• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.335 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Daftar UMK 2012 Kab/Kota di Jatim


Gubernur Jatim telah menetapkan Pergub Jatim Nomor 81 tahun 2011 tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2012. Berdasrkan Pergub ini, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya yakni Rp1.257.000,00 dan paling rendah adalah Kab. Ponorogo yaitu Rp745.000,00.

Sebagaimana berita pada http://disnakertransduk.jatimprov.go.id,  Pergub Jatim Nomor 81 tahun 2011  ditetapkan per 20 November 2011. Berikut beritanya.

Perjalanan pembahasan UMK yang alot antar pihak perwakilan buruh dan pengusaha, akhirnya per 20 Nopember 2011 Pergub Jatim Nomor 81 tahun 2011 tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2012 ditetapkan Gubernur. Dalam pergub tersebut diamanatkan bahwa penetapan UMK 2012 sebagai upaya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme Upah Minimum. Penetapan Upah Minimum ini telah melalui pembahasan dan pertimbangan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan di Kab/Kota se Jawa Timur. Dalam pergub tersebut juga diatur tentang kewajiban berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1(satu) tahun dan larangan untuk mengurangi atau menurunkan serta larangan untuk membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum tersebut.

Dalam kesempatan lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri, menegaskan Dinas akan menurunkan Satgas Pendampingan Pelaksanaan Penerapan Upah Minimun 2012 tersebut. Dan apabila ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2012, harus mengacu kepada ketentuan di Kepmenakertrans RI No.231/Men/2003.

2 Tanggapan

  1. […] Daftar UMK 2012 Kab/Kota di Jatim […]

    Suka

  2. Syukur Alhamdulillah, smg kebutuhan primernya dapat terpenuhi. Amin..

    Suka

Tinggalkan komentar