Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunmn Aparatur Negam Dan Reformasi Birokrasi Republik indonesia
Nomor 7 tahun 2011, Nomor :04/MENT/VII/2011, dan Nomor : SKB/03/M.PAN.RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.
SKB tertanggal 13 Juli 2011 ini menyebutkan jumlah hari libur nasional sebanyak 13 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Bila berminat mengunduh SKB Hati Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012 silakan klik tautan berikut:
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
Filed under: Data/Statistik, Pendidikan, Pengetahuan Praktis |
Tinggalkan komentar