dokumen untuk diunduh

Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, berikut buku pedoman lengkap Sertifikasi 2011 yang dapat diunduh.

51 Tanggapan

  1. bANGK ada nda’ contoh kisi2 soal untuk uji sergur sd tahun2012, klu ada dimana bisa dilihat. trm’s

    Kak Ichsan:
    Maaf, saat ini belum ada.

    Suka

  2. Bgmana untuk tenaga sukwan di SD apa bisa mengajukan untk ikut sertifksi?? Bgmana cra mendptkan sertifikat pendidik untk tenaga sukwan di SD, termksh

    Kak Ichsan:
    Agar jelas ketentuannya, silakan baca tulisan “syarat peserta sergu 2012”, cari judul ini di sisi kanan halaman blog tunas63!

    Suka

  3. tolong beritahu tntg sk dirgen

    Suka

  4. soal-soal PLPG-nya mana bung???

    Kak Ichsan:
    Ayo . . . adakah pembaca yang siap berbagi pengetahuan?

    Suka

  5. KAK ,tanya lagi…
    apakah peserta PLPG yang mengikuti UT bila nilainya kurang, akan mengulang lagi ,terimakash !

    Suka

  6. kak iksan sya mau tanya, pada pengarahan sebelum PLPG, katanya ada wacana bahwa guru yang sarjana S1nya tdk sesuai dng bidang pengaajaran, mis sy guru SD tp S1 sy administrasi pendidikan, maka sertifikasinya akan dicabut , mohon penjelasan dari kak ichsan terimakasih !

    Suka

  7. ahhh..sertifikasi..klu dah lolos..TPP nya gk bsa di tntukan..kadang2 hrus bka rekening ini..itu…
    lebih gila lgi..pernyataan “rekening molor krn ada guru yg malas..atau krg 24 jam…skali lagiMUSTAHIL..itu cuma alasan..klu da guru malas..tau dari mana..?? Kep Sek?? gk kan..silakan murid di tanya 1 per 1 guru ini malas gk..?? klu malas..panggil dan di bina ko gitu aja ko repot biar untuk pelajaran yang laennn

    Suka

  8. lah sertifikasi..ujung2 nya dana molor..gk bsa di tntukan kpn cairnya.?? bnr gk..ntr klu dana ke pkai..alsannya administrasi gru krg ini krg itu…bener2 mngecewakan dan gk bsa di andalkan..pd hal gru tuh udah repot ..plg2 msih koreksi mpe jauu..jdi gru cuma di pkai untuk alsan mencari dana dri pihak2 yg tk brtanggung jawab

    Suka

  9. Pak….mengapa yah guru yang sudah lulus sertifikasi dan telah dibayarkan…kemudian melanjutkan kuliah…Tugas belajar nggak dapat lagi tunjangan sertifikasi???mohon penjelasan

    Kak Ichsan:
    Logikanya, tunjangan diberikan karena “menjalankan tugas pembelajaran”. Nah, saat tugas belajar bila “cuti dari tugas pembelajaran” maka resikonya ya kehilangan tunjangan.
    Untuk konsultasi yang tepat, silakan tanyakan online di sini

    Suka

  10. Kak kirim daftar guru sertifikasi tahun 2011 di lingkungan DEPAG lamongan kirim kan ya kak ke Email Namin.succes@yahoo.com

    Kak Ichsan:
    Silakan unduh di sini

    Suka

  11. Jadwal gelombang 2 royon 13 UNS, kapan bisa dilihat pak? Mksh.

    Kak Ichsan:
    Hingga saat ini belum ada pengumuman

    Suka

  12. tengkiyu, semoga lancar dan sukses semua…amiinnn…

    Suka

  13. Kak ichsan, mau nanya nih, pengalaman mengajar saya sudah 6 tahun di tahun 2011 ini, ngajar b,studi geografi di kemenag, kenapa yah kok belum di panggil sertifikasi. klo nanya kemana yah

    Kak Ichsan:
    Ketentuan urutan peserta sergur adalah masa kerja, usia, dst. sesuai kuota kab/kota. Kalau kuotanya 5 (misalnya), ya urutannya 5 orang guru yang masa kerjanya paling lama.
    Untuk konfirmasi peserta, kalau guru kemenag ke kantor kemenag (mapenda).

    Suka

  14. oh iya pak……..utk melihat sk sertifikasi guru tahun 2011gimana yah…???? sebelumnya makasih dan mohon ma’af

    Kak Ichsan:
    Coba kontak pusat melalui Konsultasi Online SIM/SKTP

    Suka

  15. pak, sy mau nanya nih…..jadwal PLPG untuk rayon UNNES kapan yah..???? makasih

    Kak Ichsan:
    Belum ada publikasi dari rayon, ditunggu saja. Perkiraan PLPG dimulai pertengahan Juni ini.

    Suka

  16. […] Untuk memahami lebih jelas pelaksanaan PLPG, dapat menyimak Buku 4 Rambu-rambu PLPG Sertifikasi Guru 2011. […]

    Suka

  17. saya jadi tahu tentang hal” yg harus dipersiapkan dalam plpg sertifikasi guru, terima kasih atas info”nya ..

    Suka

  18. kak,mau nanya ni.jadwal sertifikasi jambi kapan ya ???

    Suka

  19. Izin share ya

    Salam Pendidikan

    Kak Ichsan:
    Ok, semoga bermanfaat.

    Suka

  20. Maaf kak Ichsan
    kemarin saya menanyakan apa saja yang harus
    disiapkan untuk mengikuti PLPG,jawabannya akan saya salin kok hilang ,tlg ditampilkan lagi yaa…
    dan kira – kira bulan apa diselenggarakan,trims

    Suka

  21. […] Bila berminat mengunduh buku pedoman di atas silakan klik di sini […]

    Suka

  22. tanggal berapa tes awal sertifikasi guru tahun 2011 rayon 134 unpas???

    Kak Ichsan:
    Mungkin ada pembaca yang tahu dan suka berbagi info?

    Suka

  23. […] Bila berminat mengunduh buku pedoman di atas silakan klik di sini […]

    Suka

  24. Bos mana contoh soal soal pretes dan postes PLPG …. SAYA CARI TAK ADA …..

    Kak Ichsan:
    Ya, memang dari “pusat” tidak menyiapkan contoh yang dipubliskan.

    Suka

  25. thanks, semoga hidup Anda banyak berkah wassalam

    Kak Ichsan:
    Amiin. Semoga kita dirahmati Allah SWT.

    Suka

  26. Bagaimana sebetulnya Pemerintah merekrut guru-guru peserta PLPG sertifikasi 2011 ini, koq banyak S-1 yang tidak terjaring???? sementara ada yang udah pensiun malah dipanggil??? ada yang udah pindah tugas masih mendapat kuota di daerah asalnya? Tolong dijelaskan> Terima kasih

    Kak Ichsan:
    Semoga ada petugas sertifikasi yang sempat membaca komentar ini dan memberi penjelasan.

    Suka

  27. Apakah seorang guru yang telah menyelesaikan S-2 atau S-3 otomatis akan mendapat Sertifikat Lulus tanpa ikut PLPG? Caranya bagaimana ya Kak Ikhsan???? Mohon dijelaskan. Terima kasih

    Suka

  28. Kak Ichsan, ikut ngunduh buku 3, untuk pedoman teman-teman yang menyusun portofolio tahun ini. Alhamdulillah sy sudah lulus sertifikasi melalui jalur portofolio kuota tahun 2007.
    Terimakasih.

    Kak Ichsan:
    Ok, Mas semoga bermanfaat untuk rekan-rekan.

    Suka

  29. […] Bila berminat mengunduh buku pedoman di atas silakan klikdi sini  […]

    Suka

  30. […] Bila berminat mengunduh buku pedoman di atas silakan klikdi sini  […]

    Suka

  31. masa kerja saya 28 tahun S1 tinggal nunggu wisuda bulan oktober ketika diusulkan untuk mengikuti sertifikasi NUPTK saya ada yang pakai atau sudah dipakai katanya oleh yang sertifikasi 2007 alias sudah cair kok bisa begitu bagaimana nasib saya?

    Kak Ichsan:
    Coba Konsultasi Online

    Suka

  32. sekedar curhat :…
    dari tahun ke tahun juklak sertifikasi selalu mengalami perubahan, mengapa tidak dibuat otomatis saja,….
    Guru sekarang Fokus pada Sertifikasi, bukan fokus Ngajar….

    Suka

    • perubahannya harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan donk, kalau juklaknya tetap/otomatis, maka ijazah di perguruan tinggi tertentu yang laris, kalau gurunya gak fokus ngajar? dimana kepsekny

      Suka

  33. […] Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, dapat mengunduh dokumen berikut.  Sumber: https://tunas63.wordpress.com/2011/01/15/pedoman-sertifikasi-2011/ […]

    Suka

  34. Benarkah alur sertifikasi yg sekarang DIKLATnya dua kali

    Kak Ichsan:
    Menyimak buku1 Pedoman Sertifikasi 2011, hanya tersebut diklat (bila lulus mendapat sertifikat dan bila tidak lulus mengikuti pembinaan).
    Pengalam tahun 2010 dan sebelumnya, bila PLPG pertama tidak lulus, masih dapat mengikuti PLPG yang kedua (terakhir).

    Suka

  35. ada ga kisi-kisi tes on line setifikasinya???

    Kak Ichsan:
    Tes online? Kok sepertinya tidak diatur dalam buku pedoman.

    Suka

  36. untuk kuota 2011 urutannya berdasarkan sk gtt pertama ya?kok tidak berdasarkan nip lagi c

    Kak Ichsan:
    Sebagaimana tulisan di atas, urutan prioritas sertifikasi sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.

    Suka

  37. Curhat nich;
    berkas saya ndak lolos hanya karena Sk Pengangkatan salah redaksinya, tidak ada kalimat “Guru Tetap Yayasan” padahal teman se yayasan lolos tahun 2010 dengan SK yang sama

    Suka

  38. Assalamu’alaikum Kak Ichsan, sy datang lagi ke tunas63 untuk membuka Juklak Sertifikasi. Ada teman yang minta bantuan untuk mengunduhkan juklak ini. Mohon ijin untuk mengunduh. Terimakasih

    Suka

  39. semoga lancar sertifikasi 2011

    Suka

  40. bagus mas.. sya ambil yang bermanfaat ya..

    Suka

  41. apa benar ada pelatihan lanjutan utk guru yg sudh dpt TPP dg biaya mandiri(menggunakan dana TPP 10%),yg dilaksanakan di LPMP? dg dana tiap diklat berbeda.padahal penerimaan berbeda

    Kak Ichsan:
    Wah, maaf, untuk yang ini saya belum mengetahui.

    Suka

  42. TERIMA KASIH ATAS INFORMASINYA

    Suka

  43. banyak guru yg blm cukup untuk sertifikasi banyak yg msk, knp demikian…?

    Kak Ichsan:
    Peserta sertifikasi ditentukan dengan berdasar ketentuan yang telah ditetapkan. Bila memang menemui permasalahan dengan bukti jelas tidak sesuai ketentuan, sebaiknya ditanyakan ke pihak Dinas atau kirim permasalahan ke Konsorsium Sertifikasi Guru

    Suka

  44. curahat cak !
    yaa nasib !saya guru swasta Jabatan tambahan saya kepala madrasah di MA sejak tahun 2005, dari 32 guru 10 guru sudah ” Sertifikasi Pendidik” saya 2 kali masuk data persiapan portopolio, namun nama ndaj pernah muncul tiap pengumuman namaku ndak muncul: saya ndak ngerti error dimana? tawakkaltu Allah.

    Kak Ichsan;
    Pada pengumuman nama-nama yang terjaring masuk kuota kan ada keterangan masa kerja dan usia. Nah, posisi masa kerja dan usia Bapak dengan nama paling bawah bagaimana? Bila masa kerja lebih rendah dan atau usia lebih muda, yang di sini penyebabnya.

    Suka

  45. gimana kalau file tersebut bisa disimpan setealh di download

    Suka

  46. ikut ngundhuh kak

    Suka

  47. link downloadnya rusak mas..ada link lain nggak..??..thank’s sebelumnya

    Kak Ichsan:
    Hari ini tadi berhasil diunduh beberapa kali, lho?

    Suka

Tinggalkan komentar