Syarat jumlah orang pendiri untuk mendirikan Koperasi Primer sangat mudah yakni oleh minimal 20 orang. Disamping itu, juga harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. AD Koperasi, minimal memuat 10 ketentuan.
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan: 1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6). Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. 2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6). 3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7). 4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan: a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
Status Badan Hukum Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah (Pasal 9)
a. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian. b. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian. Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI. Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an penolakan. Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan. Posting oleh ICHSAN https://tunas63.wordpress.com weblog untuk berbagi ilmu dan persaudaraan |
Filed under: Artikel, Ekonomi, Koperasi, Organisasi, U U | Tagged: Hukum, IPS, Koperasi |
Ass..kangIchsan saya mau. minta tolong un minta i.
SukaSuka
tolong bantu saya untuk memberikan contoh laporan AD/ART nya
tks
Kak Ichsan:
Untuk contoh AD koperasi silakan unduh di sini
SukaSuka
wah…. nice post….
saya berniat mendirikan koperasi serba usaha bisa email AD/ART untuk koperasi saya????
trims sebelumnya.. salam
jouji.mboeik@gmail.com
SukaSuka
mau tanya pak .bisa kirimkan contoh & Format
Badan Hukum koperasi?
SukaSuka
mas minta tolong dikirimkan pembukuan koperasi dong saya baru mau buka koperasi,atas bantuannya terima kasih.
Kak Ichsan:
Maaf, belum punya filenya.
SukaSuka
saya anggota di sebuah kopkar,yang menurut saya sudah mendekati bangkrut karena kebanyakan pinjaman bank!klu saya lgsg keluar,saya tidak bisa lagi memberi pendapat!ada saran ga ya,gmn caranya supaya koperasi kami ini bisa dirancang ulang (bubarkan dan bentuk yang baru)!kira” di undang” pasal berapa ya yg menyatakan layak tidaknya sebuah koperasi beroperasi!
Kak Ichsan:
Pengelolaan koperasi tentu didasarkan pada AD/ART yang dimiliki, termasuk tata cara/syarat pembubaran koperasi. Pelajari AD/ART koperasi yang bersangkutan.
SukaSuka
Yang Membutuhkan Program Koperasi/Sistem Informasi Koperasi bisa hub saya di nomor 024 – 91030 257 atau 081 – 325 11 26 98
SukaSuka
[…] ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya, dengan konsep dari anggota untuk anggota. Sumber : https://tunas63.wordpress.com/2008/11/17/syarat-pembentukan-koperasi-dan-status-badan-hukum/ http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/ Like this:SukaBe the first to […]
SukaSuka
berapa biaya untuk pendirian koperasi secara lengkap, jika lingkupnya Nasional dan berapa lama dapat terealisir, trima kasih
Kak Ichsan:
Wah, kalau yang demikian lebih tepat langsung konsultasi ke Dinas yang menangani perkoperasian.
SukaSuka
ada yang bisa bantu urutan dari pendirian kopersai mulai dari awal sampai akhir tank.
Kak Ichsan:
Posting sedang saya persiapkan, untuk menerima pemberitahuan melalui email, silakan masukkan email Mas Wanto melalui menu langganan blog tunas63.
SukaSuka
pengurusan akta pendirian dimana yah pak…..???????
SukaSuka
pernah saya lihat info di TV One pengembangan bisnis tentang Perkoperasian bahwa pembentukan koperasi sekurang kurangnya 25 orang sedangkan menurut ketentuan undang undang adalah 20 orang…!!!!!
apa ada undang undang baru ya….?????
atau sudah ada refisinya……??????????
Kak Ichsan:
UU tentang Perkoperasian sampai saat ini masih UU 25/1992. Memang dalam pasal 6 disebutkan bahwa pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya oleh 20 orang. Mungkin angka 25 itu salah menyebut dengan nomor UU. Atau, kalau memang dia berpendapat “yakin” 25 maka kembali kepada hakikat manusia, meskipun tokoh bisa saja salah.
SukaSuka
kak, ada ga sih perbedaan subtansial tentang pengaturan Badan Hukum Koperasi di UU 12/1967 dan UU 25/1992??tengkyu.
Kak Ichsan:
UU 12/1967 saya belum pernah baca, mungkin ada pembaca yang dapat membantu?
SukaSuka
Kalo Mau Konsultasi Tentang Koprasi kemana Nich? Kita baru mau berdiri Koprasinya
Kak Ichsan:
Izin pendirian koperasi kepada Dinas Kab/Kota yang membawahi bidang koperasi (mungkin Dinas Perindustran, Perdagangan, dan Koperasi; nama Dinas ini di kab/kota bisa berbeda)
SukaSuka
apakah penagihan yang memekai sobekan kertas (yang sering kita jumpai dikampung-kampung) juga termasuk koprasi (orang pinjam 100 ribu berbunga 125% tanpa jaminan apapun) karena diwilayah saya surabaya banyak sekali
Kak Ichsan berkata:
Sesuai UU Perkoperasian, koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota. Jadi bila koperasi melakukan usaha simpan pinjam, yang menyimpan dan meminjam adalah anggota. Ketentuan dan tata cara menyimpan dan meminjam diputuskan melaui rapat anggota.
SukaSuka
persyaratan untuk mendirikan koperasi apa saja, saya minta penjelasannya . trima kasih.
Kak Ichsan berkata:
Maaf lambat membalas karena komputer beberapa hari “mogok”. Pembentukan koperasi ditangani oleh dinas koperasi (nama tiap daerah kab/kota bisa berbeda) tingkat kab/kota. Sebaiknya langsung menghubugi dinas dimaksud sehingga syarat dan mekanisme yang diminta dapat diketahui dengan jelas. Semoga balasan sekilas dan terlambat ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
SukaSuka
tolong dulu dikirimkan Bagan atau Flowchart pendirian Koperasi, Contoh pembukuan..
SukaSuka
Mas boleh minta ad koperasi?kirim ke email
Perbedaan kop primer dan sekunder?
Ichsan berkata:
Artikel singkat tersebut memang berdasar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Bila ingin mengunduh (mendownload) UU tersebut silakan klik disini.
SukaSuka
maz… bagus2 nih tulisannya….
klo boleh minta tolong….?
kirim contoh pembukuan untuk koperasi dunk….
thanks b4…..
Ichsan berkata:
Contoh pembukuan, wah banyak? Ok, mudah-mudahan dapat saya upayakan.
SukaSuka
kalau kita ingin mendirikan koperasi, minimal modal yang harus dimiliki oleh masing2 pendiri berapa ya , tq
SukaSuka
tolong dulu dikirimkan Bagan atau Flowchart pendirian Koperasi atau PT, Mohon Bantuannya ya, Thax
Ichsan berkata:
Wah, maaf, saat ini saya belum memiliki.
SukaSuka