| Syarat menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Permendiknas yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2007 ini terdiri atas dua pasal:
Pasal 1
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Standar pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas 12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.
A. KUALIFIKASI
| 1. Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut: |
| a. |
Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi; |
| b. |
1) |
Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA; |
|
2) |
Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI; |
| c. |
Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; |
| d. |
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; |
| e. |
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan |
| f. |
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan. |
| 2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut : |
| a. |
Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; |
| b. |
1) |
Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; |
|
2) |
Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; |
|
3) |
Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; |
| c. |
Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; |
| d. |
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; |
| e. |
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan |
| f. |
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan. |
|
|
| B. KOMPETENSI
Kompetensi Pengawas sekolah/madrasah, terdiri: |
|
1. Kompetensi Kepribadian |
|
2. Kompetensi Supervisi Manajerial |
|
3. Kompetensi Supervisi Akademik |
|
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan |
|
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan |
|
6. Kompetensi Sosial |
| Uraian lebih lanjut dapat dilihat pada Permendiknas 12/2007 yang filenya siap diunduh di bawah ini. |
|
Peraturan lain tentang kependidikan
Permendiknas 16/2007_StandarGuru
Permendiknas 20/2007 Standar Penilaian Pendidikan
Permendiknas 13/2007 Standard KepSek dan KepMadr
PP_19/2005_Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas 19/2005_PAK Pengawas
Permendiknas 10/2009_Sertifikasi Guru
PP 74/2008_ttg_Guru
PP 30/1980_Disiplin_PNS
PP_19/2005 SN PENDKN.pdf.html
Kep_107/2001 Prog. Pend Jarak Jauh
UU_47/2008_Wajib Belajar
UU_47/2008_Wajib Belajar(Penjelasan)
UU_20/2003_Sisdiknas (versi Bhs. Indonesia)
UU_20/2003_Sisdiknas (versi Bhs. Inggris)
UU_9/2009_Badan Hukum Pendidikan
UU_14/2005_Guru dan Dosen
Peraturan lain-lain:
UUD1945_HasilAmandemen
UU_43/2007_PERPUSTAKAAN
UU_38-2008_Pengesahan Piagam Asean
UU_22/2009_Lalu lintas dan Angkutan Jalan
UU_25/2009_Perimbangan Keuangan Pusat Daerah
UU_18-2008_Pengelolaan Sampah
UU_22/1999_Pemda
UU_31/1999_PemberantasanTindakPidanaKorupsi
UU 19/2002_Hak Cipta (Penjelasan)
UU 19/2002_Hak Cipta
UU_8/1999_Perlindungan Konsumen
UU_14/2008_Keterbukaan Informasi Publik
UU_25/2009_Pelayanan Publik
UU_23/2002_Perlindungan Anak
UU-1-1974_Perkawinan
UU_23/2004_KDRT
UU_44/2008_Pornografi
UU_23/2006_Administrasi Kependudukan
UU_43/2008_Wilayah Negara
UU_1992/25_Perkoperasian
UU_20/2008_UMKM
UU_40-2008_Penghapusan Diskr. Ras dan Etnis
UU 20/2009 Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan
UU_21-2008_Perbankan Syariah
UU_20/1999_Penylgg. Negara Bebas KKN
UU 6/1984_ttg_Pos
Filed under: Guru, Hukum Ditandai: | Guru, Hukum, Pendidikan
Saya sudah mengajukan syarat mengikuti pelatihan calon pengawas, tapi sampai sekarang belum ada panggilan. Kapankah pelatihan calon pengawas 2013 provinsi DKI ?
SAYA GURU FISIKA S-1 TELAH LULUS DAN DAPAT SERTIFIKAT PENGAWAS APAKAH DAPAT JADI PENGAWAS DI KEMMENAG
Kak Ichsan:
Dalam Permendiknas 12/2007 sebagaimana uraian di atas, pada syarat kualifikasi, dibedakan syarat pengawas untuk TK/RA/SD/MI dan SMP/SMA/SMK/MTs/MA. Nah, Mas Hardi bisa melihat mana yang sesuai.
saya guru MI sertifikasi guru bahasa inggris S-1 Pend Bhs.Inggris kira kira ada peluang to jadi pengawas MI apa tidak? atau saya harus tempus S-2 PAI dulu supaya bisa jadi pengawas
Kak Ichsan:
Berdasar Permendiknas 12/2007, syaratnya S1.
terus kalo syarat menjadi pengawas slb apa aja?
Kak Ichsan:
Maaf, saya belum tahui aturannya.
Saya guru di beri Tugas tambahan sebagai Kepala MTsN dan sekarang di Mutasikan Ke Pengawai PAI TK/RA-MI/SD, sedangkan saya jurusan Bahasa Indonesia dan sudah sartifikasi. apakah tidak ada masalah apakah Kementerian Agama ada pengawas mata Pelajaran atau pengawas lembaga
Kak Ichsan:
Lho, Bapak kan dimutasi jadi PAI, maksudnya Pengawas Agama Islam, kan? Insyaallah tidak ada masalah.
Kak Ichsan … ada ga format portofolio untuk berkas calon kepala sekolah atau pengawas.? Terima kasih…
Kak Ichsan:
Saat ini belum ada, Pak.
Apakah syarat menjadi pengawas SMP harus S2?
Kak Ichsan:
Tulisan di atas merupakan kutipan isi Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Untuk menambah kejelasan, sudah tersedia file yang siap diunduh di bagian akhir tulisan.
terima kasih atas pemberi tahuan syarat 2 untuk jadi pengawas ,Saya kan coba menindak lanjuti
Kak Ichsan:
Semoga bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembinaan bagi rekan guru dalam mendidik anak-anak generasi bangsa.
kayanya bagus dan perlu di lengkapi lagi koleksi peraturan pemerintah lainnya dan berharap departemen lain juga masuk tentunya yang berkaitan dengan dunia pendidikan .trims.
[...] Syarat menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Permendiknas yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2007 ini terdiri atas dua pasal: Pasal 1 (1) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. (2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) … Read More [...]