KORPRI merupakan organisasi yang beranggotakan pegawai republik Indonesia dan berdiri pada 29 November 1971. Siapa saja pegawai yang dimaksud dalam KORPRI? Menurut AD KORPRI Pasal 1, yang dimaksud pegawai Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, Pegawai Badan Hukum Milik Negara, Pegawai BUMD dan anak perusahaannya, serta perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa.
Sifat KORPRI
Sebagai wadah pegawai republik Indonesia, sifat KORPRI disebutkan dalam AD pasal 3, “KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai republik Indonesia demi mmeningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.”
Dasar KORPRI
Sejalan dengan sifatnya maka gerak langkah KORPRI adalah berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong (AD, Pasal 5).
Fungsi KORPRI
Fungsi suatu organisasi memiliki makna eksistensi (keber-ada-an) yang berdaya guna oleh dan bagi anggota dan masyarakat dengan memberi manfaat sesuai cita-cita organisasi. Bagi KORPRI, fungsi KORPRI memiliki makna keber-ada-an organisasi KORPRI adalah dari, oleh, dan untuk anggota (pegawai) dan Republik Indonesia. Secara formal, KORPRI memiliki fungsi (AD, Pasal 6):
1). Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2). Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
3). Pelindung dan pengayom anggota;
4). Penyalur kepentingan anggota;
5). Pendorong peningkatan taraf hidup social ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
6). Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan;
7). Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8). Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Visi KORPRI
Visi KORPRI adalah terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menyejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik (AD, Pasal 6).
Misi KORPRI
Misi KORPRI sebagaimana tertuang dalam AD, Pasal 9 adalah : 1). Mewujudkan organisasi KOPRPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara; 2). Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KOPRPRI; 3). Meningkatkan peran serta KORPRI dalam menyukseskan pemabangunan nasional; 4). Menigkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota; 5). Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota; 6). Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya; 7). Menegakkan peratuan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia; 8). Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI; 9). Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Filed under: AD/ART, Organisasi | Tagged: Hukum, Organisai |
Sekarang, sudah tidak ada lagi pegawai BUMN/BUMD yang ikut jadi anggota KORPRI.
SukaSuka
gak ada manfaatnya korpri itu.. bayangkan berapa milyar atau bahkan trilyun uang dari iuran anggota, lalu dikemanakan penggunaan dananya?
SukaSuka