• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.359 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Fantastis, 28 Rincian Gaji DPR


Inilah daftar rincian gaji anggota DPR: mulai gaji pokok, tunjangan, uang harian, fasilitas kredit mobil (70 juta), langganan listrik dan telepon, sampai dengan gaji pensiunan.

Fasilitas anggota DPR 2004-2009 di bawah ini, ada rencana dinaikkan untuk anggota pereode 2009-2014. Mengcaa kinerja wakil rakyat pereode 2004-2009, layakkah gaji dewan dinaikkan?

A. Gaji Pokok dan tunjangan
1. Gaji pokok (tiap bulan) 4,200,000
2. Tunjangan
a. Jabatan 9,700,000
b. Uang Paket 2,000,000
c. Beras (per jiwa) 30,090
d. Keluarga
> Suami/isteri (10% x gaji pokok) / bulan 420,000
> Anak (2,5% x gaji pokok) per jiwa / bulan 84,000
e. Khusus pph berdasar Ps 21 2,699,813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan / bulan 3,720,000
2. Komunikasi intensif / bulan 4,140,000
3. Bantuan langganan listrik dan telepon / bulan 4,000,000
4. Pansus (perpaket UU 2,000,000
5. Asisten anggota / bulan 2,250,000
6. Fasilitas kredit mobil / per periode 70,000,000
C. Biaya perjalanan
1. Tiket PP sesuai daerah asal
2. Uang harian
a. Daerah tingkat I per hari 500,000
b. Daerah tingkat II per hari 400,000
c. Uang representasi
3. Uang representasi
a. Daerah tingkat I 400,000
b. Daerah tingkat II 300,000
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
> RJA Kalibata, Jaksel (per rumah / th) 3,000,000
> RJA Ulujami, Jakbar(per rumah / th) 5,000,000
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan, uang duka, biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
> Anggota DPR, suami/anak kandung/istri, dan anak angkat anggota yang bersangkutan.
> Jangkauan pelayanan nasional: di provider seluruh Indonesiayang ditunjuk, termasuk provider eksklusif untuk rawat jalandan rawat inap.
2. Uang duka
> Wafat 3 bulan gaji
> Tewas 6 bulan gaji
3. Biaya pemakaman 1,050,000
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok)/bulan 2,520,000
2. Tunjangan beras per jiwa / bulan 30,000
Dari sekian pos penerimaan, yang rutin diterima setiap wakil rakyat adalah pos A dan B, yakni gaji pokok dan tunjangan, dan penerimaan lain-lain.
Untuk biaya perjalanan, berdasarkan lamanya perjalanan sesuia dengan program kerja dari sebanyak-banyaknya tujuh hari untuk kunjungan kerja perorangan serta lima hari kerja untuk kunjungan tim komisi/gabungan komisi.
Penghasilan merupakan hak yang harus diterima atas pelaksanaan kewajiban. Semoga wakil rakyat ini, dalam sikap dan  langkah kebijakan yang diambilberpihak pada rakyat.

Sumber: Koran harian Jawa Pos, edisi 1 November 2009

Tinggalkan komentar