• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.909.382 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Hukuman Disiplin PNS


Berikut tanya jawab tentang dasar hukum Displin PNS, pengertian Disiplin PNS, tujuan penjatuhan Hukuman Disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman disiplin, dan ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin.

Dasar Hukum Hukuman Disiplin

1.     PERTANYAAN

Apakah dasar hukum perkawinan dan perceraian PNS ?

JAWABAN

Dasar hukum Perkawinan dan perceraian PNS diatur dalam Surat Edaran nomor 48 Tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

2.     PERTANYAAN

Apakah dasar hukum Disiplin PNS ?

JAWABAN

Dasar hukum Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Pengertian dan Ketentuan Penjatuhan Hukuman

1.    PERTANYAAN

Apakah pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil Itu?

JAWABAN

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2. PERTANYAAN

Apakah pengertian Pelanggaran Disiplin itu?

JAWABAN

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

3. PERTANYAAN

Apakah Hukuman Disiplin itu ?

JAWABAN

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

4.    PERTANYAAN

Siapakah yang berwenang memberikan hukuman disiplin?

JAWABAN

Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman disiplin adalah Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) dan pejabat yang setara, dengan ketentuan :

1. Presiden menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat Eselon I dan jabatan lain yang pengengkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat dan sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun (Pasal 7 ayat (3) huruf c bagi PNS Eselon II, II, IV, dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.

5.    PERTANYAAN

Apakahtujuan penjatuhan Hukuman Disiplin?

JAWABAN

Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesl dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu juga dimaksudkan agar PNS yang lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.

6.    PERTANYAAN

Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat?

JAWABAN

Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin berat, terdiri atas :

1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,

4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

7.    PERTANYAAN

Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin sedang?

JAWABAN

Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin sedang, terdiri atas:

1. Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

3. Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

8.    PERTANYAAN

Apakah ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin ringan?

JAWABAN

Ketentuan Penjatuhan Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :

1. Tegoran lisan,

2. Tegoran tertulis,

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

9.    PERTANYAAN

Bagaimana Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat?

JAWABAN

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, terdiri atas :

1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah
  • Penurunan pangkat dijatuhkan untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Selesai menjalani Hukuman Disiplin, dapat kembali ke pangkat semula
  • Masa yang bersangkutan menjalani Hukuman Disiplin, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan Pangkat berikutnya
  • Kenaikan Pangkat berikutnya dapat dipertimbangkan setelah 1 (satu) tahun kembali pada pangkat semula

2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Dapat diangkat kembali  setelah 1 (satu) paling lama menjalani hukuman Disiplin
  • Tetap menerima penghasilan kecuali tunjangan jabatan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Diberikan hak-hak kepegawaian

4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  • Ditetapkan dengan Surat Keputusan
  • Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
  • Tidak Diberikan hak-hak kepegawaian

Sumber: http://www.bkn.go.id/in/tanya-jawab/74-hukuman-disiplin.html

6 Tanggapan

  1. gimana klu pegawai yg sudah dihukum 3 bulan kurungan tp ternyata masih bisa berdinas?

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya menemukan pasal yang mengatur mengenai masalah ini.

    Suka

  2. terima kasih atas informasinya,,,,ini sangat bermanfaat

    Suka

  3. maap pak, tolong kirimkan aplikasi biodata UN SD untuk jawa barat kabupaten karawang kecamatan pangkalan terima kasih

    ________________________________

    Kak Ichsan:
    Maaf, aplikasi yang dimaksud saya belum memiliki.

    Suka

  4. Reblogged this on Naneyan's Blog.

    Suka

    • sejak kapan mulai berlaku hukuman disiplin teguran tertulis dan juga teguran lisan, dan kapan pula berakhir/selesai hukuman disiplin tersebut??? Tks atas jawabannya. Mardani (Aceh)

      Kak Ichsan:
      Karena hukuman maka mulai berlaku dan berakhir akan tersebut dalam surat tertulis.

      Suka

Tinggalkan komentar