• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.916.335 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Sertifikasi Guru: Penilaian Portofolio 2008


Perubahan yang esensi penilaian Porotofolio 2008
1). Merevisi batas minimal masa kerja sebagai guru, semula 2 tahun menjadi 5 tahun.
2). Merevisi penskoran pengalaman mengajar, rentang skor lama 40 – 160 menjadi 85 – 190.
3). Memasukkan sertifikat keahlian/keterampilan ke dalam prestasi akademik (komponen 6)
4). Memasukkan pamong PPL ke dalam bimbingan teman sejawat (komponen 6)
5). Skor keikutsertaan dalam forum ilmiah (komponen 8) dibedakan relevan dan tidak relevan.
6). Memasukkan wali kelas ke dalam tugas tambahan (komponen 9) dengan skor 2 per tahun.
7). Bukti fisik komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) harus asli.
8). Menaikan skor penghargaan melaksanakan tugas di daerah khusus, semula 4 per tahun menjadi 10 per tahun
9). Merevisi ketentuan kelulusan penilaian portofolio.
10).Skor portofolio dipertimbangkan dalam penentuan kelulusan PLPG (bagi peserta sertifikasi yang mengikuti PLPG).
Catatan:
* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mapel)
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut:

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen unsur ini tidak boleh kosong,
dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.

C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.

Skor Pengalaman Mengajar

Masa Kerja Guru (Skor Baru)

  • > 25 tahun =190
  • 23 – 25 tahun =175
  • 20 – 22 tahun =160
  • 17 – 19 tahun =145
  • 14 – 16 tahun =130
  • 11 – 13 tahun =115
  • 8 – 10 tahun =100
  • 5 – 7 tahun =85

Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
a. Relevan
Internasional Pemakalah 50 Peserta 10
Nasional Pemakalah 40 Peserta 8
Provinsi Pemakalah 30 Peserta 6
Kab/Kota Pemakalah 20 Peserta 4
Kecamatan Pemakalah 10 Peserta –

b. Tidak Relevan
Internasional Pemakalah 25 Peserta 5
Nasional Pemakalah 20 Peserta 4
Provinsi Pemakalah 15 Peserta 3
Kab/Kota Pemakalah 10 Peserta 2
Kecamatan Pemakalah 10 Peserta –

Dinilai relevan apabila materi forum ilmiah mendukung kompetensi profesional dan pedagogik.
(Sumber: Buku 2 Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008)

2 Tanggapan

  1. Setuju bung, memang negara ini terlalu miskin buat mensejahterakan guru yang sebenarnya pejuang untuk memperkuat mental ahlak dan pengetahuan buat negara ini, mereka lebih cenderung poya2 pada prestasi sesaat seperti olah raga dan kekuasaan yang sampai kurun waktu tertentu bisa lumer tak ada artinya lagi.

    Suka

  2. pemerintah memang tidak punya niat mensejahterakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan. terlalu banyak aturan, yg malah bikin semrawut dan bikin stress guru2, memperpanjang birokrasi, membuka peluang korupsi, dan seterusnya. padahal mudah saja. dari guru yang sudah terdata di diknas dan depag, berikan tunjangan. selesai. tingkatkan pengetahuan mereka secara berkala melalui pelatihan yang dikoordinir sekolah masing2 dgn dana dari pemerintah (apbn 20 %cukup, kan?). pokonya proyek sertifikasi bikin ribet, gak efektif, bikin stress guru2, dijadikan proyek oleh berbagai pihak.

    Suka

Tinggalkan komentar